Medan, Poskota.net – Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah, yang disebut berinisial N, telah dijebloskan ke dalam tahanan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Penahanan ini dilakukan setelah adanya dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pemotongan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Uang Jasa Pelayanan (Jaspel) di Puskesmas Kabupaten Tapanuli Tengah untuk Tahun Anggaran 2023.
Kajati Sumut Idianto, SH, MH, melalui Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, SH, MH, membenarkan penahanan tersebut. “Informasi dari Tim kami menyebutkan bahwa tersangka N telah mengumpulkan Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Tapanuli Tengah dan memerintahkan mereka untuk melakukan pemotongan pada Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaspel, yang seharusnya menjadi hak pegawai Puskesmas,” ungkap Yos A Tarigan pada Rabu (4/9/24) pagi.
Menurut Yos A Tarigan, dugaan ini mengarah pada perbuatan melawan hukum dalam penggunaan BOK Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2023. Praktik ini diduga merugikan negara hingga lebih dari delapan miliar rupiah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka N dikenakan Pasal 12 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut mengancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta hingga maksimal Rp 1 milyar.
Yos A Tarigan menambahkan bahwa Tim Penyidik telah mengumpulkan minimal dua alat bukti terkait dugaan korupsi ini. “Kami khawatir tersangka dapat melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Oleh karena itu, tersangka N dijatuhi penahanan,” jelasnya.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, tersangka N ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 3 September 2024 hingga 22 September 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan. Penahanan ini bertujuan untuk memastikan proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan untuk menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri atau merusak barang bukti.
Tinggalkan Balasan