Dijerat Pasal KDRT, Suami Bakar Istri di Cipondoh Jadi Tersangka — poskota.net

Dijerat Pasal KDRT, Suami Bakar Istri di Cipondoh Jadi Tersangka

Rabu, 3 Juli 2024 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suami Bakar Istri di Cipondoh Ditetapkan sebagai Tersangka

Laporan : Erwin, S.Sos

TANGERANG — Polisi telah menetapkan S (41) seorang suami yang tega membakar istrinya sendiri SR (22) di Gang H. Adih, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa mengerikan itu terjadi pada Minggu, 30 Juni 2024, malam sekira pukul 21.00 WIB.

Video rekaman CCTV detik-detik korban terbakar viral di media sosial (medsos). Tersangka secara mengerikan menyiram sebotol bensin ke korban lalu menyulutnya menggunakan korek api.

“Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT. Untuk saksi yang di periksa baru 2 saksi,” kata Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis kepada Wartawan, Selasa, (2/7/2024).

Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota. Sementara korban masih mendapatkan perawatan medis di rumah sakit Sari Asih, Cipondoh akibat luka bakar di kepala dan wajah.

“Motif sementara dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka mengaku karena emosi sesaat. Peristiwa diawali cekcok karena selisih paham (cemburu,red),” terangnya.

Kapolsek menjelaskan, untuk motif lain selain cemburu atau selisih paham belum didapatkan penyidik, Lantaran korban SR masih belum dapat dimintai keterangannya.

“Kondisi luka bakar yang dialami korban 27 persen pada bagian kepala dan wajah. Ini berdasarkan laporan hasil penanganan petugas medis di rumah sakit,” ungkap Evarmon.

Adapun Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka adalah pasal 44 dan 45 Undang-Undang KDRT yaitu nomor 23 tahun 2004.

“Ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta. (Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT),”pungkas Kapolsek.

Berita Terkait

Tertimpa pohon tumbang mobil Honda Mobilio Rusak di Hotel dan Karaoke F3 Kebon Nanas Tangerang
Paslon Sachrudin – Maryono di nyatakan Menang, Saatnya Bergandengan Tangan
10 Desember, Pemkot Alihkan Parkir Liar Depan Stasiun Batuceper ke Park ‘N Ride 
Konsisten Beri Layanan PublikTerbaik, Pemkot Dapatkan Award dari Ombudsman
KPU Kota Tangerang Resmi Umumkan Hasil Perolehan Suara Calon Walikota dan Wakil Walikota
KPU Kota Tangerang Gelar Rapat Pleno Terbuka Hasil Penghitungan Suara.
Perkuat Sinergitas Antara Pemerintah dan Dunia Usaha, Pj Bupati Tangerang Kunjungi PT. Victory Chingluh Dan PT. Adis
Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya Amankan 2 Pelaku Pembuat Miras Lokal
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 20:10 WIB

*Wakil Bupati Simalungun Buka Rakor HLM TPID Tahun 2024*

Senin, 9 Desember 2024 - 20:49 WIB

Menjelang Natal dan tahun baru, Sat Narkoba Polres Sarmi bersama Instansi terkait melaksanakan pemeriksaan barang Expired

Senin, 9 Desember 2024 - 17:24 WIB

Personil Polsek Pantai Barat (Polres Sarmi) melaksanakan Patroli Dialogis Pasca pemilukada 2024

Senin, 9 Desember 2024 - 17:23 WIB

Tersangka Kasus Penganiayaan di serahkan Ke Kejaksaan Negeri Jayapura guna Tahap II

Senin, 9 Desember 2024 - 12:36 WIB

Pasca pemilukada, Ondoafi Sarmi ucapkan terima kasih kepada masyarakat Sarmi yang telah bersama-sama menjaga Kamtibmas di kab. Sarmi

Senin, 9 Desember 2024 - 07:59 WIB

SUKACITA NATAL GAB CWCC BERSAMA PULUHAN JANDA DAN YATIM PIATU

Sabtu, 7 Desember 2024 - 18:11 WIB

Kepala Rutan Tangerang Resmi membuka Ajang Karutan Cup 2024

Sabtu, 7 Desember 2024 - 18:08 WIB

Rutan Tangerang Bagikan Suplemen Vitamin untuk Tingkatkan Kesehatan Warga Binaan dan Tahanan

Berita Terbaru

Daerah

*Wakil Bupati Simalungun Buka Rakor HLM TPID Tahun 2024*

Selasa, 10 Des 2024 - 20:10 WIB

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com