“Percuma Tau Polisi”, Judi Las Vegas Kian Subur Di Wilayah Hukum Polresta Deli Serdang

Laporan: Pay

Poskota.Net

DELI SERDANG| – Belum judi togel (tebak angka) dapat dibasmi, muncul judi ketangkasan tembak ikan yang kini menjadi Las Vegas di Negara Kesatuan Republik Indonesi kian subur di wilayah hukum Polresta Deli Serdang Polda Sumatera Utara.

Informasi yang dihimpun di lapangan, banyaknya titik lokasi judi Las Vegas alias judi ketangkasan tembak ikan kian subur di Kabupaten Deli Serdang. Suburnya lokalisasi tempat perjudian Las Vegas di Wilayah hukum Polresta Deli Serdang diduga sudah mendapat signal segar dari penegak hukum setempat sehingga tetap dapat beroperasi di Kabupaten Deli Serdang Negara Republik Indonesia. Sehingga Virus Covid19 dan Omicron terabaikan jika dilihat dari foto dokumentasi yang dikirim tim, Jumat (11/02/2022).

Titik lokasi Judi Las Vegas di Wilayah Hukum Polresta Deli Serdang diduga berada di 12 titik diantaranya jalan Emplasmen Kuala Namu Kecamatan Beringin, jalan Sudarsono, Jalan Perbatasan, Jalan Tengku Fahrudin Kecamatan Lubuk Pakam, Gang Pekong Gang Beringin, Gang Rejo Kecamatan Tanjung Morawa.

Wartawan tim media ini sudah sering memberitakan Judi Ketangkasan Tembak Ikan tersebut namun buka tutup. Diduga kebal hukum bagi bandar – bandar judi ketangkasan tembak ikan tersebut sehingga mampu menciptakan Las Vegas dengan gedung – gedung bangunan besar dan mewah. Seakan-akan menutup sebelah mata, yang membuat kepercayaan masyarakat pudar kembali karena, “Percuma Tau Polisi”.

Tim media ini mengkonfirmasi Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji mengatakan, “Saya sudah pernah datangi, tutup dan tidak ada aktifitas,” Jumat (11/02/2022).

Menurut narasumber yang tak ingin di sebutkan namanya berinisial SM mengatakan, “yang pasti selalu buka bang,,, semalam saja ramai. Omzet diperkirakan Rp.150 juta perhari. Mana mungkin Kepolisian kita di Deli Serdang ini mampu menutup semua lokasi Las Vegas itu”. Kamis (10/02/2022).

Diharapkan kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo agar menjadikan informasi berita ini menjadi atensi utama membasmi perjudian Las Vegas dan togel di wilayah hukum Polresta Deli Serdang Polda Sumatera Utara.

Red: Jun/Erwin

Kompol Firdaus: Satu Diantara 3 Pelaku Curat Terpaksa Kami Tembak

Laporan: Pay

Poskota.Net

SUMATERA UTARA| – Tim Siluman Sat Reskrim Polrestabes Medan – Polda Sumatera Utara menembak kaki seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis bongkar toko, Sabtu, 5 February 2022.

Pelaku yang ditembak kakinya adalah Mhd Danke (23) penduduk Jalan Pembangunan, Desa Purwodadi, Komplek DPR.

Selain itu, Tim Siluman Sat Reskrim Polrestabes Medan, juga meringkus dua pelaku lainnya yang salah satunya adalah penadah barang hasil curian tersebut.

Keduanya adalah Deden Hariwira Kusuma (64) warga Jalan Pembangunan, Desa Purwodadi, Komplek DPR, dan Subur (45) warga Jalan Binjai KM 12, Kompos yang berperan sebagai penadah barang hasil curian tersebut.

Penangkapan ketiga pelaku yang salah satunya ditembak di bagian betisnya ini dibenarkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Armia Fahmi melalui Kasat Reskrim Kompol Dr. M. Firdaus S.I.K.,M.H, Senin (7/2/2022).
Dikatakan Kasat Reskrim, kedua pelaku (Danke dan Deden) melakukan aksi curatnya di Toko Bintang Jaya, Jalan Binjai KM 12/Jalan Pembangunan No.10 D, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Medan Sunggal pada Senin, 17 Januari 2022 sekira pukul 08.00 WIB.

“Toko Bintang Jaya tersebut adalah milik Suwardi (62) warga Jalan DR FL Tobing No.95 F, Kota Medan. Suwardi melaporkan aksi curat yang dialaminya ke Polrestabes Medan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/200/I/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut,” kata Kompol Firdaus.

Lanjut dikatakan Kasat Reskrim, selain meringkus ketiga pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit TV hasil pencurian, sepeda motor yang digunakan pelaku, alat bor yang dicuri pelaku, dan baju hasil dari penjualan pencurian.

“Pelaku melakukan pencurian dengan cara menggunting seng Toko Bintang Jaya lalu masuk ke dalam toko dan mengambil barang yang ada di dalamnya,” ujar Kasat Reskrim.

Kompol Firdaus menambahkan bahwa pelaku nekat melakukan aksi curatnya guna mendapatkan uang untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba jenis sabu.

“Atas perbuatannya, ketiga pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan Pasal 480 tentang penadah barang hasil curian dengan ancaman hukuman 9 tahun dan di atas lima tahun penjara,” pungkas Kompol Firdaus.

Red: Jun/Erwin 

Residivis Narkoba Kambuh Lagi Akhirnya Ditangkap Satnarkoba Polres Cilegon Polda Banten

Laporan: Ali Hermawan

Poskota.Net

CILEGON| – Residivis kasus narkoba dan kawannya diamankan satuan reserse narkoba Polres Cilegon Polda Banten karena mengedarkan sabu-sabu.

Pada hari Selasa tanggal 01 Februari 2022,Sekira jam 15.00 WIB satuan reserse narkoba polres Cilegon Polda Banten amankan residivis dan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu disebuah rumah kontrakan di Lingkungan Jombang Kali RT. 001/008 Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang Kota Cilegon.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Sigit Haryono, S.IK, S.H. diwakilkan oleh Kasat Reserse narkoba polres Cilegon AKP Shilton, S.IK, M.H. membenarkan,  “Telah mengamankan Seorang laki laki DA (36) yang merupakan residivis dalam kasus narkoba yang mengontrak disebuah rumah kontrakan di Lingkungan Jombang Kali RT. 001/008 Kelurahan Masigit Kecamatan Jombang Kota Cilegon, “ujar kasat narkoba.

kasat narkoba polres Cilegon menjelaskan dari penggeledahan didalam kontrakan tersebut didapati barang bukti 1 (satu) paket Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu,1 (satu) buah pipa kaca yang didalamnya berisikan Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu sisa pakai, 1 (satu) buah alat hisap (bong) yang terbuat dari kemasan gelas air mineral, 1 (satu) buah timbangan digital, 5 (lima) bungkus plastic klip kecil, 5 (lima) buah doubletape warna merah.

“Setelah diinterogasi Saudara DA (36) menjelaskan bahwa barang jenis sabu sabu tersebut didapat atas suruhan seseorang bernama Saudara DD (DPO) sebanyak 1 (satu) paket seberat 5 (lima) Gram, kemudian oleh tersangka dipecah/dibagi menjadi 20 (dua puluh) paket kecil dengan dibungkus tisu dan plastic merah, setelah itu tersangka mengedarkan dengan cara menyimpan di titik lokasi sebanyak 12 (dua belas) paket didaerah damkar cilegon, 2 (dua) paket didaerah Cikerut Kelurahan Karanganyar Kecamatan Cibeber kota Cilegon dan 6 (enam) paket diserahkan kepada temannya Sudara AR (31) untuk ditebar/diedarkan, dimana 1 (satu) paket berhasil ditemukan oleh pihak kepolisian dilokasi tersangka menyimpan narkotika di didaerah Cikerut Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon setelah ditunjukan oleh tersangka DA (36),” ujarnya.

Kemudian dilakukan pengembangan dan pada Hari Selasa 01 Februari 2022 sekira Jam 20.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap Saudara AR (31) dipinggir Jalan Raya Yumaga Benggala RT. 002 / 009 Kelurahan Cipare Kecamatan Serang Kota Serang saat dilakukan penggeladahan didapati 5 (lima) paket narkotika jenis sabu-sabu didalam saku jaket warna merah yang dipakainya, kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Cilegon untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka Saudara DA (36) adalah 1 (satu) paket Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu brutto 0,14 Gram, 1 (satu) bungkus Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu brutto 0,45 Gram, 1 (satu) buah pipa kaca yang didalamnya berisikan Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu sisa pakai, 1 (satu) buah alat hisap (bong) yang terbuat dari kemasan gelas air mineral, 1 (satu) buah timbangan digital, 4 (empat) bungkus plastic klip kecil, 5 (lima) buah doubletape warna merah, 1 (satu) Unit handphone Vivo dan uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).

“Sedangkan dari tersangka AR (31) barang bukti yang disita yakni 5 (lima) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu-sabu brutto 2.23 Gram, 1 (satu) potong jaket warna merah dan 1 (satu) Unit handphone merk VIVO,” tegasnya.

Kasat Narkoba Polres Cilegon mengatakan, “bahwa tersangka DA (36) dan tersangka AR (31) dipersangkakan sesuai dengan _*Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009Tentang Narkotika,*_ dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup,” tutupnya.

Polresta Tangerang Gelar Rekonstruksi, Ini Detik-detik Sopir dan Kernet Angkot Perkosa dan Buang Karyawati ke Sungai

Laporan: Ayu Yunengsih

Poskota.Net

KABUPATEN TANGERANG| – Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten menggelar rekonstruksi kasus pemerkosaan dan percobaan pembunuhan terhadap seorang karyawati yang melibatkan sopir dan kernet berinisial IS (22) dan GG (24). Rekonstruksi digelar di tempat kejadian perkara, Jumat (04/02/2022).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menerangkan, kedua tersangka menjalani rekonstruksi sebanyak 22 adegan. Kedua tersangka menjalani semua adegan rekonstruksi tanpa peran pengganti. Untuk korban, kata Zain, menggunakan pemeran pengganti.

“Kedua tersangka menjalani 22 adegan mulai dari Pasar Gembong saat mengangkut penumpang yang kemudian jadi korban, hingga membuang korban ke Kali Ciujung,” kata Zain.

Dikatakan Zain, pada rekonstruksi itu terungkap bahwa tersangka IS yang merupakan sopir merupakan inisiator aksi keji itu. IS mengajak tersangka GG untuk membantunya melakukan perampokan.

“Ini juga menjadi bukti bahwa kedua tersangka telah merencanakan aksi pidana itu,” terang Zain.

Zain melanjutkan, setelah mengisi bensin di SPBU Gembong, kendaraan melaju ke kawasan Pergudangan Surya Balaraja. Di lokasi inilah, tersangka GG menutup pintu kendaraan penumpang dan mematikan lampu angkot.

Pada saat itulah, ujar Zain, tersangka GG menyerang korban dengan membekap korban dan memukuli korban hingga korban tak sadarkan diri. Tidak hanya itu, tersangka GG juga masih melakukan penganiayaan dengan menginjak-injak tubuh korban, mencekik korban, bahkan memukul korban menggunakan ban serep.

“Pada saat itu tersangka IS memberitahu tersangka GG agar korban tidak langsung dibunuh, karena tersangka IS hendak memperkosa korban terlebih dahulu,” ujar Zain menerangkan kronologis rekonstruksi.

Tersangka IS kemudian menghentikan laju kendaraan dan memberikan kemudi ke tersangka GG. Setelahnya, tersangka IS menganiaya korban dengan menginjak-injak dan memukuli korban dengan kursi kayu. Bahkan tersangka IS memperkosa korban saat posisi ban serep masih di atas kepala korban.

“Hal itu terungkap pada rekonstruksi di adegan ke-15 dari 22 adegan,” tutur Zain.

Usai memperkosa korban, kendali setir kembali dipegang tersangka IS. Saat itu, korban sempat bergerak yang membuat kedua tersangka kembali menganiaya korban. Kedua tersangka kemudian mengira korban sudah meninggal dan hendak membuangnya di persawahan.

“Namun niat membuang korban di persawahan diurungkan karena kedua tersangka khawatir diketahui warga,” ucap orang nomor satu di Polresta Tangerang Polda Banten ini.

Kendaraan terus melaju hingga Jembatan Jongjing. Kedua tersangka menyeret tubuh korban ke luar lalu melemparkannya ke Kali Ciujung. Setelah itu, kedua tersangka berpisah. Mobil kemudian dibawa oleh tersangka IS. Esok harinya, tersangka IS meninggalkan kendaraan begitu saja di pinggir jalan.

“Rekonstruksi itu dilaksanakan untuk menyesuaikan fakta di lapangan dengan keterangan yang disampaikan para tersangka dalam berita acara pemeriksaan,” kata Zain.

Zain juga menjelaskan, dalam pemeriksaan terungkap bahwa tersangka IS merupakan residivis dan sudah pernah 2 kali ditahan untuk kasus pemerkosaan anak di bawah umur dan kasus pencurian dengan pemberatan. Demikian juga tersangka GG yang merupkan residivis kasus curanmor.

“Kedua tersangka yerancam hukuman mati karena dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 285 KUHP dan/atau Pasal 340 juncto 53 KUHP dan/atau Pasal 338 juncto 53 KUHP,” pungkasnya.

Red: Jun/Erwin 

Percobaan Pembunuhan Sadis Sopir Angkot Penumpang Wanita, Dihukum Mati

Laporan: Erwin Silitonga

Poskota.Net

TANGERANG| – Sadis perbuatan sopir angkot dan kernetnya, demi mendapatkan harta korban penumpang nya, keduanya rela melakukan tindakan kekeraan serta pemerkosaan serta percobaan pembunuhan.

Akibat perbuatan biadab oleh pelaku IS (22) dan GG (24) korban SP (24) mengalami trauma dan takut ketemu dengan orang lain dan selalu bengong. Selain trauma korban juga mendapat lurah memar di kepala, leher, badan serta paha.

Perbuatan pelaku terhadap korban begitu sadis, selain melakukan kekerasan fisik, korban juga di perkosa berkali-kali, setelah itu, agar menghilangkan jejak korban di buang dari jembatan sungai ciujung Kabupaten Serang.

Menanggapi hal ini Kapolresta Tangerang Kombes.Pol.Zain Dwi Nugroho, SH,S.IK,M.SI dalam konfersi pers, di halaman Polres Tigaraksa mengatakan Satreskrim Polresta Tangerang dalam 2 hari berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan serta percobaan pembunuhan tersebut.

Penangkapan pelaku IS dan GG dilakukan di dua tempat berbeda. Penangkapan berdasarkan Laporan dan pengembangan Satreskrim Polresta Tangerang. Dipaparkan Kapolres Kombes Zein Dwi Nugroho korban SP (24), kamis (20/01/2022) pukul 00.30 wib naik angkot jurusan Serang Balaraja untuk menjenguk orang tuanya yang datang dari Lampung, didalam angkot hanya ada 3 orang, yaitu korban, kedua pelaku yang merupakan supir dan kernek.

“Didalam perjalanan kernek menutup pintu angkot dan korban dipukuli dan ditendang serta dicekik lehernya dan menimpahkan ban serep, kemudian pelaku memperkosa korban didalam angkot,” ucapnya.

Ditambahkan Kapolres Kombes Zein pelaku memastikan korban sudah mati, kemudian oleh supir dan kernek korban dibuang ke sungai ciujung Kabupaten Serang, setelah korban dilempar ke sungai, korban sadar dan menyelamatkan diri dengan cara berenang ketepi dan meminta bantian kepada masyarakat sekitar.

Korban dibawa warga untuk melaporkan ke Polsek Ciujung,dan dilangsunh dilakukan pengembangan dari Satreskrim Polresta Tangerang, dalam waktu singkat berhasil menangkap pelaku yaitu IS dan GG. Kedua Pelaku berhasil ditangkap ditempat berbeda.

“Pelaku merupakan residivis pemerkosaan yakni IS dan GG residivis Curanmor, yang berhasil dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melawan petugas saat akan ditangkap,” ujarnya.

Dalam perbuatan yang cukup keji ini Pelaku dijerat dengan Pasal berlapis,yaitu 365 KUHPidana dan Pasal 285 KUHPidana dan atau Pasal 340 jo 53 KUHPidana dan Pasal 338 jo 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.

Red: Jun/Erwin

Antisipasi Jam besuk tahanan Ka SPKT I Polres Serang cek ruang tahanan

Laporan: ALi Hermawan

Poskota.Net

SERANG| – KA SPKT I Polres Serang Bripka Elias Pikal mengecek ruang tahanan Polres Serang, Selasa (04/01/2022).

Pikal mengatakan pengecekan ruang tahanan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada benda-benda berbahaya didalam ruang tahanan.

Pikal juga menghimbau kepada tahanan agar selalu menjaga kebersihan ruang tahanan agar terhindar dari penularan penyakit.

Lebih lanjut Pikal mengingatkan kepada piket jaga tahanan agar teliti memeriksa barang bawaan penjenguk tahanan untuk mengantisipasi benda-benda berbahaya lolos kedalam tahanan ungkap pikal.

Pikal juga berpesan kepada piket jaga tahanan agar tetap menerapkan protokol kesehatan kepada setiap pengunjung dan pastikan yang membesuk tahanan agar mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak tutupnya.

Red: Jun/Erwin

Bidan Desa Yang Mendapat Ancaman Telah di “Upah-Upah”

Laporan: Golmen Lumbanraja

Poskota.Net

TAPUT| – Satu tenaga kesehatan di Desa Manalu Dolok yang bertugas di Dusun Sisoding,Desa Manalu Dolok,Kecamatan Parmonangan mendapat pengancaman dari salah seorang Cakades di tempat kerjanya.

Bidan yang bernama ika (37) merasa ketakutan dan heran, kekalahan oknum Cakades tersebut pada Rabu, (24/11/2021) diluapkan pada dirinya.

Kandidat yang kalah bersama warga mendatangi pos kesehatan Desa tempat bidan tersebut bekerja dan memaksanya untuk meninggalkan tempat tinggal tersebut. Akibat dari kejadian itu bidan desa mengalami ketakutan dan trauma sehingga untuk sementara waktu bidan desa menumpang di rumah masyarakat di dusun Lumbantobing desa Manalu Dolok kecamatan Parmonangan yg disediakan oleh warga lainnya.

Setelah mengetahui peristiwa tersebut, Jumat, (26/11/2021) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Utara Alexander Gultom bersama kepala UPT Puskesmas Parmonangan dr.Donda Purba mendatangi ke rumah warga untuk mangupaupa bidan desa Ika Marpaung. Dari perbincangan kadis kesehatan dgn warga ternyata warga juga sangat menyayangkan peristiwa tersebut dan akhirnya bersepakat untuk menyediakan tempat sementara untuk bidan dimaksud.

Mangupaupa adalah  budaya suku batak yang dilakukan oleh orangtua kepada anak. Budaya ini sudah diwariskan oleh nenek moyang kita sejak dahulu kala.

Kepala dinas kesehatan mangupaupa bidan desa tersebut dan memohon keapda Tuhan agar rasa trauma yang dialami bidan desa tersebut dapat berkurang.  Dimana kadis kesehatan merupakan bapak dari nakes yang ada dibawah naungan dinas kesehatan kabupaten Tapanuli utara.

Kadis kesehatan menyampaikan mudah-mudahan kejadian kepada bidan ini tidak terulang lagi di seluruh Indonesia, terkhusus di wilayah kerja dinas kesehatan kabupaten Tapanuli Utara.

” Saya turut prihatin atas kejadian yang dialami bidan kami yang bertugas didesa Manalu Dolok, mudah – mudahan kejadian ini tidak akan terjadi lagi. Untuk proses hukum tetap berjalan dan kita serahkan kepada pihak yang berwajib,” Tegasnya

Bidan Desa Yang Mendapat Ancaman Telah di “Upah-Upah”tandas Kesehatan Taput.

Red: Jun/Erwin

Polres Sumedang Gelar Konferensi Pers Kasus Pidana Penyebaran Berita Bohong Cadas Pangeran

Laporan: M. A. Rahmat Setiawan

Poskota.Net

SUMEDANG| – Bertempat di aula tribrata Polres sumedang digelar konferensi pers pengungkapan kasus pidana menyebarkan berita bohong di Cadas Pangeran Sumedang dengan tersangka YS (40) warga Desa Sukajaya, Sumedang, Senin (22/11/2021)

Dipimpin Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago didampingi Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, Kasat Reskrim AKP M Ade Rizky F S.I.K., M.A, Danramil Sumedang Kota Kapten Inf Dede Baharudin, Kanit Satwa Dir Samapta Polda Jabar Iptu Novian Yuga P dan Perwakilan BPBD Kabupaten Sumedang.
Kegiatan konferensi pers tersebut memaparkan fakta sesungguhnya tentang misteri menghilangnya YS yang sempat membuat heboh beberapa hari yang lalu.

Kombes Pol Erdi A chaniago menerangkan bahwa YS pada Selasa (16/11/21) mengirimkan pesan suara kepada istrinya bahwasanya dirinya mengalami tindak kekerasan oleh orang tidak dikenal hingga terjun ke dalam jurang Cadas Pangeran.

“Pada tanggal 16 November 2021 YS dikabarkan menghilang melalui pesan suara yang dikirmkan kepada istrinya, yang bersangkutan berniat hendak bunuh diri akibat berbagai permasalahan di tempat kerja dan juga permasalahan keluarga, namun niat tersebut urung dilakukan dan memutuskan untuk pergi dari sumedang, awalnya YS akan ke Jakarta namun dialihkan ke Cirebon” tutur Kombes Pol Erdi.

Pesan suara yang diterima istri YS kemudian tersebar luas melalui aplikasi pesan dan media sosial sehingga menimbulkan kecemasan pihak keluarga maupun warga Sumedang.

Setelah dilakukan pencarian selama dua hari dan melibatkan berbagai Instansi dan relawan di wilayah Cadas Pangeran Sumedang, pencarian YS diakhiri dengan penemuan YS di daerah Kadipaten Majalengka oleh anggota satuan reserse kriminal Polres Sumedang.

Pada saat dilakukan pemeriksaan, YS ternyata sengaja mengirimkan pesan kepada Istri, keluarga dan rekan kerjanya jika dirinya telah dicelakai di wilayah Cadas Pengeran, dikarenakan YS mempunyai banyak permasalahan di lingkungan keluarga dan di tempat kerjanya yang berkaitan dengan masalah keuangan.

YS menyusun rencana untuk melarikan diri dari semua masalahnya dengan membuat skenario seolah-olah YS telah dilukai dan dibuang di jurang Cadas Pengeran dengan harapan tidak ditagih masalah keuangan tersebut dan mencari pekerjaan baru di Cirebon.

Pada Konferensi Pers tersebut diperlihatkan barang bukti yang diamankan antara lain; satu buah Handphone Samsung Galaxy Grand Prime warna Putih, Empat lembar Screenshot bukti percakapan Tersangka kepada pihak keluarga. Satu unit kendaraan sepeda motor merk Honda Supra X warna Hitam Nopol Z-2333-AB, dan satu buah helm.

Atas perbuatannya membuat gaduh dengan penyebaran berita bohong tentang dirinya, YS dijerat pasal 14 ayat (2) UU RI No. 1 tahun 1946 yang berisi diduga tindak pidana barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya 3 (tiga) tahun.

Red: Jun/Erwin

Suami Tega Habisi Istri Karena Kesal Sering Ditolak Saat Diajak Hubungan Intim

Laporan: JB Gultom

Poskota.Net

LABUHANBATU| – Masyarakat Dusun Pondok Indomie, Desa Bandar Tinggi, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, dihebohkan dengan adanya penemuan mayat perempuan paruh baya, Selasa (16/11/2021) 10.00 WIB.

Korban tindak pidana tersebut di ketahui bernama Halimah Br Rambe (58) warga Pondok Indomie Desa Bandar Tinggi Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu.

Mengetahui hal itu, Personil Polres Labuhanbatu langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk olah TKP, dan segera mengevakuasi korban serta melakukan penyidikan dengan menggali Informasi dari para saksi.

Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Parikhesit,SIK.SH.MH, dalam hitung jam berhasil mengamankan pelaku yang bersembunyi di dalam sebuah pondok ladang di Dusun Talun, Desa Bandar Tinggi, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Sumatera pada Rabu (17/11/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit,SH.SIK.MH menyampaikan, Kamis (18/11/2021) bahwa unit Reskrim telah mengamankan seorang pria AS (L/59) alias Dullah warga Dusun Talun, Desa Bandar Tinggi, Kecamatan Bilah Hulu yang juga merupakan suami dari Korban.

Dijelaskan Kasat, motif dari tersangka karena kesal dengan korban yang selalu menolak ajakannya untuk berhubungan intim dan korban sering mengancam akan meninggalkan tersangka jika saat cekcok mulut terjadi.

Kasat Reskrim Polres AKP Parikhesit,SIK.SH.MH memaparkan kronologis kejadian, pada hari Selasa tgl 16 November 2021 sekitar pukul 07.00 korban dan pelaku berangkat berboncengan mengendarai sepeda motor menuju ladang yang berjarak kurang lebih 5 km dari rumahnya.

Setibanya di ladang, pelaku menderes karet dan korban mengimas/ membersihkan rumput.

Sekitar pukul 11.00 WIB pada saat korban sedang mengimas menggunakan parang, Pelaku meminta parang dengan berkata “Mari dulu parang itu”, lalu korban menyerahkan parangnya kepada tersangka.

Pelaku dari arah depan berhadapan dengan korban kemudian mendorong dada korban hingga terjatuh telentang.

Lalu pelaku bergeser ke sisi kiri korban. Karena korban menggunakan tangan kirinya untuk menghalau pelaku, pelaku memegangi tangan kiri korban dengan tangan kirinya. Dan sambil menunduk, pelaku membacok ke arah leher korban sebanyak 3 kali. Pada saat itu korban berusaha menangkis dengan tangan kanannya sehingga terdapat juga bekas luka robek terbuka pada tangan kanan korban.

Pelaku menunggui sampai korban meninggal kurang lebih selama 10 menit. Setelah korban meninggal, kemudian pelaku menutupi tubuh korban dengan potongan rumput yang berada di sekitar tubuh korban. Lalu pelaku membuang parang dengan cara melemparkannya ke arah bawah jurang.

Selanjutnya pelaku mengendarai sepeda motor pulang ke rumah, berganti baju. Dan keluar kembali mengendarai sepeda motornya untuk bersembunyi.

Dari tindak pidana ini, lanjut Kasat, petugas berhasil mendapatkan barang bukti 1 (satu) bilah parang gagang kayu, Pakaian korban dengan bercak darah, Celana pelaku warna hijau yang dipakai pelaku, 1 unit sepeda motor supra x125 warna merah.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan.

Red: Jun/Erwin

Curi Dua HP, Tiga Pelaku Ditangkap Satreskrim Polres Serang Kota Polda Banten

Laporan: Samsudin (Jordi)

Poskota.Net

KOTA SERANG| – Satreskrim Polres Serang Kota Polda Banten menangkap tiga pelaku pencuri dan penadah 1 (satu) Unit Hanphone Realme Warna Putih Kabut dan 1 (satu) Unit Hanphone Vivo warna Crown Gold berikut beras sebanyak 25 Kg. Senin (25/10/2021).

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, S.IK., MH., melalui Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP M. Nandar, S.IK., mengatakan, Satreskrim Polres Serang Kota berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Laporan Polisi Nomor : LP/ 29 / X /2021/ Banten/Res. serang Kota Sek. Kasemen Tanggal 08 Oktober 2021. TKP di Kp. Ciwedus Kelurahan Bendung Kecamatan Serang Kota Serang,” kata AKP M. Nandar, S.IK., saat dikonfirmasi, Rabu (27/10/2021).

AKP Nandar, mengungkapkan, ketiga pelaku berinisial M alias A (30 tahun), KH alias A (29 tahun) sebagai pencuri dan AH (39 tahun) merupakan penadah.

“Berawal pada Jumat 8 Oktober 2021 sekira jam 05.00 wib d Di dalam Rumah Korban di kp Ciwedus Kelurahan Bendung Kecamatan Serang, Kota Serang, korban Irodatul Aliyah binti Hedar telah hilang
1 (satu) Unit Hanphone Realme Warna Putih Kabut dan 1 (satu) Unit Hanphone Vivo warna Crown Gold berikut beras sebanyak 25 Kg, dengan adanya kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.500.000,- (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah),” jelas AKP Nandar.

Barang Bukti (Poskota.Net/Dok Ist)

“Pelaku diduga mengambil barang milik korban Irodatul Aliyah binti Hedar dengan cara merusak pintu belakang rumah korban, kemudian masuk ke dalam rumah korban dan mengambil barang milik korban yaitu 1 (satu) Unit Hanphone Realme Warna Putih Kabut dan 1 (satu) Unit Hanphone Vivo warna Crown Gold berikut beras sebanyak 25 Kg.

AKP Nandar, menjelaskan, Selanjutnya 2 unit Handphone tersebut di jual ke AH.

“Kedua pelaku M alias A dan KH alias A mengakui bahwa telah melakukan pencurian 2 handphone tersebut di daerah Ciwadas Kecamatan Serang Kota Serang bersama seorang pria berinisial B (DPO) uang sampai saat ini masih dalam pengejaran,” ungkap AKP Nandar.

Pelaku berikut barang bukti diamankan di Satreskrim Polres Serang Kota untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dan 480 KUHPidana dengan ancaman penjara minimal 5 tahun penjara.

Red: Jun/Erwin