JPU Ikwan Rasudy Ragu-Ragu dalam Mengajukan Dakwaan — poskota.net

JPU Ikwan Rasudy Ragu-Ragu dalam Mengajukan Dakwaan

Rabu, 6 November 2024 - 07:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG,poskota.net — Kuasa hukum ST, Sumihar Lukman S Simamora, SH, MH menilai, jaksa penuntut umum (JPU) Ikwan Rasudy ragu-ragu dalam mengajukan dakwaannya.

Hal itu disampaikan Lukman S Simamora saat mendengarkan  eksepsi  di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/10/2024). Dalam nomor perkara : S TAP N / RES 1.11/ 2024/Diskrimun. Tentang penetapan penangkapan dengan pasal 372, 378, dan 379. Laporan hasil gelar perkara 2 Mei 2024. Untuk gelar perkara dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

Keraguan itu dinilai nampak dari tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana dan locus delicti atau tempat terkait terjadinya tindak pidana. Kalimat-kalimat sebagaimana disebut di atas yang terdapat dalam surat dakwaan JPU.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menunjukan bahwa sebenarnya JPU masih berpikir mengenai waktu dan tempat kejadian yang belum pasti dan terdapat kemungkinan adanya waktu dan tempat kejadian lain yang disebut pada surat dakwaan ini, begitu pun dalam isi eseksi yang dibacakan, ” papar Sumihar Lukman S Simamora, SH, MH.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebutkan bahwa ST sengaja tidak ingin membayar utang piutang atas kesepakatan dagang, sudah melakukan perbuatan hukum yang sama ke daerah -daerah, semua hak warga negara bisa melaporkan, dll.

“Pernyataan itu menurut Sumihar Lukman S Simamora, SH, MH merupakan asumsi yang tidak pasti. “Bahwa asumsi dan cara berpikir JPU di atas mengenai tindak pidana apa yang didakwakan menimbulkan keragu-raguan,” tutur dia.

Ditambah locus kejadian digelar di Pengadilan Negeri Bandung, padahal locus ST berada di Tangerang yang mengharuskan sebenarnya persidangan  dilakukan di PN Tangerang. Untuk penyebaran barang yang dijual oleh ST disekitar Tangerang.

“Sehingga oleh karenanya dapat dikategorikan tidak memenuhi syarat uraian cermat, jelas, dan lengkap atau dengan kata lain meragukan atau ragu-ragu, atau obscuur libel,” jelasnya.

Dalam perkara ini ST di tuntut dalam Pasal 372, 378, dan Pasal 379 KUHP ketiga pasal masing – masing tuntutan 4 tahun penjara. Sementara untuk sidang berikutnya, Rabu! 13/10/2024) sidang akan dilanjutkan pembacaan esensi kedua masing masing perkara.

(Erwin/Team)

Berita Terkait

Warisan Tanah Di Rampas Mafia Tanah, Ahli Waris Menahan Air Mata
Dirgahayu Korps Pegawai Republik Indonesia ke – 53
Sachrudin – Maryono Unggul diperhitungkan Cepat Pilkada Kota Tangerang
Waspada penipuan Saat Booking Tiket Pesawat Via Media Sosial.
Kali Pertama Anggota Satpol PP Non-PNS Kota Tangerang Digembleng di Yonif 203
Ketua Pewarna Indonesia PD Banten Dr.Philip S Bu’ulolo,S.E,S.H,CDS Apresiasi Kerja Keras Panitia API dan Rakernas 2024
Pengacara Sumihar Lukman S Simamora SH,MH Saksi Harus Berkata Jujur di Persidangan Kalau Tidak Terjerat Hukum
KEJAKSAAN AGUNG HARUS MENGAMBIL ALIH DAN MELANJUTKAN PENYIDIKAN KORUPSI RSUD TIGARAKSA KABUPATEN TANGERANG
Berita ini 125 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 13:31 WIB

Pj Bupati: Apa Kapasitas Keahlian Ketua DPRD Agar Pembayaran Proyek Ditunda

Senin, 2 Desember 2024 - 20:37 WIB

Warga & Jurnalis di Tangerang Akan Gelar Aksi Peduli Palestina

Senin, 2 Desember 2024 - 18:25 WIB

GITA GRISELDA  Layak Menggantikan  Almarhum YANA D PUTRA

Senin, 2 Desember 2024 - 18:01 WIB

Ketua DPRD Tapteng dan Sekda Surati 4 OPD Agar Tidak Lakukan Pembayaran Proyek

Senin, 2 Desember 2024 - 16:20 WIB

Polisi Ciduk ON 41 Pelaku Curas di Sukadana

Senin, 2 Desember 2024 - 12:38 WIB

P.j Bupati Ciamis Budi Waluya Tingkatkan Integritas ASN Menjalankan Tugas

Senin, 2 Desember 2024 - 10:48 WIB

Indonesia Dengan Pemimpin Baru : Peningkatan Teknologi Digital Untuk Pelayanan Publik lebih Efektif

Minggu, 1 Desember 2024 - 23:13 WIB

Ormas BPPKB Banten DPRT Kosambi Barat Gelar Pertemuan : Menyatukan Kekompakan, Kesolidan dan Kebersamaan

Berita Terbaru

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com