Operasi Polres Keerom Tangkap Tersangka Dugaan Pencabulan Anak

Laporan: Anton

Papua, Poskota.net– Sebuah operasi gabungan yang melibatkan Tim Satuan Kriminal (Timsus) bersama Operasi Kriminal (Opsnal) Reskrim Polres Keerom dan Bhabinkamtibmas Kampung Baburia, Bripka Batias Jikwa, S.H, berhasil mengamankan seorang pria berinisial YY (33).

Pria tersebut diduga sebagai pelaku tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. Penangkapan itu diketahui terjadi di Bukit Skylane Abepura, pada hari Sabtu (28/10).

Kasat Reskrim Polres Keerom, AKP Zakaruddin, S.H, M.H., menjelaskan bahwa penangkapan pelaku ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 217 / X / 2023 / SPKT / Polres Keerom / Polda Papua, yang diajukan pada tanggal 26 Oktober 2023.

Kasus ini semakin terperinci ketika YY, pelaku pencabulan, mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Pelaku mengakui telah melakukan tindak cabul terhadap seorang anak di bawah umur berinisial IG (11) sebanyak tiga kali, di Kampung Baburia, Distrik Arso Barat, Kabupaten Keerom.

“Perbuatan pencabulan yang dilakukan tersangka pertama kali terjadi sekitar bulan Februari 2023, diikuti oleh kejadian serupa pada bulan Agustus dan Oktober 2023,” ungkap Kasat Reskrim.

Proses penangkapan terhadap pelaku dilaporkan berjalan lancar tanpa perlawanan dari tersangka. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Keerom untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, pelaku akan dihadapkan pada hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini dikenakan pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling singkat selama 5 tahun dan paling lama selama 15 tahun, serta denda maksimal sebesar lima miliar rupiah,” terangnya.

Penjual Ikan Dipalak 3 Pemuda Berujung Saling Aniaya Menggunakan Sajam

Laporan: Anton

Papua, Poskota.net– Kepolisian Resor Jayapura dalam hal ini Satuan Reserse Kriminal Polsek Sentani Kota tengah menangani kasus kasus penganiayaan yang terjadi di belakang Kantor Basarnas Hawai Sentani Kabupaten Jayapura, Sabtu, (28/10/2023) pagi.

Kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam tersebut terjadi antara korban yang juga pelaku berinisial D (53) seorang pedagang ikan, dengan 3 pemuda masing – masing berinisial TH (24), JD (26) dan SY (masih buron/dalam pencarian) yang diketahui dalam pengaruh minuman keras.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.I.K., MH melalui Kapolsek Sentani Kota AKP Zakarias Siriyey, S.Sos yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan terkait kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah hukumnya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan keterangan korban D yang merupakan pedagang ikan menggunakan sepeda motor, ia saat itu sedang melayani pembeli, tiba – tiba salah satu pelaku yang juga korban berinisial TH mendatanginya untuk meminta ikan, namun korban tidak terima karena pelaku mengambil ikan terlalu banyak,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kapolsek mengungkapkan atas kejadian tersebut kemudian terjadi pertengkaran antar keduanya dimana pelaku TH memukul korban sehingga korban menjauh dari motornya.

“Melihat hal tersebut pelaku lain berinisial JD kemudian mendatangi korban dengan sebilah sabit dan langsung membacok kepala korban sebanyak 3 kali dimana bacokan ke 3 tepat mengenai helm yang dipakai korban tembus hingga mengenai pelipis kiri korban,” ucap Kapolsek.

Atas hal tersebut korban tidak terima kemudian menikam TH (24) dengan menggunakan pisau badik hingga mengenai dadanya, tidak sampai disitu datang lagi SY melakukan pelemparan batu hingga korban melarikan diri untuk mencari pertolongan sampai di depan jalan raya dan berhasil diamankan anggota Polda Papua yang saat itu kebetulan sedang lewat menggunakan sepeda motor hingga dibawa ke Polsek Sentani Kota.

“Saat ini ada 2 orang yang telah kami amankan yakni pelaku yang juga korban berinisial D (53) dan pelaku JD (26), kemudian untuk korban penikaman yang juga pelaku berinisial TH (24) masih intensif dilakukan perawatan di RS. Yowari, sedangkan 1 pelaku lagi berinisial SY masih dalam pencarian kami,” tutup Kapolsek.

Polisi Respon Cepat Pemalangan di Perempatan Jalan Yos Sudarso Busiri, Mimika

Laporan: Anton

Papua, Poskota.net– Kasat Samapta Iptu Tahapay bersama personel Polsek Mimika Baru merespon kasus pemalangan di Jalan Yos Sudarso Busiri Kabupaten Mimika, oleh masyarakat suku Kamoro, Jumat (27/10/2023). Pemalangan tersebut diduga buntut dari penganiayaan yang terjadi terhadap korban an. Yosep Kataipukaro (40).

Diketahui korban sebelumnya ditemukan tidak sadarkan diri di jalanan dan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis di RSUD Kabupaten Mimika.

Pukul 05.56 WIT, pihak berwenang menerima laporan dari saksi M tentang penemuan Yosep dalam kondisi kritis, tergeletak di dekat tempat sampah di jalan Busiri, dengan luka parah pada kepala.

Piket Lalulintas segera merespon laporan tersebut dan membawa korban ke Instalasi Gawat Darurat RSUD Kabupaten Mimika untuk perawatan medis. Namun, sayangnya, upaya penyelamatan tidak berhasil, dan Yosep dinyatakan meninggal dunia.

Proses perpindahan jenazah ke kamar jenazah RSUD menjadi momen yang emosional. Saat korban dibawa ke kamar jenazah, keluarga korban yang mengikuti menuju ruangan jenazah tidak terima dan melampiaskan emosi dengan memukul kaca dan akhirnya keluar dari ruang jenazah menuju jalan poros Yos Sudarso – Busiri untuk melakukan aksi pemalangan jalan.

Kasat Samapta Iptu Tahapay bersama dengan Polsek Mimika Baru merespon cepat situasi ini, dan tiba di lokasi untuk mengatasi pemalangan jalan yang dilakukan oleh keluarga korban.

Kasus tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh Kepolisian Resor Mimika. “Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengidentifikasi pelaku dan mengantisipasi perkembangan selanjutnya dalam kasus ini,” kata Iptu Tahapay.

Dirinya berpesan kepada keluarga korban untuk tetap tenang serta mempercayakan proses penyelidikan kepada pihak yang berwenang.

Polres Jayawijaya Amankan Miras Lokal Jenis Ballo di Jalan Yos Sudarso Wamena

Laporan: Anton

Papua, Poskota.net- Kepolisian Resor Jayawijaya berhasil mengamankan minuman keras lokal jenis ballo di Jalan Yos Sudarso Wamena, Jumat (27/10) pagi.

Minuman keras tersebut ditemukan di dalam rumah serta honai yangmana saat dilakukan penggeledahan rumah dan honai dalam keadaan kosong.

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Resnarkoba Polres Jayawijaya AKP F. Taborat, SH menyatakan bahwa dari dua rumah dan 1 honai yang diperiksa pihaknya berhasil mengamankan 3 (tiga) drum besar bekas minuman keras lokal jenis ballo, 16 (enam belas) galon bekas minuman keras lokal jenis ballo dan 3 (tiga) ember bekas yang berisikan minuman keras lokal jenis ballo.

“Untuk pemilik minuman keras tersebut masih dalam penyelidikan karena saat dilakukan pemeriksaan disekitar lokasi, baik rumah maupun honai yang ditemukan Miras tidak ada penghuninya,” jelas Kasat.

Kasat menambahkan bahwa semua barang bukti yang berhasil ditemukan saat ini telah diamankan di Polres Jayawijaya guna kepentingan penyelidikan.

Polisi Ungkap Identitas 6 Jenazah Korban Pembantaian KKB di Kali I Distrik Seredela Kabupaten Yahukimo

Laporan: Anton

Papua, Poskota.net– Satgas Operasi Damai Cartenz beberkan identitas 6 Jenazah korban pembantaian KKB kelompok Egianus Kogoya di Kali I Distrik Seredela Kabupaten Yahukimo. Sabtu (28/10/2023).

Diberitakan sebelumnya bahwa personel gabungan TNI Polri yang terdiri dari Satgas Damai Cartenz, Polres Yahukimo dan Kodim 1715/Yahukimo telah menemukan lagi 6 Jenazah korban pembantaian KKB. Para korban ditemukan setelah Tim Gabungan melakukan penyisiran dan pencarian di lokasi Kali I Distrik Seredela pada jumat dini hari (27/10/2023). Kemudian Keenam jenazah dievakuasi ke RSUD Dekai untuk dilaksanakan Visum dan identifikasi.

Kasatgas Humas Damai Cartenz 2023 AKBP Dr. Bayu Suseno SH, S.I.K, MH, MM ketika dikomfirmasi awak media membeberkan hasil identifikasi RSUD Dekai dan pihak Kepolisian terhadap korban.

“Alhamdulillah, kita sudah dapat mengidentikasi para korban” ujar Bayu.

Berikut identitas para korban yang berhasil diidentifikasi yaitu :
1. Oktavianus Lenteng alias Boplang, 25 tahun, suku Palopo, alamat Kec. Riung Barat Prov.Nusa Tenggara Timur
2. Marselinus Luik, 34 Tahun, alamat Netenaen Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur
3. Akmal, 23 tahun, Pinrang, alamat. Kel. Sirang Kec. Lansirang Kab.Pinrang Prov. Sulawesi Selatan
4. Andika, 27 tahun, Alamat: Kel. Lambai Kec. Lambai Kab. Kolaka Utara Prov. Sulawesi Tenggara
5. Ibrahim
6. Rangga

“Untuk rangga dan Ibrahim belum diketahui warga mana, karena saksi-saksi hanya mengetahui nama panggilan sehari-hari dan di TKP tidak ditemukan adanya identitas,” ungkapnya.

“Keenam jenazah ini dalam keadaan mengenaskan karena sudah busuk dan ada yang kondisinya dibakar oleh KKB yaitu Akmal dan Andika” imbuhnya.

Bayu menambahkan bahwa setelah proses identifikasi selesai, keenam jenazah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dikebumikan.

“Betul, setelah kita dapat mengidentifikasi para korban, keenam jenazah kita serahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan. Dan jam 6 sore (jumat, 27/10) sudah langsung dimakamkan di TPU Kilometer 6 Dekai Yahukimo” tambah Bayu.

Ketika ditanya tindak lanjut dari pihak kepolisian, Bayu menyatakan pihaknya bersama-sama dengan TNI akan menindak tegas para pelakunya yang telah melakukan pembantaian terhadap warga.

“Kami bersama TNI akan tindak tegas. kami akan lakukan pengejaran dan penegakan hukum terhadap KKB” pungkas AKBP Bayu.

Motor Honda Beat Yang Dicuri Kembali Ke Tangan Pemiliknya Berkat Timsus Polres Keerom

Laporan: Anton

Papua, Poskota.net– Sebuah motor Honda Beat berwarna putih yang sebelumnya hilang dari pemiliknya, kini telah kembali ke tangan pemiliknya. Penyerahan kendaraan ini dilakukan oleh perwakilan dari Tim Satuan Reserse Kriminal (Timsus) Polres Keerom kepada pemiliknya, Anna Bangun, pada Kamis (26/10).

Kapolres Keerom, AKBP Christian Aer, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reserse Kriminal Polres Keerom, AKP Zakaruddin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kendaraan ini diserahkan berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor LP/1038/VII/2019/Res Jpr Kota/Sek Abepura, tanggal 16 Juli 2019, yang dibuat oleh Anna Bangun, SP, di Polsek Abepura.

“Kami menyerahkan satu unit motor Honda Beat berwarna putih kepada pemilik kendaraan setelah memastikan bahwa surat-surat kendaraan seperti BPKB dan STNK cocok dengan kendaraan yang kami sita,” ujar AKP Zakaruddin.

Kasat Reskrim melanjutkan, sebelum penyerahan kendaraan, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Polsekta Abepura dan pemilik kendaraan telah mencabut Laporan Polisi yang sebelumnya diajukan di Polsekta Abepura.

“Kami mengingatkan pemilik kendaraan dan masyarakat secara umum untuk selalu waspada terhadap kasus pencurian kendaraan bermotor yang meningkat. Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) melanggar Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” jelasnya.

Penyerahan kembali kendaraan ini merupakan contoh positif kerja keras kepolisian dalam mengembalikan harta benda yang dicuri kepada pemiliknya, serta mengingatkan para pemilik kendaraan untuk lebih waspada dan memastikan kendaraan mereka terdaftar dengan baik agar lebih mudah dilacak jika dicuri.

Tegas! Ditreskrimsus Polda Banten Tindak Galian C di Jatiwaringin Mauk

Laporan: Mad

Kabupaten Tangerang, Poskota.net- Jajaran Direktorat Kriminal Khusus Polda Banten menindak tegas operasional galian C yang diduga tidak berizin di Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin 24 Oktober 2023.

Galian C yang diduga melintas di tanah milik Pemda Kabupaten Tangerang yang bersebelahan dengan TPA Jatiwaringin Mauk itu saat ini terlihat tidak beraktivitas, namun nampak dua unit alat berat excavator berwarna kuning dan hijau berada di lokasi yang masih terparkir.

Kanit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Banten, Trisno Tahan Uji membenarkan adanya giat penghentian sementara aktivitas kegiatan tersebut. Menurutnya, saat ini pihaknya mengaku akan melakukan pemanggilan terhadap pelaksana/penanggung jawab kegiatan galian tambang yang beroperasional di Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang tersebut.

“Ya Benar, kita sudah hentikan dan akan mintai keterangan pengelolanya,” kata Trisno Tahan Uji saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon, Selasa 24 Oktober 2023.

Namun pria yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Panongan, Polresta Tangerang itu belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut dan mengaku masih melakukan penyelidikan.

“Nanti kita infokan lagi yah, yang pasti kita akan periksa dulu,” ujarnya.

Polisi Kejar Para Pelaku Penyerangan Terhadap Pekerja Pembangunan Puskesmas Omukia

Laporan: Anton

Papua, Poskota.net– Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) kembali melakukan serangan di Papua, kali ini menargetkan para pekerja PT. Gloria Papua Permai yang sedang membangun Puskesmas Omukia di Kampung Eromaga, Distrik Omukia, Kabupaten Puncak. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (19/10) sekitar pukul 14.30 WIT.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom, memberikan konfirmasi mengenai penyerangan tersebut kepada awak media. Menurut Kabid Humas, akibat serangan tersebut, satu pekerja, saudara Otto (35), tewas, sementara Elifas (29), Martinus (37), dan Erwin (52) mengalami luka berat.

“Dalam peristiwa ini, terdapat 23 pekerja, di mana 19 di antaranya dalam keadaan sehat, tetapi mengalami trauma akibat serangan yang diduga dilakukan oleh KKB di bawah pimpinan Kepala Air Titus Murib,” jelasnya.

Kronologis kejadian dimulai ketika para pekerja sedang beristirahat di tenda. Mereka tiba-tiba didatangi oleh sembilan anggota KKB dari arah Jembatan Eromaga yang kemudian menyerang mereka menggunakan senjata tajam dan anak panah.

Mendengar kabar penyerangan, aparat gabungan segera merespons dan mendatangi lokasi kejadian. Namun, para pelaku diduga berhasil melarikan diri sebelum aparat tiba. Upaya penyisiran dan evakuasi para korban ke RSUD Ilaga dilakukan oleh aparat untuk mendapatkan perawatan medis.

Saat ini, aparat keamanan di Kabupaten Puncak sedang meningkatkan keamanan di daerah-daerah rawan guna mencegah kejadian serupa dan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap semua pelaku yang terlibat dalam penyerangan tersebut.

“Rencananya, para korban akan dievakuasi ke Kabupaten Mimika untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut di RSUD Mimika,” ungkap Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Benny.

Gelar Press Release, Polsek Mimika Baru Ungkap 3 Kasus Tindak Pidana

Laporan: Anton

Papua, Poskota.net- Kapolsek Mimika Baru, Kompol Saidah Hobrouw, SH, didampingi oleh Wakapolsek, Kanit Reskrim, dan Penjabat Kasi Humas, menggelar press release terkait dengan tiga kasus tindak pidana yang sedang menonjol di wilayah hukum Polsek Mimika Baru, Senin (16/10/2023).

Ketiga kasus tersebut berkaitan dengan tindak pidana yang dimulai dari kesalahpahaman dan berujung pada penganiayaan, pengeroyokan, dan dalam satu kasus, pembunuhan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Ketiga kasus tersebut sedang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Mimika Baru berdasarkan Laporan Polisi (LP) dengan nomor LP-67 tanggal 09 September 2023, yang melanggar Pasal 338 KUHPidana bersama dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana. Kasus berikutnya, LP-73 tanggal 26 September 2023, melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana, dan yang terakhir, LP-571 tanggal 08 Oktober 2023, terkait dengan kasus pengeroyokan (LP SPKT Polres Mimika).

Dalam kasus-kasus ini, para pelaku, yang dikenali dengan inisial (MIA, MA, NM, dan AD), berhasil diamankan berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan yang didukung oleh bukti yang memadai. Saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung.

Kapolsek Mimika Baru, Kompol Saidah Hobrouw, SH, menjelaskan bahwa ketiga kasus ini saat ini masih dalam tahap penyelidikan, dan dalam waktu dekat, berkas perkara akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Timika.

“Proses penyelidikan ketiga kasus ini saat ini sedang dalam tahap pemberkasan, dan berkas perkara akan segera dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Timika. Dalam konferensi pers yang digelar, para pelaku juga dihadirkan bersama dengan barang bukti pendukung lainnya,” kata Kompol Saidah Hobrouw, SH.

Pembubaran Judi di Tolikara Berakhir dengan Penyerangan Terhadap Personel Brimob

Laporan: Anton

Papua, Poskota.net– Pembubaran masyarakat yang tengah bermain judi togel dan ludo di Jl. Irian, distrik Karubaga, Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua, berakhir dengan kerusuhan pada hari Sabtu (14/10) sore kemarin.

Aksi penyerangan dari masyarakat terhadap personel Brimob BKO Tolikara terjadi setelah upaya pembubaran tersebut, mengakibatkan penutupan aktifitas kios dan lainnya di sekitar lokasi.

Kapolres Tolikara, AKBP Achmad Fauzan, S.Ag, membenarkan insiden tersebut saat di konfirmasi. Menurutnya, kejadian berawal sekitar pukul 17.30 sore, ketika personel Brimob BKO Tolikara yang dipimpin oleh Danki Brimob BKO Tolikara, Ipda Bambang P.J, melakukan pengamanan Dana Desa di Bank BNI.

“Pembubaran dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai banyaknya oknum yang berkumpul bermain judi di Jalan Irian Karubaga. Personil Brimob menuju lokasi untuk melakukan pembubaran, namun sayangnya, hal tersebut berujung pada penyerangan terhadap anggota Brimob,” ungkap Kapolres.

Situasi semakin memanas, dan massa yang terlibat dianggap sebagai ancaman. Personel Brimob pun mengambil langkah tegas dengan menggunakan tembakan peringatan dan gas air mata untuk membubarkan massa. Akibat serangan dengan batu dan parang dari sebagian masyarakat, seluruh kios di Jalan Irian terpaksa ditutup lebih awal sebagai upaya untuk menjaga keamanan.

Dalam upaya menghindari korban, personel Brimob BKO Tolikara memutuskan untuk mundur. Namun, massa yang merasa “menang” atas kejadian tersebut melakukan pengejaran terhadap mobil personel Brimob, melemparinya dengan batu.

Kapolres Tolikara, AKBP Achmad Fauzan, S.Ag, menegaskan bahwa langkah tegas tersebut diambil untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut.

“Kami berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari kegiatan ilegal yang dapat meresahkan serta memastikan keamanan dan ketertiban tetap terjaga,” tambahnya.