Laporan: Andi
PROBOLINGGO,poskota.net- Mengawali tahun 2020 Bea Cukai Probolinggo, Jawa Timur, telah berhasil mengamankan 339 karton setara dengan 2.469.500 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp. 2.518.890.000 dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp. 1.465.203.000.
Penindakan tersebut dilakukan pada rabu (8/1/2020) setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya pengiriman rokok batangan dan pengepakan rokok ilegal di daerah Sendiri, Kabupaten Lumajang, ungkap Kepala KPPBC (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai) Tipe Madya Pabean C Probolinggo, Andi Hermawan saat gelar Konferensi Pers, Rabu (11/03/20) siang.
Lebih lanjut Andi Hermawan menjelaskan, “Dari informasi tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan melakukan pengintaian dan penggalian informasi lebih dalam selama tiga hari,” ungkapnya.
Setelah tiga hari melakukan pengintaian, lanjut Andi, petugas pada hari Rabu (08/01/20) sekitar jam 12.30 Wib mendapati sebuah gudang/bangunan dibelakang rumah yang ditempati warga berinisial ‘SY’ beralamat di Dusun Tugu Desa Burno, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Didalam gudang tersebut, menurut Andi, didapatkan kegiatan pengepakan dan penyimpanan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai.
Dengan temuan itu, lanjut Andi, petugas langsung melakukan pemeriksaan, pengumpulan bahan keterangan terhadap pemilik gudang/bangunan yang berinisial ‘SY’ serta saksi lainya yang saat itu berada di lokasi.
Dengan temuan tersebut, selanjutnya petugas mengaman seluruh barang bukti (BB) sebanyak 339 karton yang terdiri dari 129 karton rokok jenis SKM merk Pasti Pas Bold yang sudah dikemas untuk penjualan eceran tanpa dilekati pita cukai. 135 karton rokok jenis SKM batangan, 30 karton etiket merk Djaran Goyang, 1 karton alat press pemanas dan 23 karton kertas grenjeng rokok serta pelaku SY.
“Dengan menggunakan 2 truk semua BB dan pelaku dibawa ke KPPBC TMP C Probolinggo dengan membuat Surat Bukti Penindakan (SBP) dan berkas penindakan lainnya,” karang.
Andi mengatakan, bahwa tangkapan kali ini merupakan jumlah terbesar di Kabupaten Lumajang. Dan pelaku SY saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara sudah P.21, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lumajang untuk disidangkan di PN Lumajang, dengan pelanggaran pasal 50 dan atau pasal 56 UU No.39 Tahun 2007 tentang cukai Junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Kami tidak akan mentolelir segala tindakan yang melanggar ketentuan dibidang cukai,” tegas Andi.
Andi juga menyampaikan bahwa bea cukai secara kontinyu bersinergi dan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lainya seperti TNI, Polri, Kejaksaan dan Satpol PP serta instansi terkait lainya dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Hasil ini juga tidak lepas dari peran pemerintah daerah dengan adanya tambahan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk kegiatan sosialisasi dan pemberantasan rokok ilegal dengan mengambil tagline dari DJBC yaitu ‘Operasi Gempur Rokok Ilegal’.
Rangkaian penindakan yang dilakukan oleh KPPBC TM C Probolinggo turut menambah jumlah penindakan DJBC secara nasional. Sepanjang tahun 2019, KPPBC TM C Probolinggo telah melakukan penindakan 46 kasus, dan 32 kasus rokok ilegal. Adapun kenaikan tarif cukai rata-rata sebesar 23% pada tahun 2020 sesuai PMK-152/PMK.010/2019 menjadi tantangan tersendiri bagi Bea Cukai yang memerlukan extra effort dalam menurunkan peredaran rokok ilegal.
“Peredaran rokok ilegal di Indonesia berada pada angka 7.04% berdasarkan suvey Universitas Gajah Mada tahun 2018. Angka ini menurun 12.14% beedasarkan hasil survey yang sama di tahun 2016,” jelasanya.
Andi juga menyampaikan bahwa ,“Di tahun 2020 ini menteri keungan Sri Mulayani Indrawati telah menargetkan agar peredaran rokok ilegal semakin ditekan dikisaran angka 3%,” Pungkasnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Muhammad Kandi, yang juga hadir dalam Konferensi Pres ini, mengatakan, karena TKP diwilayah hukum Lumajang, maka perkara ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Lumajang.
“Tadi sudah saya sampaikan sudah P.21, bahwa perkara ini layak untuk dilimpahkan ke PN Lumajang. Dan kami sudah mempersiapkan, dalam minggu ini sudah kami limpahkan ke PN Lumajang untuk dilakukan persidangan,” ungkapnya.