Tangerang, Poskota.net – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membongkar gudang penyimpanan minuman keras (miras) di Pabuaran Tumpeng, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten, Jum’at, 11 Oktober 2024 malam.
Dalam pembongkaran Gudang tersebut, diikuti oleh Forum Wartawan Tangerang (Forwat) diketuai oleh Andi lala. Dalam kegiatan itu, petugas berhasil menyita ratusan dus yang berisi minuman keras dari berbagai merek, dan mengamankan seorang pemilik berinisial S.
Pelaksana Tugas Kasatpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra mengatakan, barang bukti yang berhasil disita ribuan botol jumlahnya dari 20 jenis minuman keras. Sangat disayangkan bahwa Kota Tangerang kota Berakhlakul Karimah masih banyak pedagang yang memanfaatkan penjualan miras.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini kalau di rupiahkan hampir ratusan juta. Sebab, ribuan botol totalnya, makannya di Kota Berakhlakul Karimah [Kota Tangerang] ini peredaran miras akan kita [Satpol PP] tindak tegas,” jelas Irman di Mako Satpol PP Kota Tangerang, Sabtu,( 12 /10 2024 dini hari.
Irman menambahkan, operasi penegakan Perda Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang larangan minuman beralkohol tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat. Irman menuturkan bukan gudang penyimpanan miras saja yang akan kita bongkar pedagang-pedagang dan ruko-ruko kecil pun kalau kedapatan menjual miras akan disita.
“Ini akan kita berantas dan tindak tegas. Maka masyarakat tidak menjual miras, karena dapat merusak generasi penerus di Kota Tangerang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Irman mengatakan, bahwa pemilik berinsial S menjual miras tersebut sejak lama sebagai pengecer dan kemudian menjadi partai besar. Jadi bagi masyarakat yang mengetahui ada penjualan miras segera kasih tahu ke kantor Satpol PP.
“Menurut pengakuan yang bersangkutan awalnya pengecer, dan lalu menjadi partai besar sejak satu tahun lalu. Dan nantinya akan ditipiring berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2005 dendanya Rp50 juta dan kurungan tiga bulan,” tandas Irman
Sementara ketua Forwat Andi Lala menyampaikan apresiasinya terhadap langkah satpol PP yang secara konsisten melaksanakan penegakan peraturan daerah terkait miras.
“Forwat berkomitmen untuk terus membantu satpol PP untuk pencegahan dan penegakan hukum terkait peredaran miras, terutama menjelang pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang,” ucapnya.
Andi lala mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam menjaga lingkungan dari bahaya miras dengan melaporkan kegiatan ilegal terkait peredaran minuman keras kepada satpol PP. Begitu juga anggota Forwat terus eksis menulis pemberitaan tentang miras di wilayah Kota Tangerang.
“Forwat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga Kota Tangerang agar tetap aman dan kondusif, demi suksesnya pelaksanaan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang akan datang,” tandasnya.
(Erwin Silitonga)
Tinggalkan Balasan