Akibat Cemburu Dan Sakit Hati, Seorang Pria Tega Menghilangkan Nyawa Anak Dibawah Umur — poskota.net
instagram youtube
logo

Akibat Cemburu Dan Sakit Hati, Seorang Pria Tega Menghilangkan Nyawa Anak Dibawah Umur

Rabu, 9 Oktober 2024 - 10:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papua, Poskota.net – Kepolisian Resor Keerom berhasil mengungkap kasus kekerasan fisik kepada anak dibawah umur yang mengakibatkan korban meninggal dunia (MD), terjadi di Kampung Bagia (Pir III), Distrik Arso, Kabupaten Keerom dan menetapkan 1 tersangka yang berinisial AW, (08/10/24).

Bertempat di Aula Wira Pratama Polres Keerom, Kapolres Keerom AKBP Christian Aer, S.H., S.I.K. didampingi Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Jetny L. Sohilait, S.H., M.H. menggelar Press Release terkait Pengungkapan kasus kekerasan fisik anak dibawah umur berinisial MW (17) yang mengakibatkan meninggal dunia.

Kapolres menjelaskan, peristiwa kekerasan fisik anak dibawah umur terjadi pada Rabu (11/09/2024) di Kampung Bagia Pir III, berawal dari rasa sakit hati karena cintanya di tolak korban dan rasa cemburu, sehingga AW nekat melakukan aksinya dengan menggunakan senapan PCP yang mengakibatkan Korban MW ditemukan sudah tak bernyawa di kebun tak jauh dari rumah korban.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Awalnya korban MW berangkat dari rumah sekitar pukul 08.00 Wit ke kebun dengan tujuan mencari kayu bakar, berselang dua jam, korban ditemukan sudah tergeletak ditanah dengan keadaan sudah tidak bernyawa, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik ditemukan luka tembak pada bagian kepada belakang sebelah kiri tembus ke dahi sisi kanan,” ungkap Kapolres.

Lebih lanjut, ia menambahkan dikuatkan juga dengan Hasil Visum Et Repertum Mayat ditemukan satu luka terbuka pada dahi sisi kanan dan satu luka terbuka pada bagian belakang bawah sisi kiri yang sesuai dengan kekerasan tumpul, Luka terbuka yang ditemukan pada kepala bagian belakang bawah sisi kiri dapat sesuai dengan luka tembak masuk, Luka terbuka yang ditemukan pada dahi sisi kanan dapat sesuai dengan luka tembak keluar dan sebab kematian korban adalah karena luka tembak masuk pada bagian kepala belakang bawah sisi kiri yang merusak jaringan otak besar dan otak kecil.

Penetapan status tersangka kepada pelaku dikuatkan Berdasarkan hasil keterangan dari Saksi-saksi di TKP serta dikuatan oleh saksi ahli poligraf (uji kebogongan) dan ahli penerjemah dari sekolah SLB sebab tersangka merupakan Tuna Rungu Wicara.

“AW dikenakan Pasal Primer pasal 80 Ayat (3) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Jo Pasal 76c Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Subsider Pasal 338 KUHPidana, Jo Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas tahun) dan/atau denda paling banyak Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah),” pungkasnya.[rd]

Berita Terkait

Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Jalan JB Wenas Wamena
Polisi: Pembunuhan di Ciracas Dilakukan Pacar Istri Korban
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Jayawijaya Razia Alat Tajam Masuk Kota Wamena
Polres Mappi Amankan Tiga dari Sepuluh Orang Pelaku Penyerangan Anggota Saat Respon TKP Penganiayaan
Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya Amankan 2 Pelaku Pembuat Miras Lokal
Lakukan Razia Kendaraan, Polres Keerom Polda Papua Sita Puluhan Botol Miras
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 15:13 WIB

Babinsa Koramil 16/Panei Tongah Bantu Petani Jaga Padi dari Serangan Hama Burung

Senin, 7 April 2025 - 14:50 WIB

Pererat Hubungan dengan Warga, Babinsa Koramil 03/Siantar Selatan Gelar Komsos di Nagapita Timur

Senin, 7 April 2025 - 13:55 WIB

Pastikan Pupuk Tersedia, Babinsa Koramil 14/Raya Monitoring Distribusi Subsidi ke Petani Dolog Masagal

Senin, 7 April 2025 - 13:38 WIB

Babinsa Girsang Sipangan Bolon Turun Tangan Bantu Angkut Sampah Pascalebaran di Parapat

Minggu, 6 April 2025 - 13:28 WIB

Tanaman Padi Diserang Hama Burung, Babinsa Sigap Turun Tangan

Minggu, 6 April 2025 - 13:20 WIB

Komsos Lewat Gotong Royong, Babinsa Serda Andri Simorangkir Ajak Warga Peduli Lingkungan

Minggu, 6 April 2025 - 13:15 WIB

Tingkatkan Keselamatan Wisata Air, Babinsa Lakukan Pengawasan di Pantai Bebas Parapat

Minggu, 6 April 2025 - 13:10 WIB

Babinsa Lakukan Komsos, Pererat Hubungan Dengan Petani Kol

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Panen Raya di Medanglayang Ini Kata Sekda Ciamis

Senin, 7 Apr 2025 - 16:12 WIB