Kasat Reskrim Polres Sarmi Pimpin Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan mati dan pemerkosaan — poskota.net

Kasat Reskrim Polres Sarmi Pimpin Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan mati dan pemerkosaan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sarmi, Poskota.net – Bertempat di Ruang Gelar Sat Reskrim, dilaksanaan gelar perkara penetapan tersangka kasus pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan mati dan pemerkosaan Seorang gadis remaja yang ditemukan pada tanggal 20 September 2024 di pesisir pantai metmedon kampung Bagaiserwar II. Rabu (2/10/2024).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Reskrim Polres Sarmi Iptu Yoga Dwi Arjuna, S.Tr.K didampingi KBO Reskrim Polres Sarmi Ipda Nikolas Aragay, Kanit 1 Pidum Aipda Yulianto Slamet, Briptu George Wouw serta para penyidik Sat Reskrim Polres Sarmi.

Pada kesempatan tersebut Kasat Reskrim Polres Sarmi membuka giat gelar tersebut selanjutnya menerima paparan dari Kanit Pidum Aipda Yulianto Slamet terkait tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan mati dan pemerkosaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk diketahui kasus pembunuhan wanita yang diketahui bernama Lefina Orpa Bers (18), perempuan yang berdomisili di kelapa satu Pantai kelurahan Mararena, Distrik Sarmi, Kabupaten Sarmi yang ditemukan pada Jum’at (20/9/2024) sekira pukul 02.00 WIT (dini hari) di pesisir pantai metmedon Kampung Bagaiserwar 2, Kabupaten Sarmi akhirnya terungkap dan dari hasil penyidikan oleh penyidik Sat Reskrim telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka yang berinisial FK Alias IL

Pelaku berinisial FK alias IL, seorang pria berusia 20 tahun, yang berdomisili dikampung Sawar, Distrik Sarmi, Kabupaten Sarmi, diketahui tersangka tidak ada pekerjaan dan Saat ini tersangka FL alias IL statusnya sudah menjadi tersangka dan sudah di tahan di rumah tahanan polres Sarmi

Pelaku dijerat dengan Primer Pasal 338 KUHPidana subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dan Pasal 285 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan menyebabkan mati dan pemerkosaan dengan ancaman hukuman pidana kurang lebih 15 tahun

Kasat Reskrim Polres Sarmi Iptu Yoga Dwi Arjuna, S.Tr.K juga menyampaikan untuk mendalami keterangan dari Tersangka dan penerapan pasal

Disamping itu Kasat Reskrim juga mengingatkan penyidik agar melakukan penanganan dengan Metode Scientific Investigation karena kasus ini merupakan hal yang menarik dan menjadi pusat perhatian publik.ujarnya

“Terus berbuat baik dalam melaksanakan tugas.Tetap profesional delam pelaksanaan tugas, dan selalu humanis serta melakukan pembuktian secara cepat dan tepat agar penanganannya sesuai dengan apa yang di harapkan” . Tambah Kasat

Berita Terkait

Maraknya kejahatan yang dipicu karena miras, Tim PRC sat Samapta Polres Sarmi bersama Aparat kampung melakukan Razia miras
Satuan Narkoba Polres Sarmi menggelar Press release Tindak Pidana Narkotika jenis ganja
Polres Jayawijaya Sita Alat Perang Di Bandara Wamena
Akibat Cemburu Dan Sakit Hati, Seorang Pria Tega Menghilangkan Nyawa Anak Dibawah Umur
Gelar Razia, Polres Jayawijaya Amankan Senjaya Tajam dan Minuman Keras
Tindak Pidana Asusila di Panti Asuhan Kota Tangerang: Polisi Amankan Tersangka
Kemensos dan KPAI Apresiasi Gerak Cepat Pemkot Tangerang Tangani Kasus Kekerasan Anak
Satgas Ops Damai Cartenz-2024 Tangkap Dua Anggota KKB di Puncak Jaya Terlibat Serangkaian Penembakan
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 18:59 WIB

Plt. Bupati Simalungun Hadiri Pelantikan Forum Peduli Masyarakat Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei.

Rabu, 9 Oktober 2024 - 16:13 WIB

Diduga Mark Up Anggaran, Pemuda Neglasari Geruduk Kantor PUPR Kota Tangerang

Rabu, 9 Oktober 2024 - 14:28 WIB

Polsek Bosar Maligas Galakkan Cooling System Menjelang Pilkada 2024: Penanganan Humanis dan Netralitas Polri Jadi Prioritas

Rabu, 9 Oktober 2024 - 14:12 WIB

Kapolsek Perdagangan Berikan Arahan di Pengukuhan Maujana Nagori SE Kecamatan Bandar Huluan, Tekankan Pentingnya Peran Maujana dalam Menjaga Keamanan dan Ketertiban

Rabu, 9 Oktober 2024 - 11:34 WIB

Kapolsek Perdagangan Jalin Sinergitas dengan PT. KINRA KEK Sei Mangkei, Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada

Rabu, 9 Oktober 2024 - 08:02 WIB

5 Pengemudi Ojol Prasejahtera Peroleh Motor Listrik di PLN Electric Run 2024

Selasa, 8 Oktober 2024 - 20:09 WIB

2 Anggota DPRD Tapteng Dilapor Ke Poldasu, Atas dugaan Penebaran Hoax

Selasa, 8 Oktober 2024 - 14:15 WIB

Apel Potmas Guna Sukseskan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Polres Ciamis

Berita Terbaru

[ Sejumlah tokoh penting, termasuk perwakilan tokoh agama, masyarakat, pemuda, wartawan, dan mahasiswa se-Malang Raya ]

Berita Daerah

Jelang Pilkada Serentak 2024 Divhumas Polri Gelar FGD di Jawa Timur

Kamis, 5 Sep 2024 - 14:23 WIB

Kriminal

Polres Jayawijaya Sita Alat Perang Di Bandara Wamena

Rabu, 9 Okt 2024 - 17:15 WIB