Jakarta,poskota.net —- Warisan turun menurun yang ditinggalkan Almarhum Tom Abdullah berupa tanah yang terletak di Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara kini menjadi pertanyaan bagi pihak keluarga besar ahli waris.
Pihak ahli waris menjelaskan sejak tahun 1960-1964 semasa hidupnya Almarhum Tom Abdullah memiliki sebidang tanah yang terletak di Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara, dahulu disebut sebagai jalan Kampung Luar Batang Penjaringan Jakarta Utara. Setelah Almarhum Tom Abddulah meninggal Dunia, harta banda miliknya yang ditinggalkan berupa tanah kini menjadi hak bagian ahli waris lainnya.
Kini lahan tersebut dikuasai dan dibangun oleh sejumlah pihak oknum yang tidak dikenal dan diketahui ahli waris lainnya. Sementara saat ini ahli waris sulit memiliki dan mendapatkan tanah miliknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Benar, saat ini tanah warisan milik kami telah dikuasai dan dibangun oleh sejumlah oknum yang mememiliki kepentingan masing- masiing di lahan kami. Saat ini kami sebagai ahli waris belum pernah memberikan hak ijin membangun di tempat lahan tersebut. Untuk itu kami mempertanyakan legalitas hak kepemilikan yang dimiliki sejumlah pihak oknum tersebut. Ungkapnya, ahli waris
Abdul Rahim kepada sejumlah awak media di Jakarta, Sabtu (30/11/24).
Ia menjelaskan, sejak tahun 1953 tanah milik tersebut belum ada yang mendirikan bangunan diatas miliknya. Bahkan terlihat masih seperti rawa penuh dengan rumput tinggi dan digenangi air laut. Ujarnya, Ahli Waris, Abdul Rahim.
Abdul Rahim menambahkan, semasa hidupnya Almarhum Tom Abddullah diketahui sebagai pemilik tanah oleh sebagian warga masyarakat setempat, dirinya diketahui sebagai tuan tanah di kampung luar batang Penjaringan Jakarta Utara. Tuturnya
Ia melanjutkan, Sejak tahun 1986 sebagian masyarakat pendatang berbagai daerah mulai berdatangan ke Ibukota DKI Jakarta dan menempati lokasi tanah miliknya dengan ijin sementara kepada almarhum
Tom Abdullah saat itu.
Selain itu, Almarhum Tom Abdullah dikenal sosok yang mulia dan bijaksana, serta memberikan bantuan bagi warga yang kurang mampu. sehingga lahan miliknya mudah ditempati dan saat ini lahan tersebut penuh dengan bangunan liar dan dikuasai masyarakat yang merupakan warga pendatang yang sebelumnya kesulitan memiliki tempat tinggal.
Setelah Almarhum Tom Abdullah meninggal dunia sejak tahun 1981, warga pendatang makin berdatangan dan memadati lahan miliknya. Warga mulai mendirikan bangunan di tempat lokasi tersebut. Hingga kini, warga masyarakat di sekitar Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara terkesan kumuh dengan jumlah padat penduduk.
Adapun sebagian tanah kosong milik almarhum Tom Abdullah kini masih dikuasai oleh pihak oknum yang mengatasnamakan tanah milik Negara.
Selain itu , sebagian tanah terlihat telah berdiri bangunan Apartmen mewah yang saat ini masih dipertanyakan atas hak kepemilikan bagi ahli waris. Ungkapnya
Sebelumnya, ahli waris meminta sejumlah pihak yang mendirikan bangunan dan menguasai lahan tersebut dapat menunjukan hak kepemilikan tanah tersebut, namun hingga kini beberapa pihak oknum belum dapat membuktikan kepada ahli waris.
Oleh karena itu, sebelumnya pihak ahli waris berupaya melakukan musyawarah mufakat dengan beberapa pihak oknum yang menguasai tanah miliknya bertahun- tahun. Namun belum mendapatkan penyelesaian. Harapannya ahli waris tanah miliknya dapat diselesaikan dengan cara mediasi melalui pihak instansi setempat
Agar persoalan sengketa tanah tersebut dapat diselesaikan dengan cepat. Selain itu , ahli waris mendukung program Pemerintah untuk dapat dilakukan penataan kota atau tata ruang di wilayah tersebut. Jelasnya, ahli waris Abdul Rahim.
Abdul Rahim menjelaskan, melalui program Pemerintah yang dikeluarkan surat keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 878 Tahun 2018 ” menetapkan Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat” jelasnya.
Disisi lain, Kuasa ahli waris Risman (Alm) sebelumnya meminta warga masyarakat untuk menunjukan surat hak kepemilikan tanah yang dikuasai dan diakui masyarakat selama ini. Namun saat itu sejumlah oknum warga masyarakat Kampung Marlina dan Elektro belum dapat menunjukan dan membuktikan secara hukum atas hak kepemilikan yang diperolehnya.
Risman mengatakan, Adapun pengakuan salah satu warga masyarakat dengan menunjukan bukti surat pernyataan jual beli secara sepihak yang dinilai tidak memiliki kekuatan hukum tetap atas pernyataan tersebut, sebelumnya, pengakuan pihak ahli waris belum menjual atau melepas hak tanah miliknya kepada pihak manapun khususnya, pihak masyrakat yang menempati tanah tersebut.
“Adapun dasar alas hak kepemilikan tanah adat milik ahli waris dengan berdasarkan Surat Asli Verponding Indonesia masa pajak 1960-1964 dengan atas nama
Tom Abdullah & Abdullah Tomi (Alm) dan
hingga saat ini belum melakukan jual beli terhadap pihak manapun.” Tegasnya, Abdul Rahim.
Ahli Waris, Abdul Rahim meminta kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Menteri ATR / Kepala Badan Pertanahan Nasional, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Republik Indonesia, Pengadilan Negeri – Pengadilan Tinggi Republik Indonesia, Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia, Ombudsman Republik Indonesia, Pemprov DKI Jakarta dapat menerima laporan kami, sehingga Pemerintah dapat memberikan kepastian Hukum bagi ahli waris dan mendapatkan Keadilan setinggi- tingginya dan seadil- adilnya bagi ahli waris.
“Disisi lain, Ahli Waris cukup melihat dan menahan air mata terkait warisan miliknya hingga kini telah dikuasai dan tidak dapat dimiliki”.
Red/team