Gegara Judi Online Polwan Bakar Suami yang juga Polisi, Inilah Besaran Gaji Kepolisian — poskota.net

Gegara Judi Online Polwan Bakar Suami yang juga Polisi, Inilah Besaran Gaji Kepolisian

Selasa, 11 Juni 2024 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : SB

JAKARTA,poskota.net –Seorang anggota polisi, Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fadhilatun Nikmah membakar suaminya sendiri yang juga berprofesi sebagai polisi yakni Briptu Rian Dwi Wicaksono (Briptu RDW) di Mojokerto, Jawa Timur. Pembakaran itu diduga dipicu oleh masalah uang.

Kapolres Mojokerto Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Daniel Somanonasa mengatakan Fadhilatun adalah anak buahnya. “Pelaku bertugas di Polres Mojokerto Kota dan korban merupakan anggota Polres Jombang,” kata Daniel ketika dikonfirmasi pada Ahad, 9 Juni 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi yang diterima Sumber Berita (SB) Fadhilatun disebut emosi usai melihat saldo rekening bank suaminya yang berkurang beberapa juta rupiah. RDW yang disebut baru menerima gaji ke-13 dari pemerintah pada awal Juni lalu, ternyata belakangan diketahui di rekening tabungannya hanya tersisa saldo Rp 800 ribu.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengungkapkan, motif Briptu FN membakar suaminya adalah lantaran marah yang tak terkendali. Korban, kata Dirmanto, sering menghabiskan uang belanja untuk bermain judi online.

“Jadi korban, Briptu Rian Dwi Wicaksono, mohon maaf ini, sering menghabiskan uang belanja yang seharusnya buat membiayai hidup tiga anaknya ini untuk bermain judi online,” kata Dirmanto, Ahad.

Lantas, berapa gaji Briptu RDW?

Briptu merupakan Bintara tingkat dua di atas Brigadir Polisi Dua (Bripda) dan di bawah Brigadir. Sebelum 2001, pangkat dengan lambang dua balok anak panah atau segitiga bersusun berwarna perak itu disebut sebagai Sersan Satu (Sertu), sama dengan pangkat yang setara di Tentara Negara Indonesia (TNI).

Pemberian gaji bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Besaran gaji pokok Briptu ditentukan oleh masa kerja golongan (MKG) selama 0-32 tahun. Gaji pokok Briptu berkisar antara Rp 2.343.100 hingga Rp 3.850.500 per bulan.

Berikut daftar lengkap gaji pokok anggota Polri terbaru yang mengalami kenaikan sejak Januari 2024:

Golongan I (Tamtama)

– Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.775.000 – Rp 2.741.300.

– Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.830.500 – Rp 2.827.000.

– Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.887.800 – Rp 2.915.400.

– Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.946.800 – Rp 3.006.600.

– Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 2.007.700 – Rp 3.100.700.

– Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 2.070.500 – Rp 3.197.700.

Golongan II (Bintara)

– Bripda: Rp 2.272.100 – Rp 3.733.700.

– Briptu: Rp 2.343.100 – Rp 3.850.500.

– Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.416.400 – Rp 3.971.000.

– Bripka: Rp 2.492.000 – Rp 4.095.200.

– Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.570.000 – Rp 4.223.300.

– Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.650.300 – Rp 4.335.400.

Golongan III (Perwira Pertama/Pama)

– Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.954.200 – Rp 4.779.300.

– Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 3.046.600 – Rp 5.006.500.

– Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 3.141.900 – Rp 5.163.100.

Golongan IV (Perwira Menengah)

– Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.240.200 – Rp 5.324.600.

– AKBP: Rp 3.341.500 – Rp 5.491.200.

– Kombes: Rp 3.446.000 – Rp 5.663.000.

Golongan IV (Perwira Tinggi)

– Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.553.800 – Rp 5.840.100.

– Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.665.000 – Rp 6.022.800.

– Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.485.800 – Rp 6.211.200.

– Jenderal Polisi: Rp 5.657.400 – Rp 6.405.500

– Tunjangan Polisi

Selain gaji pokok, anggota Polri juga berhak mendapatkan kinerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tunjangan kinerja diberikan dengan mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi serta capaian kinerja organisasi dan individu.

Adapun rincian tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Polri berdasarkan kelas jabatannya sebagai berikut:

Kelas jabatan Wakapolri: Rp 34.902.000.

– Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000.

– Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000.

– Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000.

– Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000.

– Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000.

– Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000.

– Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000.

– Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000.

– Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000.

– Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000.

– Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000.

– Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000.

– Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000.

– Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000.

– Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000.

– Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000.

– Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000.

Untuk pangkat Briptu termasuk ke dalam kelas jabatan 5. Dengan demikian, tunjangan kinerja yang dikantongi Briptu RDW sebesar Rp 2.493.000 per bulan.

Selanjutnya, mengacu pada Pasal 16 Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nomor PER-43/PB/2013 tentang Tata Cara Pembayaran Belanja Pegawai pada Satuan Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota polisi juga mendapatkan beberapa tunjangan lainnya.

Berikut rincian komponen tunjangan anggota Polri:

– Tunjangan suami/istri.

– Tunjangan anak.

– Tunjangan pangan/beras.

– Tunjangan lauk pauk.

– Tunjangan umum.

– Tunjangan jabatan struktural/fungsional.

– Tunjangan yang disetarakan dengan tunjangan jabatan.

– Tunjangan khusus Provinsi Papua.

– Tunjangan pengabdian di wilayah terpencil.

– Tunjangan khusus polwan.

– Tunjangan petugas Pemolisian Masyarakat (Polmas) atau Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

– Tunjangan khusus kawasan pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan.

– Tunjangan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

– Pembulatan.

– Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Berita Terkait

Satu Dekade Kepemimpinan Jokowi, Polri Bentuk Ditressiber di 8 Polda
Maraknya kejahatan yang dipicu karena miras, Tim PRC sat Samapta Polres Sarmi bersama Aparat kampung melakukan Razia miras
Satuan Narkoba Polres Sarmi menggelar Press release Tindak Pidana Narkotika jenis ganja
Polres Jayawijaya Sita Alat Perang Di Bandara Wamena
Polri Menyelamatkan Anak yang Dijual Ayahnya untuk Foya-Foya
Polri Bongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan Warga Negara Asing, Perputaran Uang Capai Rp 685 M
Akibat Cemburu Dan Sakit Hati, Seorang Pria Tega Menghilangkan Nyawa Anak Dibawah Umur
Gelar Razia, Polres Jayawijaya Amankan Senjaya Tajam dan Minuman Keras
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 18:59 WIB

Plt. Bupati Simalungun Hadiri Pelantikan Forum Peduli Masyarakat Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei.

Rabu, 9 Oktober 2024 - 16:13 WIB

Diduga Mark Up Anggaran, Pemuda Neglasari Geruduk Kantor PUPR Kota Tangerang

Rabu, 9 Oktober 2024 - 14:28 WIB

Polsek Bosar Maligas Galakkan Cooling System Menjelang Pilkada 2024: Penanganan Humanis dan Netralitas Polri Jadi Prioritas

Rabu, 9 Oktober 2024 - 14:12 WIB

Kapolsek Perdagangan Berikan Arahan di Pengukuhan Maujana Nagori SE Kecamatan Bandar Huluan, Tekankan Pentingnya Peran Maujana dalam Menjaga Keamanan dan Ketertiban

Rabu, 9 Oktober 2024 - 11:34 WIB

Kapolsek Perdagangan Jalin Sinergitas dengan PT. KINRA KEK Sei Mangkei, Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada

Rabu, 9 Oktober 2024 - 08:02 WIB

5 Pengemudi Ojol Prasejahtera Peroleh Motor Listrik di PLN Electric Run 2024

Selasa, 8 Oktober 2024 - 20:09 WIB

2 Anggota DPRD Tapteng Dilapor Ke Poldasu, Atas dugaan Penebaran Hoax

Selasa, 8 Oktober 2024 - 14:15 WIB

Apel Potmas Guna Sukseskan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Polres Ciamis

Berita Terbaru

[ Sejumlah tokoh penting, termasuk perwakilan tokoh agama, masyarakat, pemuda, wartawan, dan mahasiswa se-Malang Raya ]

Berita Daerah

Jelang Pilkada Serentak 2024 Divhumas Polri Gelar FGD di Jawa Timur

Kamis, 5 Sep 2024 - 14:23 WIB

Kriminal

Polres Jayawijaya Sita Alat Perang Di Bandara Wamena

Rabu, 9 Okt 2024 - 17:15 WIB