$imalungun poskota net
Dalam upaya menegakkan hukum dan menciptakan keamanan di wilayah Kabupaten Simalungun, Polres Simalungun berhasil menangkap Lidos Girsang, seorang residivis yang terkenal karena sejumlah kasus penganiayaan dan pengrusakan. Penangkapan ini dilakukan sebagai respons cepat dan tegas dalam memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dikonfirmasi pada Minggu, 10 November 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang, S.H., mengungkapkan bahwa Lidos Girsang bukanlah orang baru dalam dunia kriminal. Ia memiliki riwayat tindakan kekerasan dan pernah divonis penjara selama 4 tahun 8 bulan setelah terbukti melakukan pembakaran alat berat milik CV Paulima pada 22 September 2017. Peristiwa pembakaran ini terjadi di lokasi tambang batu di Simpang Bage, Nagori Sinar Mariah, Kecamatan Silimakuta.
“Lidos Girsang adalah residivis yang telah berulang kali melanggar hukum. Tindakan kami menindak tegas pelaku ini adalah bagian dari komitmen untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan,” ujar AKP Herison.
Setelah menjalani hukuman, Lidos bukannya berbenah diri, tetapi malah kembali melakukan aksi kriminal. Pada Senin, 23 September 2024, pukul 09.00 WIB, Lidos melakukan pemblokiran jalan di Jalan lintas Simpang Hoppoan menuju Huta Hoppoan, Nagori Sinar Naga Mariah, Kecamatan Pematang Silimahuta. Tindakannya ini melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Ia menghalangi jalan umum, yang tidak hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga membahayakan masyarakat yang ingin melintas.
Tidak berhenti di situ, pada Senin malam, 28 Oktober 2024, Lidos kembali terlibat dalam kasus penganiayaan. Di jalan umum Dusun Hoppoan, Nagori Naga Mariah, Lidos bersama sekelompok warga menghalangi kendaraan yang melintas. Setelah mendapat laporan dari masyarakat, Tim Opsnal Unit Jatanras Polsek Saribudolok langsung berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memverifikasi laporan tersebut.
Di lokasi kejadian, petugas mencoba memberikan solusi dengan pendekatan persuasif, tetapi Lidos justru bersikap agresif dan mengancam petugas. Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman yang dihadirkan oleh tindakan premanisme dan kekerasan yang dilakukan Lidos terhadap keamanan umum.
Penangkapan Lidos merupakan hasil kerja keras dan koordinasi tim di lapangan. Pada Rabu, 6 November 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, Tim Opsnal Unit Jatanras Polres Simalungun mendapatkan informasi bahwa Lidos berada di Kota Medan. Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Herison Manulang, S.H., dan Kanit Jatanras IPDA Ivan Purba, S.H., tim bergerak menuju Medan untuk melakukan penyelidikan.
Pada pukul 23.45 WIB, tim berhasil mengamankan Lidos di sebuah rumah di Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan. Proses penangkapan berlangsung aman dan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Kami melakukan tindakan dengan penuh kehati-hatian dan memastikan bahwa penegakan hukum tetap humanis, meskipun pelaku telah melakukan tindakan yang membahayakan masyarakat,” kata AKP Herison.
Penangkapan ini menjadi simbol komitmen Polres Simalungun dalam memberantas premanisme dan kekerasan yang meresahkan masyarakat. Kasat Reskrim Polres Simalungun menekankan bahwa setiap tindakan kriminal, terutama yang berdampak langsung pada masyarakat, akan ditindak secara tegas. “Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang melanggar hukum dan mengancam ketertiban umum. Polri hadir untuk melindungi dan mengayomi masyarakat, serta memastikan bahwa keadilan ditegakkan,” tegas AKP Herison.
Dengan ditangkapnya Lidos, Polres Simalungun berharap masyarakat dapat merasa lebih aman dan terlindungi. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi pihak lain yang berniat melakukan tindakan kriminal serupa, bahwa Polri tidak akan segan-segan menegakkan hukum demi kebaikan bersama.
(Jep)