Mandailing Natal Poskota Net-Terkait pemberhentian Aparat Desa Yang di berhentikan secara tidak berdasarkan Hukum dan peratutan yang berlaku kepala desa Bangkelang kecamatan Batang Natal secara tidak hormat memberhetkan aparat-aparat desanya
Sementara aparat desanya tersebut tidak pernah melakukan kesalahan yang patal yang menyalahi undang-undang sebagaimana yang telah di sampaikana pihak yang terkait
Menurut keterangan kepala desa ke Pada awak media bahwasanya dia memberhentikan aparatnya karna ada janji janji politik kepada ts-tsnya saat dia melakukan kampanye dia akan mengangkat TS-TS nya menjadi aparat Desa
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini jelas menyalahi UUD tentang pengangkatan dan pemberhentian aparat desa di harapakan kepada Bupati Mandailing Natal dan Aparat yang berwenang untuk memproses kepala Desa Bangkelang sesuai proses dan undang-undang yang berlaku di NKRI tentang pemberhentian dan pengangkatan Aperatur Desa.(Jhonparla)