Polri Tangkap "Calon Pengantin" Bom Bunuh Diri di Batu Malang — poskota.net

Polri Tangkap “Calon Pengantin” Bom Bunuh Diri di Batu Malang

Kamis, 1 Agustus 2024 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Anton

Jakarta, Poskota.net – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil menangkap terduga tindak pidana terorisme berinisial HOK (19), di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Baru Malang, Rabu (31/7/2024), malam. Pelaku berencana untuk melakukan aksi bom bunuh diri dengan sasaran tempat ibadah

Rencana aksi pelaku berhasil digagalkan oleh tim Densus 88. Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, HOK ditangkap sekitar pukul 19.15 WIB. “Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri di tempat ibadah dengan menggunakan bahan peledak berdaya ledak tinggi,” kata Brigjen Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Kamis (1/8/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Trunoyudo membeberkan, bahwa HOK merupakan simpatisan dari kelompok teroris Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan ISIS. Selain menangkap tersangka, Densus juga mengamankan beberapa orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dari hasil penangkapan tersangka HOK, sambung mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini, tim Densus dan Polda Jatim juga melakukan penggeledahan di salah satu rumah kontrakan di kompleks perumahan Bunga Tanjung, dusun Jeding, desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur. Kamis (1/8/2024) hari ini. Tim dari Laboratorium Forensik dan Jibom Polda Jatim melakukan penyisiran di rumah pelaku.

“Ini rumah masih sewa, info sementara sewa 2 tahun baru jalan 1,5 tahun,” ungkap Trunoyudo.

Dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti yakni 1 botol cairan bahan peledak yang berdaya ledak tinggi. Selain itu juga ditemukan ketapel dan 1 toples berisi Gotri.

Trunoyudo menegaskan, atas perbuatan tersangka, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.(hp/rd)

Berita Terkait

Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya Amankan 2 Pelaku Pembuat Miras Lokal
Lakukan Razia Kendaraan, Polres Keerom Polda Papua Sita Puluhan Botol Miras
Kapolresta “Aksi Keramaian Hari Ini Ditunggangi KNPB dan Bertujuan Ganggu Kelancaran Pilkada 2024”
Polri Amankan Tersangka Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
Bareskrim Polri Sita Aset Milyaran Terkait Judol
2 Pelaku Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi Tiba di Bandara Soetta
Penjelasan Kapolda Terkait Kadis di Papua Selatan Diduga Terseret Kasus Dana PON XXI Aceh Sumut
Polres Jayawijaya Amankan Pelaku Penjual CT di Walani
Berita ini 5 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 20:10 WIB

*Wakil Bupati Simalungun Buka Rakor HLM TPID Tahun 2024*

Senin, 9 Desember 2024 - 20:49 WIB

Menjelang Natal dan tahun baru, Sat Narkoba Polres Sarmi bersama Instansi terkait melaksanakan pemeriksaan barang Expired

Senin, 9 Desember 2024 - 17:24 WIB

Personil Polsek Pantai Barat (Polres Sarmi) melaksanakan Patroli Dialogis Pasca pemilukada 2024

Senin, 9 Desember 2024 - 17:23 WIB

Tersangka Kasus Penganiayaan di serahkan Ke Kejaksaan Negeri Jayapura guna Tahap II

Senin, 9 Desember 2024 - 12:36 WIB

Pasca pemilukada, Ondoafi Sarmi ucapkan terima kasih kepada masyarakat Sarmi yang telah bersama-sama menjaga Kamtibmas di kab. Sarmi

Senin, 9 Desember 2024 - 07:59 WIB

SUKACITA NATAL GAB CWCC BERSAMA PULUHAN JANDA DAN YATIM PIATU

Sabtu, 7 Desember 2024 - 18:11 WIB

Kepala Rutan Tangerang Resmi membuka Ajang Karutan Cup 2024

Sabtu, 7 Desember 2024 - 18:08 WIB

Rutan Tangerang Bagikan Suplemen Vitamin untuk Tingkatkan Kesehatan Warga Binaan dan Tahanan

Berita Terbaru

Daerah

*Wakil Bupati Simalungun Buka Rakor HLM TPID Tahun 2024*

Selasa, 10 Des 2024 - 20:10 WIB

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com