Laporan : Erwin, S.Sos
JAKARTA,poskota.net — Berdasarkan keterangan dari Bankum Geradin Jakarta Utara dan juga MDF Law Office kuasa hukum dari saudari (DO) selaku pelapor menjelaskan sejak sekitar 3 tahun yang lalu, tepatnya dibulan April tahun 2021, saudari (DO) telah ditelantarkan oleh suaminya, bahkan penelantaran tersebut telah di laporkan ke Polda Metro Jaya dengan surat tanda terima laporan polisi Nomor: STTLB/B/728/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 08 Februari 2023.
Dari hasil laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat dan ditangani oleh Unit PPA Polres Metro Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Sekitar bulan Juli atau Agustus 2023, tim dari kuasa hukum kami datang ke Unit PPA tersebut untuk menanyakan perkembangan atas pelaporan kami, tapi sungguh kaget bahwa kata-kata yang disampaikan oleh Kasubnit PPA mengatakan yang intinya adalah berhubung suami saudari (DO) telah mengirimkan uang 500 ribu kepada anak perempuannya yang tinggal bersama saudari (DO), maka pidana atas penelantaran itu gugur,” terang Mulyono selaku kuasa hukum pelapor kepada awak media di halaman Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (15/08/2024).
Dia, Mulyono juga merasa perkara penelantaran dalam rumah tangga yg dialami oleh (DO) sebagai korban atau pelapor mendapatkan perlakuan tidak adil di Polres Metro Jakarta Barat dengan dikeluarkannya SP2HP ke-6 tanggal 19 Februari 2024 yang mengatakan bahwa laporan tentang penelantaran dalam rumah tangga tersebut telah disepakati dihentikan penyelidikannya dikarenakan tidak ditemukan peristiwa pidana, tandasnya.
Lanjut Mulyono , pada tanggal 26 Mei 2023 saudari (DO) dilaporkan oleh suaminya ke Polda Metro Jaya, dari hasil laporan tersebut kemudian di limpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas tindak pidana pemalsuan tanda tangan pencairan premi asuransi jiwa milik suaminya.
Dari keterangan kuasa hukum (DO) laporan dugaan tindak pidana pemalsuan ini merupakan laporan tandingan atas laporan penelantaran di Polres Metro Jakarta Barat.
Saudari (DO) melalui kuasa hukumnya menjelaskan bahwa dia memalsukan tandatangan atas pencairan premi asuransi jiwa milik suaminya tersebut dikarenakan adanya keadaan memaksa (Overmatch) yaitu saat kejadian tersebut, dia sudah ditinggalkan oleh Suaminya, dia dan anak perempuannya kena Covid dalam kondisi cukup parah, dan uang hasil pencairan premi asuransi jiwa tersebut juga kemudian dipergunakan untuk membeli laptop anak perempuannya untuk sekolah secara online dan itupun atas sepengetahuan suaminya.
“Kami sangat apresiasi kinerja Polres Jakarta Selatan yang bekerja dengan sungguh-sungguh yaitu dengan dimulainya undangan interview pertama di tanggal 22 Agustus 2023, lalu undangan interview ke 2 ditanggal 19 September 2023, kemudian surat pemberitahuan dimulainya penyidikan ditanggal 30 Oktober 2023, sehingga ditanggal 28 Juni 2024, saudari (DO) statusnya ditetapkan sebagai Tersangka,” terang Mulyono selaku kuasa hukum (DO) kepada awak media saat melakukan konferensi pers di halaman Polres Metro Jakarta Selatan.
Meskipun begitu, kami sangat percaya dengan hati nurani para penyidik Polres Jakarta Selatan untuk selalu menegakkan keadilan, saya memohon dukungan dan doanya agar permasalahan ini dapat terselesaikan dengan baik, dan agar tidak ada lagi Dewi-Dewi di tanah air tercinta kita ini yang harus menderita karena ketidakadilan,tutupnya.