Bawaslu: Gagalkan Calon Kepala Daerah, Sanksi Pidana Menanti KPU Tapteng — poskota.net

Bawaslu: Gagalkan Calon Kepala Daerah, Sanksi Pidana Menanti KPU Tapteng

Senin, 9 September 2024 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: R Simanjuntak

Pandan, Poskota.net.-Koordinator Divisi Humas, Data & Informasi (Humas Datin) Bawaslu Sumut Saut Boangmanalu, mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh jajaran penyelenggara Pemilu, baik dari pihak KPU maupun Bawaslu, terkait potensi pidana yang tercantum dalam Pasal 180 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Saut secara tegas mengingatkan bahwa mereka yang terbukti melanggar hak seseorang untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah, akan dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang ada.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hati-hati, ada pidana di UU 10 tahun 2016 Pasal 180 bagi yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap hak seseorang untuk menjadi kepala daerah maupun wakil kepala daerah. Kami ingatkan jangan coba-coba,” tegas Saut Boangmanalu dalam keterangan tertulisnya yang diterima Wartawan melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tapteng Rommi Preno Pasaribu , Minggu (08/09/2024).

Menurutnya, peringatan ini tidak hanya ditujukan kepada KPU Tapteng sebagai penyelenggara teknis Pemilu, tetapi juga kepada jajaran Bawaslu yang memiliki peran dalam pengawasan proses demokrasi ini. Pentingnya bekerja sesuai aturan dan kode etik yang telah ditetapkan.

“Di Pasal 180 ayat 2 jelas disebutkan, bagi setiap orang, artinya siapapun yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana minimal 3 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp 46.000.000. Jadi, bekerjalah sesuai aturan. Pahami aturan itu dan jalankan tugas dengan benar,” kata Saut.

Penegasan itu hadir di tengah meningkatnya pengawasan terhadap proses pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Kabupaten Tapanuli Tengah, di mana risiko penyalahgunaan jabatan oleh pihak tertentu semakin diperhatikan. Saut menyebut bahwa setiap upaya untuk menggagalkan atau meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat adalah perbuatan pidana yang akan ditindak tegas.

Saut memaparkan lebih jauh, bahwa Pasal 180 ayat 2 menyatakan, setiap orang yang menggunakan jabatannya secara sengaja untuk menghilangkan hak seseorang mencalonkan diri sebagai kepala daerah, atau sebaliknya meloloskan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat, akan dikenai sanksi pidana minimal 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 36.000.000.

“Aturannya jelas dan tegas. Untuk itu kami himbau semua pihak untuk bekerja secara profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.

Peringatan ini menjadi perhatian khusus, mengingat banyaknya kasus pelanggaran terkait proses pencalonan di berbagai daerah, yang kerap kali melibatkan oknum pejabat. Bawaslu, sebut Saut, menekankan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap pihak manapun yang terlibat dalam pelanggaran hak pencalonan tersebut.

Dalam menghadapi tahapan krusial pencalonan, Bawaslu Sumut berharap semua penyelenggara Pemilu bekerja secara transparan, adil, dan bertanggung jawab.

“Bekerjalah sesuai aturan, jaga integritas, dan jalankan tugas sesuai dengan kode etik yang ada. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi yang sedang berlangsung,” tandasnya.

Berita Terkait

Plt. Bupati Simalungun Hadiri Pelantikan Forum Peduli Masyarakat Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei.
M,Rifai Ketua IPJI Ciamis Kecam Penganiayaan Jurnalis di Kota Banjar
Diduga Mark Up Anggaran, Pemuda Neglasari Geruduk Kantor PUPR Kota Tangerang
Polsek Bosar Maligas Galakkan Cooling System Menjelang Pilkada 2024: Penanganan Humanis dan Netralitas Polri Jadi Prioritas
Kapolsek Perdagangan Berikan Arahan di Pengukuhan Maujana Nagori SE Kecamatan Bandar Huluan, Tekankan Pentingnya Peran Maujana dalam Menjaga Keamanan dan Ketertiban
Kapolsek Perdagangan Jalin Sinergitas dengan PT. KINRA KEK Sei Mangkei, Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada
5 Pengemudi Ojol Prasejahtera Peroleh Motor Listrik di PLN Electric Run 2024
2 Anggota DPRD Tapteng Dilapor Ke Poldasu, Atas dugaan Penebaran Hoax
Berita ini 424 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 18:59 WIB

Plt. Bupati Simalungun Hadiri Pelantikan Forum Peduli Masyarakat Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei.

Rabu, 9 Oktober 2024 - 16:13 WIB

Diduga Mark Up Anggaran, Pemuda Neglasari Geruduk Kantor PUPR Kota Tangerang

Rabu, 9 Oktober 2024 - 14:28 WIB

Polsek Bosar Maligas Galakkan Cooling System Menjelang Pilkada 2024: Penanganan Humanis dan Netralitas Polri Jadi Prioritas

Rabu, 9 Oktober 2024 - 14:12 WIB

Kapolsek Perdagangan Berikan Arahan di Pengukuhan Maujana Nagori SE Kecamatan Bandar Huluan, Tekankan Pentingnya Peran Maujana dalam Menjaga Keamanan dan Ketertiban

Rabu, 9 Oktober 2024 - 11:34 WIB

Kapolsek Perdagangan Jalin Sinergitas dengan PT. KINRA KEK Sei Mangkei, Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada

Rabu, 9 Oktober 2024 - 08:02 WIB

5 Pengemudi Ojol Prasejahtera Peroleh Motor Listrik di PLN Electric Run 2024

Selasa, 8 Oktober 2024 - 20:09 WIB

2 Anggota DPRD Tapteng Dilapor Ke Poldasu, Atas dugaan Penebaran Hoax

Selasa, 8 Oktober 2024 - 14:15 WIB

Apel Potmas Guna Sukseskan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Polres Ciamis

Berita Terbaru

[ Sejumlah tokoh penting, termasuk perwakilan tokoh agama, masyarakat, pemuda, wartawan, dan mahasiswa se-Malang Raya ]

Berita Daerah

Jelang Pilkada Serentak 2024 Divhumas Polri Gelar FGD di Jawa Timur

Kamis, 5 Sep 2024 - 14:23 WIB

Kriminal

Polres Jayawijaya Sita Alat Perang Di Bandara Wamena

Rabu, 9 Okt 2024 - 17:15 WIB