Laporan : Johannea Hutagaol
BEKASI, Poskota.net- PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengoperasikan perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) untuk berbagai rute mulai tanggal 12 sampai 31 Mei 2020.
VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan Terdapat enam perjalanan Kereta Api Luar Biasa yang dioperasikan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan COVID-19 yang ketat, Kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, Rabu, (13/05).
ADVERTISEMENT
![ads](https://nomina.pojoksoft.org/wp-content/uploads/2023/12/230220-alfagift-3-480x600-1.webp)
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengoperasian KLB ini menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalan Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB antara lain, pekerja di pelayanan penanganan COVID-19, pertahanan & keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting; perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal; serta repatriasi.