Camat Gunung Kaler: Pilkades Antar Waktu Desa Kandawati Sesuai Prosedur dan Peraturan — poskota.net
instagram youtube
logo

Camat Gunung Kaler: Pilkades Antar Waktu Desa Kandawati Sesuai Prosedur dan Peraturan

Rabu, 9 November 2022 - 03:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Terkait adanya salah satu bakal calon yang akan melakukan gugatan ke PTUN atas tahapan Pikades, Camat Willy menghormati dan mempersilahkannya. Sebab, hal itu menjadi hak setiap warga negara”

Laporan Juniardi

TANGERANG // Poskota.net. – Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Kandawati, Kec. Gunung Kaler, Kab. Tangerang menuai polemik adanya salah satu bakal calon Kades yakni Rachmy Nuary Achlany yang akan mem-PTUN-kan Panitia Pilkades.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait gugatan itu, Camat Gunung Kaler Willy Patria, SE., M.Si mengatakan bahwa Pilkades Antar Waktu yang digelar di Desa Kandawati telah sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pertama, kami sampaikan terima kasih kepada seluruh tokoh masyarakat dan warga Desa Kandawati yang telah bersama-sama menciptakan kondusifitas dan kelancaran pelaksanaan Pilkades Kandawati. Saya sangat mengapresiasi kerukunan dan kebersamaan warga sehingga pelaksanaan Pikkades aman dan lancar,” kata Willy, Selasa (8/11/2022).

Terkait adanya salah satu bakal calon yang akan melakukan gugatan ke PTUN atas tahapan Pikades, Camat Willy menghormati dan mempersilahkannya. Sebab, hal itu menjadi hak setiap warga negara.

“Kami menghormati upaya hukum yang ditempuh oleh Ibu Rachmy dan silahkan dijalankan sesuai mekanisme yang ada,” ujar mantan Sekretaris KPU Kab. Tangerang ini.

Namun disisi lain, dia juga berharap agar kebersamaan dan kekompakan antar warga tetap dibangun. Hal ini agar tidak menganggu roda pembangunan yang dijalankan di Desa Kandawati.

“Kalau kami sih harapannya masing-masing pihak bisa saling rekonsiliasi dan punya komitmen bersama untuk membangun desa. Jika masing-masing tokoh dan warga bahu-membahu dalam kekompakan, Kandawati akan semakin maju,” kata Willy yang pernah menjabat Sekcam Jambe.

Meski demikian, dia tidak akan melakukan intervensi atas keinginan Rachmy Nuary untuk melakukan gugatan ke PTUN, sebab itu menjadi hak setiap warga negara.

Soal tuntutan Rachmy bahwa panitia Pilkades melanggar Perbub 68/2021 Pasal 19 ayat 1 huruf (c) yang setiap bakal calon Kades harus melampirkan surat keterangan WNI, Camat Willy memberi jawaban.

Menurutnya, substansi dalam Perbub 68/2021 Pasal 19 ayat 1 huruf (c) bahwa setiap bakal calon Kades tidak harus mengurus surat keterangan WNI, melainkan cukup melampirkan KTP-el yang telah dilegalisir, itu sudah sah.

Sebelumnya, Rachmy menyoal hal itu. Sebab, dari 6 bakal calon Kades Kandawati, hanya dirinya saja yang melampirkan surat keterangan WNI, sedangkan calon lainnya tidak.

Sementara, soal tidak adanya perlakukan khusus selama tes kemampuan dasar (TKD) terhadap Rachmy yang baru beberapa jam melahirkan langsung ikut tes, Willy juga memberikan klarifikasi.

“Saya baru tahu kalau Ibu Rachmy itu melahirkan pagi hari saat mau tes, karena waktu itu saya lihat beliau duduk di kursi roda dan didorong oleh suaminya,” ungkap Willy.

Saat itu pun, dia langsung memastikan kondisi kesehatan Rachmy dan menyatakan dalam kondisi sehat dan siap ikut tes.

Di sisi lain, kata Willy, saat hendak tes pun, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Dadan Gandana pun kembali menanyakan soal kondisi kesehatan Rachmy yang habis melahirkan. “Dan dijawab oleh Ibu Rachmy sehat sehingga bisa mengikuti tes,” ungkap Willy.

Berita Terkait

Masyarakat Sampaikan Terima Kasih kepada Polres Aceh Barat atas Pengembalian Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus Curanmor
FKUB Kab.Tangerang Gelar Kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi PMB No 9 dan 8 Tahun 2006
Persatuan PWI Banten Kembali Kokoh, Dualisme di Tangerang & Pandeglang Selesai
Komisioner KPU Kota Tangerang Tercatat Jadi Ketua MPI KNPI, Aktivis Mahasiswa Desak DKPP Turun Tangan
Bank Banten Siap Dukung HPN 2026, Perkuat Sinergi dengan PWI Banten
Resmi Dilantik Turidi Susanto Menjadi Ketua Porserosi Kota Tangerang Akan Memperioritaskan Bibit Sepatu Roda
Turiman Dukung Wacana Pemerintah Pusat, Mapel Bahasa Inggris Menu Wajib Siswa SD
Dr.Philip S Buulolo,S.H,.M.A,.CDS Pimpin Kembali Ketua PD.Pewarna Banten Periode 2025-2030 
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 13:14 WIB

FKUB Kab.Tangerang Gelar Kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi PMB No 9 dan 8 Tahun 2006

Sabtu, 1 November 2025 - 14:25 WIB

Persatuan PWI Banten Kembali Kokoh, Dualisme di Tangerang & Pandeglang Selesai

Kamis, 30 Oktober 2025 - 16:03 WIB

Komisioner KPU Kota Tangerang Tercatat Jadi Ketua MPI KNPI, Aktivis Mahasiswa Desak DKPP Turun Tangan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 08:05 WIB

Bank Banten Siap Dukung HPN 2026, Perkuat Sinergi dengan PWI Banten

Kamis, 30 Oktober 2025 - 01:26 WIB

Resmi Dilantik Turidi Susanto Menjadi Ketua Porserosi Kota Tangerang Akan Memperioritaskan Bibit Sepatu Roda

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:30 WIB

Turiman Dukung Wacana Pemerintah Pusat, Mapel Bahasa Inggris Menu Wajib Siswa SD

Minggu, 5 Oktober 2025 - 10:20 WIB

Dr.Philip S Buulolo,S.H,.M.A,.CDS Pimpin Kembali Ketua PD.Pewarna Banten Periode 2025-2030 

Senin, 22 September 2025 - 08:24 WIB

Diduga Langgar K3, Proyek Wisma Haji Cipondoh Harus Distop

Berita Terbaru