Satpol PP Berhasil membongkar gudang Miras Kerugian Pemilik hingga Ratusan Juta, Ketua Forwat Andi Lala memberi Apresiasi

Satpol PP Berhasil membongkar gudang Miras Kerugian Pemilik hingga Ratusan Juta, Ketua Forwat Andi Lala memberi Apresiasi

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Poskota.net – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membongkar gudang penyimpanan minuman keras (miras) di Pabuaran Tumpeng, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten, Jum’at, 11 Oktober 2024 malam.

Dalam pembongkaran Gudang tersebut, diikuti oleh Forum Wartawan Tangerang (Forwat) diketuai oleh Andi lala. Dalam kegiatan itu, petugas berhasil menyita ratusan dus yang berisi minuman keras dari berbagai merek, dan mengamankan seorang pemilik berinisial S.

Pelaksana Tugas Kasatpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra mengatakan, barang bukti yang berhasil disita ribuan botol jumlahnya dari 20 jenis minuman keras. Sangat disayangkan bahwa Kota Tangerang kota Berakhlakul Karimah masih banyak pedagang yang memanfaatkan penjualan miras.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini kalau di rupiahkan hampir ratusan juta. Sebab, ribuan botol totalnya, makannya di Kota Berakhlakul Karimah [Kota Tangerang] ini peredaran miras akan kita [Satpol PP] tindak tegas,” jelas Irman di Mako Satpol PP Kota Tangerang, Sabtu,( 12 /10 2024 dini hari.

Irman menambahkan, operasi penegakan Perda Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang larangan minuman beralkohol tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat. Irman menuturkan bukan gudang penyimpanan miras saja yang akan kita bongkar pedagang-pedagang dan ruko-ruko kecil pun kalau kedapatan menjual miras akan disita.

“Ini akan kita berantas dan tindak tegas. Maka masyarakat tidak menjual miras, karena dapat merusak generasi penerus di Kota Tangerang,” tegasnya.

Lebih lanjut, Irman mengatakan, bahwa pemilik berinsial S menjual miras tersebut sejak lama sebagai pengecer dan kemudian menjadi partai besar. Jadi bagi masyarakat yang mengetahui ada penjualan miras segera kasih tahu ke kantor Satpol PP.

“Menurut pengakuan yang bersangkutan awalnya pengecer, dan lalu menjadi partai besar sejak satu tahun lalu. Dan nantinya akan ditipiring berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2005 dendanya Rp50 juta dan kurungan tiga bulan,” tandas Irman

Sementara ketua Forwat Andi Lala menyampaikan apresiasinya terhadap langkah satpol PP yang secara konsisten melaksanakan penegakan peraturan daerah terkait miras.

“Forwat berkomitmen untuk terus membantu satpol PP untuk pencegahan dan penegakan hukum terkait peredaran miras, terutama menjelang pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang,” ucapnya.

Andi lala mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam menjaga lingkungan dari bahaya miras dengan melaporkan kegiatan ilegal terkait peredaran minuman keras kepada satpol PP. Begitu juga anggota Forwat terus eksis menulis pemberitaan tentang miras di wilayah Kota Tangerang.

“Forwat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga Kota Tangerang agar tetap aman dan kondusif, demi suksesnya pelaksanaan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang akan datang,” tandasnya.

(Erwin Silitonga)

Berita Terkait

2 Pelaku Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi Tiba di Bandara Soetta
Ngopi Bareng Insan Media, Dr. Nurdin Beberkan Strategi Pengelolaan Sampah di Kota Tangerang
Antisipasi November Rain, Sekda :  Budayakan PHBS
Rakercab GAMKI Kabupaten Simalungun : Samakan Persepsi Mewujudknlan Pemimpin Kristen yang Transpormatif dan Inovatif.
Truk Tanah Makan Korban Lagi,Masyarakat antusias Turun Kejalan.
Lembaga Pemerhati Lingkungan Tantang Menteri LH Tutup Pembuangan Sampah Liar Di Citra Raya.
Gadis Remaja Di Perkosa Di Taman Raja Batu Desa Parabangunan
13 PPPK Palsukan Dokumen, Pj. Sugeng Perintahkan Pejabat Melapor Ke APH
Berita ini 126 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 11 November 2024 - 19:28 WIB

Kapolri Tegaskan Komitmen Transformasi Polri

Senin, 11 November 2024 - 18:48 WIB

Kapolri Beberkan Strategi Cegah Kebocoran Anggaran Negara

Senin, 11 November 2024 - 15:31 WIB

Polres Simalungun Siap Amankan Event Internasional Aquabike World Championship 2024

Minggu, 10 November 2024 - 22:53 WIB

Deretan Kejahanan Lidos Tersangka Premanisme Kasus Penganiayaan dan Pengerusakan di Simalungun

Minggu, 10 November 2024 - 19:18 WIB

Polres Simalungun Bersama Tim Mabes Polri Gelar Risk Assessment di Danau Toba untuk Pengamanan Aquabike Jetski World Championship 2024

Sabtu, 9 November 2024 - 21:07 WIB

Polres Simalungun Amankan Kampanye Terbatas Calon Gubernur Sumatera Utara di Pesantren Darul Hikmah

Sabtu, 9 November 2024 - 17:07 WIB

Kapolri Nyatakan Komitmen Kawal Asta Cita Untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

Sabtu, 9 November 2024 - 17:06 WIB

Narasi Media Online terkait pengembangan pengungkapan Judi Online oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri

Berita Terbaru

Berita Polri

Kapolri Tegaskan Komitmen Transformasi Polri

Senin, 11 Nov 2024 - 19:28 WIB

Uncategorized

Antisipasi Kegaduhan, Pemkab Tapteng Fasilitasi Debat ke 2

Senin, 11 Nov 2024 - 19:18 WIB

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com