Poskota.net, Jakarta – Seorang ibu nekat panjat pagar rumah setinggi tiga meter dikarenakan rumah di gembok dari dalam dan sudah di jual oleh suaminya kepada Kaka kandung suaminya di Jl. Pulau Peniki, Taman Permata Buana, Kota Jakarta Barat, Selasa 10 September 2024.
Mirisnya kejadian ibu yang bernama Dewi Oktaviani tersebut dihalangi masuk oleh anak kandungnya yang berinisial F (19) dan beberapa orang tak di kenal berbadan besar dan berkulit hitam.
“Tadi siang anak saya dia datang F dan E yang namanya ema anak dateng seneng dong kita bukakan pintu ya,saya masih tawari makan tawari minum mereka tidak mau, adenya kuliah, mba saya satu nganter chatering karena saya tiap hari usaha chatering buat saya makan bertahan hidup sama anak saya iya kan, tiba-tiba ia minta pulang,mami aku mau pulang, oke saya anterin sampe depan rumah dong, sampe depan rumah saya di dorong, mereka masuk.” Ujar Dewi Oktaviani saat di wawancara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Livianto selaku pengacara dari Dewi Oktaviani menjelaskan “Pada awalnya sebetulnya ini masalah keluarga lalu kami coba mohonkan ke pengadilan dan pengadilan pun mengabulkan bahwa pernikahan antara Ibu Dewi Oktaviani dengan Toni Tirtajaya ini secara agama sudah sah dan kami juga sudah mohonkan dan keluarlah penetapan bahwa pernikahan ini sah juga menurut negara seperti itu.”
Lanjut Livianto, Rumah ini sedang dalam proses pengadilan dan belum inkrah karena kita mengajukan kasasi di pengadilan tinggi, namun di hari ini 10 September tiba-tiba anaknya dari Ibu Dewi ini yang bernama F dan E menghubungi mamanya Ibu Dewi bilang kalau mereka itu mau pulang ke rumah tapi di saat dibukakan pagar, F mencoba untuk membawa ibunya itu keluar dalam artian mendorong tapi tidak keras begitu.”
“kami melakukan upaya negosiasi untuk meminta kesempatan kepada kuasa hukum Irwan tirtajaya, kami cuma meminta kesempatan untuk bertahan sampai dengan hari minggu atau hari Sabtu karena Ibu dewi sendiri mendapatkan pesanan untuk suatu acara tapi tidak diberikan sama sekali kesempatan oleh anak dari bapak Irwan Tirtadjaya,” Terangnya kepada wartawan.
Saat ditanya lebih lanjut kronologis penjualan rumah tersebut, kuasa hukum dari Dewi Oktaviani juga menjelaskan saat suaminya menjual rumah tidak ada persetujuan dan di saat pengajuan penjualan rumah ini sendiri KTP Tonyanto Tirtadjaya masih bertuliskan single atau belum menikah, tegasnya.
Di samping itu, kuasa hukum dari Irwan Tirtadjaya saat di konfirmasi melalui telephon WhatsApp membantah adanya pengusiran yang dilakukan oleh pihaknya “Itu aset bukan aset Bu Dewi, itu aset, asetnya pak Irwan karena ada alih hak antara pak toni ke pak Irwan.”tegasnya.
“kalau dibilang pengusiran, itu tidak ada pengusiran karena Bu Dewi posisinya ada diluar rumah, dan waktu dia mau masuk yang nahan itu anaknya, orang-orang yang masuk itu tidak ada yang nyentuh atau segala macam dan itu orang-orang yang kenal dengan pak Irwan dan diberikan kuasa untuk menempati rumah pak Irwan Tirtajaya.” tutupnya.
Tinggalkan Balasan