Polri Amankan Tersangka Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak — poskota.net

Polri Amankan Tersangka Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak

Rabu, 13 November 2024 - 19:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Poskota.net — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan siber dengan menangkap seorang tersangka yang diduga mengelola situs penyebar konten pornografi anak. Dalam Konferensi Pers kali ini dihadiri oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri beserta Penyidik, Komisioner KPAI, Kementerian PPPA, dan Kepala UPT Pusat PPA DKI Jakarta.

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Kombes Pol. Dani Kustoni mengatakan bahwa “kami telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, dengan inisial OS alias Anefcinta,” katanya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan tim Siber Polri yang mendeteksi aktivitas penyebaran video pornografi melalui situs beralamat bokep.cfd beserta 26 domain lain yang masih aktif. Setelah penelusuran, OS berhasil diringkus di kediamannya di Desa Mekarsari, Pangandaran, Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kombes Dani, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai tenaga honorer dan admin situs desa tersebut, diduga telah menjalankan operasional situs-situs pornografi sejak 2015. Situs yang dikelolanya berjumlah total 27 domain aktif dengan berbagai konten dewasa dan anak.

Modus operandi OS, kata Dani, meliputi pencarian video porno, pembangunan situs, dan pengelolaan konten secara mandiri. Dari penyelidikan lebih lanjut, tim menemukan bukti tambahan berupa catatan di laptop tersangka yang mengindikasikan OS pernah mengelola hingga 585 situs dengan konten pornografi.

Selain itu, tersangka OS diketahui mendapatkan penghasilan ratusan juta rupiah dari program AdSense Google dengan memanfaatkan jumlah pengunjung tinggi di situs-situs tersebut.

Barang bukti yang disita meliputi empat unit ponsel, satu CPU, satu laptop, dua harddisk eksternal, dua flashdisk, serta tiga akun surel. Berdasarkan hasil analisis forensik, OS menyimpan 123 video pornografi di ponsel, 3.064 video di laptop, dan telah mengunggah total 1.085 video di situs-situs miliknya.

Kombes Dani menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberantas pornografi, terutama yang melibatkan anak, dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

“Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk aktif menjaga keamanan digital. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus kita lindungi dari paparan konten yang merusak,” tuturnya.

Atas perbuatannya, OS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.[rd]

Berita Terkait

Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya Amankan 2 Pelaku Pembuat Miras Lokal
Lakukan Razia Kendaraan, Polres Keerom Polda Papua Sita Puluhan Botol Miras
Kapolresta “Aksi Keramaian Hari Ini Ditunggangi KNPB dan Bertujuan Ganggu Kelancaran Pilkada 2024”
Bareskrim Polri Sita Aset Milyaran Terkait Judol
2 Pelaku Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi Tiba di Bandara Soetta
Penjelasan Kapolda Terkait Kadis di Papua Selatan Diduga Terseret Kasus Dana PON XXI Aceh Sumut
Polres Jayawijaya Amankan Pelaku Penjual CT di Walani
Sita Rp78,1 Miliar dari Judol Internasional, Komitmen Polri atas Asta Cita Presiden Prabowo
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 13:07 WIB

Sinergi untuk Ketahanan Pangan: Warga Binaan Rutan Tangerang dan Kelompok Tani Garap Lahan Sawah

Selasa, 3 Desember 2024 - 13:02 WIB

Siap Arungi Kehidupan Rumah Tangga, Satu Pegawai Rutan Tangerang Jalani Sidang Nasehat Pra Nikah

Selasa, 3 Desember 2024 - 12:50 WIB

Polri gelar patroli dan razia dalam rangka Harkamtibmas pasca Pilkada 2024

Senin, 2 Desember 2024 - 21:39 WIB

Setingkat Lebih Tinggi Karutan Tangerang Sematkan Tanda Kenaikan Pangkat Kepada 10 Pegawai

Senin, 2 Desember 2024 - 21:35 WIB

Tingkatkan Kinerja dan Integritas Rutan Kelas I Tangerang Gelar Analisa dan Evaluasi Kesatuan Pengamanan

Senin, 2 Desember 2024 - 20:01 WIB

*Wakil Bupati Simalungun Letakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Al Barakah Iklas Beramal*

Minggu, 1 Desember 2024 - 13:16 WIB

Jaga Sitkamtibmas, Polres Jayawijaya Gelar Patroli Gabungan

Minggu, 1 Desember 2024 - 09:08 WIB

Warisan Tanah Di Rampas Mafia Tanah, Ahli Waris Menahan Air Mata

Berita Terbaru

Uncategorized

Sekda Tapteng Dinilai Melemahkan 4 OPD dan Tidak Paham Pemerintahan

Selasa, 3 Des 2024 - 00:44 WIB

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com