Laporan : FIQRI
Poskota.net-Abdullah warga Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang masih ragu dalam melindungi pengguna jalan, khususnya masyarakat Kota Tangerang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Awalnya yang mengatur jam operasional mobil truk tanah tersebut tertuang pada Perbup Tangerang Nomor 46 Tahun 2018, dan berubah pada tahun 2022 menjadi Perbup Nomor 12 Tahun 2022,” ungkap Abdullah, Selasa, 9 Juli 2024.
Abdullah mengungkapkan, dalam Pasal 7 Perbup 12 Tahun 2022 tersebut, Dinas Perhubungan bersama instansi terkait wajib melakukan sosialisasi Peraturan Bupati ini. Dimana, ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran dilaksanakan secara gabungan oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kecamatan di wilayah Daerah.
“Jadi siapa yang berhak dalam menerapkan sanksi kepada pelanggar Perbup itu,” tanya Abdullah
“Saya heran sering kali saya melihat mobil tanah melintas di siang hari akan tetapi pihak berwajib seakan menutup mata dengan hal ini.”tegas nya.
“Lanjutnya merekapun melanggar Perwal nomer 93 tahun 2022 dan perbup nomer 12 tahun 2022 tentang pengaturan jam operasional truk tanah dan pasir”
Pemekaran wilayah boleh saja untuk kemajuan daerah akan tetapi jangan merugikan dan meresahkan masyarakat yang melintas dan beraktivitas tutup nya.