Laporan : Saut M Simanjuntak
SAMOSIR,poskota.net – Proyek pengendalian daya rusak sungai di Desa Bonan Dolok, Kecamatan Sianjur Mula-mula, Kabupaten Samosir dinilai bermasalah. Pasalnya, pelaksanaan pekerjaan yang dibiayai APBN itu diduga melanggar quarry sumber material dan jarak quarry.
Praktisi Hukum sekaligus Pegiat Anti Korupsi, Boris Situmorang, SH, dalam rilis yang diterima Poskota beberapa hari yang lalu mengatakan, proyek pemerintah senilai Rp 11.159.178.800 berdasarkan Nomor DIPA: SP.DIPA-033.06.1.498021/2020, tanggal 12 Nopember 2019 itu dikerjakan oleh PT KIJ.
“Kami menemukan di lapangan bahwa material batu padas untuk pasangan beronjong digali dari tebing jalan yang hanya berjarak sekitar 200 meter dari lokasi proyek dengan menggunakan alat berat excavator,” kata Boris.
Selain itu, kata Boris, urugkan yang digunakan juga dari galian tebing jalan. Oleh karena itu, patut diduga kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut memanfaatkan material sekitar proyek.
“Begitu juga dengan metode pelaksanaannya. Patut diduga tidak memenuhi unsur teknik. Dimana material batu padas yang bercampur tanah langsung dituang ke danau,” tegasnya.
Berdasarkan aturan dan syarat pelaksanaan proyek, jelas Boris, kontraktor saat akan mengikuti lelang harus mencantumkan quarry sumber material dan jarak quarry ke lokasi proyek. Sehingga kuantitas material dan harga dapat ditentukan.
“Dengan cara seperti ini, maka ongkos angkut material otomatis masuk ke kantong kontraktornya. Maka keuangan Negara akan dirugikan dengan cara melanggar hukum,” ujarnya.
Diketahui, kebutuhan material untuk pemasangan beronjong tersebut membutuhkan batu padas sebanyak kurang lebih 900 kubik. “Lalu excavator mengeruk batu yang sudah ditumpuk di pinggiran beronjong, kemudian batu padas dituang kedalam beronjong untuk disusun dan dipasang para pekerja,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, proyek APBN yang ada di Desa Bonan Dolok, Kecamatan Sianjur Mula-mula, Kabupaten Samosir ini diduga telah menyimpang dari koridor hukum dan sudah melanggar UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun.
“Kami sudah melaporkan permasalahan ini ke Polres Samosir tanggal 13 April 2020, untuk dilakukan penyelidikan,” ungkapnya.
Chandra Sihotang, pimpinan PT KIJ yang dipolisikan itu, kepada Poskota Rabu (29/4) di Pangururan menyatakan masalahnya sudah diklarifikasi ke Polres Samosir beberapa hari yang lalu dan menjelaskan bahwa masalahnya bukan ke perusahaan yang dipimpinnya. Yang pasti, di tengah wabah Corona ini.
“Kami bekerja dengan serius walau bisa saja proyek itu distop karena pengalihan anggaran terkait musibah virus ini dan mengupayakan agar cepat selesai,” terangnya.
Soal bahan yang digunakan untuk proyek, dijelaskan Sihotang, ada dua jenis: kawat dan batu. Kalau kawat, itu tidak masalah, punya perusahaan. Mengenai material batu, itu dikelola masyarakat, bukan perusahaan karena kami berprinsip bagaimana memberdayakan masyarakat, demikian Chandra.
Tak lupa Chandra Sihotang memperlihatkan surat dari warga atas nama Tumpu Siboro, Huntal Sagala, Gokpul Simarmata, Mangiring Sagala diketahui Kades Bonandolok lengkap pakai stempel ditandatangani Tumutortius Siboro dan ketua BPD Belman Sagala.
Surat tertanggal 26 Maret 2020 yang ditujukan kepada PT KIJ, warga memohon dan meminjam alat berat milik perusahaan untuk pematangan lahan kantor Desa Bonandolok di panaru-naruan ni horbo.
Terkait bahan material batu di sekitar lokasi, dipergunakan untuk material beronjong di pinggir pantai Desa Bonandolok sebagai penahan jembatan yang dikerjakan PT KIJ dan akan memberi kontribusi material ke masyarakat. Sedang material tanah dibuang ke lahan masyarakat yang rusak akibat benaca alam 2018.