Sarmi, Poskota.net – Sat Reskrim Polres Sarmi menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang pria berinisial YGY (22), warga Kampung Beneraf Kecamatan Pantai Timur Kabupaten Sarmi meninggal dunia. Rabu (2/10/2024)
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Samping Ruangan Sat Reskrim Polres Sarmi karena pertimbangan keamanan.
Dalam keteranganya Kapolres Sarmi melalui Kasat Polres Sarmi Iptu Yoga Dwi Arjuna, S.Tr.K, menyebut ada sebanyak 22 adegan diperagakan dalam rekonstruksi dugaan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang yang terjadi pada tanggal 16 Agustus 2024 di Kampung Beneraf, Distrik Pantai Timur, Kab.Sarmi.” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini atas pertimbangan penyidik agar memperoleh gambaran secara faktual tentang bagaimana peristiwa itu terjadi,” ungkapnya.
Rekonstriksi ini menghadirkan FKSW (26) selaku tersangka dan para saksi yang saat itu berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Satu persatu tersangka memperagakan 22 adegan dalam peristiwa itu. Setiap adegan pun mendapat persetujuan dari saksi dan Tersangka.
“Alhamdulillh tidak ada sanggahan semua pihak setuju dan 22 adegan ini sudah sesuai dengan BAP,” ucap kasat
Menurut Kasat bahwa penganiayaan yang menyebabkan matinya orang tersebut berujung terjadi lantaran tersangka tidak terima dipukul oleh korban sehingga tersangka menganiaya dengan cara memukul korban sebanyak 15 kali dibagian kepala dan punggung sehingga mengakibatkan korban muntah darah dan mengeluarkan busa dari mulut korban dan dinyatakan meninggal saat di RSUD Hendrik Fintay Kab.Sarmi. Ujarnya
Dalam penanganan kasus ini penyidik menerapkan pasal 351 ayat 3 (KUHPidana) Atas perbuatanya, tersangka terancam hukuman penjara paling Lama 7 tahun.[rd]