Sarmi, Poskota.net – Bertempat di Ruang Gelar Sat Reskrim, dilaksanaan gelar perkara penetapan tersangka kasus pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan mati dan pemerkosaan Seorang gadis remaja yang ditemukan pada tanggal 20 September 2024 di pesisir pantai metmedon kampung Bagaiserwar II. Rabu (2/10/2024).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Reskrim Polres Sarmi Iptu Yoga Dwi Arjuna, S.Tr.K didampingi KBO Reskrim Polres Sarmi Ipda Nikolas Aragay, Kanit 1 Pidum Aipda Yulianto Slamet, Briptu George Wouw serta para penyidik Sat Reskrim Polres Sarmi.
Pada kesempatan tersebut Kasat Reskrim Polres Sarmi membuka giat gelar tersebut selanjutnya menerima paparan dari Kanit Pidum Aipda Yulianto Slamet terkait tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan mati dan pemerkosaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk diketahui kasus pembunuhan wanita yang diketahui bernama Lefina Orpa Bers (18), perempuan yang berdomisili di kelapa satu Pantai kelurahan Mararena, Distrik Sarmi, Kabupaten Sarmi yang ditemukan pada Jum’at (20/9/2024) sekira pukul 02.00 WIT (dini hari) di pesisir pantai metmedon Kampung Bagaiserwar 2, Kabupaten Sarmi akhirnya terungkap dan dari hasil penyidikan oleh penyidik Sat Reskrim telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka yang berinisial FK Alias IL
Pelaku berinisial FK alias IL, seorang pria berusia 20 tahun, yang berdomisili dikampung Sawar, Distrik Sarmi, Kabupaten Sarmi, diketahui tersangka tidak ada pekerjaan dan Saat ini tersangka FL alias IL statusnya sudah menjadi tersangka dan sudah di tahan di rumah tahanan polres Sarmi
Pelaku dijerat dengan Primer Pasal 338 KUHPidana subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dan Pasal 285 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan menyebabkan mati dan pemerkosaan dengan ancaman hukuman pidana kurang lebih 15 tahun
Kasat Reskrim Polres Sarmi Iptu Yoga Dwi Arjuna, S.Tr.K juga menyampaikan untuk mendalami keterangan dari Tersangka dan penerapan pasal
Disamping itu Kasat Reskrim juga mengingatkan penyidik agar melakukan penanganan dengan Metode Scientific Investigation karena kasus ini merupakan hal yang menarik dan menjadi pusat perhatian publik.ujarnya
“Terus berbuat baik dalam melaksanakan tugas.Tetap profesional delam pelaksanaan tugas, dan selalu humanis serta melakukan pembuktian secara cepat dan tepat agar penanganannya sesuai dengan apa yang di harapkan” . Tambah Kasat