Sarmi, Poskota.net – Dalam rangka menjelang Natal dan Tahun Baru 2025 Satuan Reserse Narkoba Polres Sarmi (Polda Papua) bekerja sama dengan Dinas perindagkop dan UMKM Kabupaten Sarmi melakukan pengendalian Harga dan stok barang kebutuhan pokok dan pemeriksaan barang Expired /Kadaluarsa, dengan sasaran makanan dan minuman, Senin (9/12/2024)
Dalam kegiatan ini melibatkan instansi terkait diantaranya Dinas Perindagkop, Dinas Kesehatan, Satuan Reserse narkoba, Sat Polres PP dan Distrik Sarmi Kota.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan ketersediaan bahan pokok dan tidak ada barang Kaduarsa yang di jual menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, kegiatan dilaksanakan selama 2 (dua) hari, mulai hari ini Senin tanggal 9 s/d 10 Desember 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Sarmi, Kompol Suparmin,S.IP.,M.H. melalui KBO Narkoba Aipda Nicholas Marani, menerangkan bahwa menjelang Natal dan tahun Baru 2025, Tim Gabungan selain memeriksa Stok barang kebutuhan pokok, tim juga melakukan pemeriksaan barang yang sudah Expired/Kadaluarsa terhadap Toko dan kios sebagai tempat pajangan barang produk yang diperjualbelikan.
Adapun pelaksanaan pemeriksaan bahan makanan yang Expired meliputi Toko serta kios-kios di Sarmi Kota
“Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim gabungan masih menemukan bahan makanan ataupun produk lainnya yang sudah melewati batas konsumsi /kadaluarsa, kemudian Tim mengamankan barang-barang kadaluarsa tersebut dan langsung dimusnahkan di tempat dengan disaksikan oleh pemilik toko. Tutup.(rd)