Tapanuli Tengah, Poskota.net. – Penjabat Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Dr.Sugeng Riyanta, SH perintahkan pejabat terkait melaporkan 13 Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) yang memalsukan dokumen seleksi administrasi pengadaan PPPK di Lingkungan Pemkab Tapteng tahun anggaran 2024.
“Saya sudah perintahkan pejabat yang tandatangannya diduga dipalsukan untuk melaporkan ke Polres Tapteng,” ujar Sugeng Riyanta dalam pesan tertulisnya, Kamis (07/11/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menilai, permasalahan Ini sudah masuk ranah pidana, indikasi kuat memalsukan dokumen melanggar pasal 263 KUHP dan dianggap sebuah kejahatan serius yang tidak boleh ditolerir.
“Maka itu, sudah saya perintahkan agar kejadian ini dilaporkan ke Polres Tapteng karena terindikasi kuat adanya pelanggaran pidana pemalsuan surat yang melanggar Pasal 263 KUHP,” sebutnya.
Selain itu, Sugeng juga menegaskan kepada para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), Camat, Kepala Sekolah SD dan Kepala UPTD Puskesmas serta pimpinan unit kerja untuk mencermati banyaknya temuan maraknya penggunaan dokumen yang dipalsukan oleh oknum pendaftar PPPK.
“Saya instruksikan semua pejabat tersebut harus mencermati, meneliti dan memverifikasi ulang hasil pengumuman seleksi administrasi PPPK masing-masing unit kerjanya,” ungkapnya.
Ia menegaskan, berdasarkan hasil verifikasi dimaksud, apabila menemukan adanya indikasi dan atau bukti adanya syarat-syarat mendaftar PPPK yang janggal dan atau dipalsukan atau mengandung konten yang tidak benar, agar segera melaporkan kepada Bupati cq Sekda dengan membuat laporan tertulis untuk ditindaklanjuti dengan pembatalan kelulusan pendaftar PPPK bersangkutan.
Menurutnya, apabila lalai atau sengaja tidak melaksanakan verifikasi ulang sesuai instruksi ini dan dibelakang hari ditemukan adanya praktik penggunaan dokumen palsu untuk mendaftar PPPK di unit kerja, maka Pj. Bupati akan melakukan pemeriksaan disiplin pegawai.
“Bukan hanya hukuman disiplin, saya juga akan melaporkan ke Polri untuk diproses hukum karena patut diduga turut serta atau membantu atau melakukan permufakatan jahat untuk memalsukan dokumen (surat) melanggar pasal 263 jo 56 jo 55 jo 78 KUHP,” tegas Sugeng.(CP).