Hasan Hiwata Kecam Oknum Polwan yang Menghalangi Jurnalis Meliput di Polres Metropolitan Tangerang Ketika Ada Aksi Massa. — poskota.net
instagram youtube
logo

Hasan Hiwata Kecam Oknum Polwan yang Menghalangi Jurnalis Meliput di Polres Metropolitan Tangerang Ketika Ada Aksi Massa.

Senin, 26 Agustus 2024 - 21:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : FIQRI

Poskota-net-Hasan mengecam tindakan penghalang-halangan kerja jurnalis yang dilakukan oknum polwan di depan gedung Polres metropolitan Tangerang pada Senin, 26 Agustus 2024.

Hasan menyatakan, tindakan polisi menghalangi jurnalis adalah tindakan keliru.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tindakan tersebut melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1).

Kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Hal ini termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum, termasuk demonstrasi di depan polres metropolitan Tangerang tadi.

Sesuai aturan, mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

Kebebasan pers tidak dibatasi oleh kejelasan laporan. jurnalis berhak untuk meliput suatu peristiwa, baik itu peristiwa yang jelas maupun peristiwa yang belum jelas.

Selain itu, tindakan oknum polisi tersebut juga bersifat intimidatif. Oknum polisi tersebut melarang jurnalis untuk mengambil gambar atau merekam di area gerbang polres dengan nada yang arogan.

Hal ini dapat menimbulkan rasa takut dan khawatir bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

Karena itu, Hasan mendesak Kapolres  Kombes Pol Zain Dwi Nugroho untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum polisi tersebut. Mantan kapolresta Kota Tangerang ini, harus memberikan sanksi kepada oknum polisi tersebut agar tindakan serupa tidak terulang kembali.

Sayangnya, saat dikonfirmasi prihal adanya peristiwa yang diduga telah menghalangi tugas jurnalistik, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes. Pol. Zain Dwi Nugroho belum dapat merespon saat wartawan mencoba menghubunginya melalui pesan singkat whatsapp.

Berita Terkait

Mari Bersaing Sehat Pedagang Kuliner di Alun Alun Ciamis
Sekitar 35 Ribu Kendaraan Arus Balik Lebaran Melintasi Ciamis
Pemerintah Kabupaten Ciamis Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1446 H//2025 M.
BPPKB Banten DPAC Kec. Kosambi Beserta Para Ranting Se-Kec. Kosambi Gelar Buka Puasa Bersama, dan Bagi Takjil Kepada Para Pengguna Jalan
Moderenisasi SMPN1 Sindangkasih Terapkan QR Code Attendance System Bagi Siswa dan Guru
FRN DPC Kab.Tangerang dan PT Citra Nibasa Land ( Ni Property ) Berjibaku Adakan Bagi Tajil Bulan Romahan 1446 H
Jaksa Agung Tekankan Pencegahan Korupsi Dalam Kegiatan Orientasi Kepemimpinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025
Di Duga Ricuh pihak RS Soeharto Herrdjan Dengan Warga Akibat Keputusan Sepihak.
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 11:00 WIB

Kodim 0207/Simalungun Sisir Titik Rawan di Pematangsiantar Lewat Patroli Malam

Minggu, 20 April 2025 - 17:01 WIB

Babinsa Koramil 08/Bangun Ajak Warga Lansia Jaga Kesehatan Lewat Komsos Humanis di Silampuyang

Minggu, 20 April 2025 - 15:41 WIB

Sinergi TNI-Polri Amankan Ibadah Paskah di Dolok Silau, Ratusan Jemaat Ikuti Kebaktian dengan Khidmat

Minggu, 20 April 2025 - 14:49 WIB

Babinsa Dampingi Jemaat HKBP Marihat dalam Pawai Obor dan Ibadah Subuh Paskah

Minggu, 20 April 2025 - 14:45 WIB

Sinergi Babinsa dan Warga Binaan, Perbaikan Jalan dan Pembersihan Lingkungan

Minggu, 20 April 2025 - 14:40 WIB

Pastikan Ibadah Aman, Babinsa Lakukan Pengamanan di Greja GKPS Raya

Sabtu, 19 April 2025 - 14:58 WIB

Babinsa Koramil Tiga Balata Tinjau Drainase Persawahan untuk Cegah Banjir di Marihat Marsada

Sabtu, 19 April 2025 - 14:53 WIB

Babinsa Koramil 05/Serbelawan Laksanakan Kegiatan Bintalfisdis untuk Para Security PTPN IV Kebun Dolok Ilir

Berita Terbaru

Berita Pemkab Tangerang

Antuias Warga Kota Tangerang Hadiri Aksi Pembela Palestin di Taman Elektrik

Minggu, 20 Apr 2025 - 15:25 WIB