Mantan Kepala Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah Ditahan Terkait Dugaan Korupsi BOK dan Jaspel — poskota.net

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah Ditahan Terkait Dugaan Korupsi BOK dan Jaspel

Rabu, 4 September 2024 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Poskota.net – Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah, yang disebut berinisial N, telah dijebloskan ke dalam tahanan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Penahanan ini dilakukan setelah adanya dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pemotongan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Uang Jasa Pelayanan (Jaspel) di Puskesmas Kabupaten Tapanuli Tengah untuk Tahun Anggaran 2023.

Kajati Sumut Idianto, SH, MH, melalui Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, SH, MH, membenarkan penahanan tersebut. “Informasi dari Tim kami menyebutkan bahwa tersangka N telah mengumpulkan Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Tapanuli Tengah dan memerintahkan mereka untuk melakukan pemotongan pada Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaspel, yang seharusnya menjadi hak pegawai Puskesmas,” ungkap Yos A Tarigan pada Rabu (4/9/24) pagi.

Menurut Yos A Tarigan, dugaan ini mengarah pada perbuatan melawan hukum dalam penggunaan BOK Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2023. Praktik ini diduga merugikan negara hingga lebih dari delapan miliar rupiah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka N dikenakan Pasal 12 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut mengancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta hingga maksimal Rp 1 milyar.

Yos A Tarigan menambahkan bahwa Tim Penyidik telah mengumpulkan minimal dua alat bukti terkait dugaan korupsi ini. “Kami khawatir tersangka dapat melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Oleh karena itu, tersangka N dijatuhi penahanan,” jelasnya.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, tersangka N ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 3 September 2024 hingga 22 September 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan. Penahanan ini bertujuan untuk memastikan proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan untuk menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri atau merusak barang bukti.

Berita Terkait

Bawaslu Tapteng : Bila Terbukti Paslon Bupati Terlibat Pertemuan Dengan ASN dan Kepala Desa Didiskualifikasi
Dugaan Korupsi BOK dan Jaspel Dinkes Tapteng 2023, Kejatisu Akan Limpahkan Ke Pengadilan Tipikor
Sugeng: Mantan Bupati Tapteng Sebelum Tidak Melaporkan ke APH Dugaan Korupsi 1,8 M
Temuan BPK 1,8 M, Kejari Sibolga Geledah Kantor dan Rumah Pejabat Terkait Dugaan Korupsi di BPBD Tapteng 2017
Tim Relawan MAMA Mania Kecamatan Pandan Terbentuk, Bila Butuh Uang Paslon Sebelah Banyak
Pemkab Tapteng Laksanakan Launching Posyandu Serentak dalam Intervensi Pencegahan Stunting
Pemdes Sipan Bangun Jalan Lapen Sepanjang 590 Bersumber APBDes TA 2024
Pj Bupati Tapteng : Semangat Gotong Royong Kucurkan Rp. 2.657.849.276 Membangun Rumah Rakyat.
Berita ini 434 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 18:59 WIB

Plt. Bupati Simalungun Hadiri Pelantikan Forum Peduli Masyarakat Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei.

Rabu, 9 Oktober 2024 - 16:13 WIB

Diduga Mark Up Anggaran, Pemuda Neglasari Geruduk Kantor PUPR Kota Tangerang

Rabu, 9 Oktober 2024 - 14:28 WIB

Polsek Bosar Maligas Galakkan Cooling System Menjelang Pilkada 2024: Penanganan Humanis dan Netralitas Polri Jadi Prioritas

Rabu, 9 Oktober 2024 - 14:12 WIB

Kapolsek Perdagangan Berikan Arahan di Pengukuhan Maujana Nagori SE Kecamatan Bandar Huluan, Tekankan Pentingnya Peran Maujana dalam Menjaga Keamanan dan Ketertiban

Rabu, 9 Oktober 2024 - 11:34 WIB

Kapolsek Perdagangan Jalin Sinergitas dengan PT. KINRA KEK Sei Mangkei, Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada

Rabu, 9 Oktober 2024 - 08:02 WIB

5 Pengemudi Ojol Prasejahtera Peroleh Motor Listrik di PLN Electric Run 2024

Selasa, 8 Oktober 2024 - 20:09 WIB

2 Anggota DPRD Tapteng Dilapor Ke Poldasu, Atas dugaan Penebaran Hoax

Selasa, 8 Oktober 2024 - 14:15 WIB

Apel Potmas Guna Sukseskan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Polres Ciamis

Berita Terbaru

[ Sejumlah tokoh penting, termasuk perwakilan tokoh agama, masyarakat, pemuda, wartawan, dan mahasiswa se-Malang Raya ]

Berita Daerah

Jelang Pilkada Serentak 2024 Divhumas Polri Gelar FGD di Jawa Timur

Kamis, 5 Sep 2024 - 14:23 WIB

Kriminal

Polres Jayawijaya Sita Alat Perang Di Bandara Wamena

Rabu, 9 Okt 2024 - 17:15 WIB