Sarmi, Poskota.net – Polsek Pantai Timur berhasil menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di kampung Ansudu II, Distrik Pantai Timur, Kabupaten Sarmi. Terkait Dana Aset, melalui mediasi berbasis keadilan restoratif, Rabu (30/10/2024). Mediasi berlangsung di halaman Mapolsek Pantai Timur yang melibatkan Nama Korban antara lain :
1. Samuel Waren
2. Bobi Waren
3. Ricard Rivaldo Waren
4. Alvian Waren
Dan Nama Pelaku antara lain :
1. Yusak Tananar
2. Frengky Waren
3. Ricard Tananar
4. Maxi Arifei
5. Ino Waren
6. Alven Tananar
7. Yoris Arifei
8. David Waren
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun yang hadir dalam pertemuan mediasi di antaranya Kapolsek Pantai Timur bersama 10 anggotanya dan 6 anggota Koramil 1712-2 Pantai timur, Bpk. Edi Tananar (anggota DPR), Masyarakat Ansudu kurang lebih 100 orang.
Perselisihan ini dipicu karena masalah pembagian dana aset yang tidak merata antara keret 1 dengan keret yang lain dikampung Ansudu 1 dengan Ansudu 2 ( kampung srem) sehingga perbedaan itulah yang berujung pada tindakan kekerasan, peristiwa penganiayaan ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat setempat.
Dalam tuntutannya pihak Korban meminta ganti uang darah Dengan denda sebesar 50 juta, oleh pihak pelaku.
Kapolsek Pantai Timur, Ipda Tetet Prasetyo Adji, S.sos., mengatakan, proses mediasi ini bertujuan untuk menciptakan penyelesaian yang baik bagi semua pihak.
“Kami ingin memberikan ruang bagi semua pihak untuk berdialog dan menemukan solusi tanpa harus melalui proses hukum yang panjang,” ungkapnya.
Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Surat pernyataan damai yang ditandatangani mencerminkan komitmen mereka untuk saling memaafkan dan tidak akan mengulangi perbuatan serupa.
Kegiatan mediasi berjalan lancar dan aman tanpa gangguan hingga ada kesepakatan yang ditanda tangani semua pihak .
“Kami sangat mengapresiasi itikad baik semua pihak dalam menyelesaikan masalah ini dan apabila suatu saat ada yang melanggar pernyataan mereka siap di proses sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya