Laporan: R.Simanjuntak
Pandan, Poskota.net.-Badan Pengawas Pemilihan Umum(Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) hari ini telah memanggil 5 Komisioner KPU Tapteng, plus Sekretaris dan Kasubag Teknis KPU Tapteng untuk dimintai penjelasan.
Pemanggilan itu terkait laporan Tim Pasangan Calon (Paslon) Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi Lubis ke Bawaslu yang menolak pendaftaran mereka. Sebagaimana diketahui, KPU Tapteng menolak pendaftaran Masinton-Mahmud pada Rabu (4/9/2024) malam. KPU beralasan Silon di KPU tidak bisa dibuka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ya benar, mereka dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait laporan Tim Paslon Masinton-Mahmud,” kata Rommi Preno Pasaribu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tapteng kepada Wartawan di kantor Bawaslu Tapteng.
Dari lima orang Komisioner KPU Tapteng, tiga diantaranya tidak datang yakni Ketua KPU Tapteng Wahid Pasaribu, Putra W Hutagalung dan Fahmi Z Rambe.
“Saat ini yang sedang diklarifikasi Iiseria Lubis Kasubbag Tehnis, Kasek Juliani, Divisi Hukum Abdul Haris, Divisi Tehnis Helman,” tandas Rommi.