Diduga Ilegal, Tower Telekomunikasi di Jalan Aryawangsakara Diprotes Warga

Laporan : Team

Tangerang.poskota.net —  Satu lagi tower telekomunikasi yang diduga ilegal berdiri di Kota Tangerang di halaman posyandu Melatih indah di jalan Aryawangsakara Rw02
Tower setinggi 30 meter ini diprotes warga karena keberadaannya dinilai mengganggu lingkungan di sekitar tower terlebih posyandu melati indah

Lokasinya di Jalan Aryawangsakara RW002,Kelurahan UWUNG JAYA Kecamatan JATI UWUNG tepat di Pekarangan/ halaman Kantor Posyandu melati indah.diduga tidak memiliki izin

Sedangkan, mesin transponder tower berdiri di tepi jalan di dalam pagar halaman posyandu melati indah. Warga menyebut, saat tower dibangun, tak satu pun tokoh masyarakat sekitar mengetahui.

“Kami dari Awak Media akan melaporkan ini ke pihak DPRD kota tangerang dan juga sudah kami laporkan ke pihak satpol PP agar di tindak tapi hingga saat ini belum ada tindakan.

“Anehnya saat pendirian tower itu Pihak PT TGB tidak bisa menunjukkan surat izin pendirian tower dari Dinas terkait kota tangerang.
Padahal itu lahan milik Pemkot kota tangerang. Kami melaporkan bangunan tower ke Satpol PP kota tangerang jawaban yang kami dapat bahwa tower tersebut milik pemerintah.

Pernyataan pemilik tower Ke Awak Media mengenai perizinan diarahkan ke lurah Aceng Soalnya itu atasan bersama atasan semua harus izin lurah soalnya tower itu kita kerja sama dengan pemda arahan walikota tangerang yang lebih jelas lurah yang bertanggung jawab soal izin katanya.

Pertanyaan awak media sejak kapan pemkot kota tangerang punya TIANG TOWER atau BTS

Awak/LSM akan ber kirim surat kepada anggota DPRD dan Pemko kota tangerang, juga akan meminta mengirimkan surat ke perusahaan penanggung jawab BTS. Surat berisikan permintaan pemindahan tower yang dikeluarkan

Kata dia, seluruh BTS yang digunaan TBG kini diserahkan ke pemerintah dan kepada pihak ketiga. “Ini sudah kita lakukan selama lima tahun terakhir, dan kita memang tidak terlibat langsung dalam pengadaan menara BTS,” jelasnya.

Sementara itu, Satpol PP Kota Tangerang saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui keberadaan tower tersebut. Pihaknya masih melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk menindak tower tersebut.

Pejabat dinas terkait masalah perijinan mengabaikan pedoman pada peraturan daerah (Perda) No.9 Tahun 2017 tentang penataan dan pengendalian menara Telekomunikasi yang bertujuan untuk memberi kepastian hukum bagi masyarakat pelaku usaha dan pemerintah.

Wali Kota tangerang dan BPPMPT juga Satpol PP kota tangerang di minta agar serius menindak tiang Tower/BTS yang berdiri tanpa legilitas formal.

Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Tangerang dan Dinas Komunikasi Informasi kota tangerang memberi wewenang ke satpol PP untuk membongkar Tower tersebut yang berdiri di lahan pemerinta yang di peruntukan buat Pos yandu .
Kiranya ada respon pemberitaan dan laporan yang awak Media.

“Kita Awak media juga akan berkoordinasi dengan masyarakat sekitar lokasi BTS itu berada tekait hal itu,” supaya pemerintah membongkar tiang tower tersebut.

Belum lengkapi perizinan Bangunan GUDANG milik PT. PILAR di duga tidak punya PBG.

Laporan : Team

Tangerang,poskota.net — Menjamurnya bangunan begitu tanpa izin persetujuan bangunan gedung (PBG) di kota tangerang.

Lemahnya dan minimnya pengawasan dari pihak terkait. Pemerintah kota tangerang kurang optimal dalam pengawasan berdampak tumbuh suburnya bangunan tanpa PBG.
PBG adalah legilitas sebuah berdirinya bangunan.

Sesuai dengan peraturan daerah( perda) No 7 Tahun 2001, Bangunan yang tidak memiliki PBG harus di bongkar. Pihak perijin , BPPMPT dan pihak satpol PP kota tangerang di minta agar serius menindak bangunan yang berdiri tanpa legalitas formal.

Maraknya berdiri bangunan tanpa PBG di kota tangerang akan mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) jangan menjidi pungli onknum pejat yang nakal. Salah satu bangunan ada dugaan tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Menutut informasi yang kami dapat dari salah satu pekerja bangunan GUDANG adalah milik PT.PILAR. Bangunan gudang PT. Pilar yang beralamat di jalan H.Mansyur.RT001/RW003
Kelurahan Neretrok, Kecamatan Pinang kota tangerang mohon di tindak dan di segel satpol PP, tempat usaha Gudang pt pilar ada dugaan belum memiliki izin

Informasi yang di dapat bahwa perijan bangunan Gudang tersebut hanya berdasarkan lisan dari petangkat RT/RW dan warga setempat juga belum dilanjutkanya untuk izin PBG Namun di lapangan terlihat bangunan pengerjaan berjalan terus tanpa ada rintangan atau sanksi dari pihak terkait ataupun kasi trantip kecamatan.

Seharusnya pemerintah kota tangerang terutama BPPMPT yang mengeluarkan izin PBG dan pihak satpol PP kota tangerang harus bertindak tegas dan memberikan efek jera terhadap pelaku pemilik Gudang PT.pilar yang kita dengar di lapangan mereka selalu meremehkan/mengkangkangi perda setempat akibat adanya main mata dengan oknum tertentu yang nakal.

Dalam konteks penegakan perda,
Satuan polisi pamong praja memiliki kedudukan dan fungsi yang cukup penting sebagai salah satu perangkat dan aparatur pemerintah daerah. Menurut ketentuan pasal 255 ayat (1) undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah untuk menegakkan perdav dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman,serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat. Kewenangan yang cuku!p besar semestinya dapat di maksimalkan oleh satuan polisi

Stafsus Presiden Angkie Yudistia Apresiasi Kapolri Beri Peluang Difabel Jadi Polisi

Laporan: Anton

Jakarta, Poskota.net – Staf Khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi), Angkie Yudistia mengatakan Polri telah mengutamakan nilai inklusifitas dengan memberikan kesempatan kepada penyandang disabilitas menjadi anggota polisi.

Menurutnya, kebijakam inklusif yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo patut diapresiasi. Angkie menuturkan langkah yang diambil tersebut memberikan peluang kaum difabel untuk mendapatkan akses yang sama dan kesempatan setara mengikuti seleksi lewat sekolah Bintara Polri dan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS).

“Menurut saya Polri telah menerapkan inklusifitas bagi teman-teman disabilitas. Saya sangat mengapresiasi hal tersebut,” kata Angkie dalam keterangannya, Jumat (19/1/2024).

Angkie menuturkan, langkah Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri dengan melakukan penerimaan anggota Polri tahun ini juga membuka kesempatan kepada penyandang disabilitas untuk mengabdi. Dirinya berharap Polri kedepan makin banyak kuota penerimaan untuk para difabel.

“Karena tahun ini Polri sudah merekrut personel dari kelompok disabilitas, di mana rekrutmen disabilitas bintara Polri adalah untuk yang menamatkan pendidikan di tingkat SMU dan SMK, diharapkan kedepannya SIPSS untuk lulusan perguruan tinggi, bisa lebih banyak lagi membuka peluang kerja bagi teman-teman disabilitas di luar sana,” kata Angkie.

Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As-SDM), Irjen Dedi Prasetyo menuturkan Polda Sumatera Selatan telah merekrut penyandang disabilitas menjadi ASN Polri melalui jalur tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 ini. “Kita telah menerima 1 orang disabilitas daksa di Polda Sumsel, perempuan dengan jabatan Arsiparis,” kata Dedi kepada wartawan Selasa (16/1) kemarin.

Untuk tahun ini kata Dedi, Polri merekrut personel dari kelompok disabilitas fisik yang telah menamatkan SMA dan SMK menjadi polisi Bintara dan tamatan perguruan tinggi mengikuti SIPSS. Mantan Kadiv Humas Polri ini mengatakan, penyandang disabilitas akan ditugaskan untuk mengisi jabatan-jabatan non-lapangan seperti Teknologi Informasi (TI), Siber, Bagian Keuangan, Bagian Perencanaan, Administrasi dan lainnya.

“Sebagai referensi pada 3 negara maju yang menerima polisi dari penyandang disabilitas antara lain Australia, Amerika Serikat dan Inggris,” ucapnya

Perekrutan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2024 untuk penyandang disabilitas dibuka mulai 26 Januari hingga 1 Maret 2024. Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi Polri.

Ombudsman Puji Kapolri Rekrut Penyandang Disabilitas Jadi Polisi: Itu Luar Biasa!

Laporan: Anton

Jakarta, Poskota.net – Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Johanes Widijantoro menilai sebuah langkah maju Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan kebijakan rekrutmen kepada penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Polri untuk menjadi perwira kepolisian, pun bintara pada tahun ini.

Menurutnya hal ini menjadi kepedulian dan keberpihakan Polri untuk memberikan ruang kesempatan untuk bekerja dan mengabdi sebagai anggota Polri. Pasalnya, selama ini kata Johanes, penyandang disabilitas tidak memiliki ruang sama sekali untuk mendapatkan pekerjaan.

“Sehingga kalau Polri ada policy (kebijakan) semacam itu kita sangat apresiasi dan harapannya ditangkap oleh rekan-rekan penyandang disabilitas dimanfaatkan dimana pun ditempatkan,” kata Johanes dalam keterangannya, Kamis (18/1/2024).

“Karena saya secara langsung sudah menemukan di Polres Kota Malang ada enam orang penyandang disabilitas itu dikaryakan sebagai tenaga honorer, tapi saya katakan itu kebijakan luar biasa,” tandasnya.

Dengan hadirnya teman-teman penyandang disabilitas sebagai anggota Polri kata Johanes, tentunya Polri akan memiliki sensifitas terhadap mereka. Pasalnya, selama ini yang menjadi problem umum kepolisian belum memahami kebutuhan masyarakat yang memiliki keterbatasan fisik.

“Dengan digalang, harapan saya pelayanan kepolisian kepada penyandang disabilitas akan lebih cepat sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan. Ini soal mindset soal bagaimana memuaskan, memahami dan merespon apa yang mereka perlukan di semua satker dan unit ini menarik,” ujarnya.

“Kemudian keterampilan, contohnya kalau ada aparat kepolisian kita yang juga penyandang disabilitas tuli misalnya, nah mereka bisa berbahasa isyarat. Ketika masyarakat yang mengakses kepolisian juga penyandang disabilitas tuli chemistrynya dapat dan feel juga dapat, artinya mereka akan terlayani dengan baik,” imbuhnya.

Johanes juga memberikan masukan, untuk Polri menyiapkan sarana dan prasarana bagi penyandang disabilitas yang nanti diterima sebagai anggota Polri. Sehingga mereka leluasa memiliki aksesibilitas untuk bekerja. Ia juga berujar, kebijakan tersebut tersebut akan mengangkat citra Polri.

“Kita tidak hanya katakan ini humanis tapi juga menjadi solusi yang menjadi persoalan penyandang disabilitas,” tandasnya.

Seperti diketahui, pada Tahun Anggaran 2024, Polri juga memberikan kesempatan untuk penyandang disabilitas sebagai anggota Polri. Mereka yang lulusan dari SMK/SMA bisa mendaftar melalui jalur sekolah Bintara Polri. Sementara untuk yang lulusan perguruan tinggi melalui rekrutmen Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS).

“Bahwa tahun ini, Polri merekrut personel dari kelompok disabilitas, di mana rekrutmen disabilitas bintara Polri adalah untuk yang menamatkan pendidikan di tingkat SMU dan SMK. Kemudian SIPSS untuk lulusan perguruan tinggi,” kata Dedi dalam keterangan tertulis, Selasa (16/1/2024).

Dedi menuturkan penyandang disabilitas yang diterima akan ditugaskan untuk mengisi jabatan-jabatan seperti Teknologi Informasi (TI), Siber, Bagian Keuangan, Bagian Perencanaan, Administrasi dan lainnya bersifat non-lapangan.

Eks Ketua Komnas HAM Apresiasi Kapolri Rekrut Penyandang Disabilitas sebagai Polisi

Laporan: Anton

Jakarta, Poskota.net – Mantan Ketua Komisi Hak Asasi Manusia (HAM), Muhammad Choirul Anam mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk merekrut penyandang disabilitas untuk mengabdi sebagai anggota Polri pada tahun ini.

Anam menilai kebijakan inklusif Kapolri yang ditindaklanjuti oleh Staf Sumber Daya Manusia (SDM) Polri untuk memberikan kesempatan kepada teman-teman penyandang disabilitas menjadi polisi sangat baik melalui persepektif HAM.

“Kami apresiasi Kapolri dengan kebijakan langkah afirmatif terhadap teman-teman penyandang disibalitas apalagi kebaikan tersebut ada sifat kekhususannya yaitu menempati mereka sesuai dengan karakter disibalitasnya,” kata Anam kepada wartawan, Kamis (18/1/2024).

Menurutnya, hal itu menunjukkan komitmen Polri terhadap hak asasi manusia, khususnya kepada penyandang disabilitas. “Ini langkah yang mendasar sangat baik dan saya kira langkah kepolisian patut dicontoh kementerian dan lembaga lain,” tandasnya.

Asisten Sumber Daya Manusia (As-SDM) Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Polri memulai proses rekrutmen Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) dan Bintara Polri Tahun Anggara 2024.

“Bahwa tahun ini, Polri merekrut personel dari kelompok disabilitas, di mana rekrutmen disabilitas bintara Polri adalah untuk yang menamatkan pendidikan di tingkat SMU dan SMK. Kemudian SIPSS untuk lulusan perguruan tinggi,” kata Dedi dalam keterangan tertulis, Selasa (16/1/2024).

Dedi menuturkan penyandang disabilitas yang diterima akan ditugaskan untuk mengisi jabatan-jabatan seperti Teknologi Informasi (TI), Siber, Bagian Keuangan, Bagian Perencanaan, Administrasi dan lainnya bersifat non-lapangan.

Robek APK Partai, Honorer UPTD Puskesmas Pinangsori Dipecat

Laporan : H. Charles Pardede

Tapanuli Tengah, Poskota.net. -Seorang honorer Inizial MS Supir Mobil Ambulance UPTD Puskesmas Kecamatan Pinangsori Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Sumut di pecat oleh Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Tapteng Rahman Husein Siregar, karena dinilai tidak netral selaku honorer.

Demikian Press Release Kadinkes Tapteng Nomor : 800/282/Dinkes.Sek/I/2024, Tanggal 16 Januari 2024, Rahman Husein Siregar menjelaskan beberapa alasan pemberhentian MS yang di sampaikan kepada sejumlah awak media pada Kamis 18/01/2024.

Pemberhentian MS, dengan alasan gunakan fasilitas negara berupa kendaraan dinas roda dua pada malam hari untuk kepentingan diluar kedinasan;

MS sebagai Tenaga Kerja Sukarela yang mendapatkan gaji dari honorarium yang bersumber dari APBD, telah bersikap tidak netral, tidak fokus pada pekerjaannya serta berpihak pada golongan atau kelompok tertentu dalam masyarakat.

MS telah dilaporkan kepada Bawaslu Tapteng Nomor : 012/LP/PL/Lab/02.25/I/2024 tanggal 12 Januari 2024 karena diduga terlibat melakukan pengerusakan Alat Peraga Kampanye (APK) salah satu partai politik peserta Pemilu 2024.

Selanjutnya diingatkan kembali kepada seluruh ASN dan Non ASN pada Dinas Kesehatan dan UPTD Puskesmas Tapteng  untuk tetap menjaga netralitas sebelum, selama dan sesudah masa kampanye serta menjaga kondusifitas dalam menyikapi situasi politik yang ada serta menghindari kegiatan yang mengarah pada keberpihakan/ketidak netralan.

Apabila ditemukan dan terbukti melakukan pelanggaran maka akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal itu disebutkan Plh Kadis Kesehatan Tapteng, Husein Siregar dalam relis Persnya.

Bupati Sugeng Riyanta Terbitkan SE  APBDes Tapteng 2024

Keterangan fhoto: Penjabat Bupati Tapteng, Dr.Sugeng Riyanta, SH.

Laporan : H. Charles Pardede

Tapanuli Tengah, Poskota.net.-Pj Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Dr. Sugeng Riyanta SH, MH, terbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 100.3.4.2/198 tentang Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pelaporan (P3), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024.

Adapun  SE Pj Bupati Tapteng itu ditujukan kepada Kepala Desa se Kabupaten Tapanuli Tengah berdasarkan Peraturan dan Perundang-undangan diantaranya:

(1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

(2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” isi dalam surat yang diterima oleh Poskota pada Kamis (18/1/2024).

“(3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.

(5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.

(6) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.

(7) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024,” bunyi surat.

Pj Bupati Tapteng, Dr. Sugeng Riyanta SH, MH menekankan kepada Kepala Desa se Tapanuli Tengah untuk meneladani Peraturan itu.

“Dengan mempedomani Peraturan peraturan dimaksud, Saudara agar:

(1) Melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa dengan melibatkan Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Agama, masyarakat umum dan instansi terkait serta mengundang media atau insan pers.

(2) Kepala Desa agar mengumumkan kepada masyarakat jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan pelaksanaan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 di Papan Pengumuman Desa,” kalimat dalam surat.

3. Pemerintah Desa mengumumkan dan menempelkan daftar penerima BLT Dana Desa di papan pengumuman desa dan di tempat umum lainnya. Dalam penyaluran BLT kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar didampingi oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas di desa masing-masing serta mengirimkan foto dokumentasi penyaluran BLT dimaksud ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tapanuli Tengah.

4. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tapanuli Tengah melakukan fasilitasi penyusunan Rincian Anggaran Belanja (RAB) Dana Desa Tahun Anggaran 2024 agar skala prioritas penggunaan Dana Desa dapat terakomodir dalam APBDes,” isi Surat Edaran itu.

5. Camat melaksanakan pengawasan pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa dalam bentuk: (a) Evaluasi rancangan Peraturan Desa terkait APBDes. (b) Evaluasi pengelolaan keuangan desa. (c) Evaluasi dokumen Laporan Pertanggungjawaban APBDes.

6.Kepala Desa menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) realisasi APBDes kepada Bupati Tapanuli Tengah Cq. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tapanuli Tengah melalui Camat paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

7. Pemerintah Daerah melakukan Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pengelolaan Keuangan Desa yang dilakukan oleh Camat dan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tapanuli Tengah meliputi fasilitasi dan koordinasi penyusunan pelaporan Kepala Desa di wilayahnya.

“Selanjutnya Untuk itu diminta kepada Saudara agar:

1. Melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa dengan melibatkan Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Agama, masyarakat umum dan instansi terkait serta mengundang media atau insan pers.

2. Kepala Desa agar mengumumkan kepada masyarakat jumlah Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) dan pelaksanaan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 di Papan Pengumuman Desa.

3. Pemerintah Desa mengumumkan dan menempelkan daftar penerima BLT Dana Desa di papan pengumuman desa dan di tempat umum lainnya. Dalam penyaluran BLT kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar didampingi oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas di desa masing-masing, serta mengirimkan foto dokumentasi penyaluran BLT dimaksud ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tapanuli Tengah.

4. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tapanuli Tengah melakukan fasilitasi penyusunan Rincian Anggaran Belanja (RAB) Dana Desa Tahun Anggaran 2024 agar skala prioritas penggunaan Dana Desa dapat terakomodir dalam APBDes,” kalimat pada surat berstempel lambang burung Garuda.

5. Camat melaksanakan pengawasan pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa dalam bentuk: (a) Evaluasi rancangan Peraturan Desa terkait APBDes. (b) Evaluasi pengelolaan keuangan desa. (c) Evaluasi dokumen Laporan Pertanggungjawaban APBDes.

6. Kepala Desa menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) realisasi APBDes kepada Bupati Tapanuli Tengah Cq. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tapanuli Tengah melalui Camat paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Tahun anggaran berakhir.

7. Pemerintah Daerah melakukan Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pengelolaan Keuangan Desa yang dilakukan oleh Camat dan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tapanuli Tengah, meliputi fasilitasi dan koordinasi penyusunan pelaporan Kepala Desa di wilayahnya, tutup isi surat tersebut.

Leli Herita: Mengapa  Ketua DPRD Risih Dengan Aksi Bersih-bersih Pj Bupati Tapteng

Keterangan fhoto: Leli Herita Simanullang.

Laporan : H. Charles Pardede

Tapanuli Tengah, Poskota.net. – Fungsi pengawasan yang di gaungkan Ketua DPRD Kabupaten Tapani Tengah (Tapteng), Khairul Kiyedi Pasaribu, terhadap Pemerintah Kabupaten Tapteng mendapat tanggapan dari masyarakat Desa Sihorbo Kecamatan Barus Utara (Batara) dan dinilai tidak berdasar, demikian dikatakan Leli Herita Simanullang kepada awak media ini Rabu (17/1/2023) di Sihorbo.

Kata Leli Herita, “Control di dalam tubuh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah  oleh Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta, guna penataan pemerintahan yang good governance,” sebutnya.

Sembari menyebutkan, “Seyogianya Ketua DPRD Tapteng mendukung langkah yang diambil Pj Bupati Tapteng dan bukan mengawasi, tetapi wajib mendukung,” tutur Politikus Partai Golkar Tapteng ini.

“Pj Bupati Tapteng dalam melakukan penataan birokrasi dan pelayanan untuk yang lebih baik, ia juga berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Seharusnya langkah itu didukung, bukan diawasi, ataupun dihalang-halangi,” tegas Caleg Dapil III ini.

Penggiat aktivis Perempuan yang juga sebagai Calon Anggota DPRD Tapteng ini menilai, dalih pengawasan yang dikumandangkan Khairul Kiyedi Pasaribu terhadap kinerja Pemkab Tapteng, terkesan mengada-ada dan patut untuk dipertanyakan. Soalnya, pada pemerintahan sebelumnya, Ketua DPRD Tapteng itu tidak pernah bersuara lantang menyoroti kebijakan Pemkab Tapteng yang tidak berpihak kepada rakyat.

Lima tahun pemerintahan Bupati sebelumnya, Selama ini DPRD Tapteng tidak pernah sidak, tidak pernah mengkritisi, bahkan terkesan bungkam atas segala kebijakan yang penuh misteri dan bahkan terkesan di setir pejabat sebelumnya. Tapi sekarang koar-koar mengatasnamakan fungsi pengawasan, lantas ada apa dengan Ketua Dewan Tapteng itu?,” ujar Leli bernada bertanya.

“Dimana ketua DPRD Tapteng selama ini, saat kebijakan Pemerintah Tapteng yang sebelumnya tidak pro rakyat, penegakan hukum yang carut marut, mutasi yang suka-suka, hingga dugaan pemotongan gaji ANS dan pemotongan Jasa Pelayanan Kesehatan dan pemotongan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) masing-masing sebesar 50 persen dari tenaga medis dan Bendahara Puskesmas. Kenapa hal ini tidak pernah disuarakan?,” pukas Leli.

Ia menduga, aksi pengawasan berlebihan yang dilakukan Ketua DPRD Tapteng, bentuk protes atas upaya bersih-bersih yang dilakukan Pj Bupati Tapteng, Dr.Sugeng Riyanta.

Dikhawatirkan, gebrakan yang dilakukan Sugeng Riyanta akan membuka misteri yang terpendam selama ini,” tandasnya.

Prof. Dr. Jamin Ginting, S.H., M.H., M.Kn, Silahturahmi dengan Pengurus Pewarna Banten

Keterangan poto : Guru Besar Prof.Dr. Jamin Ginting,S.H,M.H,M.Kn berpose bersama dengan ketua Pewarna Banten Philip Buulolo, Plt Sekda Ferdiyanto dan anggota pewarna 

Laporan  : Pewarna

TANGERANG — Guru Besar Prof.Dr. Jamin Ginting,S.H,M.H,M.Kn dalam menjalani tugas sebagai guru besar dan pengacara mengandalkan Tuhan dan tali kasih.

Hal ini dikatakan Ketua Pembina Persatuan Wartawan Nasrani (Pewarna) Provinsi Banten saat menggelar silahturahmi dengan ketua pewarna Dr. Philip Buulolo beserta Plt Sekda Ferdiyanto dan beberapa anggota Pewarna di  Excelso, Sumarecon Mall, Serpong, Tangerang, Banten, Selasa (16/1/2024).

Untuk menjadi guru besan dan jadi pengacara dalam diri Prof.Dr. Jamin Ginting, S.H, M.H, M.Kn tidak terlalu mulus begitu saja bagi dirinya, karena dari kecil dirinya hidup dari keluarga tidak bahagia. Bahkan guru besar di Kampus Pelita Harapan (UPL) Lippo Karawaci ini, tidak ada impian bagi dirinya.

Berkat perjuangan tinggi, sehingga berhasil lulus sekolah menengah Atas (SMA). Bahkan berhasil menyelesaikan kuliah  S1 di kampus 17 November, dan S2 dan S3 di Kampus UPH hingga mendapatkan gelar Profesor hingga saat ini.

Usai silaturahmi Guru Besar Prof.Dr. Jamin Ginting,S.H,M.H,M.Kn berpoto bersama dengan pengurus dan anggota pewarna banten

Untuk mendapatkan itu semua, guru besar kelahiran Sumatera Utara ini, memiliki  motivasi, semangat, dan selalu mengandalkan Tuhan dalam hidupnya.

“Itu semua berkat penyertaan Tuhan dan kesabaran untuk mencari kesuksesan, sehingga mampu mendapatkan pekerjaan saat ini, dan saya selalu membela orang-orang benar dalam persidangan,” ungkapnya.

“Dari hidup susah hanya modal setia dan bekerja keras bisa menjadi saat ini hingga mendapat gelar profesor, saya sendiri masih dalam kandungan, sudah ditinggal ayah,” tambahnya.

Dalam pekerjaan sebagai pengacara Jamin Ginting mengutamakan payung hukum bagi profesi pengacara atau advokat yaitu UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. UU a quo menyebutkan bahwa advokat merupakan profesi yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab dalam menegakkan hukum.

Advokat termasuk dari kekuasaan lain yang terkait dengan kekuasaan kehakiman.  Dalam UU Advokat juga disebutkan, advokat adalah profesi yang memberi jasa hukum baik di dalam maupun luar pengadilan.

“Dalam konteks itu, sebebas apapun advokat, semandiri apapun advokat, pekerjaannya bermuara pada proses penegakan hukum,” terangnya.

Usai silahturahmi dengan pembina pewarna Prof, Dr. Jamin Ginting ketua, pengurus dan anggota makan bersama

Dikatakannya,  UU Advokat juga mengatur mengenai jasa yang diberikan advokat adalah memberikan konsultasi, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, melakukan tindakan hukum dan kepentingan-kepentingan lainnya yang terkait dengan klien.

Advokat juga harus berperilaku baik, berlaku jujur, bertanggung jawab, adil, memiliki integritas yang tinggi. Ditambahkan, sebelum mendampingi calon kliennya, advokat meminta kepada calon klien agar bercerita secara jujur, terang benderang mengenai kasus yang sedang dihadapi.

“Tidak boleh ada fakta hukum yang disembunyikan. Setelah kasus itu didalami, barulah seorang advokat memberikan nasihat kepada kliennya,” paparnya.

Untuk menjalankan semua profesi baik sebagai guru besar maupun pengacara, Jamin Ginting selalu mengadalkan Kasih. Sehingga dirinya bila membela klien dirinya selalu mendapatlan informasi lengkap dari klien.

“Kalau kebenaran berada di klien yang ingin saya bantu, pasti saya bela, tetapi kalau tidak saya menolak,” tandasnya.

Dalam kesempatan ini, Prof. Dr. Jamin Ginting, S.H., M.H., M.Kn. memberilan arahan kepada Pewarna Provinsi Banten, agar lebih bewarna dalam menjalankan tugasnya sebagai wartawan. Salahsatu memberikan terobosan yang baik saat bertugas dalam peliputan.

“Pewarna harus beda, dan memiliki terobosan baru agar lebih dikenal. Sebagai pembina pewarna saya siap memberikan dukungan,” tandasnya.

Pengurus pewarna banten dan anggota berpose bersama usai silahturahmi bersama Guru Besar Prof.Dr. Jamin Ginting,S.H,M.H,M.Kn selesai.

PROFIL:

Prof. Dr. Jamin Ginting, S.H., M.H., M.Kn. adalah Dosen Program Studi Hukum. Ia mengajar mata kuliah Hukum Pidana; Hukum Acara Pidana; Tindak Pidana Korupsi. Ia meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Magister Hukum dari Universitas Pelita Harapan, Magister Kenotariatan dari Universitas Pelita Harapan, dan Doktor Hukum dari Universitas Pelita Harapan

Kamarudin Simanjuntak Laporkan Dirut Perumda Niaga Kerja Raharja dan Letua Koppastam ke Polda Banten

Laporan : Erwin Silitonga/SB

TANGERANG,poskota.net — Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara Pedagang Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, melaporkan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang berinisial Finny Widiyanti atas dugaan pelaporan palsu.

Kamaruddin Simanjuntak melaporkan Finny Widiyanti ke Polda Banten dengan nomor LP/B/SPKT/II.ditreskrimum/2024/Polda Banten, lantaran diduga telah membuat laporan palsu buntut dari aksi penyerangan, penganiayaan dan penjarahan, terhadap para Pedagang Pasar Kuta Bumi, sesuai Pasal 317 dan 318 KUHP.

Menurut Kamaruddin Simanjuntak, pelaporan terhadap Finny Widiyanti karena Dirut Perumda Pasar NKR ini telah menjadikan tersangka salah seorang pedagang Pasar Kutabumi atas nama Maryani Manulang.

Maryani Manulang itu mempunyai bukti, bahwa tidak selayaknya dijadikan tersangka atas Pasal 385 ayat 1 KUHP, Pasal 160 KUHP dan Pasal 167 KUHP, bagaimana dalam pasal itu dinyatakan tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, sedangkan Maryani mempunyai bukti yang sah.

“Bu Maryani melaporkan Bu Finny, Direktur Utama Perumda (Pasar NKR). Jadi Bu Finny ini dilaporkan Pasal 317 dan 318,” jelas mantan Pengacara Keluarga Brigadir J atas kasus pembunuhan oleh Ferdy Sambo ini, melalui pesan suara yang diterima wartawan, Minggu (14/1/2024).

“Kenapa dilaporkan? Karena Bu Maryani dijadikan tersangka, tersangka atas bukti yang sah. Ia memiliki bukti tidak selayaknya dijadikan tersangka atas Pasal 385 ayat 1, Pasal 160 dan Pasal 167,” tambahnya, dengan nada rendah.

Diketahui sebelumnya, ratusan preman berseragam ormas diduga telah disewa untuk menyerbu pedagang Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pada Minggu, 24 September 2023.

Dalam peristiwa itu pedagang pasar kuta bumi tidak hanya dianiaya. Namun para preman itu juga merusak los dan kios, menjarah dagangan dan uang para pedagang.

“Penanganan ratusan ormas itu bagaimana penanganannya? Harusnya mereka juga ditangkap semua,” ungkapnya.

Sejumlah pedagang pun terjatuh akibat terdorong ataupun didorong aparat kepolisian saat hendak membuka jalan.

Mengetahui hal tersebut, para pedagang wanita mulai menangis histeris sambil berteriak. Sementara pedagang laki-laki masih berusaha menjaga agar plang tidak dipasang sambil beradu mulut dengan polisi.

Kemudian plang tersebut dipasang di area depan Pasar Kutabumi dengan ditancapkan ke dalam tanah oleh Satpol PP. Selama proses pemasangan plang, jajaran kepolisian membentuk barisan melingkari area plang dari amarah para pedagang.

Hingga akhirnya plang tersebut berhasil terpasang dan langsung diberi garis pembatas berwarna kuning, disertai penjagaan oleh pihak kepolisian. Tangis para pedagang semakin pecah melihat gagal membatasi pemasangan plang tersebut. Mereka pun mencurahkan isi hatinya kepada petugas yang berjaga.

“Bapak digaji sama negara tugasnya melindungi rakyat, tapi kenapa justru tega menindas kami pak polisi,” ucap salah seorang pedagang.