Pengacara Sumihar Lukman S Simamora SH,MH Saksi Harus Berkata Jujur di Persidangan Kalau Tidak Terjerat Hukum — poskota.net

Pengacara Sumihar Lukman S Simamora SH,MH Saksi Harus Berkata Jujur di Persidangan Kalau Tidak Terjerat Hukum

Kamis, 14 November 2024 - 06:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara ST, Sumihar Lukman S Simamora SH, MH 

BANDUNG,poskota.net —- Kuasa Hukum ST, Sumihar Lukman S Simamora, SH, MH meminta 12 saksi untuk berkata jujur dalam sidang terdakwa ST terkait kasus  utang piutang yang dilaporkan Feddy dari PT Subron Indo Jaya dan PT Nizen Karya Lestari.

Terkait kasus ini PT PT Subron Indo Jaya dan PT Nizen Karya Lestari membawa 12 saksi atas kasus utang piutang yang dituduhkan kepada terdakwa ST di Pengadilan Negeri Bandung, Agenda Rabu depan, Hakim Mulia meminta keterangan saksi dari PT Subron Indo Jaya dan PT Nizen Karya Lestari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perlu kita sampaikan kami berharap bahwa saksi yang hadir hari ini berkata jujur, berkata sesuai dengan yang mereka ketahui. Jangan berubah-ubah, jangan berbelit-belit,” ucap Sumihar Lukman S Simamora, kepada Wartawan di Pengadilan Negeri Bandung, usai Hakim Mulia membacakan eksekusi, Rabu (13/11/2024)

Lebih lanjut ia mengatakan, dengan memberi kesaksian jujur, hal ini akan menyelamatkan masa depan terdakwa ST maupun para saksi. Sementara itu ia mengatakan pemeriksaan saksi akan digelar Rabu depan tanggal 20 November 2024.

“Kami akan mendampingi ST terkait dengan persidangan yang sedang dihadapi. Rabu depan adalah agenda pemeriksaan saksi dari pelapor Teddy,” Papar Sumihar L Lukman S Simamora.

Hakim mulia sedangkan membacakan eksepsi

Sementara itu ia mengatakan fokus dari pemeriksaan saksi ini yaitu menggali keterangan terkait fakta yang menyangkut kasus ST yang dilaporkan terkait utang piutang yang dijadikan tersangka di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Menjerat Saksi Berbohong di Persidangan

Kuasa Hukum Sumihar Lukman S Simamora mengatakan berdasarkan yurisprudensi, sebagian saja dari keterangan saksi dinyatakan palsu, cukup alasan menjeratnya dengan pasal 242 KUHP. Kuncinya, keyakinan dan ketegasan hakim.

Sumihar Lukman S Simamora menegaskan akan tidak tegas terhadap saksi yang patut diduga berbohong di persidangan, Menurut pria asal Sumatra Utara ini sangat berbahaya kalau terus dibiarkan

“Bisa jadi akan banyak orang yang merasa bebas memberikan keterangan palsu,” sambungnya.

Dibeberkan pengacara kalem dan murah senyum ini, sejarah peradilan di Indonesia sejak zaman Belanda mencatat sejumlah orang yang diseret ke pengadilan atas tuduhan berbohong alias memberi keterangan palsu di persidangan. Mahkamah Agung juga beberapa kali menjatuhkan putusan atas perkara sejenis.

Pengacara Sumihar Lukman S Simamora sedang mendengarkan Eksepsi dari Hakim mulia

Sumihar Lukman S Simamora menguraikan berbohong di dalam ruang sidang bukan saja suatu tindak pidana, tetapi juga relatif berat dari sisi ancaman pidana. Pasal 242 ayat (1) KUHP mengancam hukuman tujuh tahun bagi siapapun dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik lisan maupun tertulis, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang ditunjuk untuk itu.

“Ayat (2) malah lebih berat, memuat ancaman maksimal sembilan tahun siapapun yang memberikan keterangan palsu di persidangan jika keterangan palsu itu ternyata merugikan terdakwa atau tersangka. Oleh ayat (4) pasal yang sama, hakim diberi wewenang untuk menerapkan pidana tambahan berupa pencabutan hak yang diatur dalam Pasal 35 KUHP, ” tandasnya.

Berita Terkait

Warisan Tanah Di Rampas Mafia Tanah, Ahli Waris Menahan Air Mata
Dirgahayu Korps Pegawai Republik Indonesia ke – 53
Sachrudin – Maryono Unggul diperhitungkan Cepat Pilkada Kota Tangerang
Waspada penipuan Saat Booking Tiket Pesawat Via Media Sosial.
Kali Pertama Anggota Satpol PP Non-PNS Kota Tangerang Digembleng di Yonif 203
Ketua Pewarna Indonesia PD Banten Dr.Philip S Bu’ulolo,S.E,S.H,CDS Apresiasi Kerja Keras Panitia API dan Rakernas 2024
KEJAKSAAN AGUNG HARUS MENGAMBIL ALIH DAN MELANJUTKAN PENYIDIKAN KORUPSI RSUD TIGARAKSA KABUPATEN TANGERANG
Kapolri Tegaskan Komitmen Transformasi Polri
Berita ini 159 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 13:07 WIB

Sinergi untuk Ketahanan Pangan: Warga Binaan Rutan Tangerang dan Kelompok Tani Garap Lahan Sawah

Selasa, 3 Desember 2024 - 13:02 WIB

Siap Arungi Kehidupan Rumah Tangga, Satu Pegawai Rutan Tangerang Jalani Sidang Nasehat Pra Nikah

Selasa, 3 Desember 2024 - 12:50 WIB

Polri gelar patroli dan razia dalam rangka Harkamtibmas pasca Pilkada 2024

Senin, 2 Desember 2024 - 21:39 WIB

Setingkat Lebih Tinggi Karutan Tangerang Sematkan Tanda Kenaikan Pangkat Kepada 10 Pegawai

Senin, 2 Desember 2024 - 21:35 WIB

Tingkatkan Kinerja dan Integritas Rutan Kelas I Tangerang Gelar Analisa dan Evaluasi Kesatuan Pengamanan

Senin, 2 Desember 2024 - 20:01 WIB

*Wakil Bupati Simalungun Letakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Al Barakah Iklas Beramal*

Minggu, 1 Desember 2024 - 13:16 WIB

Jaga Sitkamtibmas, Polres Jayawijaya Gelar Patroli Gabungan

Minggu, 1 Desember 2024 - 09:08 WIB

Warisan Tanah Di Rampas Mafia Tanah, Ahli Waris Menahan Air Mata

Berita Terbaru

Uncategorized

Sekda Tapteng Dinilai Melemahkan 4 OPD dan Tidak Paham Pemerintahan

Selasa, 3 Des 2024 - 00:44 WIB

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com