Korupsi Dana Desa, Kepala Desa Sodong Pandeglang dan Anaknya Diamankan Polres Pandeglang

Laporan: Edy Junaedy

Poskota.Net

PANDEGLANG| – SJ (54 tahun) Kepala Desa (Kades) Sodong, dan anaknya YP (29 tahun) Kaur Keuangan atau Operator Desa Sodong diamankan Satreskrim Polres Pandeglang Polda Banten Karena Korupsi pada program Dana Desa (DD) TA. 2019.

Penangkapan bermula SJ (54 tahun) Kepala Desa Sodong pada tanggal 22 April 2020 melakukan korupsi dana desa sebesar Rp. 418.134.664,43.- dan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 25 saksi termasuk saksi ahli yang mengaudit tentang spesifikasi bangunan, hasil pemeriksaan tersebut YP (29 tahun) Kaur Keuangan atau Operator Desa Sodong yang merupakan anaknya pada tanggal 21 Juli 2021 ditetapkan menjadi tersangka korupsi dana desa tersebut.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga didampingi Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah saat menggelar konferensi pers di Polres Pandeglang, Rabu (27/10) menjelaskan awalnya Desa Sodong Kecamatan Saketi menerima Dana Desa (DD) dari APBN Melalui APBD Kabupaten Pandeglang TA. 2019 sebesar Rp. 772.834.000,-. diperuntukan untuk pembangunan Desa, selanjutnya YP Kaur Keuangan atau Operator Desa Sodong melakukan pengajuan proposal pengajuan dana tersebut.

“Dana sesuai proposal pengajuan Dana Desa (DD) TA. 2019 yang digunakan atau Realisasi pengajuan dana desa hanya sebesar Rp. 354.413.135,57, untuk sisanya tidak digunakan sesuai Proposal dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa TA. 2019 sebesar Rp.418.134.664,43,-,” kata Shinto Silitonga.

Shinto Silitonga menyampaikan Uang Negara untuk pembangunan desa tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Uang dari hasil Korupsi sebesar Rp. 418.134.664,43,- pelaku mengatakan digunakan untuk Keperluan didesa yang bukan peruntukannya dan untuk kepentingan pribadi Tersangka,” imbuh Shinto Silitonga.

Shinto menyatakan modus operandi kejahatan tindak pidana korupsi dilakukan dengan cara melakukan pembangunan fisik tidak sesuai dengan spesifikasinya, hal ini sesuai dengan keterangan ahli audit bangunan dari akademisi.

Selanjutnya Shinto Silitonga menyatakan selain itu ada penyalahgunaan anggaran negara lainnya.

“Tersangka bahkan mengalihkan penggunaan anggaran untuk program pemberdayaan desa, pembinaan desa dan modal Badan Usaha Milik Desa (BUM Des),” ujar Shinto.

Adapun barang bukti penangkapan, Shinto Silitonga menjelaskan yaitu berupa Surat Perintah Tugas melaksanakan fasilitas proposal pengajuan Dana Desa, Dokumen Realisasi Pelaksanaan APBD Pemerintah Desa Sodong TA. 2019, dan Laporan Realisasi Anggaran.

Selanjutnya Shinto Silitonga menyampaikan saat ini para tersangka dan barang bukti sudah masuk tahap P21 dan akan diserahkan ke kejaksaan negeri pandeglang.

“Akibat perbuatan tersangka, ia dikenakan hukuman sesuai dalam Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 UURI No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UURI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal selama 20 (dua puluh tahun),” jelas Shinto Silitonga.

Kabidhumas memberikan peringatan kepada kepala desa untuk mengelola uang di rekening desa dengan baik karena uang tersebut adalah uang negara, bukan uang milik kepala desa.

“Warning bagi kepala desa, gunakan uang negara untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat, itu bukan uang kepala desa tapi uang negara, menyalahgunakan uang negara pasti akan ditindak tegas oleh Polda Banten,” tegas Shinto.

Selanjutnya Shinto Silitonga mengapresiasi pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Pandeglang.

“Saya mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Satreskrim Polres Pandeglang Polda Banten yang telah berhasil mengungkap kasus korupsi dana desa ini. Saya berharap Polres jajaran Polda Banten terus melakukan pengungkapan kasus seperti ini, mari kita jaga uang negara agar tidak digunakan oleh oknum tertentu guna kepentingan pribadi,” tegas Shinto Silitonga.

Terakhir Shinto Silitonga juga mengimbau, “Kepada seluruh Kepala Desa yang ada di wilayah hukum Polda Banten agar menggunakan dana desa dengan sebaik-baiknya, jangan coba-coba korupsi,” tutup Shinto Silitonga.

Red: Jun/Erwin

Tidak Ada Kepastian Hukum Oleh BPN, Ahli Waris dan Element Masyarakat “ancam” Gelar Aksi di Gedung BPN Kota Tangerang

Laporan : Team 7

TANGERANG, Poskota.Net – Setelah bertahun ditunggu oleh pihak ahli waris pemilik lahan yang terkena pembebasan JORR Kunciran-Batu ceper di daerah kunciran-kota Tangerang dan kasus Konyinasi Run Way III Bandara Soekarno -Hatta, karena tidak ada kepastian hukum yang di berikan oleh pihak BPN, ahli waris bersama element masyarakat “ancam” akan melakukan aksi di gedung BPN dan PN kota Tangerang dalam waktu dekat ini.

Aksi demo akan dilakukan, bentuk protes atas kekecewaan oleh pihak ahli waris kepada pelayanan BPN, kata ‘Jacksany’ team kuasa hukum ahli waris(Alm)BIRU SENA baru baru ini, saat menyampaikan keterangan pers di ruang kerja nya. Menurut kuasa hukum ahli waris Jacksany &Partner, Pihak nya menjadi Korban kejahatan aksi Mafia Tanah, dan di duga ada keterlibatan oknum pejabat di tubuh BPN Kota Tangerang.

Masalah sengketa tanah tersebut sepertinya menjadi rumit, di duga akibat ulah mafia tanah dan di duga oknum pejabat BPN ikut berkolaborasi atau terlibat. Hingga saat ini sedang berproses di pengadilan kota Tangerang dan belum ada kepastian hukum, bahkan salah satu Ahli waris sampai meninggal dunia tidak bisa menerima hak nya.

Di jelaskan oleh Kuasa hukum Ahli waris (Alm) Biru Sena,” ada pihak yang melakukan klaim di lahan milik klien nya, yang terletak di Kunciran Kota Tangerang, dengan berdasarkan AJB. No. 1280/2006. C 798 Atas Nama, Agus Elia Darius terhadap tanah bidang No.116. atas nama BIRUSENA Nomor: C 864 Persil 42. S.II. Persil 42. S. III. aneh nya, pihak BPN Langsung menanggapi.

Padahal, objek di sengketa atau yang di klaim, ternyata salah bidang. Dan tanpa melalui proses penyesuaian atau pemeriksaan oleh Team pembebasan Jalan Tol yang telah dibentuk.

Sedangkan tanah bidang No. 116. Atas nama Biru Sena atas dasar identifikasi, baik terhadap obyek bidang maupun subyek hukum oleh Team pembebasan Jalan Tol CBK. Seharusnya dari pihak BPN – Kota Tangerang menolak adanya Klaim tersebut karena berdasarkan UU No. 2 Tahun 2012, sudah cukup jelas diatur dalam tata cara melakukan pengklaiman terhadap bidang tanah yang telah ditetapkan oleh Team panitia pembebasan.

“Rawan nya tindak kejahatan Mafia tanah yang bekerjasama dengan oknum pejabat BPN sangat meresahkan masyarakat atau ahli waris. Mereka dengan sengaja melakukan modus ‘Klaim’ dan oknum BPN menerima atau memfasilitasi klaim dari mafia tanah itu. Iya untuk merampas uang ganti rugi,” kata Jacksany’. (22\10\2021)

Dari proses yang di tempuh oleh mafia tanah tersebut, menurut Jacksany’, selalu menggiring permasalahan klaim untuk berakhir damai di Pengadilan. Terbukti, salah satu kasus yang saat ini sedang dilaporkan di polres metro Tangerang kota. Yaitu’ salinan putusan Akte perdamaian No.85\Pdt G\2020.PN Tangerang, antara Hendrik Candra Wiranto melakukan klaim dengan alas hak AJB Ajb : 208 tahun 2012 Hendri Candra Wiratno. Padahal AJB tersebut (208) tidak tercatat dan tidak terdaftar di PPAT Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang Banten.

“Sudah kita laporkan ke polres Metro kota Tangerang, dengan nomor polisi LP\B\677\VI\2021 dengan Pasal 263 KUHP\264 KUHP. Jadi demi keadilan, semua keturunan ahli waris dan pemilik tanah dan organisasi masyarakat akan mengadakan aksi waktu dekat ini, apabila pihak BPN tidak memberikan solusi. Semoga nanti menjadi momen bersejarah perjuangan masyarakat untuk memberantas mafia tanah khususnya di kota Tangerang,” ucap Jacksany’ mengakhiri siaran pers nya.

Sementara itu, hingga berita ini di muat belum ada penjelasan dari pihak pihak terkait seperti yang disampaikan oleh kuasa hukum ahli waris, yakni pihak BPN, serta Polres Metro kota Tangerang.

Informasi terakhir sekitar satu bulan yang lalu, dari unit penyidik Harda polres Metro Kota Tangerang, kalau proses penyeledikan sedang berjalan dan untuk keterangan lebih lanjut, di sarankan supaya awak media mengkonfirmasi langsung ke Bagian Humas.

Menyikapi Maraknya Mafia Tanah di Tangerang, Ini di Katakan Mahfud MD

Laporan: Team 7

Poskota.Net

TANGERANG – Masalah sengketa lahan di Indonesia khusus nya di kota Tangerang sepertinya menjadi rumit, di duga akibat ulah para mafia tanah yang kerap meresahkan masyarakat. Bahkan mendapat reaksi dari Mentri Polhukam Mahfud MD, dengan blak-blakan mengatakan,” kalau mafia tanah tidak bermain sendirian. Bahkan Tidak sedikit oknum di pengadilan juga terlibat main mata dengan para mafia. Hal itu dikatakan nya dalam seminar secara virtual, seperti yang dikutip dari laman metroonlinentt.com (07\10\2021)


Di kota Tangerang dan kabupaten Tangerang, baru baru ini jadi perbincangan masyarakat dan ramai di sorot media online dan cetak, tentang dugaan keterlibatan oknum pejabat BPN yang ikut membantu komplotan mafia tanah untuk menguasai lahan masyarakat secara hukum di lakukan dengan berbagai cara koruptif, seperti yang di sampaikan oleh Mahfud MD, “Mereka tidak bermain sendirian”.

Seperti penjelasan kuasa hukum ahli waris INDARTI,SH,& Rekan, Salah satu kasus yang saat ini sedang bergulir di BPN kabupaten Tangerang, yaitu’ ahli waris A\N Marin Bin Konboy di gugat dengan perkara klaim dengan mengadopsi alas hak dari SHM No: 05 tahun 1969. Atas nama Yo Tiang Kwi, sedangkan anak Alm Yo Tiang Kwi sendiri tidak pernah tau tentang klaim tersebut, hal itu di sampaikan saat team melakukan klarifikasi di kediaman anak Alm ahli waris, baru baru ini.

Selain itu, kasus sengketa lahan yang tidak jauh berbeda di wilayah kunciran kota Tangerang, di duga oknum pejabat BPN dan mafia yang sama berkolaborasi, dan saat ini sedang berproses di pengadilan kota Tangerang. Pihak yang melakukan klaim lahan tanah di wilayah kunciran kota Tangerang, dengan berdasarkan AJB. No. 1280/2006. C 798 A\N Agus Elia Darius terhadap tanah bidang No.116. atas nama BIRUSENA C 864 Persil 42. S.II. Persil 42. S. III. pihak BPN Langsung menanggapi padahal objek di sengketa salah bidang,tanpa melalui proses oleh Team pembebasan Jalan Tol yang telah dibentuk .

Sedangkan tanah bidang No. 116. Atas nama Birusena atas dasar identifikasi, baik terhadap obyek bidang maupun subyek hukum oleh Team pembebasan Jalan Tol CBK. Seharusnya dari pihak BPN – Kota Tangerang menolak adanya Klaim tersebut karena berdasarkan UU No. 2 Tahun 2012, sudah cukup jelas diatur dalam tata cara melakukan pengklaiman terhadap bidang tanah yang telah ditetapkan oleh Team panitia pembebasan.

“Tolong teman teman wartawan sampaikan dalam pemberitaan supaya Kepala BPN – Kota Tangerang mengetahuinya, dan insyaallah minggu depan kami akan melaporkan serta mengadukan hal ini, Kepada Bapak Presiden RI. , Menteri PUPR, BPN Kanwil, ke Ombudsman,” ujar Jacsany (team kuasa hukum ahli waris).(09\10\2021)


Baru baru ini, saat awak media melakukan konfirmasi ke pihak pengadilan, kepada salah satu hakim mediasi yang menangani nya, Joni Wijaya Sinaga,SH menyarankan wartawan agar mengkonfirmasi langsung ke bagian humas atau panitera pengadilan untuk mendapatkan keterangan.

“Kalau menanyakan tentang itu, tanyakan para pihak dari kami tidak bisa. Dan ini kordinasi kami kepada pihak pengadilan dan saya tidak berbicara apapun, kalaupun ingin mengambil keterangan silahkan ke humas atau panitera dan para pihak” ucap Toni Wijaya, saat di konfirmasi wartawan lewat telepon.


Dari penyampaian Mahfud MD, Praktik praktik mafia tanah telah menggurita dari hulu hingga hilir termasuk oknum lembaga pengadilan. menyebabkan masyarakat terkena dampak nya. Untuk itu, dirinya meminta komisi yudisial ikut mencegah sekaligus memberantas para mafia tanah ini, sehingga kedepannya tidak meresahkan masyarakat lagi.

Seorang Lelaki Edarkan Shabu di Ciduk Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten

Laporan: Edy Junaedy

LEBAK. Poskota.net – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis Shabu di daerah hukum Polres Lebak, Polda Banten.

Seorang Laki-laki inisial AA (34 tahun), Wiraswasta, Warga Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak diamankan Sat Resnarkoba Polres Leba berikut barang buktinya.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra,SIK,M.I.K. melalui Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana,SH. kepada awak media membenarkan kejadian tersebut, “Ya benar, Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis shabu di Wilayah Kabupaten Lebak,” ucap Ilman, Sabtu (02/10/2021).

Kasat Resnarkoba menjelaskan, Pelaku inisial AA (34 tahun), laki-laki, Wiraswasta, Warga Kecamatan Cibadak berhasil di amankan pada hari Rabu (29/09/2021) berikut barang bukti, 1 (satu) bungkus bekas rokok yang terdapat 1(satu) bungkus plastik bening berisikan Shabu berat 0,35 gram, 1 (satu) bungkus plastik bening besar berisikan Shabu seberat 5,8 gram, 1 (satu) unit handphone merk xiomi.

  • “Pelaku merupakan residivis narkoba karena sudah berulangkali melakukan tindak pidana tersebut dan sebelumnya sudah pernah ditangkap dengan kasus yang sama,” ungkapnya.
  • “Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Th. 2009 tentang narkotika ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau dua puluh tahun penjara,” tegasnya.

  • “Kami mengajak kepada seluruh Komponen masyarakat baik tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, mari kita bersama-sama memberantas dan memerangi peredaran Narkoba di Wilayah Kabupaten Lebak, karena akan merusak generasi bangsa,” ajak Ilman.
  • “Narkoba tidak memandang usia , tidak memandang kalangan, informasikan apabila ada didaerahnya yang terjadi peredaran narkoba, Stop Narkoba,” tutupnya.

Red: Jun/Erwin

Sebut Wartawan Oteng-oteng di Sosmed, M Diamankan Satreskrim Polres Karawang

Laporan : Sumurung S

KARAWANG, Poskota.Net  – Satreskrim Polres Karawang, Polda Jawa Barat, mengamankan M terduga pelaku penghinaan terhadap profesi jurnalis, Rabu (29/9/21). Kegiatan press release digelar di Mapolres Karawang.

Kepada awak media, Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana menyampaikan terduga M adalah seorang ASN. “Pekerjaan M adalah ASN,” ujar Oliestha.

Selanjutnya, Oliestha menyampaikan terduga M melanggar UU ITE Pasal 27 ayat 3 berkaitan dengan postingan atau memuat video yang bernada penghinaan. “Yang bersangkutan pada 29 September 2021 melakukan repost sebuah video dengan sebutan _’Oteng-oteng’_ yang diposting di Facebook milik pribadinya,” jelas Kasat Reskrim.

Lalu, teman-teman media yang ada di Karawang melaporkan perihal postingan tersebut ke Polres Karawang. Tim Reskrim Polres Karawang segera melaksanakan serangkaian kegiatan terhadap terduga pelaku dan langsung diamankan ke Polres Karawang.

“Jika terduga pelaku terbukti bersalah, maka pelaku akan dijerat dengan kurungan 4 tahun penjara,” papar Oliestha.

Dalam press release tersebut, terduga pelaku M menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar wartawan atau seluruh jurnalis di Indonesia atas postingan tersebut pada media sosialnya. M menyadari hal tersebut tidak dibenarkan karena belum jelas kebenarannya.

“Saya selaku terlapor memohon maaf atas postingan tersebut, dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama dan akan menggunakan sosmed dengan bijak,” tutur M.

Saat dikonfirmasi ia seorang ASN atau bukan, M mengaku bukan ASN tapi seorang wirausaha. “Saya tidak bekerja, tapi wirausaha,” jelas M kepada awak media.

Sebelum menutup press release, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pembuktian dengan menghadirkan ahli ITE, Ahli bahasa, dan Ahli pidana. “Selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan dengan mengundang ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli ITE. Untuk perkembangan selanjutnya akan segera dikabarkan,” pungkasnya.

Napolean Bonaparte Sang Penganiaya M. Kece Terancam 5,5 Tahun

Laporan : Sumurung S

JAKARTA, Poskota.Net – Irjen Napoleon Bonaparte resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan Kece di Rutan Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menegaskan bahwa penetapan dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara.

“Sudah (tersangka) menurut laporan hasil gelar perkaranya,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (29/9).

Napoleon diduga melanggar Pasal 170 jo 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Ancaman hukumannya, penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Pada Selasa (28/9), Napoleon menjalani pemeriksaan yang cukup panjang, yaitu hingga 10 jam. Kemudian, mantan Kadiv Hubinter Polri itu ditempatkan di sel isolasi terpisah dari tahanan lain.

Pelaku Begal korban Mahasiswa di Tangkap Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten

Laporan: Edy Junaedy

LEBAK. Poskota.net – Kurang dari 24 jam, Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil ungkap kasus Curas (Pencurian dengan Kekerasan) yang terjadi di Area WiFi Corner belakang PT. Telkom Rangkasbitung Jalan Letnan Muharam Kelurahan MC. Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (18/9/2021) pukul 01.00 wib dengan korban dua orang Mahasiswa Inisial MA (20 Thn) dan PC (19 Thn) Warga Kecamatan Rangkasbitung yang sedang mengerjakan tugas kampus dengan memanfaatkan Wifi gratis PT. Telkom.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra,SIK,M.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono,SIK,M.H. dalam press Conferencenya di Mapolres Lebak, mengatakan, “Kurang dari 24 jam, Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap Kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada hari Sabtu (18/9/2021) pukul 01.00 WIB di Area WiFi Corner belakang PT. Telkom Rangkasbitung Jalan Letnan Muharam Kelurahan MC. Barat Kecamatan, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten,” Ujar Indik (20/09/2021).

  • “Atas kejadian tersebut Korban atau pelapor yang merupakan dua orang Mahasiswa Inisial MA (20 Thn) dan PC (19 Thn) Warga Kecamatan Rangkasbitung melaporkan ke Polres Lebak,” lanjut Indik.

Berdasarkan Laporan tersebut Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan berhasil mengungkap kasus tersebut

  • “4 (empat) Pelaku berhasil di tangkap Sat Reskrim yang terdiri dari 3 ( Tiga) Pelaku Curat inisial EH (29thn), DM (21 Thn), MB (24 Thn), dan Satu Pelaku Penadahan inisial SH (36 thn),” ungkap indik.

  • “Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti 2 (dua) unit Sepeda motor merk Yamaha Mio JT dan Merk Suzuki Smash warna biru, 2 ( dua) unit Laptop merk Asus dan Merk HP, 2 ( dua) unit Handphone merk Realme 5 Pro dan merk X series, 1(satu) buah senjata tajam berupa golok,” tambahnya.
  • “Karena Pelaku melakukan perlawanan kepada petugas, pelaku dilakukan penindakan tegas secara terukur,” tegas indik.
  • “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 (sembilan) tahun penjara,” tutupnya.

Red: Jun/Erwin