KEJAKSAAN AGUNG HARUS MENGAMBIL ALIH DAN MELANJUTKAN PENYIDIKAN KORUPSI RSUD TIGARAKSA KABUPATEN TANGERANG — poskota.net

KEJAKSAAN AGUNG HARUS MENGAMBIL ALIH DAN MELANJUTKAN PENYIDIKAN KORUPSI RSUD TIGARAKSA KABUPATEN TANGERANG

Selasa, 12 November 2024 - 22:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poskota.net, Perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Forum Tangerang Untuk Demokrasi (FTUD) mendatangi kantor Kejaksaan Agung RI (12/11/2024),

meminta agar Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah Pembangunan RSUD Tigaraksa oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dibuka kembali,

diambil alih oleh Kejaksaan Agung RI serta melanjutkannya untuk di sidangkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengadaan tanah untuk RSUD Tigaraksa telah selesai dengan menggunakan anggaran sebesar Rp 62.463.767.000 dari APBD Kabupaten Tangerang,

setengahnya sebesar Rp 32.800.000.000 diduga ada penyimpangan yang merugikan keuangan daerah.

Nilai penyimpangan tersebut sangatlah besar, akan sangat bermanfaat bagi masyarakat jika digunakan untuk membangun jalan dan sekolah, bukan disalah guna untuk kepentingan pribadi pihak tertentu”, demikian dikatakan Dennis Ahmad selaku ketua.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang karena telah melakukan penyelidikan dan penyidikan, bahkan telah memeriksa saksi-saki lebih dari 50 orang saksi, “kami apresiasi atas kerja Kejari Kabupaten Tangerang telah melakukan proses hukum hingga diketahui adanya kerugian keuangan daerah, namun kami kecewa karena perkara tersebut tiba-tiba dihentikan” lanjut Denis Ahmad.

Terpisah, Rizki Syaifullah juga, menilai adanya Surat Nomor: Print-2464/M.6.12/Fd.1/08/2024 tertanggal 30 Agustus 2024 tentang penghentian Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan RSUD Tigaraksa Tahun Anggaran 2020-2022, dengan alasan telah ada pengembalian uang sebesar Rp 32.800.000.000 oleh Kejari Kabupaten Tangerang, “dengan adanya pengembalian uang yang dididuga disalahguna, maka itu artinya benar telah ada tindak pidana korupsi, maka seharusnya Kejari Kabupaten Tangerang terus melanjutkannya untuk mengungkap secara tuntas pihak-pihak yang harus bertanggungjawab,

menghentikannya justru terkesan aneh dan tidak masuk akal, sehingga menimbulkan presepsi publik seolah-olah penghentian tersebut adalah untuk melindungi pihak-pihak yang di duga terlibat korupsi”, tegasnya.

Senada dengan itu, Kuasa Hukum warga, Nurman Samad, SH., yang hadir mendapingi juga menilai penghentian penyidikan tersebut juga tidak beralasan menurut hukum. Menurutnya, “pertama: ketika ada pengembalian, maka itu artinya ada pelaku, Kejari seharusnya memproses sebagai bentuk komitmen dalam melaksanakan program pemerintah yaitu pemberantasan tindak pidana korupsi, bukan menghentikan, kedua: penghentian tersebut bertentangan dengan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku, ketiga: penghentian ini mendegradasi marwah Kejaksaan serta menimbulkan presepsi publik adanya sikap tebang pilih, tumpul keatas (orang hebat/kuat) dan tajam kebawah (orang biasa/kecil), apakah setelah adanya tindak pidana pencurian lalu proses hukum berhenti karena si pencuri mengembalikan barang/harta curiannya? Apakah setelah adanya tindak pidana penipuan dan penggelapan, lalu proses hukum berhenti karena si pelaku penipuan dan penggelapan mengembalikan barang/harta penipuan dan penggelapannya?. Oleh karenanya kami meminta Kejagung untuk untuk mengambil alih dan melanjutkan proses, dan kami berharap momentum Pilkada tidak dijadikan alasan tidak memproses, justru pengungkapan ini menjadi penting bagi masyarakat agar siapapun pihak-pihak yang terlibat agar mempertanggungjawabkannya.

Nurman Samad, SH (+62 813-9902-4749)
Denis Ahmad K A

Berita Terkait

Warisan Tanah Di Rampas Mafia Tanah, Ahli Waris Menahan Air Mata
Dirgahayu Korps Pegawai Republik Indonesia ke – 53
Sachrudin – Maryono Unggul diperhitungkan Cepat Pilkada Kota Tangerang
Waspada penipuan Saat Booking Tiket Pesawat Via Media Sosial.
Kali Pertama Anggota Satpol PP Non-PNS Kota Tangerang Digembleng di Yonif 203
Ketua Pewarna Indonesia PD Banten Dr.Philip S Bu’ulolo,S.E,S.H,CDS Apresiasi Kerja Keras Panitia API dan Rakernas 2024
Pengacara Sumihar Lukman S Simamora SH,MH Saksi Harus Berkata Jujur di Persidangan Kalau Tidak Terjerat Hukum
Kapolri Tegaskan Komitmen Transformasi Polri
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 13:07 WIB

Sinergi untuk Ketahanan Pangan: Warga Binaan Rutan Tangerang dan Kelompok Tani Garap Lahan Sawah

Selasa, 3 Desember 2024 - 13:02 WIB

Siap Arungi Kehidupan Rumah Tangga, Satu Pegawai Rutan Tangerang Jalani Sidang Nasehat Pra Nikah

Selasa, 3 Desember 2024 - 12:50 WIB

Polri gelar patroli dan razia dalam rangka Harkamtibmas pasca Pilkada 2024

Senin, 2 Desember 2024 - 21:39 WIB

Setingkat Lebih Tinggi Karutan Tangerang Sematkan Tanda Kenaikan Pangkat Kepada 10 Pegawai

Senin, 2 Desember 2024 - 21:35 WIB

Tingkatkan Kinerja dan Integritas Rutan Kelas I Tangerang Gelar Analisa dan Evaluasi Kesatuan Pengamanan

Senin, 2 Desember 2024 - 20:01 WIB

*Wakil Bupati Simalungun Letakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Al Barakah Iklas Beramal*

Minggu, 1 Desember 2024 - 13:16 WIB

Jaga Sitkamtibmas, Polres Jayawijaya Gelar Patroli Gabungan

Minggu, 1 Desember 2024 - 09:08 WIB

Warisan Tanah Di Rampas Mafia Tanah, Ahli Waris Menahan Air Mata

Berita Terbaru

Uncategorized

Sekda Tapteng Dinilai Melemahkan 4 OPD dan Tidak Paham Pemerintahan

Selasa, 3 Des 2024 - 00:44 WIB

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com