Kasus Perdata di Jadikan Pidana ada apa Kajari Bandung,Jawa Barat? — poskota.net

Kasus Perdata di Jadikan Pidana ada apa Kajari Bandung,Jawa Barat?

Selasa, 1 Oktober 2024 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, poskota.net — Kasus utang piutang perdagangan perabotan stainless toko kelontong dengan PT Subron (Feddy) sebagai freelance dan Nizen (Ricky) , menuai permasalahan dimana pemilik toko berinisial ST di duga di kriminalisasi oleh pihak oknum Polda Jawa Barat dan Kajari Bandung.

Kasus hukum yang harus didapatkan ST perdata dijadikan pidana. Padahal ST pernah melakukan pembayaran dengan cicilan. Ternyata kajari menjadikan kasus piutang menjadi pidana. Hal ini membuat hukum di kajari harus dipertanyakan oleh kuasa hukum Sumihar Lukman S, Simamora, SH. MH.

Pengacara mengatakan ada ketidak adilan kepada kliennya ST yang sudah mengangsur utang piutang. Untuk itu, Sumihar Lukman, S Simamora, SH, MH melakukan pembelaan kepada klien yang dianggap sudah dirugikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bukti-bukti penyicilan dari bulan 9 tahun 2023 hingga pasca covid dibayarkan, setelah covid ada jeda pembayaran, tapi pihak Subron dan Nizen tetap mengirim barang, ” ungkapnya.

Setelah itu dikatakan pengacara Sumihar Lukman S, Simamora, SH, MH kliennya tidak bisa membayar karena sebagian konsumennya tutup. Tetapi barang semua masuk, semuanya harus bayar dan ST yang tidak buka toko selama covid 19, barang yang dimasukkan jadi piutang -piutang.

“Padahal di awal tidak ada perjanjian pra dagang (tidak wanprestasi), tetapi PT Subron dan Nizen menuntut dan melaporkan ke polda jawa barat dengan pasal 372, 378, dan 379 yang diduga di paksakan,” tegas Sumihar Lukman S L, Simamora, SH, MH.

Padahal dalam perjalanannya ST selalu kooperatif, selalu mendatangi Polda Jabar saat ada pemanggilan. Bahkan pernah melakukan pengajuan pembayaran dengan kesanggupan dari ST dengan jumlah 100 juta cash plus cicilan 5 juta per bulan.

“Tetapi langsung ditolak oleh oknum berinisial DW pihak Polda jabar, alasannya tidak maksimal, ” Papar Sumihar Lukman S Simamora, SH, MH.

Yang paling Mirisnya jumlah utang piutang sangat berbeda jauh dari somasi Rp 2.010.000.000, sementara di LP 1.3 Miliar. Setelah data dari Kejari kurang lebih 2,999 Miliar. Padahal jumlah sebenarnya, kurang lebih 1,6 milar.

“Belum lagi di bawa lari uang tagihan ST oleh sales Wahyu berkisar 500 juta, status Wahyu (teman Feddy-red) yang mengenalkan ST ke Feddy, Wahyu sudah dilaporkan ST ke Polres Tangerang Metro Tangerang Kota, ” Tegas Sumihar Lukman S Simamora L, SH, MH.

Hal ini, membuat ST merasa banyak kerugian dari nilai yang di tuntut oleh Feddy yang di sahkan oleh Kajari. Sehingga pengacara ST, Sumihar Lukman S, Simamora, SH, MH meminta seadil-adilnya terhadap semua instansi terkait.

“Jangan ada yang masuk angin dalam kasus ini, jaksa harus menghentikan kasus Pidana ini, dirubah jadi perdata karena klien kami sempat membayar cicilan, ” tandasnya.

Berita Terkait

Di Duga Berkas Nenek Jamilah Di Hilangkan Polsek Pakuhaji Kasus Menjadi Mandek.
Transparansi Zonasi Pedagang Pasar Anyar
Kapolres Simalungun Pimpin Analisa Evaluasi Kamtibmas Minggu Ketiga Januari 2025
Demokrat Gelar Perayaan Puncak Natal 2024, Dihadiri Tokoh dan Petinggi Partai
Pemkot Tangerang Diminta Hentikan Pembangunan Playground Tanpa Izin
Tak Punya Hati Nurani Hakim Ketua PN Kota Tangeran, Tidak Memberikan Keadilan Terdakwa Sutimah
Polsek Bosar Maligas Dampingi Pemeriksaan HIV dan Lakukan Pembinaan Kamtibmas
Polsek Tanah Jawa Gelar Syukuran Tahun Baru dan Kenaikan Pangkat Empat Perwira
Berita ini 330 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 14:18 WIB

Korem 022/PT Gagalkan Peredaran 701 Butir Ekstasi di Labuhan Batu

Selasa, 21 Januari 2025 - 14:04 WIB

Dandim 0207/Simalungun Hadiri Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar Oleh Polres Simalungun

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:46 WIB

Korem 022/PT Gelar Kegiatan Makan Sehat Bergizi Bersama Komandan Korem dan Anak-anak SD Parbalogan, Simalungun”

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:07 WIB

“Babinsa Koramil 14/Raya Kodim 0207/SML Bersinergi dengan Petani, Semprot Hama dan Bersihkan Lahan Padi di Simalungun”

Selasa, 21 Januari 2025 - 12:46 WIB

Pentingnya disiplin dalam kehidupan sehari-hari Babinsa Berikan Pelatihan Baris-Berbaris kepada Siswa/Siswi SD Yayasan Perguruan Keluarga

Selasa, 21 Januari 2025 - 12:41 WIB

Pabung Kodim 0207/Simalungun Hadiri Pelaksanaan Penanaman Jagung Secara Serentak 1 Juta Hektar

Selasa, 21 Januari 2025 - 12:36 WIB

Babinsa Gelar Kegiatan Belajar Budidaya Peternakan Ayam Petelor Bersama Humas PT EGG FARM Gunung Maligas

Senin, 20 Januari 2025 - 14:26 WIB

“Babinsa Koramil 05/Serbelawan Serda Irwansyah Laksanakan Komsos dengan Pedagang Sembako, Bahas Harga Sembako di Awal Tahun”

Berita Terbaru

Berita TNI

Korem 022/PT Gagalkan Peredaran 701 Butir Ekstasi di Labuhan Batu

Selasa, 21 Jan 2025 - 14:18 WIB

Uncategorized

Rutan Kelas I Tangerang Gaspol! Siap Raih Predikat WBK/WBBM Tahun 2025

Selasa, 21 Jan 2025 - 14:17 WIB