Kepsek SMAN 24 Kabupaten Tangerang di duga melakukan pungli di PPDB 2023, Kadis Pendidikan Provinsi H. Tabrani M,PD harus memberi sanksi di Copot dari jabatan bahkan di pecat secara tidak hormat
Laporan : Forjumis
Tangerang, poskota.net – Harapan masyarakat untuk mendapatkan kelancaran dan bisa terfasilitasi sistim Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 tercoreng beberapa oknum pihak sekolah Negeri, begitu juga, terjadi di SMAN 24 Kabupaten Tangerang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini membuat angkat bicara ketua Forum Jurnalis Pasar Kemis (Forjumis) H. Simanjuntak, SH. Mengatakan pihaknya banyak kejanggalan yang di dapat di SMAN 24 Kabupaten Tangerang ini, terutama mengenai satu kelas yang dimana aturannya hanya menyediakan kursi 35 namun dijadikan 48, sistim zonasi banyak siswa disekeliling sekolah tidak masuk, sehingga di duga ada pungli.
Ketua Forjumis memaparkan ketika pertemuan dengan kepala sekolah, Suyadi Didik Prayitno menyatakan satu kelas di SMAN 24 Kabupaten Tangerang menampung 48 siswa/i. Padahal peraturannya yang dibuat kepsek tersebut tidak sesuai apa yang diterapkan dinas pendidikan provinsi Banten dimana, setiap kelas sebanyak 35 siswa/i, sehingga di kalikan 48 siswa x 12 siswa siswa kelas X di SMA. 24 tertampung 575 siswa.
“Ternyata di lapangan tidak sama faktanya dalam pelaksanaanya penerimaan PPDB di SMAN 24 Kabupaten Tangerang,” ujarnya.
“Otomatis Kepsek SMAN 24 Kabupaten Tangerang telah melakukan malpraktek administrasi mengenai PPDB, sedangkan di pendaftaran SMAN 24 membuak 12 rombel dengan jumlah kouta PPDB 432 siswa/i,” tambahnya.

Kecurangan lain yang paling besar yakni ada sekitar 22 pelajar PPDB melalui jalur perpindahan tugas orang tua. Namun, tidak ada keterangan jelas dari Suyadi Didik Prayitno, MPD Kepala sekolah (Kepsek) SMAN 24 Kabupaten Tangerang, perpindahan tugas orangtua siswa tersebut, apakah mereka pegawai negeri, polisi, TNI. Dll.
“Ini merupakan kebohongan yang dilakukan SMAN 24 Kabupaten Tangerang ini. Apalagi dengan penambahan kursi dari 36 menjadi 48 siswa, ini harus ditelusuri,” ungkap Ketua Forjumis H. Simanjuntak, kepada poskota.net, Selasa (18/7/2023).
Menurut Ketua Forjumis ini seharusnya kadis pendidikan provinsi Banten pengawasan dalam pelaksanaan PPDB terus ditingkatkan untuk menciptakan mutu pendidikan yang lebih baik di Kabupaten Tangerang. Bahkan, bisa dikatakan kecurangan yang dilakukan Kepsek SMAN 24 Kabupaten Tangerang, langsung di sanksi berat, di pecat dari jabatannya
H. Simanjuntak menuturkan, Kapala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang dan Provinsi Banten harus menyiapkan sanksi tegas bagi yang terlibat kecurangan di PPDB di SMAN 24, Mulai dari teguran secara tertulis, pemotongan tunjangan, penundaan kenaikan honor, hingga dicopot dari jabatannya atau diberhentikan secara tidak hormat.
“Kasus ini sudah masuk kasus pidana murni, melakukan pungli dan kebohongan publik, sehingga tepat dilakukan penurunan jabatan atau di pecat,” tegasnya.
Untuk itu H. Simanjuntak pun berharap, masyarakat turut serta mengawasi dan melaporkan jika ada tindakan kecurangan dalam pelaksanaan PPDB di SMAN 24. Ia berharap, pelaksanaan PPDB SMAN 24 ini bisa berjalan dengan baik dan tidak ada kisruh terutama kecurangan dalam jual beli kursi.
“Tentu saya berharap PPDB SMAN 24 ini berjalan dengan lancar, semua bisa terfasilitasi dengan baik,” tandasnya.