Di duga Anggota TNI Aktif Di laporkan Ke Polisian Dan Diproses Di Pengadilan Umum Kota Tangerang. - poskota.net {",pahd=

Di duga Anggota TNI Aktif Di laporkan Ke Polisian Dan Diproses Di Pengadilan Umum Kota Tangerang.

Senin, 5 Agustus 2024 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Laporan : FIQRI

Poskota.net-Anggota TNI AD di laporkan atas dugaan penipuan dalam rangka jual beli besi pada tahun 2021, Sedangkan uang yang di berikan oleh pihak pembeli sudah sempat di kembalikan sebesar 175 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena ini ada perjanjian maka di jadikan sengketa pidana oleh pihak pembeli,kemudian anggota TNI tersebut sudah pernah masuk dan menjalankan proses pengadilan militer,tidak di nyatakan bersalah.

Di kuatkan dengan Pasal 1 angka (13) UU TNI menyatakan bahwa prajurit adalah anggota TNI. Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di atas, setiap anggota TNI yang sedang bertugas atau tidak, yang melakukan tindak pidana diadili di pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.

Kuasa hukum mengatakan”si pihak pembeli melaporkan pak jems kepada pihak kepolisian dengan laporan masyarakat sipil kemudian di persidangkan lah kasus ini di pengadilan umum”ucap nya pada hari Senin 5 Agustus 2024.

Lanjutnya seharusnya”penuntut umum sebelum melakukan p21 harusnya ke markas TNI minimal minta surat ke panglima TNI menanyakan perihal status TNI Aktif atau tidak,dan dalam pengadilan militer pun keputusan nya sudah ingkrah masih anggota TNI Aktif.

Baca Juga:  Silon Down Pendaftaran Ditolak, Masinton Pasaribu: KPU Tapteng Semenamena

“Kemudian sebelum masuk ke p21 kejaksaan harus teliti dengan kasus ini, Intinya ada 2 prihal dalam kasus ini yang pertama pak jems ini masih anggota TNI Aktif dan yang ke dua masalahnya adalah jual beli besi yang harusnya masuk ke dalam undang-undang perdata bukan pidana,dan sebelumnya juga sudah ada etika baik dari pak jems,bahkan seorang pelapor pun sering kerumah beliau”ujar nya

Pak jems pun mengatakan”Harapan kami pengadilan kota Tangerang tidak berhak memproses kami karena status kami masih anggota aktif TNI AD yang khususnya masih ada di dalam group kopassus yang berada di daerah Cijantung.”

Lanjutnya”saya berharap kepada pimpinan TNI tertinggi untuk memonitor kejadian seperti ini dan kami menilai ada kesalahan prosedur yang sudah terjadi selama ini.”ucap nya

“Saya mohon pimpinan tertinggi dapat memberhentikan masalah ini karena adanya kesalahan prosedur dari kepolisian resort tiga raksa.”tegasnya pak jems

Sedangkan humas pengadilan tidak dapat memberikan statement kepada awak media di karenakan persidangan masih berlanjut sampai dengan tanggal 12 Agustus 2024.

Berita Terkait

Kapolsek Tanah Jawa Pimpin Upacara di Yayasan Bina Guna, Sampaikan Pesan Penting untuk Pelajar
Pengecekan Terakhir Polres Simalungun Kesiapan Pengamanan VVIP Kunjungan Kerja Presiden Joko Widodo di Pintu Tol Sinaksak
Ajang Pencarian Bibit BPBD Bersama PWI Ciamis Gelar Eksibisi Kejuaraan Baledog Peso
Pimpinan MPR RI Tegaskan, Perlu Penghapusan Stigmatisasi Negatif Terhadap Presiden Pertama RI Soekarno
Terkait Surat Tim Masinton-Mahmud, Bawaslu Tapteng Panggil Komisioner KPU
Milangkala Gong Perdamaian Dunia Ke-15: Simbol Perdamaian dan Kebersamaan
Bawaslu: Gagalkan Calon Kepala Daerah, Sanksi Pidana Menanti KPU Tapteng
Pemdes Pamokolan Akan Lantik Cecep Irvan Nurbayan Kawil Dusun Pasajen
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 September 2024 - 21:08 WIB

298 Atlet dan Official Polri Memeriahkan PON XXI, Ketua Harian Komite Olahraga Polri : Cetak SDM Polri Unggul melalui Olahraga

Senin, 9 September 2024 - 21:06 WIB

Polri Kerahkan Ribuan Personel Amankan PON XXI 2024 di Aceh dan Sumut

Sabtu, 7 September 2024 - 13:04 WIB

Kadivhumas Sampaikan Apresiasi Kapolri ke Anggota yang Jadi Penggali Kubur

Jumat, 6 September 2024 - 23:53 WIB

Kapolri Beri Tiket Sekolah Bhabinkamtibmas Aiptu Agus yang Amankan Pria Bersajam di Jaktim

Jumat, 6 September 2024 - 20:05 WIB

Polri Siap Amankan Kepulangan Paus Fransiskus, 1.165 Personel Gabungan Dikerahkan

Jumat, 6 September 2024 - 07:46 WIB

Viral Pelaku Coblos Ban Ambil Uang Rp 100 juta Nasabah Bank di Tangerang, Kapolsek Pinang: Tertangkap Warga bersama Petugas Patroli Polisi

Kamis, 5 September 2024 - 19:47 WIB

Polri Siap Amankan Misa Akbar Paus Fransiskus dan ISF 2024: Bersejarah Bagi Umat dan Dunia

Kamis, 5 September 2024 - 19:46 WIB

Imbauan Polri Terkait Acara Misa Akbar Paus Fransiskus di GBK

Berita Terbaru