Poto Sekda Tapteng
Tapanuli Tengah, Poskota.net.-Sebelumnya rekanan di Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah keluhkan lambannya pengurusan pembayaran pekerjaan proyek tahun anggaran 2024 dan mengakibatkan terlambatnya penyerapan dana anggaran dari pemerintah pusat.
Hal itu terungkap dengan adanya rencana tertentu Ketua DPRD Kabupaten Tapteng dan Sekdakab Tapteng untuk menghambat pembangunan di Kabupaten Tapteng, hal itu terungkap dengan adanya surat dari Ketua DPRD Tapteng sesuai surat nomor: 100.1.4.2/1291/2024 tertanggal 18 November 2024 tentang penundaan pembayaran proyek dan surat Sekda Tapteng sesuai surat nomor: 100.4.2/6499/2024 tertanggal 22 November 2024 dengan sipat surat penting.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dimana isi surat Sekdakab Tapteng tersebut disampaikan kepada 4 kepala Dinas diantaranya: Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman.
Akibat dari Surat sakti dari Ketua DPRD dan Sekdakab, akhirnya sejumlah rekanan yang telah selesai melaksanakan pekerjaan proyeknya belum di bayarkan OPD bersangkutan dan termasuk rekanan yang masih melaksanakan pekerja menjadi terkendala melaksanakan penyelesaian pekerjaan diakibatkan tidak direalisasikan pembayaran termin pertama oleh Dinas yang menenderkan proyek.
Adapun surat Sekdakab Tapteng bunyinya sebagai berikut:
Sehubungan dengan surat Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah nomor: 100.1.4.2/1291/2024 tanggal 18 November 2024 tentang penundaan pembayaran proyek terkait adanya dugaan ketidak sesuaian pekerjaan dengan RAB pekerjaan.
Menindaklanjuti surat tersebut diatas diminta kepada pimpinan OPD terkait untuk menugaskan masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengawas pekerjaan untuk melakukan pengecekan langsung kelapangan dan melaporkan secara tertulis kondisi pekerjaan dan hasil monitoring selambat-lambatnya 5 hari setelah surat ini diterima.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan, dan atas kerjasamanya diucapkan terimakasih.Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah: Dr.Erwin Hotmansyah Harahap, tanggalb22 November 2024.Tembusan Surat: Pj Bupati Tapanuli Tengah.
Menyikapi surat tersebut salah seorang kontraktor yang tidak bersedia ditulis jati dirinya menyebutkan,” kita sangat meragukan kinerja Sekdakab Tapteng, Erwin Hotmansyah Harahap yang tidak paham terhadap aturan pengadaan barang/jasa terkait pekerjaan proyek di pemerintahan”, sebut sumber.
Sumber menambahkan,” seyogianya seorang Sekdakab tidak punya wewenang dalam meminta OPD (Organisasi Pimpinan Daerah) menyurati OPD dalam hal penundaan pembayaran pekerjaan proyek, hal itu sama halnya menentang peraturan dan menghambat pembangunan daerah dalam penyerapan anggaran,” tuding sumber.
“Ya bila ada pekerjaan yang tidak sesuai menurut asumsi Ketua DPRD ya perintahkan Komisi C membidangi pembangunan, dan perintahkan pengawas dan PPK untuk melakukan penegasan kepada rekanan agar dikerjakan sesuai gambar dan bukan berarti sertamerta rekanan lainnya terhambat dalam mengajukan pembayaran termin pertama, itu sama halnya menghambat pembangunan dan menjadi kendala kepada rekanan menyelesaikkan pekerjaan dilapangan dan sementara ini sudah akhir tahun 2024 dan belum ada realisasi pengajuan termin pertama,” pukas sumber.
Oleh karena itu sudah sepatutnya Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta memberikan teguran dan sanksi kepada Sekda Tapteng yang terkesan menghambat penyelesaian proyek dan memperlambat penyerapan anggaran, soal itu bukan wewenang Ketua DPRD, dan bila ada yang menyalah dibuat salah satu rekanan ya kan tidak harus berdampak ke pihak rekanan lainnya,” tandas rekanan asal luar daerah itu.(Erwin S).