Mantan Kepala Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah Ditahan Terkait Dugaan Korupsi BOK dan Jaspel — poskota.net

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah Ditahan Terkait Dugaan Korupsi BOK dan Jaspel

Rabu, 4 September 2024 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Poskota.net – Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah, yang disebut berinisial N, telah dijebloskan ke dalam tahanan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Penahanan ini dilakukan setelah adanya dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pemotongan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Uang Jasa Pelayanan (Jaspel) di Puskesmas Kabupaten Tapanuli Tengah untuk Tahun Anggaran 2023.

Kajati Sumut Idianto, SH, MH, melalui Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, SH, MH, membenarkan penahanan tersebut. “Informasi dari Tim kami menyebutkan bahwa tersangka N telah mengumpulkan Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Tapanuli Tengah dan memerintahkan mereka untuk melakukan pemotongan pada Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaspel, yang seharusnya menjadi hak pegawai Puskesmas,” ungkap Yos A Tarigan pada Rabu (4/9/24) pagi.

Menurut Yos A Tarigan, dugaan ini mengarah pada perbuatan melawan hukum dalam penggunaan BOK Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2023. Praktik ini diduga merugikan negara hingga lebih dari delapan miliar rupiah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka N dikenakan Pasal 12 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut mengancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta hingga maksimal Rp 1 milyar.

Yos A Tarigan menambahkan bahwa Tim Penyidik telah mengumpulkan minimal dua alat bukti terkait dugaan korupsi ini. “Kami khawatir tersangka dapat melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Oleh karena itu, tersangka N dijatuhi penahanan,” jelasnya.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, tersangka N ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 3 September 2024 hingga 22 September 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan. Penahanan ini bertujuan untuk memastikan proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan untuk menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri atau merusak barang bukti.

Berita Terkait

Dinilai Kacang Lupa Kulitnya, DPD Partai Golkar Sibolga Surati Paslon ROMANTIS
Promosikan Museum Fansuri, TP PKK Tapteng Laksanakan Arisan Rutin di Situs Fansuri Desa Sijago-Jago.
Kasus Dugaan Korupsi Ratusan Milyar di Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah  ‘Mogok’ di Poldasu
Rumah Kedimanan Sekretaris KNPI Tapteng Diduga Dibakar Orang Suruhan Tertentu
Bawaslu Tapteng : Bila Terbukti Paslon Bupati Terlibat Pertemuan Dengan ASN dan Kepala Desa Didiskualifikasi
Dugaan Korupsi BOK dan Jaspel Dinkes Tapteng 2023, Kejatisu Akan Limpahkan Ke Pengadilan Tipikor
Sugeng: Mantan Bupati Tapteng Sebelum Tidak Melaporkan ke APH Dugaan Korupsi 1,8 M
Temuan BPK 1,8 M, Kejari Sibolga Geledah Kantor dan Rumah Pejabat Terkait Dugaan Korupsi di BPBD Tapteng 2017
Berita ini 633 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 20:10 WIB

*Wakil Bupati Simalungun Buka Rakor HLM TPID Tahun 2024*

Senin, 9 Desember 2024 - 20:49 WIB

Menjelang Natal dan tahun baru, Sat Narkoba Polres Sarmi bersama Instansi terkait melaksanakan pemeriksaan barang Expired

Senin, 9 Desember 2024 - 17:24 WIB

Personil Polsek Pantai Barat (Polres Sarmi) melaksanakan Patroli Dialogis Pasca pemilukada 2024

Senin, 9 Desember 2024 - 17:23 WIB

Tersangka Kasus Penganiayaan di serahkan Ke Kejaksaan Negeri Jayapura guna Tahap II

Senin, 9 Desember 2024 - 12:36 WIB

Pasca pemilukada, Ondoafi Sarmi ucapkan terima kasih kepada masyarakat Sarmi yang telah bersama-sama menjaga Kamtibmas di kab. Sarmi

Senin, 9 Desember 2024 - 07:59 WIB

SUKACITA NATAL GAB CWCC BERSAMA PULUHAN JANDA DAN YATIM PIATU

Sabtu, 7 Desember 2024 - 18:11 WIB

Kepala Rutan Tangerang Resmi membuka Ajang Karutan Cup 2024

Sabtu, 7 Desember 2024 - 18:08 WIB

Rutan Tangerang Bagikan Suplemen Vitamin untuk Tingkatkan Kesehatan Warga Binaan dan Tahanan

Berita Terbaru

Daerah

*Wakil Bupati Simalungun Buka Rakor HLM TPID Tahun 2024*

Selasa, 10 Des 2024 - 20:10 WIB

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com