Ketua DPRD Tapteng dan Sekda Surati 4 OPD Agar Tidak Lakukan Pembayaran Proyek — poskota.net

Ketua DPRD Tapteng dan Sekda Surati 4 OPD Agar Tidak Lakukan Pembayaran Proyek

Senin, 2 Desember 2024 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto Sekda Tapteng

Tapanuli Tengah, Poskota.net.-Sebelumnya rekanan di Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah keluhkan lambannya pengurusan pembayaran pekerjaan proyek tahun anggaran 2024 dan mengakibatkan terlambatnya penyerapan dana anggaran dari pemerintah pusat.

Hal itu terungkap dengan adanya rencana tertentu Ketua DPRD Kabupaten Tapteng dan Sekdakab Tapteng untuk menghambat pembangunan di Kabupaten Tapteng, hal itu terungkap dengan adanya surat dari Ketua DPRD Tapteng sesuai surat nomor: 100.1.4.2/1291/2024 tertanggal 18 November 2024 tentang penundaan pembayaran proyek dan surat Sekda Tapteng sesuai surat nomor: 100.4.2/6499/2024 tertanggal 22 November 2024 dengan sipat surat penting.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimana isi surat Sekdakab Tapteng tersebut disampaikan kepada 4 kepala Dinas diantaranya: Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman.

Akibat dari Surat sakti dari Ketua DPRD dan Sekdakab, akhirnya sejumlah rekanan yang telah selesai melaksanakan pekerjaan proyeknya belum di bayarkan OPD bersangkutan dan termasuk rekanan yang masih melaksanakan pekerja menjadi terkendala melaksanakan penyelesaian pekerjaan diakibatkan tidak direalisasikan pembayaran termin pertama oleh Dinas yang menenderkan proyek.

Adapun surat Sekdakab Tapteng bunyinya sebagai berikut:

Sehubungan dengan surat Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah nomor: 100.1.4.2/1291/2024 tanggal 18 November  2024 tentang penundaan pembayaran proyek terkait adanya dugaan ketidak sesuaian pekerjaan dengan RAB pekerjaan.

Menindaklanjuti surat tersebut diatas diminta kepada pimpinan OPD terkait untuk menugaskan masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengawas pekerjaan untuk melakukan pengecekan langsung kelapangan dan melaporkan secara tertulis kondisi pekerjaan dan hasil monitoring selambat-lambatnya 5 hari setelah surat ini diterima.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan, dan atas kerjasamanya diucapkan terimakasih.Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah: Dr.Erwin Hotmansyah Harahap, tanggalb22 November 2024.Tembusan Surat: Pj Bupati Tapanuli Tengah.

Menyikapi surat tersebut salah seorang kontraktor yang tidak bersedia ditulis jati dirinya menyebutkan,” kita sangat meragukan kinerja Sekdakab Tapteng, Erwin Hotmansyah Harahap yang tidak paham terhadap aturan pengadaan barang/jasa terkait pekerjaan proyek di pemerintahan”, sebut sumber.

Sumber menambahkan,” seyogianya seorang Sekdakab tidak punya wewenang dalam meminta OPD (Organisasi Pimpinan Daerah) menyurati OPD dalam hal penundaan pembayaran pekerjaan proyek, hal itu sama halnya menentang peraturan dan menghambat pembangunan daerah dalam penyerapan anggaran,” tuding sumber.

“Ya bila ada pekerjaan yang tidak sesuai menurut asumsi Ketua DPRD ya perintahkan Komisi C membidangi pembangunan, dan perintahkan pengawas dan PPK untuk melakukan penegasan kepada rekanan agar dikerjakan sesuai gambar dan bukan berarti sertamerta rekanan lainnya terhambat dalam mengajukan pembayaran termin pertama, itu sama halnya menghambat pembangunan dan menjadi kendala kepada rekanan menyelesaikkan pekerjaan dilapangan dan sementara ini sudah akhir tahun 2024 dan belum ada realisasi pengajuan termin pertama,” pukas sumber.

Oleh karena itu sudah sepatutnya Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta memberikan teguran dan sanksi kepada Sekda Tapteng yang terkesan menghambat penyelesaian proyek dan memperlambat penyerapan anggaran, soal itu bukan wewenang Ketua DPRD, dan bila ada yang menyalah dibuat salah satu rekanan ya kan tidak harus berdampak ke pihak rekanan lainnya,” tandas rekanan asal luar daerah itu.(Erwin S).

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Rutan Kelas I Tangerang Gaspol! Siap Raih Predikat WBK/WBBM Tahun 2025
HGB Di Utara Kabupaten Tangerang, Menghadirkan Privatisasi Ruang Publik.
Forum Aliansi Aktifis Tangerang Apresiasi Kerja Pemerintah Pusat
Rutan Kelas I Tangerang Gelar Asesmen Pembentukan Tim Kerja Zona Integritas Menuju WBK/WBBM 2025
Kapolresta Tangerang Tekankan Dukungan Pada Program Ketahanan Pangan Dalam Apel Pagi
DEPSOSSBUD DPP BPPKB BANTEN Adakan Acara Silahturahmi di Mandalawangi
Bangun Sinergitas Ketua DPRT Karang Serang BPPKB Banten Adakan Acara Kopdar Bersama
100 Hari Memimpin Indonesia, Mahasiswa Gaungkan Sila Siasat Sesat Rezim Prabowo-Gibran
Berita ini 1,470 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 14:18 WIB

Korem 022/PT Gagalkan Peredaran 701 Butir Ekstasi di Labuhan Batu

Selasa, 21 Januari 2025 - 14:04 WIB

Dandim 0207/Simalungun Hadiri Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar Oleh Polres Simalungun

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:46 WIB

Korem 022/PT Gelar Kegiatan Makan Sehat Bergizi Bersama Komandan Korem dan Anak-anak SD Parbalogan, Simalungun”

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:16 WIB

“Babinsa Koramil 08/Bangun Dampingi Petani Olah Lahan Sawah, Siapkan Tanam Padi di Malela”

Selasa, 21 Januari 2025 - 12:46 WIB

Pentingnya disiplin dalam kehidupan sehari-hari Babinsa Berikan Pelatihan Baris-Berbaris kepada Siswa/Siswi SD Yayasan Perguruan Keluarga

Selasa, 21 Januari 2025 - 12:41 WIB

Pabung Kodim 0207/Simalungun Hadiri Pelaksanaan Penanaman Jagung Secara Serentak 1 Juta Hektar

Selasa, 21 Januari 2025 - 12:36 WIB

Babinsa Gelar Kegiatan Belajar Budidaya Peternakan Ayam Petelor Bersama Humas PT EGG FARM Gunung Maligas

Senin, 20 Januari 2025 - 14:26 WIB

“Babinsa Koramil 05/Serbelawan Serda Irwansyah Laksanakan Komsos dengan Pedagang Sembako, Bahas Harga Sembako di Awal Tahun”

Berita Terbaru

Berita TNI

Korem 022/PT Gagalkan Peredaran 701 Butir Ekstasi di Labuhan Batu

Selasa, 21 Jan 2025 - 14:18 WIB

Uncategorized

Rutan Kelas I Tangerang Gaspol! Siap Raih Predikat WBK/WBBM Tahun 2025

Selasa, 21 Jan 2025 - 14:17 WIB