Kejari Tangsel Kembalikan Kasus Penipuan Perumahan Bhuvana Village Regency sebesar 1,1 Miliar — poskota.net
instagram youtube
logo

Kejari Tangsel Kembalikan Kasus Penipuan Perumahan Bhuvana Village Regency sebesar 1,1 Miliar

Selasa, 12 September 2023 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Erwin S,Sos

TANGERANG,poskota.net – Para korban kasus penipuan berkedok bisnis properti perumahan komersial devloper Bhuvana Village Regency mulai bernafas lega, setelah hak mereka dikembalikan Kejaksaan Tinggi, Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (12/10/2023).

Pengembalian uang konsumen atas penipuan  tiga terdakwa yang ‘divonis bersalah yakni Victor Wirawan (VW) Bachtiar Azami (BA) dan Tan Robby Kenly (TRK) langsung di serahkan kepala Kejari Tangsel Silpia Risalina kepada perwakilan korban penipuan Meyliana yang didampingi pengacara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

kepala Kejari Tangsel Silpia Risalina serahkan uang konsumen sebesar 1,1 Miliar kepada perwakilan korban penipuan Meyliana yang didampingi pengacara.

Dalam kasus ini, otak pelaku penipuan Victor Wirawan (VW) tidak sedikitpun ada niat untuk kembalikan uang para korban. Sehingga dirinya di hukum lebih berat 2 tahun penjara ketimbang hukuman di terima Bachtiar  dan Tan Robby Kenly hanya di jatuhkan vonis 4 bulan.

“Uang ini saya serahkan kepada perwakilan dari korban penipuan perumahan Bhuvana Village Regency kepada ibu Meyliana,” ungkapnya saat mengembalikan uang konsumen, Selasa (12/10/2023).

Kasie Intel Kejaksaan Tangsel Hasibullah menyampaikan dari atas putusan pengadilan dalam perkara atas nama Victor Wirawan (VW) Bachtiar Azami (BA) dan Tan Robby Kenly (TRK) hari ini kami mengembalikan uang senikai 1,1 Miliar kepada perwakilan konsumen Meyliana.

Ibu Mayliana berfose bareng dengan kasi intel Kejari Tangsel di dampingi Jaksa penuntut dan pengacara

“Uang ini merupakan hak konsumen korban penipuan bisnis properti perumahan komersial devloper Bhuvana Village Regency, kami dari kejari Tangsel kembalikan uang konsumen 1,1 Miliar yang dikembalikan terdakwa,” paparnya.

Meyliana berkata sangat berterima kasih dengan dikembalikan hak mereka, karena dalam memperjuangkan hak tersebut sudah dilakukan waktu sangat panjang. ” Penantian kami selama ini berbuah manis, terima kasih kepada kejaksaan tinggi Tangsel, jaksa dan pengacara,” terangnya.

Sementara itu, tiga terdakwa yang ‘divonis bersalah masing – masing yakni Victor Wirawan dan Bachtiar Azami (BA) dan Tan Robby Kenly (TRK). Dalam putusannya, Ketua Majelis  vonis ketiga tersangka dengan hukuman yang berbeda.

Ketiga terdakwa dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 137 Jo Pasal 154, Pasal 138 Jo Pasal 45 Jo Pasal 55, Pasal 139 Jo Pasal 156, Pasal 145 Jo Pasal 162 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2011 tentang Perumahan dan atau Pasal 3,4.

Berita Terkait

Di Suguhi Drainase,Jalan Rusak dan Rumah Ambruk Siswanto Minta Pemkot Segera Turun Tangan
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor Puluhan Kali Beraksi Gunakan Senpi di Tangerang
Polsek Raya Kahean Amankan Pelaku Pungli di Jembatan Bah Sombu: Polri untuk Masyarakat, Tegakkan Hukum dan Jamin Keamanan
Polsek Tanah Jawa Berhasil Ungkap Peredaran Sabu, Tiga Tersangka Wanita Diamankan
Aliansi Gabungan R2-R3 Indonesia temui Komisi II DPR.RI : Angkat segera R2-R3 menjadi ASN PPPK
Polda Sumut Bongkar Permainan Ketangkasan Ilegal Berhadiah Emas di Yanglim Plaza Medan
*Tangan Besi AKP Henry Salamat Sirait Lumpuhkan Jaringan Narkoba di Simalungun*
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu dan Narkotika Jenis Liquid Vape di Perairan Labuhanbatu Utara
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 April 2025 - 09:32 WIB

Diskusi Publik Soal UU TNI Menuai Pro Kontra

Rabu, 9 April 2025 - 20:40 WIB

Operasi Ketupat Toba 2025 Sukses! Kapolda Sumut Diikuti Kapolres Simalungun Ucapkan Terima Kasih

Kamis, 3 April 2025 - 20:21 WIB

Pengunjung Dipatai Lhok Bubon hari ke 4 Lembaran tampak Keramaian.

Selasa, 1 April 2025 - 19:50 WIB

Warga Keluhkan Jalan Rusak di Pandeglang menuju Kampung Halamannya, Saat Mudik

Sabtu, 29 Maret 2025 - 03:32 WIB

Amblas Rel di Manonjaya Kereta Api Jalur Selatan Lumpuh

Selasa, 25 Maret 2025 - 17:49 WIB

TPA di Segel Kepala UPTD Sampah Cipayung Sampaikan Hal Berikut

Selasa, 25 Maret 2025 - 04:29 WIB

Berbagi Santunan Anak Yatim di Bulan Suci Ramadhan Penuh Berkah d Cafe Eat’dah Perumnas Parung Panjang

Senin, 24 Maret 2025 - 13:25 WIB

Menyala Turiman Gelar Bukber Bareng Wartawan,LSM dan Aktifis

Berita Terbaru