Laporan : FIQRI
Poskota-net-Hasan mengecam tindakan penghalang-halangan kerja jurnalis yang dilakukan oknum polwan di depan gedung Polres metropolitan Tangerang pada Senin, 26 Agustus 2024.
Hasan menyatakan, tindakan polisi menghalangi jurnalis adalah tindakan keliru.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tindakan tersebut melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1).
Kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Hal ini termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum, termasuk demonstrasi di depan polres metropolitan Tangerang tadi.
Sesuai aturan, mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Kebebasan pers tidak dibatasi oleh kejelasan laporan. jurnalis berhak untuk meliput suatu peristiwa, baik itu peristiwa yang jelas maupun peristiwa yang belum jelas.
Selain itu, tindakan oknum polisi tersebut juga bersifat intimidatif. Oknum polisi tersebut melarang jurnalis untuk mengambil gambar atau merekam di area gerbang polres dengan nada yang arogan.
Hal ini dapat menimbulkan rasa takut dan khawatir bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Karena itu, Hasan mendesak Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum polisi tersebut. Mantan kapolresta Kota Tangerang ini, harus memberikan sanksi kepada oknum polisi tersebut agar tindakan serupa tidak terulang kembali.
Sayangnya, saat dikonfirmasi prihal adanya peristiwa yang diduga telah menghalangi tugas jurnalistik, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes. Pol. Zain Dwi Nugroho belum dapat merespon saat wartawan mencoba menghubunginya melalui pesan singkat whatsapp.