BANDUNG,poskota.net — Ingin mendapatkan lebih Feddy pelapor dari PT Subron PT Subron Indo Jaya dan PT Nizen Karya Lestari hingga terdakwa ST di pidanakan dalam kasus utang piutang yang seharusnya dijadikan kasus perdata.
Dalam beberapa pekan sidang dijalani di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat menghadirkan saksi Ahli dari pelapor dan terlapor. Anehnya seperti bingung Teddy tidak bisa menghadirkan saksi ahli setelah majelis hakim mulia memberikan dua kali kesempatan agar mendatangkan saksi ahli yang ditunjuk.
Sementara ST mendatangkan dua saksi ahli Dr.Anis Rifai SH,MH ahli hukum pidana dan Dr Zulfikar SH, M.KN saksi Ahli Hukum dagang. Kedua saksi ahli ini menyatakan kasus yang dialami ST tidak bisa dipidanakan dan seharusnya jaksa Penuntut Umum (JPU) Ikwan Rasudy tidak menerima berkas dari Polda Jabar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada pengecualian di mana perkara perdata, seperti uang piutang dapat dituntut secara pidana, namun harus memenuhi beberapa unsur yang diatur dalam Pasal 378 KUHP,” ungkap Dr Anis Rifai SH,MH kepada wartawan usai sidang di PN Bandung kepada media, Senin (9/12/2024).
Dijelaskan Dr Anis Rifai SH,MH kegiatan pinjam meminjam, atau utang piutang merupakan hal lumrah dalam sebuah kegiatan ekonomi. Utang piutang ini biasanya dituangkan dalam sebuah perjanjian antar kedua belah pihak, yang didalamnya memuat mekanisme pembayaran utang, tenor, bunga, dan langkah yang ditempuh jika salah satu pihak gagal menunaikan kewajiban (wanprestasi).
“Dalam dunia bisnis, kegagalan debitur dalam membayar utang sering ditemukan ketika usaha tidak berjalan dengan baik dan mengalami kesulitan keuangan. Hal ini biasa terjadi dalam perjanjian utang piutang dalam sistim dagang,”paparnya
Pengacara Sumihar Lukman S Simamora, SH,MH mempertanyakan Bagaimana jika salah satu pihak mangkir dalam perjanjian utang piutang atau tidak mampu membayar utang sebagaimana diatur kedua belah pihak dalam perjanjian? Apakah pihak yang mangkir bisa dilaporkan ke pihak kepolisian atau dipidana?
Dr Rifai SH,MH menjelaskan pada dasarnya tak ada ketentuan yang melarang seseorang untuk melaporkan orang yang tidak membayar utang ke pihak kepolisian. Membuat laporan atau pengaduan ke polisi adalah hak semua orang, namun belum tentu perkara tersebut dapat naik ke proses peradilan.
“Jadi ada ketentuannya, namun dalam pertanyaan kuasa hukum seharusnya kasusnya perdata dan tidak bisa dipidanakan,” tegasnya.
Ditambahkan DR Rifai SH,MH Kasus utang piutang bisa di pidanakan harus memiliki satu unsur ada tertuang di pasal 378 KUHP pada Bab XXV tentang Perbuatan Curang (bedrog). Bunyi selengkapnya Pasal 378 KUHP.
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” jelasnya.
Berdasarkan bunyi pasal di atas unsur-unsur dalam perbuatan penipuan adalah: a. Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum; b. Menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang; c. Dengan menggunakan salah satu upaya atau cara penipuan (memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan).
“Contohnya si A mengatakan memiliki tanah untuk melancarkan tipu muslihat untuk penipuan, setalah di cek tanah itu bukan miliknya, ini bisa dipidanakan,” pungkasnya.
Sementara Dr Zulfikar SH, M.KN menjawab pertanyaan kuasa hukum Sumihar Lukman S Simamora SH MH bagaimana yang termasuk utang piutang dijadikan pidana. Dr Zulfikar SH, M,KN ada tertuang dalam Pasal 379 a KUHP sebagai salah satu pasal sisipan memang mengatur adanya kriminalisasi bagi seseorang yang menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan membeli barang dengan cara berutang, dengan maksud sengaja tidak akan membayar lunas barang tersebut.
“Namun delik ini membutuhkan pembuktian yang khusus, yaitu seberapa banyak korban yang diutangi oleh pelaku dengan cara yang serupa,” tandasnya.
Majelis hakim bertanya apakah bisa transferan dilakukan pada pegawai di perusahaan bukan langsung ke perusahaan apakah hukumannya. Dr Zulfikar, SH, M,KN menjelaskan sah saja sesuai perjanjian dan itu masuk hukum perdata.
“Bila saya ilustrasi kan Si A melakukan pengiriman uang melalui Transfer dan si B menerimanya sesuai perjanjian makasih itu perdata, kini kan sudah jaman IT,” imbuhnya.
Menurut Dr Zulfikar SH, M,KN seperti ahli pidana mengatakan utang piutang dijadikan pidana apabila seseorang itu melakukan berkali-kali penipuan yang sama, dengan jumlah korban lebih dari 2 kali, Hal itu dijadikan sebagai mata pencaharian.
“Contohnya dia mengutang ke si A, utang lagi ke si B dan Utang lagi ke si C dan seterusnya tanpa ada berniat membayar dan dijadikan sebagai mata pencaharian, itu bisa dipidanakan,” tandasnya