Laporan: Joko/ Roni.
BANYUWANGI,poskota.net – Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Banyuwangi, laporkan dugaan pengancaman, intimidasi, makar, ujaran kebencian, provokasi, pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE, ke Polresta setempat, Kamis (30/4/2020).
Sebagai terlapor adalah Ketua Asosiasi Armada Material Banyuwangi (AAMBI), Zainuri dan Dewan Pembinanya, Ridwan.
“Keduanya kami laporkan dugaan pengancaman, intimidasi dan makar,” kata Wakil Ketua MPC Pemuda Pancasila Banyuwangi, Halili Abdul Ghany, S Ag.
Laporan ini adalah buntut dari kedatangan Zainuri dan Ridwan, serta sejumlah perwakilan anggota AAMBI, ke Kantor MPC Pemuda Pancasila Banyuwangi, di Jalan Gembrung, Gang Kelopo, Kelurahan Bakungan, Kecamatan Glagah, pada Selasa, 28 April 2020 lalu. Yang mana mereka keberatan atas Somasi yang dilayangkan Pemuda Pancasila kepada Kepala Desa (Kades) Balak, Cahya Kurnia Samanhudi, alias Yayak, atas praktik normalisasi sungai ilegal di Dam Takir.
“Saudara Ridwan mengatakan cukup saya komando satu jam mereka (para sopir armada dumptruk anggota AAMBI) datang ke kantor PP, itu suatu bentuk pengancaman,” ucapnya.
Dalam pertemuan tersebut, Ridwan yang didampingi Ketua AAMBI, Zainuri, beserta sejumlah anggota, juga memaksa Pemuda Pancasila untuk tutup mata atas pelanggaran prosedur dan supremasi hukum dalam praktik normalisasi sungai ilegal di Dam Takir. Termasuk dalam praktik pencurian dan penjualan atas material pasir hasil normalisasi dimana sesuai pengakuan Ridwan dibeli oleh armada dumptruk anggota AAMBI.
“Bahkan saudara Ridwan kemarin mengatakan tidak peduli itu legal atau ilegal, ini bisa dikatakan sebuah perbuatan makar dan melawan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ungkap Halili.
Yang lebih menggelikan, lanjutnya, dihadapan jajaran MPC Pemuda Pancasila Banyuwangi, Ridwan mengakui bahwa Checker atau kasir penjualan material pasir hasil normalisasi adalah anggota AAMBI.
“Rekamannya ada,” cetusnya.
Disampaikan juga, yang paling membuat AAMBI tidak terima, surat Somasi Pemuda Pancasila ke Kades Balak, dianggap sebagai penyebab ditutupnya normalisasi sungai ilegal dengan menggunakan mesin penyedot pasir di Dam Takir. Akibatnya armada dumptruk anggota AAMBI tidak bisa membeli material pasir dilokasi setempat.
“Dan pada 29 April 2020, pukul 08.57 WIB, saudara Ridwan melalui akun media sosial pribadinya, telah mengunggah status yang diduga berisi ujaran kebencian, provokasi dan pencemaran nama baik terhadap ormas Pemuda Pancasila Banyuwangi,” jelas Halili.
“Karena hal tersebut dilakukan melalui media sosial, kami menduga perbuatan tersebut melanggar UU ITE,” imbuhnya.
Menanggapi laporan, Ketua AAMBI Banyuwangi, Zainuri, mengaku akan menghormati proses hukum.
“Karena sudah dilaporkan, kita akan lihat perkembangan saja, tentunya kita taat terhadap aturan yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Dewan Pembina AAMBI, Ridwan, mempersilahkan atas laporan Pemuda Pancasila Banyuwangi.
“Biar pengadilan yang membuktikan, kami juga telah memiliki bukti rekaman secara utuh,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, AKP M Solikin Fery, mengaku akan segera menindak lanjuti laporan dari MPC Pemuda Pancasila Banyuwangi.
“Kami akan segera tindak lanjuti,” katanya.
Laporan ini sengaja dilakukan MPC Pemuda Pancasila Banyuwangi, guna mendorong dan mendukung kinerja penegakan supremasi hukum Polresta Banyuwangi. Khususnya dalam maraknya praktik normalisasi sungai ilegal yang disertai tindakan pencurian dan penjualan material pasir hasil normalisasi yang belakangan marak di Banyuwangi.
Dan guna membantu Kapolresta Banyuwangi, Pemuda Pancasila juga mengirim surat tembusan ke Unit Propam. Karena dikhawatirkan ada oknum anggota kepolisian yang turut bermain dibelakang para pelaku yang terlibat dalam praktik normalisasi sungai ilegal di Bumi Blambangan.