Fitri Krisnawati Tandjung Sumbang 1 ekor Lembu Kepada DPD Golkar Tapteng Untuk Idul Adha

Kita bangga melihat sosok Fitri Krisnawati Tandjung yang merupakan satu-satunya putri asal Tapteng yang juga kita kenal sebagai Ketua Yayasan SMAN 1 Mata Uli Pandan yang mencalonkan diri sebagai calon DPR RI,  beliau siap bertarung dikanca politik dari Partai Golkar untuk menjadi wakil Rakyat

Laporan: H. Charles Pardede

Tapanuli Tengah,poskota.net.-Dalam menyambut Hari Raya Idul Adha 1444 H/2023 M, Bakal Calon Anggota (Bacaleg) DPR RI daerah Sumut II, Fitri Krisnawati Tandjung sumbangkan 1 ekor lembu kepada panitia qurban DPD II Partai Golkar Kabupaten Tapanuli Tengah pada Rabu (28/6/2023) untuk dibagikan kepada keluarga besar Partai Golkar Tapteng dan masyarakat sekitar Kelurahan Sibuluan Kecamatan Pandan pada perayaan qurban  Hari Raya Idul Adha.

Disela-sela pemberian qurban, Fitri Krisnawati Tandjung yang dikonfirmasi Poskota.net menyebutkan, pemberian qurban ini merupakan bentuk rasa syukur  saya kepada Allah SWT karena diberikan kesehatan dan umur yang panjang. Agar nantinya niat saya saat mencalonkan diri sebagai calon Anggota DPR RI periode 2024-2029 dilanggengkan menuju DPR RI,

“Harapan saya kiranya pemberian qurban ini bermamfaat bagi masyarakat dan pengurus Partai Golkar Tapteng yang hari ini merayakan hari Raya Idul Adha”, demikian dikatakan Putri Ir.Akbar Tandjung.

“Adapun bentuk sosial dan kecintaan saya kepada masyarakat Tapteng dan partai Golkar Kabupaten Tapteng dan Kota Sibolga, saya telah menyumbangkan 14 ekor lembu dan 10 ekor kambing yang telah saya bagikan diberbagai daerah Dapil II Sumut, hal itu saya lakukan setiap tahunnya untuk berqurban dan itu merupakan ajaran dalam Agama Islam yang saya yakini,” ujarnya.

Sementara Ketua DPD II Partai Golkar, Joneri Sihite mengatakan” partai Golkar Tapteng mengucapkan terima kasih kepada Fitri Krisnawati Tandjung yang telah menyumbangkan 1 ekor lembu kepada DPD II Partai Golkar Tapteng yang diserahkan melalui paniti qurban yang telah kita bentuk”, sebutnya

Joneri Sihite menambahkan,” semoga kedepannya lagi Fitri Krisnawati tidak bosan-bosannya memberikan qurban sebagai bentuk sosial dan peduli beliau kepada kita masyarakat Tapteng dan terkhususnya partai Golkar yang kita cintai ini, dengan sembari menyebutkan, kiranya Fitri Krisnawwti Tandjung terpilih menjadi wakil Rakyat dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Kota Sibolga, Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Toba, Samosir, Labuan Batu, Labuan Batu Selatan, Labuan Batu Utara, Mandailing Natal, Nias, Nias Barat, Nias, Selatan, Nias Utara dan Kabupaten Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Tapanuli Selatan juga Kota Gunung Sitoli.

Keterangan foto: Fitri Krisnawati Tandjung (berkerudung kuning) saksikan detik-detik penyembelihan qurban.

“Kita berharap agar niat baik yang telah disampaikan Fitri Krisnawati Tandjung seokor lembu sebagai  qurbannya  yang akan kita serahkan kepada masyarakat Tapteng, dan semoga nantinya Fitri Krisnawati Tandjung terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029”, harapnya.

“Dan kita bangga melihat sosok Fitri Krisnawati Tandjung yang merupakan satu-satunya putri asal Tapteng yang juga kita kenal sebagai Ketua Yayasan SMAN 1 Mata Uli Pandan yang mencalonkan diri sebagai calon DPR RI,  beliau siap bertarung dikanca politik dari Partai Golkar untuk menjadi wakil Rakyat dan semoga kegiatan qurban ini menumbuh kembangkan jiwa kemanusian dan kepatuhan kita dengan ajaran Allah terhadap sesama manusia menjadi awal berkat kita menuju kedekatan kepadaNya”, tutup Joneri Sihite.

Panitia Qurban, Syafrin Tanjung yang diminta tanggapannya menyebutkan, sebagai pengurus DPD Partai Tapteng kita mengucapkan terima kasih kepada Fitri Krisna Tandjung yang telah memberikan 1 ekor lembu untuk qurban di Hari Raya Idul Adha 1444 H/2023 M”, katanya.

Semoga pemberian qurban ini menjadi suatu berkah kepada memberi dan menjadi ucap syukur kepada yang meneri, dan kita berharap agar nantinya di pemilu 2024 mendatang marilah kita mendukung dan memilih Fitri Krisnawati Tandjung menjadi calon DPR RI kita”, tandas Syafrin.

Kadis dindik harus bertanggungjawab, kasus uang trevel tour SMPN 10 Kota Tangerang

Kasus bawa kabur trevel uang study tour, Kadis dindik harus bertanggungjawab dan harus memberikan sanksi berat pihak sekolah SMPN 10 Kota Tangerang.

Penulis : Erwin Silitonga, S,Sos

TANGERANG,poskota.net – Parah dan memalukan dunia pendidikan di Kota Tangerang, nama harus tercemar buruk karena banyak kasus-kasus saat kadis di jabat Jamaluddin kadindik Kota Tangerang.

Satu hal yang fatal keburukan sekolah di Kota Tangerang, kasus uang study tour dibawa kabur pihak trevel SMPN 10  sebesar 492 juta, menambah kemunduran dunia pendidikan di Kota Tangerang yang dulu sangat bagus.

Artinya, dunia dunia pendidikan di Kota Tangerang sangat turun drastis dalam kedisiplinan. Bila begini siapa yang salah, ya pasti kadis dindik yang saat ini dijabat Jamaludin, Spd,Mpd.

Bila ditanya siapa yang salah, dalam kasus ini. Tentunya saja jawaban kadis pendidikan. Karena tidak mampu membawahi seluruh sekolah dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Ket gambar : SMPN 10 Kota Tangerang

Ya, kasus ini berkilah bahwa kepala dinas telah mengeluarkan surat edaran tentang larangan sekolah menggelar kegiatan di luar daerah. Baik itu studi tur maupun outing class tercantum di nomor 421.3/0452-Pemb.SMP/ tentang pelaksanaan pembelajaran di luar kelas (outing class) buntut dari kecelakaan bus rombongan siswa SMP Negeri 4 Kota Tangerang di Tol Jakarta-Cikampek saat dalam perjalanan wisata menuju Kota Bandung, Jawa Barat.

Namun dalam informasi yang didapat dari narasumber bahwa hampir semua sekolah mengadakan study tour, adakah sanksi dari kadis pendidikan, jawaban Nol besar, surat edaran tersebut cuma hanya numpang lewat.

Dalam kasus penipuan ini juga, menjadi bahan acuan agar walikota Tangerang harus mengantikan kadis Jamaluddin dengan orang yang ahli pendidikan. Pasalnya mengenai kepribadian kadis saat ini Jamaluddin kayaknya kurang tepat mengingat dirinya beranjak dari kepala sekolah SMPN 22, tidak lama naik jadi kasie dinas pendidikan, sekertaris dan langsung menjadi kadis dindik.

Jamaluddin Kadis pendidikan kota Tangerang

“Ini serasa tidak mungkin, karena masih banyak orang yang berkompeten menduduki jabatan kadis, pertanyaan sangat besar?. Jadi inilah hasilnya, pengalaman yang belum besar kadis dindik membuat bobroknya pendidikan di Kota Tangerang,” ungkap Erwin Silitonga, S,Sos  direktur PT Media Mutiara Ano (MMA) yang juga menjadi pimpinan redaksi poskota.net, lintaspolisi.com dan wartaindonesiaterkini.com.

Seandainya kalau uang para siswa tidak dikembalikan pihak sekolah, apakah orangtua siswa bisa melaporkan dan diproses secara hukum?. Pasti saja sangat bisa karena sudah termasuk penggelapan. Pasal 372 KUHP

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Mengenai tour SMPN 10 yang dibawa kabur pihak trevel, pihak sekolah harus bisa mengembalikan uang kelas 9, berjumlah 328 pelajar. Kalau dikalikan dengan per siswa bisa dihasilkan pembayaran per siswa lebih kurang Rp 1.5 juta. Ini bukan harga yang sangat murah, sementara untuk sekolah negeri semuanya di gratiskan oleh pemerintah.

“Untuk rencana tour SMPN 10 ke Jogyakarta harus dibatalkan sesuai surat edaran dan uang yang sudah dikumpulkan harus dikembalikan,” jelas pria yang lulusan Jurnalistik dari kampus IISIP Jakarta ini.

Untuk itu, peran dinas pendidikan harus cepat turun tangan, kalau tidak persoalan ini semakin besar. Pasalnya banyak orangtua siswa yang merasa kerugian dan akan meminta pertanggungjawaban pihak sekolah.

Buktinya, sudah banyak orangtua dan wali murid pun mendatangi SMPN 10 Kota Tangerang untuk mempertanyakan kejelasan terkait studi tur tersebut dapat terealisasikan atau tidak.

“Kami ingin study tour itu dibatalkan dan uang anak saya sebesar Rp 1.5 juta segera dikembalikan,” pintah orangtua siswa yang tidak mau disebut namanya, kepada poskota.net, Rabu (14/6/2023).

Jamaludin kadis pendidikan harus bertanggungjawab kasus uang study tour SMPN 10 di bawah kabur pihak trevel

Dipaparkannya, sejak awal dirinya sangat berat untuk anaknya ikut, lantaran biaya sangat besar. Namun mau tidak mau harus dapat mencarikan uang Rp 1.5 juta itu agar anak sama bisa bergabung bersama teman-,temannya.

“Selain itu juga di Jogya mereka sekalian sama wisuda. Tapi kejadian malah tidak jelas. Sebagai orangtua kami harus tahu masalah penipuan ini,” tandas seorang ibu tadi.

RUU KUHP disahkan Menjadi Undang-undang

Laporan : Erwin Silitonga

Jakarta | poskota.net – Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) disahkan menjadi Undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI yang beragendakan pengambilan keputusan atas RUU KUHP, Selasa (06/12/2022).

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan pengesahan ini merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia. Setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Belanda, saat ini Indonesia telah memiliki KUHP sendiri.

“Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain. Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini. Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963,” ujar Yasonna usai rapat paripurna DPR RI.

Menurut Yasonna, produk Belanda ini dirasakan sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia. Hal ini menjadi salah satu urgensi pengesahan RUU KUHP.

“Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia,” katanya.

Yasonna menjelaskan KUHP yang baru saja disahkan telah melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif. Pemerintah dan DPR telah mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik.

“RUU KUHP sudah disosialisasikan ke seluruh pemangku kepentingan, seluruh penjuru Indonesia. Pemerintah dan DPR mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas partisipasinya dalam momen bersejarah ini,” ujar Menteri Yasonna.

Meskipun demikian, Yasonna mengakui perjalanan penyusunan RUU KUHP tidak selalu mulus. Pemerintah dan DPR sempat dihadapkan dengan pasal-pasal yang dianggap kontroversial, di antaranya pasal penghinaan Presiden, pidana kumpul kebo, pidana santet, vandalisme, hingga penyebaran ajaran komunis. Namun, Yasonna meyakinkan masyarakat bahwa pasal-pasal dimaksud telah melalui kajian berulang secara mendalam.

Yasonna menilai pasal-pasal yang dianggap kontroversial bisa memicu ketidakpuasan golongan-golongan masyarakat tertentu. Yasonna mengimbau pihak-pihak yang tidak setuju atau protes terhadap RUU KUHP dapat menyampaikannya melalui mekanisme yang benar. Masyarakat diperbolehkan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“RUU KUHP tidak mungkin disetujui 100 persen. Kalau masih ada yang tidak setuju, dipersilakan melayangkan gugatan ke MK,” jelasnya.

*Perluasan Jenis Pidana Kepada Pelaku Tindak Pidana*
Selanjutnya, Menteri Yasonna menjelaskan bahwa pengesahan RUU KUHP tidak sekadar menjadi momen historis karena Indonesia memiliki KUHP sendiri. Namun, RUU KUHP menjadi titik awal reformasi penyelenggaraan pidana di Indonesia melalui perluasan jenis-jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana. Yasonna menjelaskan terdapat tiga pidana yang diatur, yaitu pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana yang bersifat khusus.

Dalam pidana pokok, RUU KUHP tidak hanya mengatur pidana penjara dan denda saja, tetapi menambahkan pidana penutupan, pidana pengawasan, serta pidana kerja sosial.

“Perbedaan mendasar adalah RUU KUHP tidak lagi menempatkan pidana mati sebagai pidana pokok, melainkan pidana khusus yang selalu diancamkan secara alternatif dan dijatuhkan dengan masa percobaan sepuluh tahun,” tutur Yasonna.

Selain pidana mati, pidana penjara juga direformasi dengan mengatur pedoman yang berisikan keadaan tertentu agar sedapat mungkin tidak dijatuhkan pidana penjara terhadap pelaku tindak pidana. Keadaan-keadaan tersebut antara lain, jika terdakwa adalah anak, berusia di atas 75 tahun, baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan beberapa keadaan lainnya.

“Meskipun demikian, diatur pula ketentuan mengenai pengecualian keadaan-keadaan tertentu itu. Yaitu terhadap pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus, atau tindak pidana yang merugikan masyarakat, serta merugikan perekonomian negara,” katanya.

Selanjutnya, pelaku tindak pidana dapat dikenai pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu, perampasan barang, pengumuman putusan hakim, pembayaran ganti rugi, pencabutan izin, dan pemenuhan kewajiban adat setempat.

Pelaku tindak pidana dapat pula dijatuhi Tindakan, yaitu perwujudan nyata dari diterapkannya double track system dalam pemidaan Indonesia. Contohnya, RUU KUHP mengatur Tindakan apa yang dapat dijatuhkan bersama pidana pokok dan Tindakan yang dapat dikenakan kepada orang dengan disabilitas mental atau intelektual.

Terakhir, perumus RUU KUHP mengatur badan hukum atau korporasi sebagai pihak yang dapat bertanggung jawab dan dipidana. Penjatuhan pidana pokok, pidana tambahan, dan Tindakan dikenakan kepada korporasi dan orang-orang yang terlibat dalam korporasi tersebut, baik pengurus yang memiliki kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, hingga pemilik manfaat.

*BIRO HUMAS HUKUM DAN KERJASAMA SETJEN*

Kontak Person:
Hantor Situmorang
Kepala Biro Humas Hukum dan Kerjasama
08128081440

Peduli Pendidikan, Anggota DPR RI H.Jhon Kenedy Azis,SH.MH.Berikan Motivasi Kepada Siswa SMAN 1 Padang Sago

POSKOTA.NET

Laporan : Edila

Poskota.net-, PADANG PARIAMAN–dalam rangka kunjungan kerja ke provinsi Sumatera barat khususnya kabupaten padang Pariaman dan kota Pariaman, Anggota DPR RI dari fraksi partai Golkar Jhon Kenedy Azis.SH.MH, kunjungi SMAN 1 Padang Sago, sekaligus memberikan motivasi dan semangat kepada para siswa dan majelis guru, guna untuk meningkatkan proses belajar mengajar di SMAN 1 Padang Sago, kecamatan Padang Sago, kabupaten Padang Pariaman, sumatera barat, Jumat (25/2/22).

Terlihat hadir pada acara tersebut, ketua DPD Golkar kabupaten Padang Pariaman Asmadi,Sip, sekretaris DPD Golkar Bujang Pandawa.SE, kepala sekolah SMAN 1 Padang Sago Bahtiar, penasehat partai Golkar kabupaten Padang Pariaman Yulius Danil , pengawas SMA kabupaten Padang Pariaman Eliatmi munab , Dt. def Rangkayo basa, wali nagari batukalang dan tokoh-tokoh masyarakat serta majelis guru.

 

Dalam sambutannya Jhon Kenedy Azis mengatan, tidak ada kata mengalah dalam menggapai cita-cita, dan tidak ada kata terlambat dalam menimba ilmu, tingkatkan prestasimu, dan dengan di dorong oleh keinginan yang tinggi, kemudian jaga hubungan baik dengan sesama dan sayangi kedua orang tuamu, karena berkah Allah SWT adalah ridho dari kedua orang tua kita,”ujarnya

“Lebih lanjut ia sampaikan, bahwa kunci dari sebuah kesuksesan adalah belajar dengan tekun, bulatkan tekad, dan tingkatkan SDM kita melalui program-program yang sudah disediakan pemerintah, jalankan perintah Allah SWT dan tinggalkan larangannya,mudah-mudahan apa yang di cita-citakan tercapai nantinya,”kata ajo jhon

Ia menambahkan, sangat di perlukan membangun SDM dari dini, dengan adanya memberikan motivasi dan semangat kepada para siswa berarti kita sudah membangun kampung halaman kita sendiri karena tanpa SDM yang memadai jangan harap kita bisa membangun kampung halaman yang kita cintai ini, mungkin kita nantinya hanya bisa jadi penonton dikampung halaman kita sendiri,”imbuhnya

Ditempat yang sama, kepala sekolah SMAN 1 Padang Sago Bahtiar menyampaikan ucapan terima kasih kepada bapak Jhon Kenedy Azis, yang telah bersedia meluangkan waktunya untuk mengunjungi dan memberikan motivasi kepada siswa kami.

Ia juga berharap kepada pemerintah melalui anggota DPR RI Jhon Kenedy Azis, agar dapat mempasilitasi kekurangan-kekurangan yang ada disekolah kami ini terutama dalam proses belajar dan mengajar, dan juga untuk insfratruktur yang belum memadai, untuk itu kami selaku pimpinan di SMAN 1 Padang Sago memohon kepada ajo Jhon Kenedy untuk menindak lanjuti harapan kami ini,”ungkapnya

Acara tersebut diakhiri dengan memberikan sedikit banyaknya bantuan untuk SMAN 1 Padang Sago, dengan istilah piaman, bajalan babuah Batih, malenggang babuah tangan, dengan menyerahkan uang sebanyak 7 juta rupiah, dan diserahkan langsung oleh anggota DPR RI H.jon Kenedy Azis SH.MH, kepada kepala sekolah SMAN 1 Padang Sago.

Red :Jun/Erwin