Kasum TNI Terima Gelar Adat Sasak “Adipati Yudha Negara”

Laporan: Erwin Silitonga

LOMBOK,poskota.net- Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Joni Supriyanto menerima gelar Adat Sasak sebagai “Adipati Yudha Negara” di bumi Lombok. Penganugerahan gelar adat Sasak ini sudah melalui proses Rapat Majelis Adat Sasak Lombok.

Pengukuhan gelar adat kepada Letjen TNI Joni Supriyanto diawali dengan pemasangan busana adat Sasak Walitaer Tengah oleh Majelis Adat Sasak HL. Azhar, bertempat Bandara Internasional Lombok, Nusa Tenggara Barat, Kamis (12/3/2020).

Makna dan hakekat dari Adipati Yudha Negara adalah prajurit sejati yang rela berkorban demi bangsa dan Negara untuk mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Penganugerahan gelar adat Sasak dilakukan dengan adanya pemasangan seluruh piranti dan pakaian adat kebesaran Sasak.

Kasum TNI Letjen TNI Joni Supriyanto menyampaikan ucapan terima kasih atas penganugerahan yang telah diberikan. Penganugerahan ini merupakan suatu kehormatan yang luar biasa sekaligus menjadi tanggung jawab atas di kukuhkan menjadi Adipati Yudha Negara adat Sasak dan menjadi warga Nusa Tenggara Barat.

Kunjungan kerja Kasum TNI ke Lombok dalam rangka meninjau prajurit TNI yang sedang bertugas dan melaksanakan rehabilitasi pembangunan rumah warga Lombok, Nusa Tenggara Barat, yang terkena musibah gempa bumi beberapa waktu lalu.

 

Kementrian Pariwisata & Badan Pariwisata& Ekonomi Kreatif Mendukung Indofest 2020

Laporan : Yudi Ahyadi

JAKARTA,poskota.net- Pameran Indofest 2020 yang sudah ke lima kali sejak Tahun 2015, dapat bermanfaat bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi sekaligus mendorong kegiatan wisata minat khusus yang beragam jenisnya.

Diantaranya wisata petualangan (Adventure) atau outdoor yang banyak tersebar di tanah air.

Demikian dikatakan Adella Raung Direktur Promosi Wisata Khusus Deputi bidang produk wisata dan penyelenggara kegiatan, Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Jcc Senayan Hall A dan Hall B , kamis (12/3/2020).

Menurut Adella Raung mengatakan Indofest 2020 merupakan salah satu acara yang selalu dinantikan para pecinta kegiatan wisata minat khusus atau kegiatan outdoor. Lewat pameran ini, masyarakat dapat memperoleh informasi dan berbagai kebutuhan yang dapat menunjang kegiatan wisata minat khusus.

“Seperti surfing, tracking, hiking, rafting, atau fishing yang dikaitkan dengan sport tourism,” terang Adella Raung kepada poskota.net.

Menurut Dia Untuk mendorong meningkat nya wisata khusus, Pemerintah bersama pelaku bisnis dan komunitas secara aktif menginiasi berbagai penyelenggaraan event event wisata minat khusus seperti ajang Geopark Run Series ( GRS ) 2020 yang akan berlangsung diempat khusus lokasi destinasi geopark ( Taman Bumi) Belitung, Ciletuh, Krakatau dan Minang pada April hingga November 2020 yang banyak diminati wisatawan yang memiliki hobi lari ( Fun Run ) di destinasi alam geopark.

Menurut Ketua panitia pelaksana IndoFest 2020 Eva Fitri Yeni mengatakan penyelenggaraan pameran yang dimulai sejak tahun 2015 ini dalam rangka menjawab antusiasme pengunjung maupun peserta pameran yang setiap tahun meningkat.

“Serta merealisasikan perkembangan dunia outdoor di Indonesia yang berkembang secara signifikan,” tandasnya.

Sempat Kabur Selama 3 Tahun, Suami Istri Berhasil Di Tangkap Polisi Karena Kasus Penipuan

Laporan: Andi

PROBOLINGGO,poskota.net- Sepasang suami istri, Bahrul Umum (54) dan Sumarti (50), warga Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo terpaksa berurusan dengan Polisi, karena disangka telah melakukan penipuan dan penggelapan.

Sepasang Suami Istri tersebut ditangkap petugas Polsek Kademangan Polres Probolinggo Kota, setelah sempat menghilang dan kabur ke luar kota selama 3 tahun.

Penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah 4 orang korbannya melapor ke Polisi, sementara Berdasarkan pemeriksaan, tersangka melakukan penipuan dengan menjual tanah kaveling milik orang lain dan bukan milik sendiri.

Namun tanah itu ternyata milik orang lain hingga tidak bisa di proses oleh para korban dalam pembuatan sertifikat tanah. Tersangka pun sempat meninggalkan Kota Probolinggo sejak tahun 2017 hingga 2020, dan akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

Sementara itu dalam keteranganya Kapolsek Kademangan AKP Sumardjo menyampaikan, “Tanah yang dijual tersangka ini ternyata milik orang lain. Korbannya sudah setor uang DP, ada tujuh kwitansi yang kami amankan,” ungkapnya Rabu (11/03/2020).

Atas perbuatannya tersebut tersangka pasutri itu dijerat pasal 372 dan 378 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Bea Cukai Probolinggo Berhasil Amankan 339 Karton Setara 2.469.500 Batang Rokok Ilegal

Laporan: Andi

PROBOLINGGO,poskota.net- Mengawali tahun 2020 Bea Cukai Probolinggo, Jawa Timur, telah berhasil mengamankan 339 karton setara dengan 2.469.500 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp. 2.518.890.000 dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp. 1.465.203.000.

Penindakan tersebut dilakukan pada rabu (8/1/2020) setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya pengiriman rokok batangan dan pengepakan rokok ilegal di daerah Sendiri, Kabupaten Lumajang, ungkap Kepala KPPBC (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai) Tipe Madya Pabean C Probolinggo, Andi Hermawan saat gelar Konferensi Pers, Rabu (11/03/20) siang.

Lebih lanjut Andi Hermawan menjelaskan, “Dari informasi tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan melakukan pengintaian dan penggalian informasi lebih dalam selama tiga hari,” ungkapnya.

Setelah tiga hari melakukan pengintaian, lanjut Andi, petugas pada hari Rabu (08/01/20) sekitar jam 12.30 Wib mendapati sebuah gudang/bangunan dibelakang rumah yang ditempati warga berinisial ‘SY’ beralamat di Dusun Tugu Desa Burno, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Didalam gudang tersebut, menurut Andi, didapatkan kegiatan pengepakan dan penyimpanan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai.

Dengan temuan itu, lanjut Andi, petugas langsung melakukan pemeriksaan, pengumpulan bahan keterangan terhadap pemilik gudang/bangunan yang berinisial ‘SY’ serta saksi lainya yang saat itu berada di lokasi.

Dengan temuan tersebut, selanjutnya petugas mengaman seluruh barang bukti (BB) sebanyak 339 karton yang terdiri dari 129 karton rokok jenis SKM merk Pasti Pas Bold yang sudah dikemas untuk penjualan eceran tanpa dilekati pita cukai. 135 karton rokok jenis SKM batangan, 30 karton etiket merk Djaran Goyang, 1 karton alat press pemanas dan 23 karton kertas grenjeng rokok serta pelaku SY.

“Dengan menggunakan 2 truk semua BB dan pelaku dibawa ke KPPBC TMP C Probolinggo dengan membuat Surat Bukti Penindakan (SBP) dan berkas penindakan lainnya,” karang.

Andi mengatakan, bahwa tangkapan kali ini merupakan jumlah terbesar di Kabupaten Lumajang. Dan pelaku SY saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara sudah P.21, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lumajang untuk disidangkan di PN Lumajang, dengan pelanggaran pasal 50 dan atau pasal 56 UU No.39 Tahun 2007 tentang cukai Junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Kami tidak akan mentolelir segala tindakan yang melanggar ketentuan dibidang cukai,” tegas Andi.

Andi juga menyampaikan bahwa bea cukai secara kontinyu bersinergi dan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lainya seperti TNI, Polri, Kejaksaan dan Satpol PP serta instansi terkait lainya dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Hasil ini juga tidak lepas dari peran pemerintah daerah dengan adanya tambahan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk kegiatan sosialisasi dan pemberantasan rokok ilegal dengan mengambil tagline dari DJBC yaitu ‘Operasi Gempur Rokok Ilegal’.

Rangkaian penindakan yang dilakukan oleh KPPBC TM C Probolinggo turut menambah jumlah penindakan DJBC secara nasional. Sepanjang tahun 2019, KPPBC TM C Probolinggo telah melakukan penindakan 46 kasus, dan 32 kasus rokok ilegal. Adapun kenaikan tarif cukai rata-rata sebesar 23% pada tahun 2020 sesuai PMK-152/PMK.010/2019 menjadi tantangan tersendiri bagi Bea Cukai yang memerlukan extra effort dalam menurunkan peredaran rokok ilegal.

“Peredaran rokok ilegal di Indonesia berada pada angka 7.04% berdasarkan suvey Universitas Gajah Mada tahun 2018. Angka ini menurun 12.14% beedasarkan hasil survey yang sama di tahun 2016,” jelasanya.

Andi juga menyampaikan bahwa ,“Di tahun 2020 ini menteri keungan Sri Mulayani Indrawati telah menargetkan agar peredaran rokok ilegal semakin ditekan dikisaran angka 3%,” Pungkasnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Muhammad Kandi, yang juga hadir dalam Konferensi Pres ini, mengatakan, karena TKP diwilayah hukum Lumajang, maka perkara ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Lumajang.

“Tadi sudah saya sampaikan sudah P.21, bahwa perkara ini layak untuk dilimpahkan ke PN Lumajang. Dan kami sudah mempersiapkan, dalam minggu ini sudah kami limpahkan ke PN Lumajang untuk dilakukan persidangan,” ungkapnya.

Irwasda Polda Kepri Dilantik Wakapolda Kepri.

Laporan : Hany Marisa Putri Sitanggang

BATAM,poskota.net – Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. H.Yan Fitri Halimansyah, MH, pimpin langsung Pelantikan Irwasda Polda Kepri Kombes Pol Musa Ikipson Manaek Muara Tampubolon bertempat di Rupattama Polda Kepri, pada hari Rabu (11/3/20), Pukul 09.00.Wib. dihadiri oleh Pejabat Utama Polda Kepri dan personel Polda Kepri.

Wakapolda Kepri dalam Pelantikan tersebut memimpin langsung untuk melafalkan Sumpah jabatan “Demi Tuhan saya berjanji bahwa saya akan setia dan Taat Kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan peraturan Perundang -Undangan dengan selurus – lurusnya demi dharma Bakti saya kepada Bangsa dan Negara.

Kombes Pol Musa Ikipson sebelumnya menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Kamneg Baintelkam Polri dan Perwira menengah berpangkat tiga melati tersebut, sebelumnya pernah juga menjabat sebagai Dir Intelkam Polda Kepri pada Priode 2016-2017.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si, mengatakan Pelantikan yang dilaksanakan pada hari ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan no Kep 547/III/2020.

“Pada pelantikan Irwasda Polda Kepri dilaksanakan juga penandatanganan sumpah dan janji serta penandatanganan pakta integritas, yang merupakan hal yang wajib dilakukan kepada pejabat yang dilantik”Pungkas Kabid humas Polda Kepri.

DPRD Kota Depok Studi Banding Perda Pengolahan Pasar Rakyat

Laporan : Johannes Hutagaol

BEKASI,poskota.net- DPRD Kota Depok Kunjungan Kerja Ke Pemerintah Kota Bekasi Dalam kunjungan kerja terkait pengelolaan pasar rakyat di Pressroom Humas, 11/03/2020.

Pemimpin Rombongan selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Depok, Ikravany Hilman menyampaikan maksud dan tujuan.

“Terima kasih atas sambutan selamat datang dari Pemerintah Kota Bekasi, sebelumnya kami mewakilkan Kota Depok mengucapkan selamat ulang tahun ke 23 Kota Bekasi,” ungkapnya.

Ikravany berharap agar hubungan antara Pemerintah Kota Bekasi dengan Kota Depok dapat terjalin dengan baik untuk kemajuan masing-masing daerah.

“Tujuan Kami ingin mencari informasi mengenai pasar rakyat, karena ada rencana di Depok dibuatkan satu perda, kebanyakan di kota /kabupaten Peraturan Daerah pasar tradisional, semenjak ada perubahan menjadi pasar rakyat, kami menilai Kota Bekasi sudah lebih dahulu memulai (Perda) pasar rakyat, agar kami bisa menyiapkan lebih baik lagi,” ujarnya.

Selanjutnya, Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, Chaerul Anwar menyambut kedatangan rombongan bersama Kasie. Pasar Tradisional, Kasubid. Bapenda, dan kasubag. Perekonomian Setda.

Pada sambutannya, Chaerul menyampaikan bahwa di Kota Bekasi memiliki 14 Pasar yang dikelola oleh Pemerintah.

“Kami (Disperindag) mempunyai target pendapatan sebanyak 16 Milyar pada tahun 2020 dari 14 Pasar yang dikelola terdiri dari beberapa tarif pelayanan, kebersihan hingga parkir”

Menurutnya, target Pendapatan turun dari tahun sebelumnya (2019) dimana Disperindag Kota Bekasi ditargetkan sebanyak 29 Milyar rupiah.

“Penurunan target pendapatan dikarenakan adanya penurunan pendapatan, semoga dengan adanya diskusi ini bapak ibu bisa mempercepat pengeluaran Perda untuk Kota Depok,” tutupnya.

Acara dilanjutkan dengan dialog interaktif, foto bersama, dan tukar menukar cinderamata antara Pemerintah Kota Bekasi dengan DPRD Kota Depok

Melawan Omnibus Law dan Melawan Perbudakan Modern

 

Laporan Yudi Ahyadi

JAKARTA,poskota.net – Indeks Kemudahan Berusaha tahunan World Bank menunjukan perjuangan modal asing untuk memaksimalkan fleksibilitas dalam menghadapi apa yang disebut ” kekakuan ” ( peraturan pemerintah dan perlindungan sosial ).

Demikian dikatakan Galih Tri Panjalu dari Sekretaris Umum FSPM didampingi Eko Sumaryono Sekretaris Umum FSBMM saat ditemui jumpa Pers di Hotel Ibis Tamarin, Rabu (11/3/2020).

Menurut Galih Tri Panjalu mengatakan Indeks Kemudahan berbisnis termasuk kemudahan memperkerjakan dan memecat pekerja, memudahkan biaya yang harus dikeluarkan pemberi kerja saat mwmberhentikan pekerja, dan melemaskan kekakuan jam kerja.

Berdasarkan RPJMN 2010- 2014 , Pemerintah SBY bertujuan untuk menaikkan posisi Indonesia dari peringkat 129 ke 75 .Pemerintah Jokowi kemudian tetap menjadikan Indeks EoDB bagian dari RPJM 2020-2024, dengan target mencapai peringkat ke-50 terlepas dari konsekuensi sosial dan dampaknha terhadap hak asasi manusia.

Dalam publikasi Doing Busineaaa 2020 milik World Bank, Pemerintah Indonesia dikatakan terjebak pada peringkat 73 dibandingkan ” keberhasilan ” yang diraih negara negara seperti Thailand – dengan pemerintah militernya yang naik dari peringkat 34 Ke peringkat ke 21.

Galih tri Panjalu memaparkan Indeks Hak Global ITUC menunjukan bahwa untuk 2019, Thailand menjadi negara yang kondisinya lebih buruk untuk pekerja.

“Hingga peringkatnya jatuh ke katagori 5: ” tidak ada jaminan hak,” ujar Galih.

Merasa kecewa dengan peringkat EoDB Indonesia peringkat ke 73 Pemerintah Indonesia Jokowi mendeklarasikan agenda dorongan agersif bagi Indonesia untuk mencapaike 40 pada tahun 2021.

Menurut Omnibus Law menyeang hak hak pekerja untuk memaksimalkan fleksibilitas modal asing dan merupakan bagian dari agenda pemerintah untuk mencapai peringkat indeks kemudahan berusaha – dengan mengorbankan para pekerja dan serikat pekerja ujar nya.

RUU Omnibus ketenagakerjaan nyatanya justru meluluh lantahkan sendi sendi aturan perburuhan yang selama ini sudah dianggap cukup ” adil ” karena apabila Omnibus Law dibiarkan berlaku tanpa koreksi maka akan terjadi Sebagai berikut.

Pertama, hilangnya Jaminan pekerjaan Kedua hilangnya jaminan pendapatan, Ketiga hilangnya jaminan sosial. Menurut dia, tidak ada nya jaminaan akan pekerjaan, tidak adanya jaminan akan pendapatan dan tidak adanya jaminan sosial membuat buruh di Indonesia semakin tidak mempunyai kekuatan tawar menawar.

“Dan ini sama saja membiarkan terjadinya perbudakan,” tandas Eko Sumaryono sekretaris umum FSBMM kepada Poskota.Net

Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto hadiri Pelantikan Rektor dan Wakil Rektor Universitas Bina Insani

Laporan : Johannes Hutagaol

BRKASI,poskota.net- Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto hadiri Pelantikan Rektor dan Wakil Rektor Universitas Bina Insani, Rabu (11/3/2020)

Pada kesempatannya, Tri Adhianto datangi Universitas Bina Insani dalam rangka memenuhi undangan pelantikan tersebut.

Tri Adhianto didampingi Istri Wiwiek Hargono bersama Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Wilayah Jawa Barat Uman Suherman, Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi swasta Indonesia Budi Ojatmika, Para Rektor, Wakil Rektor yang baru saja dilantik serta Mahasisw/i di lingkup Universitas Bina Insani.

Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto sempat melihat situasi kampus yang sangat ramah bersih dan indah, bahkan juga para mahasiswa yang sedang duduk santai sambil berkomunikasi sesama mahasiswa.


Tri Adhianto berkunjung dan memberikan sambutan mengenai Revolusi Pendidikan di Era Industri 4.0.

Dalam sambutannya, ilmu pengetahuan dan teknologi yang membuat kita bisa melompat dan mendahului bangsa lain. Kita butuh trobosan jalan pintas yang cerdik, yang mudah, yang cepat.

“Maka dari itu, menegaskan tema di hari ulang tahun ke – 74 Republik Indonesia yaitu SDM Unggul untuk Indonesia Maju” pungkasnya.

Tujuan dari Pendidikan 4.0 adalah agar lulusannya memiliki peluang mendapatkan pekerjaan yang sesuai sekaligus meningkatkan daya saing industri yang pada gilirannya meningkatkan daya saing negara.

Bupati Samosir Minta Bantuan Hibah Tepat Sasaran

Laporan : Saut M Simanjuntak

SAMOSIR,poskota.net- Bupati Samosir, Drs.Rapidin Simbolon ikut serta sosialisasi, Evaluasi, Verifikasi, Fasilitasi dan Monitoring Bantuan Tahun 2020, Rabu (11/3/2020) di Aula Hotel Dainang Pangururan.

Sosialisai ini dibuka langsung oleh Bupati Samosir dan didampingi Sekdakab Jabiat Sagala dan Asisten Pemerintahan Mangihut Sinaga yang dikuti 116 penerima bantuan hibah dan bantuan sosial.

Bupati Samosir meminta agar penyaluran bantuan hibah dan bantuan sosial ini tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat, tidak melakukan tindakan kolusi dan tepat administrasinya. Bantuan hibah dan bantuan sosial ini akan disalurkan melalui transaksi elektronik kepada penerima bantuan.

Polsek Tambun dan TNI amankan Unras Sekelompok Masyarakat Jatimulya Tentang Ganti Rugi Lahan LRT

Laporan : Patupa Pakpahan

BEKASI,poskota.net- Kapolsek Tambun Kompol. H.Siswo,SH beserta personil Koramil 01 Tambun adakan pengamanan kegiatan Unjuk Rasa
Di Lokasi Depo LRT Jatimulya pada Selasa, 10/09/2020.

Sekelompok masyarakat warga Kp Jati RT. 01/RW.07 Kelurahan Jatimulya mengandakan unjuk rasa menuntut keadilan serta berharap menunda eksekusi lahan mereka untuk menjadi lahan pembangunan LRT di Jatimulya yang rencanannya dilaksanakan Kamis,12/09/2020 oleh pemerintah.

Warga berorasi di depan luar gerbang depo LRT dengan membawa spanduk dan pengamanan dari Kepolisian Polsek Tambun dan TNI Koramil Tambun dengan kapolsek Kompol H. Siswo, SH dan Wadanramil Lettu Indriyanto.

Dalam ornamen dan spanduk warga memberikan tuntutan yang menolak proyek pemerintah karena belum dapat ganti rugi, menolak ganti rugi dengan harga murah serta transparansi luas lahan serta penyelesaian penggantian konsinasi sesuai harga tanah.

Pukul 14.30 WIB, warga selesai berorasi dan kembali ke titik kumpul.

Firmauli Silalahi SH, MH Kuasa Hukum Agus Suripto dkk, menyatakan ,kami sudah sampai Presiden, Menko Kemaritiman, DPRD dengan fraksi-fraksi, untuk eksekusi hari Kamis tolong di tunda karena sedang proses/berjalan di pengadilan, kami bukan mau menentang pemerintah namun kami hanya mempertahankan hak kami, sesuai dengan harga yg telah di berikan pada warga sebelumnya yang telah menerima penggantian, disini ada konsinyasi yang diberikan bahwa lahan dan bangunan sangat kurang dan harganya jg tidak sesuai dengan harga yg diberikan pada yang lain yang sudah menerima.

Warga Kelompok Agus Sucipto Cs(konsinyasi) sebanyak 43 bidang, meminta agar besaran uang ganti kerugian pengadaan lahan LRT disamakan dengan warga yang sudah menerima penggantian sebelumnya.

Pada pukul 15.30 WIB, warga akan kembali berkumpul di Rumah Agus Sutipto untuk mengikuti rencana pertemuan antara warga dengan pihak Muspika dan Muspida. Situasi unjuk rasa berjalan kondusif karena pengamanan dan mediasi interaktif aparat kepolisian dan anggota TNI dilokasi. Sudah selayaknya pemerintah memperhatikan tuntutan masyarakat sesuai.data dan fakta dilapangan.

Berikut tuntutan Agus Suripto CS yang di berikan sebagai release :
1. Bahwa Warga Masyarakat Klien kami sdr Agus Suripto dkk sebanyak 15 Orang (Lima belas) orang yang merupakan bagian dar 36 (tiga puluh lima) orang yang kami dampingi
yang sedang mempertahankan haknya, telah mendapatkan tindakan sewenang wenang dan Direktorat Jenderal Perkerata Apian Kementerian Perhubungan dimana pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2020 mendatang akan melakukan Eksekusi terhadap Tanah dan Bangunan Rumah yang dimiiki Klien kami di Kampung Jati Mulya Bekasi.

2. Bahwa pihak Direktorat Jenderal Perkereta Apian, telah menitipkan Uang Konsinyasi di Pengadian Negeri Cikarang, dimana Konsinyasi tersebut tidak sesuai dan dengan alasan luasan tanah dan bangunan rumah Klien kami, sehingga pihak Ditjend Perkeretapian akan merampas sebagian tanah dan bangunan klien kami tanpa dihargai, apabila eksekusi jadí dilaksanakan.

3. Bahwa Konsinyasi yang dititipkan oleh Ditjend Perkereta Apian di Pengadilan Negeri Cikarang tidak Ada biaya Solatium, Premium , Sarana dan Masa tunggu, sebagaimana diatur dan dirumuskan dalam Undang undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pengadaan
Tanah. Sehingga sebagian warga manyarakat klien kami yang diatur dan dirumuskan dalam Uu no. 12 tahun 2012 telah dengan sengaja dirampas oleh pihak Ditjend Perkereta Apian dan menurut pengetahuan Kami, perbuatan tersebut tindak pidana dan untuk itu kami akan melakukan Laporan Polisi ke Mabes Polri.

4. Bahwa terhadap objek tanah dan bangunan milik Klien kami Agus Suripoto dkk sedang berjalan proses Pemeriksaan Perkara Gugatan Perdata di Pengadian Negeri Cikarang, dimana Kami sebagai Penggugat dan Pihak Ditjend Perkereta Apian sebagai salah satu Tergugat dan Perkara nomor 229/Pdt.g/2019/Pn Cikarang sehingga pelaksanaan Eksekusi ini sangat membingungkan kami.

5. Bahwa terhadap Penetapan Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 32 S/d
46/Pdt.Bth/2020PN. Ckr . Kami sedang melakukan Perlawanan Eksekusi di Pengadian Negeri Cikarang dengan nomor perkara no. 32 s/d 46/Pdt.G/ 2020PN CIkarang, dibagi 5 (lima ) perkara dalam setiap Majelis Hakim, sehingga ditangani oleh 3 (tiga ) Majelis Hakim dan Perkaranya sedang berjalan dan berproses di Pengadilan Negeri Cikarang.

6. Bahwa terhadap perbuatan sewenang wenang ini, kami telah membuat surat kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Mohon Perlindungan, dimana warga masyarakat klien
kami sangat bingung dan menderita akan kemana berlindung dan berteduh Jika rumah mereka telah di Eksekusi.

7. Bahwa terhadap Klien kami adalah warga yang taat hukum dan mendukung pembangunan, maka berikanlah hak mereka sebagaimana yang diatur dalam UU no. 2
tahun 2012 tentang Pengadaan tanah, maka warga masyarakat klien kami akan suka rela meninggalkan tanah dan rumah mereka dan mencari rumah ditempat yang lain untuk tempat
bernaung dan berteduh.

8. Tolong hindarkan perbuatan semena mena melampaui batas kewewenangan merampas
sebagian milik masyarakat yang tidak mampu dan tidak berdaya serta barada dalam Kemiskinan.