FP2N Bongkar Dugaan Peyimpangan Aset Negara Oleh Pihak Swasta. — poskota.net
instagram youtube
logo

FP2N Bongkar Dugaan Peyimpangan Aset Negara Oleh Pihak Swasta.

Rabu, 14 Mei 2025 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Tangerang, 13 Mei 2025 – Forum Persatuan Pemuda Neglasari (FP2N) mengecam tindakan pengambilan dan pengalihan tanah hasil pengurukan proyek pelebaran jalan di wilayah Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Yang kemudian dikomersialisasikan secara ilegal, Sejumlah pemuda menilai tindakan tersebut merupakan bentuk penguasaan tanpa hak atas tanah negara yang berpotensi melanggar hukum.

Menurut Thorikarfansyah,Ketua Forum Persatuan Pemuda Neglasari (FP2N)”Tanah hasil kegiatan pembangunan jalan merupakan bagian dari barang milik negara/daerah yang pengelolaannya telah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016″.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karena itu, segala bentuk penguasaan, pemanfaatan, apalagi penjualan oleh pihak tidak berwenang merupakan pelanggaran administratif dan berpotensi mengarah pada tindak pidana.

 

Thorik menyebut “praktik tersebut melanggar prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara”.

 

Selain itu, Pasal 21 ayat (2) dan Pasal 33 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengatur bahwa pemanfaatan ruang dan tanah wajib sesuai peruntukan dan kepentingan umum.

 

“Kemudian secara aspek pidana, Pasal 385 KUHP dapat dikenakan terhadap pihak yang dengan itikad buruk menguasai tanah yang bukan miliknya secara melawan hukum, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun”Tegasnya Thoriq.

 

Adapun Hussen salah satu anggota (FP2N) Mengatakan”Pemerintah Kota Tangerang melalui Inspektorat dan Dinas Pertanahan segera melakukan audit aset terhadap seluruh hasil pengurukan jalan di wilayah Neglasari”.

 

Aparat penegak hukum untuk membuka penyelidikan terhadap dugaan praktik jual beli ilegal tanah negara tersebut,Serta Penguatan pengawasan dan transparansi dalam setiap kegiatan fisik di wilayah perkotaan agar tidak menjadi celah korupsi.

 

“Jika tindakan ini tidak ditindak tegas, maka akan menciptakan preseden buruk dalam pengelolaan lahan negara dan pelecehan terhadap hukum publik ” Tutup Hussen.

(Fiqri)

Berita Terkait

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Tangerang Berharap Dirut PD Pasar Satu Gerakan Peningkatan Pendapatan PAD Kota Tangerang
Pelantikan Dan Pengukuhan Ketua KARANG TARUNA Kecamatan Karawaci Masa BaktiI 2025 – 2030, Kota Tangerang
Lagu “Satu Suara KJK” Jadi Simbol Kekeluargaan di Komunitas Jurnalis Kompeten
Kemacetan Parah di Jalan Raya Sepatan–Tanah Merah, Warga Desak Pelebaran Jalan
Karang Taruna Unit RW 02 Kelurahan Cimone Gelar Serah Terima Jabatan Ketua Baru
Bawa Sajam, Polsek Benda Tangkap Dua Pemuda DiJalan Raya Perancis Diduga Langgar UU
Peringati HUT Humas Polri ke-74, Sihumas Polres Metro Tangerang Kota Gelar Donor Darah
Reses DPRD Komisi II Natalia Marbun Penuh Antusias
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 19:55 WIB

Babai Suhaimi Minta Pemkot Depok Maksimalkan Pemanfaatan Aset Daerah

Senin, 10 November 2025 - 18:21 WIB

Jatuhkan Sanksi Sedang Kepada Tatik Rachmawati  BKD : Proses Etik Resmi Selesai

Senin, 10 November 2025 - 09:05 WIB

Samsul Ma’arif Jamin UHC Depok Lanjut, Fokus Pada Masyarakat Kurang Mampu

Minggu, 9 November 2025 - 20:29 WIB

Di Hadapan Anak-anak Muda, Turiman Beberkan Tugas dan Fungsi Komisi D

Minggu, 9 November 2025 - 10:50 WIB

Turnamen Voli NasDem Depok Semarakkan HUT ke-14 Partai

Rabu, 5 November 2025 - 18:41 WIB

Perkuat Pelayanan Pertanahan TNI AD Sambangi Kantor BPN Depok

Senin, 3 November 2025 - 16:56 WIB

Paparkan Fungsi dan Tugas Anggota DPRD, Qonita Ajak Masyarakat Pahami Hukum  dan Pemerintahan

Minggu, 2 November 2025 - 13:20 WIB

Bila Terpilih, Mulai dari Lahan Tidur Hingga Kolam Pancing Untuk Warga RT 08 

Berita Terbaru