Sarmi, Poskota.net – Pada hari Senin tanggal 11 bulan November tahun 2024 (siang tadi) Personil polsek Sarmi Kota mendatangi Pemalangan di Tiga titik Lokasi berbeda yakni di SMA YPK Neidam, SMP Negeri I Sarmi, SMP Negeri 2 Sawar Distrik Sarmi Kota, Kabupaten Sarmi.
Waka Polsek Sarmi Kota Ipda Sergius P. Mudumi mengatakan Aksi pemalangang Sekolah tersebut dilakukan oleh keluarga pemilik Hak Ulayat Sdra David Iroti, Yan Manipora DKK dengan menggunakan batang Kelapa yang diletakan pada pagar dan pintu ruangan guru sekolah Smp Negeri 2 Sarmi.
Para pemilik hak ulayat tersebut menuntut pembayaran Hak Ulayat serta meminta penjelasan/pemahaman dari panitia pembayaran Hak Ulayat
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemalangan akan berlanjut apabila tidak ada penjelasan dari dinas terkait dalam hal ini pembayaran sudah di selesaikan sebelumnya ataupun pembayaran akan di berikan setiap tahunnya, Pelaku pemalangan akan membawa serta keluarganya untuk melakukan aksinya apabila tidak ada penjelasan dari pemerintah/dinas terkait.
Begitu juga Di lokasi di SMA YPK Neidam, dan SMP Negeri I Sarmi, Kapolsek Sarmi Kota Iptu Suhartono, S.Sos bersama anggota mendatangi TKP Pemalangan dengan tuntutan yang sama.
”Kami sudah memberikan pemahaman kepada pemilik Hak ulayat, dan kalau palang tersebut tidak di buka maka kami akan melakukan tindakan tegas dengan melakukan Pembongkaran secara paksa karena ini sudah merupakan aksi Pemalangan yang kedua kalinya” ujar Kapolsek
Selanjutnya Wakapolsek Sarmi Kota IPDA Sergius P. Mudumi bersama Personil telah berkoordinasi dengan pelaku Pemalangan agar kiranya datang ke kantor Distrik Sarmi untuk menanyakan perihal terkait Hak Ulayat tersebut.
Ketua Pemalangan a.n YAIRUS SEFA menyampaikan kepada keluarga agar tidak melakukan aksi Pemalangan dikarenakan pengurusan Hak Ulayat tanah sudah sampai pada proses Pengadilan Negeri dan keluarga diarahkan untuk menunggu hasil keputusan.ujarnya
Waka Polsek juga menegaskan bahwa polsek Sarmi Kota siap membongkar apabila kedepannya aksi palang masih akan berlanjut. Tegas Waka Polsek. Tutup.[rd]