Pengacara Andi Gultom Kasus Penipuan Perumahan Bhuvana Village Regency Harus Berjalan Tegak Lurus

Kasus ini harus berjalan tegak lurus dan seadil-adilnya, itu permintaan saya dan klien, sesuai permintaan para klien yang kena tipu yang berjumlah ratusan orang

Laporan : Team

TANGERANG, poskota.net – Kasus penipuan bisnis properti perumahan bersubsidi dan komersial devloper BUVANA VILAGE telah berjalan di proses hukum, pengacara korban Andi Gultom (RG Lae Firm) menyatakan Proses hukum dijalankan secara tegak lurus dan seadil-adilnya.

Pengacara yang terus mendampingi klien penipuan perumahan ini berharap proses hukum terhadap ketiga tersangka yang sudah ditahan Victor Wirawan (VW), sementara kasus masih dalam proses tahanan Bachtiar Azani (BA), Tan Robby Kenly (TRK), harus berjalan sebenar-benarnya, karena banyak korban yang sangat dirugikan.

“Kasus ini harus berjalan tegak lurus dan seadil-adilnya, itu permintaan saya dan klien,” ungkap Andi Gultom pengacara para korban penipuan yang dilakukan VW dan rekan-rekannya, di PN Tangerang, Rabu (7/6/2023).

Ditegaskan Andi Gultom atas penipuan pelaku VW, kerugian keseluruhan konsumen berkisar Rp 2,3 miliar. Jumlahnya juga masih diperkirakan bertambah sebab masih ada lagi korban belum melapor.

“Jadi bila proses hukum dijalankan tegak lurus dan seadil-adilnya membuat efek jera bagi pelaku, begitu juga bagi orang lain,” tegasnya.

Sementara salahsatu korban pelaku Meyliana mengaku dalam proses putusan di Pengadilan Negeri yang berjalan kemarin, Rabu ( 7/6/2023) dirinya merasa kecewa, lantaran putusan untuk para pelaku penipuan masih saja di undur untuk Senin depan.

“Sangat kecewa kenapa proses putusan hari ini (Rabu-red) di undur, soalnya saya dan teman-teman korban penipuan VW sudah geram dengan perbuatan pelaku terhadap kami,” jelasnya.

Kegeraman Meyliana juga sangat beralasan, lantaran pelaku yang sudah di jebloskan ke penjara mendapat kabar bahwa pelaku mendapatkan perlakuan baik di dalam tahanan, karena dibelakangnya ada orang kuat di Indonesia ini yang membantunya.

“Ada yang beritahu saya begitu, tapi saya sih gak begitu pedulikan itu. Terpenting pelaku kalau tidak bisa kembalikan uang kami seutuhnya, pelaku bisa di hukum seberat-beratnya,” tegasnya.

Kronologi kejadian

Devloper BUVANA VILAGE yang memanfaatkan konsumen, untuk beli rumah atau pun kavling di tempat tersebut, dengan penawaran yang sangat luar biasa murah nya.

Dengan lokasi yang sangat strategis, Hanya dengan berjarak kurang lebih 100m dari stasiun cikasungka apalagi dengan ada nya perumahan podomoro, Sudah tentu konsumen tertarik. Dan sudah banyak konsumen yang ambil unit karena sangat tertarik dengan iming-iming  DP sangat luar biasa murah tersebut.

Namun pada akhirnya dari tahun 2016 sampai saat ini 2023 belum terealisasi, pada tahun 2020 konsumen sudah mulai gerah dan sudah mulai rame di bicarakan. Kasus penipuan tersebut ada yang melaporkan ke polres ada juga yang melapor ke polda Metro Jaya.

Direktur dan komisaris dari PT SUKSES INDONESIA ANUGERAH PROFERTI (SIAP) yang menginduk ke PT ANUGERAH KASIH INVESTAMA (AKI) yang berinisial VW, BA dan TB mereka saat ini sudah di nyatakan tersangka.

 

Kasusnya masih tahap proses penyidikan dan VW sudah dalam tahanan titipan kejaksaan. Tinggal nunggu p21 naik. Yang dua masih tahap proses penahanan.

Kerugian yang di alami konsumen sekitar Rp 2,3 Miliar dan masih bisa mengembang karena masih banyak yang belum melapor.

Aksi Nekad Terduga Asusila yang dilakukan Camat Pinang Sori Terhadsp Siswi PKL Berujung Pelaporan Keluarga Korban

Saat korban masuk keruangan kerja terlapor, Oknum Camat kemudian memeluk paksa dan dicium, korban pun berontak dan berusaha keluar dari ruangan

Laporan : H. Charles Pardede

Tapanuli Tengah, Poskota.net.-Masih ingat kasus Viral di media Sosial terhadap oknum Camat Pinang Sori berinisial, BAM yang diduga melakukan kasus asusila terhadap siswi klas II SMK yang merupakan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Kantor Camat Pinang sangat begitu Viral.

Secara resmi, SR melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tapanuli Tengah didampingi ayah kandung  dan Penasehat Hukum, Parlaungan Silalahi, SH Jumat (19/5/2023).

Pantauan awak media Poskota.net, korban SR terlihat mendatangi Pos Penjagaan SPKT Polres Tapteng didampingi Ketua LKBH Sumatera, Parlaungan Silalahi, SH memasuki ruang kerja SPKT Polres Tapteng, saat awak media menegur pelapor hendak kemana, dengan tergesa-gesa memasuki ruang SPKT dan tak sempat tuk dikonfirmasi.

Setelah setengah jam kemudian seorang pria berkulit hitam bercelana pendek yang diketahui ayah kandung korban datang berjalan kaki menuju ruangan penjagaan SPKT dan terlihat langsung memasuki ruang kerja Pos SPKT.

Awak media yang selalu sabar menanti pelapor dan penasehat hukumnya Parlaungan Silalahi akhirnya keluar dari ruang SPKT Polres Tapteng.

Parlaungan Silalahi, SH yang dicoba dikonfirmasi terkait pendampingan hukum terhadap klainnya yang masih duduk dibangku Kelas II SMK menyebutkan, dirinya benar mendampingi pembuatan pelaporan kasus dugaan asusila terhadap korban ke Polres Tapteng ini, dan resmi telah menerima kuasa pendampingan hukum dari orang tua korban bernama Muba Derita Dongoran dalam kasus asusila dugaan pelecehan seksual dibawah umur yang dialami KSD (17).

Ditambahkannya sesuai nomor surat tanda penerimaan laporan polisi nomor:STPL./B/177/V/2023/SPKT/Res Tapteng/Poldasu tertanggal 19 Mei. Selaku pelapor Muba Derita Dongoran melaporkan bahwa telah terjadi tindak pidana “Perbuatan Cabul Anak dibawah umur”  terjadi pada sekitar pertengahan bulan April 2023 pada pukul 17.00.Wib bertempat dilingkungan II Perancis Aloban Kecamatan Pinang Sori.

Kejadian tersebut diketahui pelapor dirinya sedang dirumah dan tiba-tiba seorang laki-laki bernama Kalintan Situmorang member tahukan kepada pelapor bahwa anaknya ada masalah saat pratik kerja lapangan di Kantor Camat Pinang Sori, mendengar laporan tersebut maka pelapor menanyai anaknya ada masalah apa .

“Setelah ditanyai korbanpun menceritakan kejadian pada hari Senin pada 13 Maret 2023 sekitar pukul 17.00 Wib saat bekerja praktik lapangan dikantor Camat Pinang Sori dirinya di panggil terlapor keruangannya dan pada saat dirinya diruangan kerja terlapor, dirinya kemudian dipeluk paksa dan dicium terlapor”, ujar Parlaungan Silalahi,SH membaca laporan kronologis singkat yang diterbitkan SPKT Polres Tapteng.

Kata Parlaungan lagi, kejadian 13 Maret 2023 pukul 17.00 Wi, korban diundang masuk keruang kerja Camat dan setelah itu Camat menyuruh korban membeli rokok dan kemudian korban memgantarkan rokok pesanan Camat kedalam ruangannya”, kata Ketua LKBH Sumatera itu.

Didalam ruangan itu Camat bertanya kepada korban, dan saat itu korban menjelaskan, kan tadi bapak sudah bertanya asal sekolah saya, dan saat itu Camat meminta ponsel milik korban dan mengatakan, apakah dalam ponsel mu ini ada Video-vidoe sur di ponsel mu.Korbanpun menjelaskan tidak ada video yang gituan pak.

Saat itu camat meminta korban agar mengirimkan video-video sur, namun korban tidak mengirimkan video yang diminta pelaku.

Saat akan mau pulang, korban dipeluk oleh Camat dari belakang dan menciumi tubuh dan bibir korban dari belakang, dan selanjutnya korban bergebas berontak dan saat akan melarikan diri pelaku kembali memeluk korban dari depan.

Kejadian itupun dikisahkan korban kepada temannya sesama PKL dikantor Camat Pinang Sori, dan kejadian tersebut diceritakan kepada gurunya bernama Renna Sidabutar dan Rini Siringoringo guru SMK Badiri.

Setelah kejadian asusila itu dikisahkan KSR, akhirnya para PKL dikantor Camat Pinang Sori menarik para peserta didik PKL dari Kantor Camat, ujar Parlaungan meniru keterangan korban.

“Kita berharap kepada Kapolres Tapteng, agar segera menindaklanjuti supaya diproses secepatnya, karena ini menyangkut kepada generasi muda serta masa depan anak dan meminta agar Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Kabupaten Tapteng juga ikut mendampingi korban dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak dalam hal memberi perlindungan hukum”, tutup Parlaungan Silalahi,SH.

Sat Reskrim Polres Simalungun Amankan Pelaku Pembunuhan Terhadap Kakak Kandung

Kasus ini bermula saat saksi BS(30) anak korban menemukan Asdadorna Sijabat(53) warga Huta Dolok Parmonangan Nagori Pondok Buluh Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun, dalam keadaan tidak bernyawa di dalam kamar tidur korban

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung

 

Pelapor : Robin silaban

Post kota net// Simalungun – Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil tangkap RS (47) pelaku pembunuhan Asdadorna Sijabat(53)

“Pembunuhan terjadi pada Selasa (6/12/22) pukul 13.15 WIB tepatnya di Jl. Nenas Dusun II, Sarimatondang Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun,” kata Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo, Kamis(8/12/22)

AKP Rachmat memaparkan, kasus ini bermula saat saksi BS(30) anak korban menemukan Asdadorna Sijabat(53) warga Huta Dolok Parmonangan Nagori Pondok Buluh Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun, dalam keadaan tidak bernyawa di dalam kamar tidur korban.

Selanjutnya, dalam penyelidikan aparat kepolisian diperoleh hasil bahwa RS (47) warga LK.II Sarimatondang Kelurahan Sarimatondang Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun yang merupakan adik kandung korban adalah sebagai pelaku pembunuhan tersebut. Selanjutnya Tim Jatanras mengamankan tersangka dari  kediaman pelaku pembunuhan tersebut,”ujar AKP Rachmat

Menurut Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo, terjadinya peristiwa pembunuhan di dasari rasa kesal terhadap korban.

“Pada hari Senin tanggal 05 Desember 2022 sekira pukul 18.00 Wib pelaku yang baru  pulang dari ladang mendapat laporan dari anaknya yang berinisial YE, GP dan NP bahwa korban marah-marah dengan mengatakan akan membunuh pelaku RS(47), karena pelaku merusak koper menantu korban yang baru pulang dari Bandung.

Ditambah lagi saat pulang dari ladang  pelaku merasa kesal dan dan tambah emosi lantaran korban meletakan tumpukan kayu bakar tak jauh dari rumahnya yang tingginya mencapai hampir dua meter sehingga menghalangi pandangan korban ketika sedang berada di teras rumah, “ucap Kasat Reskrim.

Mendengar cerita anak-anaknya, pelaku  emosi dan berniat akan menghabisi nyawa korban.

Selanjutnya, pada tanggal 05 Desember 2022 hari senin sekira pukul 21.00 Wib Pelaku membeli 1 gulung tali plastik warna hijau. Dan keesokan harinya Selasa sekira pukul 08.00 Wib setelah anak-anak pelaku berangkat kesekolah, tanpa basa-basi pelaku mendatangi korban yang sedang duduk di pintu belakang dan langsung mencekik lehernya dan mendorong korban sampai ke kamar tidur hingga menjatuhkannya di tempat tidur dan mengambil selimut untuk membekap korban supaya korban tidak teriak.

Tak sampai di situ saja pelaku juga sempat mengambil tali dari kantong celana dan mengikat tangan, kaki dan badan korban,  selajutnya memukul wajah dan dada korban sampai berulang kali sehingga korban tidak bergerak.

Setelah melakukan hal sadisnya, RS pulang kerumah untuk makan dan setelah selesai makan, pelaku kembali melihat korban ke kamar untuk memastikan korban yang sudah meninggal dan2 membuka ikatan tali yang ada di badan, tangan dan kaki kemudian pelaku menutupi korban dengan selimut dan sisa tali tersebut dibuang di dapur korban dan setelah itu pelaku berangkat keladang, “ujar AKP Rachmat

3 Pabrik Olie Palsu Beromzet Puluhan Miliyar Digerebek Polda Jawa Tengah

Laporan : RB

SEMARANG // poskota.net – -Tindak pidana pemalsuan oli sepeda motor berhasil diungkap tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng di tiga lokasi.
Ketiga lokasi itu berada yaitu di Wonosalam Kabupaten Demak serta Semarang Timur dan Semarang Utara Kota Semarang.

RDua tersangka berinisial AM (40) dan DKA (41) ditangkap polisi dalam kegiatan tersebut.
Keberhasilan ungkap kasus tersebut, digelar Polda Jateng dalam sebuah konferensi pers yang digelar di salah satu TKP di Jl Kayumas Timur, Semarang Utara pada Kamis (20/10/2022).

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menerangkan tersangka AM ditangkap karena menjual oli palsu kepada masyarakat. Dari penggalian informasi, diketahui ada tiga lokasi atau pabrik yang bisa membuat oli palsu.

“Ada di Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak, di Kecamatan Semarang Timur dan di lokasi konferensi pers saat ini yaitu di Tanah Mas Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang” Ujarnya.

“Semua produksi dikelola oleh tersangka DKA, jadi dia ditangkap karena memproduksi oli palsu,” tambahnya.

Adapun materi yang digunakan untuk membuat oli palsu adalah bahan olahan yang ditambah zat adiktif dan zat pewarna kemudian dikemas untuk selanjutnya dipasarkan.

Berdasar laporan, kata Kombes Dwi Subagio, oli yang dipalsukan adalah merk AHM dan Yamalube. Adapun wilayah edarnya cukup masif dan luas di seluruh Indonesia terutama di Jawa Tengah dan Kalimantan.

Diungkapkan, produksi oli palsu yang dibuat tersangka DKA beromzet 3000 botol per hari selama 20 hari kerja per bulan. Dalam sebulan omzet penjualan yang diperoleh pelaku senilai Rp 960 juta.

“Jadi dalam setahun omzetnya sekitar Rp 11,5 Miliar dan mereka sudah beroperasi selama dua tahun. Jadi hasilnya sangat besar sekali yaitu 23 Milyar” Pungkas nya.

Dalam ungkap kasus itu, tutur Kombes Dwi Subagio, polisi menyita 3 mesin video set, 3 mesin alat pengikat, 6 tandon penampungan oli, 50 drum kosong serta ribuan botol oli siap edar.

“Ditreskrimsus juga menyita 6 mobil box yang diduga dipakai untuk mengangkut oli palsu” tambah Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy dan Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio saat konferensi pers Kamis, 20 Oktober 2022.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menambahkan pengungkapan kasus pemalsuan produk merupakan salah satu prioritas Polda Jateng. Hal ini dikarenakan produk palsu akan membawa dampak yang merugikan masyarakat selaku konsumen.

“Dampaknya bisa merusak mesin sepeda motor. Kendaraan yang menggunakan oli palsu ini bisa mengalami over heat dan sebagainya. Untuk itu masyarakat agar jeli dan selalu menggunakan produk yang asli, karena resiko oli palsu cukup berbahaya,” terangnya

Atas perbuatannya, tersangka DKA dan AM diancam hukuman berdasarkan Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan Pasal 102 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan / atau denda senilai Rp 2 Miliar.

Terdakwa Ferdy Sambo Jalani Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Berencana dan Obstruction of Justice

Laporan : Holmes Pane

JAKARTA // poskota.net – bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menghadiri sidang dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan terhadap Terdakwa Ferdy Sambo SH, S.Ik, MH dalam perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice.

Adapun Terdakwa Ferdy Sambo SH, S.Ik, MH didakwa dengan dakwaan kesatu,
Primair : Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Subsidair: Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dakwaan Kedua, Pertama, Primair: Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua, Primair: Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidair: Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut menyampaikan bahwa terdakwa FS bersama-sama Richard Elieser Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut dalam perkara terpisah) pada Jumat 08 Juli 2022 sekira pukul 15.28 WIB sampai dengan sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Juli 2022.

Bertempat di Jalan Saguling 3 Nomor 29, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran I, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta (selanjutnya disebut Rumah Saguling 3 Nomor 29) dan bertempat di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46 RT 05, Rw 01, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran I, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta (selanjutnya disebut rumah dinas Duren Tiga No. 46).

Atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain (Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat).

Berdasarkan hasil pemeriksaan luar jenazah terhadap korban pada Rabu 27 Juli 2022 sekira pukul 09.30 WIB bertempat di ruang pulasarah jenazah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Bahar Kabupaten Muara Jambi, kematian Korban Brigadir J adalah akibat-akibat kekerasan senjata api di daerah dada yang telah menembus paru, kekerasan senjata api pada kepala bagian belakang secara tersendiri juga bersifat fatal dan dapat menyebabkan kematian.

Terdakwa FS bersama-sama dengan saksi Hendra Kurniawan S.Ik, saksi Arif Rachman Arifin S.Ik, MH, Chuck Putranto S.Ik, Baiqunj Wibowo S.Ik, Agus Nurfatria Adi Purnama S.Ik, saksi Irfan Widyanto SH, S.Ik (masing-masing dalam berkas perkara terpisah) pada Sabtu 09 Juli 2022 sekira pukul 07.30 WIB sampai dengan Kamis 14 Juli 2022 sekira pukul 21.00 WIB.

Atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2022, bertempat di pos security Komplek Perumahan Polri Duren Tiga RT 05 RW 01 Kelurahan Duren Tiga Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.

Perbuatan Terdakwa FS bersama-sama dengan para saksi mengambil dan mengganti DVR CCTV “milik orang lain atau publik” yang berada di pos security Komplek Perumahan Polri Duren Tiga RT 05 RW 01 Kelurahan Duren Tiga Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi Drs. Seno Soekarto selaku Ketua RT yang masih berfungsi tersebut.

Serta mengambil dan mengganti DVR CCTV milik saksi Ridwan Rhekynellson Soplanit S.Ik, MH lalu merusak dan menghancurkan salinan rekaman CCTV pada Laptop merek Microsoft Surface mengakibatkan berubahnya, berkurangnya, ditransmisikannya, rusaknya, hilangnya, dipindahkannya, disembunyikannya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik, sebagaimana yang diinginkan terdakwa FS.

Kemudian dilanjutkan dengan siasat jitunya yaitu menemui Richard Elieser Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibiwo dan Kuat Ma’ruf yang ada di ruangan Pemeriksaan Biro Provost di lantai 3 dan meminta kepada ketiga orang tersebut untuk menyamakan pikiran sebagaimana skenario cerita yang telah direkayasa dan dibuat oleh terdakwa FS, sebelumnya atas peristiwa penembakan Korban Brigadir J.

Selanjutnya terdakwa FS memanggil secara bersamaan saksi Hendra Kurniawan, Benny Ali, saksi Agus Nurfatria Adi Purnama S.Ik dan Harun, lalu menyampaikan dan mempengaruhi dengan kata-kata mohon rekan-rekan untuk masalah ini diproses apa adanya sesuai kejadian di TKP, keterangan saksi dan barang bukti yang diamankan.

Selanjutnya terdakwa FS menambahkan untuk kejadian di Magelang tidak usah dipertanyakan, berangkat dari kejadian Duren Tiga saja dan untuk penanganan tindak lanjutnya di Paminal saja, padahal : kejadian penembakan terhadap diri korban adalah merupakan tindak pidana kejahatan yaitu merampas nyawa orang lain.

Kewenangan PAMINAL yang notabene bertugas dalam hal Pengamanan Internal Anggota Kepolisian Republik Indonesia yang terkait melakukan Pelanggaran Disipliner dan SOP Kepolisian dan bukan bertugas atau mempunyai fungsi dalam hal Penyidikan Kejahatan Pidana Umum.

Maksud dan tujuan Terdakwa FS merekayasa dan mengarang cerita yang tidak sebenarnya tujuannya untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya atas meninggalnya Korban Brigadir J yang terjadi di rumah dinas terdakwa.

Sehingga tercapailah niat dan tujuannya mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi, ternyata jejak-jejak DVR CCTV “milik orang lain atau publik” yang berada di pos security Komplek perumahan Polri Duren Tiga telah mengungkap kejadian perkara yang sebenarnya dan bukan dengan rekayasa terdakwa FS.

Dimana keterangan antara terdakwa FS yang mengatakan terkait peristiwa penembakan terhadap korban pada saat terdakwa datang ke rumah dinas Duren Tiga telah terjadi tembak menembak antara korban dengan terdakwa Richard Elieser Pudihang Lumiu.

Namun berdasarkan hasil rekaman CCTV Pos Security Komplek perumahan Polri Duren Tiga terlihat dalam rekaman video CCTV tersebut dimana saat terdakwa FS datang ke rumah dinas miliknya, korban masih hidup dan sedang berjalan dari pintu samping garasi rumah menuju pintu samping melalui taman rumah setelah terdakwa sampai dirumah dinasnya.

Tim Penuntut Umum yakin bahwa pasal yang didakwakan terhadap terdakwa FS telah sesuai berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya yang dikumpulkan pada tahap penyidikan dalam perkara tersebut.

Atas dakwaan tersebut, Tim Penasihat Hukum Terdakwa dan terdakwa FS mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang disampaikan oleh Tim Penuntut Umum.

Ketua SWI Jateng beredar akun tiktok “wartawan Indonesia goblok dan tolol” melukai wartawan

Laporan : Cantika Sari

JAWA TENGAH//poskota.net – Menyikapi beredarnya medsos di akun Tiktok @anjaycool4 yang mengatakan bahwa Wartawan Se Indonesia itu goblok dan tolol semua, Perbuatan tersebut tentunya telah melukai para Jurnalis/Wartawan se Indonesia.

Ketua Sekber Wartawan Indonesia Provinsi Jawa Tengah mengecam keras perkataan yang tidak patut dilontarkan ke publik hal itu sama saja merendahkan harkat dan martabat Wartawan se Indonesia, Jum’at (14/10/2022).

Perlu diketahui bahwa seseorang yang profesinya sebagai wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU No.40/1999 Tentang Pers, jadi berhati-hatilah jangan seenaknya berbicara ataupun menjastis bahwa Wartawan se-Indonesia goblok dan tolol semua.

Ketua DPW SWI Jateng Suroto Anto Saputro mengajak seluruh Wartawan yang ada di Indonesia yang tergabung di organisasi apapun, jika merasa Wartawan Indonesia mari bersama-sama bersatu mempertahankan harkat dan martabat kita sebagai Jurnalis.

“Oknum pengguna Tiktok tersebut sudah tidak bisa ditolerir lagi, “ajaknya.

Ketua DPW SWI Jateng juga meminta atensi khusus kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit segera memberikan intruksi kepada jajarannya untuk menyelidiki Akun Tiktok tersebut, jika terbukti ada unsur pidananya kami berharap oknum segera ditangkap dan diproses sesuai undang-undang yang berlaku.

“Karena perkataan akun Tiktok tersebut sudah melukai hati Wartawan se-Indonesia dan menginjak-injak harga diri Wartawan seluruh Indonesia, “pinta Ketua DPW SWI Jateng kepada Kapolri

Bocah Berusia 16 Tahun Dicabuli Berulangkali Oleh Pria Dewasa

Laporan : Fatah Hidayat

JAKARTA, Poskota.Net – Seorang bocah berusia 16 tahun dicabuli puluhan kali oleh pria berusia 40 tahun di kamar hotel kawasan Tamansari, Jakarta Barat selama satu tahun.

Aksi pencabulan itu baru ketahuan setelah anaknya mengadu ke sang ibu berinisial IN beberapa waktu lalu.

Mendengar pengakuan anaknya, IN hanya bisa menangis dan melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Barat.

“Jadi anak saya cerita bahwa dia sudah disetubuhi, saya lapor ke polisi mau mencari keadilan,” jelasnya.

IN melanjutkan, pelakunya sering datang ke rumah setiap kali anaknya diajak ke kamar hotel di kawasan Tamansari.

Namun pelaku mengaku kepada kedua orang tua korban hanya ingin makan di luar saja.

“Dia kenalan lewat Facebook, dia itu tadinya enggak mau sama laki ini, pengennya dianggap anak saja karena usianya kan 40 tahun anak saya saat itu 16 tahun,” ucapnya.

Bukannya memberi kasih sayang sebagai anak, pelaku justru memanfaatkan kesempatan untuk gagahi anak di bawah umur.

Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Barat AKP Reliana Sitompul melanjutkan, pihaknya sudah menerima laporan pencabulan dari orang tua korban.

Pihaknya akan segera menyelidiki kasus ini guna menangkap predator anak di wilayah hukumnya.

“Menurut keterangan korban, dia berkenalan lewat aplikasi sosial media,” kata Reliana.

Polwan pelindung anak ini menambahkan, saat diajak ke dalam kamar hotel korban sempat menolak untuk disetubuhi.

Namun karena diiming-imingi sejumlah uang maka korban bersedia untuk digagahi di kamar hotel tersebut.

“Kami akan segera menindak lanjuti dan menangkap pelakunya,” tegasnya.

Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz Berhasil Lumpuhkan Dua Anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kabupaten Nabire

Laporan Anton |

Papua, Poskota.Net – Dua anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) An. Toni Tabuni (24) dan An. Kais Tabuni (25) berhasil diamankan oleh Personil Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz di Kelurahan Siriwini Kabupaten Nabire, Selasa (29/03/2022).

Untuk diketahui Toni Tabuni (24) merupakan pimpinan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Ndeotadi.

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2022 Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan, Toni Tabuni (24) terlibat dalam Sembilan aksi kekerasan diantaranya, Pencurian dengan kekerasan terhadap personil Pospol 99 Ndeotadi pada tanggal 15 Mei 2020 yang mengakibatkan Briptu Cristian Palling mengalami luka bacok di kepala dan di tubuh serta merampas senjata organik Pospol sebanyak 3 pucuk (SS1 sebanyak 2 pucuk dan AK 47 sebanyak 1 pucuk).

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2022. Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH

Terlibat dalam aksi penembakan terhadap Kabinda Papua pada tanggal 25 April 2021, yang mengakibatkan Kabinda Papua Alm. Letjend (P) TNI I Gusti Putu Dani Nugraha Meninggal Dunia, di Distrik Beoga Kab. Puncak

Terlibat dalam Penembakan terhadap Petugas Satgas Covid di Intan Jaya pada tanggal 22 Mei 2020, Korban An. Alemalik Bagau (MD) dan Heniko Somau (MD).

Terlibat dalam aksi Penembakan terhadap Masyarakat sipil di Perbatasan Intanjaya-Paniai pada tanggal 29 Mei 2020, Korban An. Yunus Sani Luka tembak di kepala (MD).

Terlibat dalam aksi penodongan terhadap Masyarakat sipil di Area tambang rakyat lokasi dulang 45.

Terlibat dalam pembakaran di Bandara Bilorai Intan Jaya, pada tanggal 29 oktober 2021,

“Terlibat kontak tembak dengan tim gabungan TNI-Polri di Sugapa Intan Jaya pada tanggal 5 November 2021, Korban An. Oce Belau (MD) yang merupakan Pasukan KKB Intan Jaya” kata Kasatgas Humas

Lanjut, Kasatgas Humas Toni Tabuni (24) masih ikut terlibat dalam aksi Kontak tembak antara KKB Ilaga dengan Paskhas di Bandara Aminggaru pada tanggal 19 Februari 2022, korban An. Praka Firman Hermansyah (Hidup).

“Terlibat dalam aksi penembakan terhadap personil Satgas Yonif 408/Sbh Pos Koramil Dambet, pada tanggal 3 Maret 2022, Korban An Pratu Heriyanto, Luka tembak dileher, (Hidup)” ujar Kombes Kamal

Kasatgas Humas menambahkan, sebelumnya terjadinya penangkapan, Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) tersebut dan pada saat anggota KKB tersebut berada di Kelurahan Siriwini Kab. Nabire personil langsung melakukan penangkapan.

“Saat dilakukannya penangkapan terhadap tersangka terjadinya perlawanan oleh tersangka Toni Tabuni (24), sehingga personil Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz melakukan tindakan tegas yang mengakibatkan tersangka (MD)” kata Kasatgas Humas.

Lanjut, Kasatgas Humas Saat ini jenazah tersangka Toni Tabuni (24), telah berada di RS Nabire untuk dilakukan Visum. Sedangkan untuk tersangka Kais Tabuni (25) masih diamankan di Polres Nabire guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk diketahui personil Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz berhasil mengamankan barang bukti dari kedua anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) diantaranya 20 ( dua puluh ) butir amunisi cal.5.56, 1 buah tas warna hitam bertuliskan TOUGH SLHS, 1 buah handphone NOKIA tipe 105 tahun 2019 warna hitam , 1 ( satu) pasang sepatu warna cokelat merk DELTA, 1 ( Satu) pasang kaos kaki loreng bertuliskan BRIMOB” ungkap Kasatgas Humas

Selain itu, kami juga berhasil mengamankan 1 (satu) topi warna loreng, 1 ( lembar) baju warna loreng bertuliskan * FILA*, 1 ( lembar) celana pendek parasut warna hitam, (lembar) baju singlet warna hitam,1 (lembar) celana panjang parasut warna hitam, Uang tunai sebesar RP. 360.000 ( tiga ratus enam puluh ribu rupiah ), 2 ( dua) buah gelang rotan, 2 ( dua) gelang tangan warna hijau, 1 ( satu) buah kalung manik manik, dan 1 ( satu) buah kalung besi putih dengan gantingan selongsong peluru.

“Kami dapat sampaikan situasi di Kabupaten Nabire hingga saat ini masih berjalan aman dan kondusif” tutup Kasatgas Humas.

Jayapura, 30 Maret 2022

Sempat Tutup 2 Minggu, Judi Togel Kembali Marak di 6 Kecamatan Taput

Laporan:Golmen Lumbanraja

Taput, Poskota. Net – Perjudian toto gelap (togel) kembali marak di 6 Kecamatan, Kabupaten Tapanuli Utara setelah sempat ditutup sekitar 2 Minggu.

Tidak diketahui kemarin alasan penutupan judi tersebut bahkan timbul korelasi dan pertanyaan kenapa belum ditutup. Kalau ditutup pasti selesai.

Berdasarkan penelusuran Poskota. Net, pada Senin, (21/3/2022) hingga Selasa, (29/3/2022) terdeteksi bahwa judi togel sudah mulai marak.

Adapun lokasi judi yang terdeteksi yakni, Kecamatan Pahae Jae, Pahae Julu, Simangumban, Purbatua, Siborongborong dan Tarutung.

Salah seorang warga Pahae Jae A Sitompul yang kesehariannya bekerja sebagai petani saat diwawancarai di lokasi mengaku bahwa judi togel sudah mulai marak sekitar 2 hari lalu.

“Kalau disini pak, dua hari yang lalu sudah marak. Bahkan, judi togel terkesan bukan bukan barang aneh lagi di masyarakat, jujur kami sangat menyayangkan judi togel masih terjadi di tengah masyarakat,” keluhnya sambil diamini warga Luat Pahae lainnya.

Di tempat terpisah B Lumbantoruan warga Siborongborong juga mengungkapkan hal yang sama. “Kemarin judi togel disini sudah ramai seperti di sejumlah warung-warung kopi dan warung tuak,” ungkapnya.

Warga berharap, Kapolres Taput dan jajarannya agar lebih serius lagi memberantas perjudian togel sebab judi togel itu membuat ekonomi keluarga hancur.

Sekedar informasi yang diperoleh katanya, judi togel disebut-sebut dikendalikan oleh bandar bermarga Tampubolon dan bermarga Nainggolan dari luar daerah Taput.

Terkait hal tersebut, AKBP Ronald FC Sipayung, SH, SIK, MH melalui Kasatreskrim AKP Kristo Tamba saat di konfirmasi melalui WhatsApp belum lama ini menegaskan akan segera menindaklanjuti. “Terimakasih atas informasinya pak,” tandasnya.

Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil Berhasil Ditangkap Polres Serang Polda Banten

Laporan: Ayu Yunengsih

Poskota.Net

KOTA SERANG| – Polres Serang Polda Banten berhasil menangkap pelaku penipuan dan penggelapan pada Kamis (24/03/2022) sekitar pukul 17.30 WIB.

Tersangka US (38) ditangkap Satreskrim Polres Serang di Jalan Raya Mandalawangi-Ciomas, Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, karena melakukan penipuan dan penggelapan berupa 1 unit mobil Daihatsu Sigra milik korban yang juga sebagai pelapor.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan korban. “Awal mula kejadian ketika korban memposting jasa rental mobil miliknya di media sosial, kemudian tersangka US berminat merental mobil korban. Selanjutnya pada Jumat (09/12) sekira jam 21.30 WIB di dalam rumah korban tepatnya di Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, tersangka langsung bertransaksi dengan ayah korban,” ujar Yudha pada Sabtu (26/03/2022).

Masih kata Yudha melanjutkan, “Tersangka awalnya akan menyewa mobil tersebut dengan jangka waktu tiga hari dengan alasan untuk menengok saudaranya yang sedang sakit. Namun hingga sampai dengan saat ini tersangka belum mengembalikan mobil yang disewanya. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang pada Selasa (28/12/1022). Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 146.300.000,” tambah Yudha.

Kemudian Yudha menjelaskan kronologis penangkapan tersangka, “Berdasarkan laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Serang melakukan penyelidikan dan berbekal informasi dan dari hasil lidik dilapangan tim Resmob Polres Serang berhasil menangkap tersangka US di Jalan Raya Mandalawangi-Ciomas, Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang pada Kamis (24/03) sekitar pukul 17.30 WIB,” jelas Yudha.

Selanjutnya Yudha menambahkan dari hasil pemeriksaan, tersangka menerangkan bahwa mobil Daihatsu Sigra yang disewa telah dijual kepada JL (DPO) dengan harga Rp.30.000.000,.

Terakhir Yudha menjelaskan ancaman hukuman kepada pelaku, “Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 378 Jo 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tutup Yudha.

Red: Jun/Erwin