Diduga merk Oli Palsu Beredar Kembali di Cipondoh Kota Tangerang

Laporan : Tim Investigasi

TANGERANG,poskota.net–Diduga gudang oli palsu kembali marak di di Komplek Pergudangan Cipondoh, Tangerang, Banten.

Beberapa hari ini tim investigasi media menemukan lebih dari empat titik gudang oli palsu memproduksi di duga oli palsu. Gudang di duga pembuatan oli palsu tersebut tidak tanggung-tanggung memproduksi merk oli terkenal bisa dikatakan sangat laris dipasaran, mereka pun melakukan aktivitas produksi setiap hari bahkan malam hari mereka juga beroperasi.

“Biasanya beberapa truk keluar masuk untuk mobilisasi bahan dan juga mengangkut hasil produksi, kalau saya perkirskan lebih kurang tiga bulan ini,” ungkap seorang masyarakat enggan menyebutkan namanya kepada tim investigasi media beberapa hari lalu.

Dari hasil investigasi juga, tim mendapatkan informasi berbagai merk diduga oli palsu terkenal di produksi gudang diduga oli palsu di Cipondoh seperti AHM SPX2, AHM MPX3, Federal Oil, Yamalube, Castrol Go, Castrol Activ, Shell Helix, Hx5, Shell Advance, Pertamina Meditran, Pertamina Mesran, Prertamina  Prima XP, Mesran 1 l, MPX 4 l, Yamalube Silver, Yamaha Matix, Yamalube Sport 1 l, SX 10 l, SC 5 l,  SC 10 l, Castro.

“Jumlahnya sangat luar biasa, dan omzet pengasilan bisa mencapai milyaran per produksi,” tegas tim investigasi.

“Dengan jumlah kebutuhan khusus pasar otomotif sebesar hampir 500 ribu kilo liter setahun, sangat wajar apabila bisnis oli ini menjadi sasaran pemalsuan,” tambahnya.

Bukan di Tangerang saja gudang diduga pembuatan oli palsu. sudah lama terjadi, pada beberapa tahun terakhir ini marak terjadi di berbagai daerah baik itu di Cipondoh ini.

Akhir tahun lalu misalnya, Polda Jawa dan Poldasu Sumatra Utara berhasil membongkar sindikat oli palsu di Semarang dan Demak bahkan di Medan bahkan di daerah lain.

Para pemalsu ini bekerja secara professional dengan membuat pabrik oli dengan omset yang tidak sedikit. Dalam sehari pemalsu ini mampu memproduksi 3.000 botol oli dengan nilai penjualan sebesar Rp 960 juta atau sekitar Rp 11,5 milyar dalam setahun.

Sigit Pranowo, Ketua Umum Aspelindo menyadari persoalan ini merupakan hal yang sangat serius. Jika melihat dari polanya, pemalsu akan memalsukan oli yang terkenal dan memiliki volume yang banyak, sehingga sangat merugikan masyarakat.

“Produsen dan pihak kepolisian harus menindak tegas pemalsuan ini, pengguna yang paling dirugikan dalam hal ini,” jelasnya.

Menurutnya, Produsen Aspelindo yang menguasai hampir 80 persen pasar oli nasional jadi sasaran empuk para pemalsu. Total jumlah produksi Aspelindo mencapai hamper 400 ribu kiloliter.

Diterangkannya PT Pertamina Lubricants (PTPL) sebagai market leader jelas jadi produk yang paling menggiurkan untuk dipalsukan. Dengan pangsa pasar berkisar 40-50 persen jumlah produksi pabrik pelumas pelat merah ini sekitar 160-200 ribu kilo liter.

Sigit Pranowo yang juga Direktur Operasional PTPL mengakui adanya pemalsuan terhadap Pertamina Lubricants. Pihaknya selalu melakukan berbagai hal agar masyarakat terhindar dari dampak pemalsuan ini.

“Sosialisasi pembelian di lokasi resmi, hingga penggunaan teknologi terkini agar produk kami tidak mudah untuk dipalsukan,” ungkapnya.

Dia berharap masyarakat berhati-hati dalam membeli pelumasan. “Kami melakukan kerjasama dengan pihak Kepolisian untuk menutup pabrik palsu tersebut,” tutupnya.

JPUTerdakwa Keterangan Palsu di Pengadilan di Tuntut 6 Bulan, korban Kecewa

Laporan : Team

JAKARTA TIMUR,poskota.net – Sidang perkara dugaan memberi keterangan palsu dalam persidangan perceraian digelar di PN Jakarta Timur (Jaktim) Ngadino dan Ponimen hanya dituntut hukuman ringan 6 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Meilando menerangkan yang memberatkan hukuman terdakwa Ngadiono dan Ponimen adalah dalam persidangan memberikan keterangan palsu diatas sumpah, sementara yang meringan terdakwa koperatif mengikuti selama sidang berlangsung.”Maka jaksa penuntut menjatuhkan kepada kedua terdakwa 6 bulan penjara,” ungkap JPU Andi Meilando,” usai membacakan hukuman tersangka di PN Jakarta Timur, Rabu (29/11/2023).

Hasil putusan Jaksa tersebut, membuat Korban, Andri, kecewa atas tuntutan JPU. Menurutnya tuntutan yang dijatuhkan terhadap Terdakwa membuat dirinya tidak memiliki hak mendapat keadilan yang layak sebagai Warga Negara Indonesia karena tidak sesuai dengan tuntutan yang disangkakan terhadap Terdakwa Ngadino dan Poniyem.

“Tidak terima hukuman seringan itu karena banyak kerugian materiil dan immateriil yang saya alami mulai dari fitnah sampai hak saya dan anak-anak yang tidak terpenuhi. Belum lagi perlakuan dari mereka semenjak saya disekap di Citra Maja sehingga hukuman seharusnya lebih dari tuntutan JPU yang hanya 6 bulan. Dimana keadilan bagi saya kalau hanya hukuman seringan itu.” ungkap Andri kepada wartawan usai diwawancarai.

“Kalau hukuman yang dijatuhkan ketua hakim sama atau lebih ringan berarti pengadilan ini sudah jelas tumpul ke bawah dan tajam ke atas,” terangnya.

Kekecewaan juga dikatakan Kartika Sari, SH, M.Kn., selaku penasehat hukum saksi korban yang sangat kecewa tuntutan JPU pada persidangan tuntutan hukum hari ini, sebagai pengacara berpendapat bila terdakwa terbukti melakukan keterangan palsu/kebohongan dalam persidangan seharusnya bisa dijatuhkan hukuman selama 7 tahun dimasukan ke Pasal 242 ayat (1).

Berbunyi, barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

“Tidak pantas kedua terdakwa mendapatkan hukuman dari JPU kutungan 6 bulan, tidak sesuai dengan pasal yang disangkakan, kami hanya minta keadilan dalam kasus ini,” tegas Kartika Sari, SH, M.Kn,.

Pengacara saksi korban berpose bersama usai persidsngsn tuntutan hukum JPU

Dalam hal ini juga, penasehat hukum saksi korban Dody Zulfan, SH.,MH, mengaku sangat kecewa sudah mempercayai JPU, padahal sebelumnya JPU meminta kelengkapan bukti dan saksi yang sudah kami penuhi bahkan kami bersama mencari bukti baru, didapatlah hasil bahwa kwitansi berobat atas nama Poniyem yg disampaikan kepada Kejaksaan sebagai salah satu alasan tidak ditahan di rutan ternyata Palsu. Apakah ini tidak menjadi pertimbangan serius JPU.

JPU juga menjelaskan bahwa terdakwa seharusnya menggunakan gelang jika sebagai tahanan kota, tapi dari awal dan sampai tuntutan JPU ini, terdakwa tidak pernah tampak menggunakan gelang bahkan tidak juga menggunakan baju orange sebagaimana Terdakwa yg lain.
“JPU hanya menjatuhkan terdakwa hukuman penjara 6 bulan. Mau kemana kita bawa pengadilan ini, sudah jelas seorang terdakwa mengaku kesalahan, jika tuntutan seringan ini maka tidak akan ada efek jera kepada Pelaku dan akan memberi kesempatan pada pihak lain untuk leluasa memberikan keterangan Palsu diatas sumpah dan tidak menghormati marwah Pengadilan, karena hukumannya sepele,” paparnya.

Dody Zulfan, SH, MH.,.menceritakan selama Korban, Andri, di sidang sebagai saksi, banyak sekali kejanggalan yang terjadi misalnya ditolaknya bukti dari Korban oleh Hakim sedangkan bukti dari Terdakwa selalu diterima; Korban dan saksinya diintimidasi Hakim dengan cara dicecar dengan nada tinggi; Hakim mencecar Korban dengan pertanyaan-pertanyaan di luar konteks yang ada pada gugatan dan ada juga kejadian di mana Hakim Anggota main mata dengan pihak Terdakwa dan Kuasa Hukumnya; serta para penonton dari pihak terdakwa tertawa selama sidang berlangsung.

“Sementara Rekan kami saat ikut tertawa, langsung ditegur oleh hakim, untuk itu hakim sudah kami lapor ke Bawas Mahkamah Agung RI,” pungkasnya.

 

TERDAKWA MENANGIS

Persidangan penuntutan hukuman terdakwa oleh JPU Ari Meilando ada hal unik, tidak terbiasa dipandang mata, berawal saat hakim memanggil terdakwa Ngadino dan Poniyem di bangku pesakitan pengadilan, sidang baru mulai terdakwa Ngadino menangis.

Sontak hakim pengadilan kaget dan menanyakan kenapa terdakwa menangis sambil menunjuk ke terdakwa Ngadino, hanya Ngadino menjawab tidak kenapa-kenapa pak hakim.

“Saat ini kita lanjutkan persidangan tuntutan hukuman dari JPU,” ucap Hakim usai terdakwa Ngadino ditanyakan.

Terdakwa Ngadino menangis ada pengunjung persidangan namanya tidak mau dipublikasikan menduga itu hanya setingan biar hukuman di ringankan, karena disuruh menangis “nanti menangis aja”.

“Kok waktu tuntutan hukuman JPU, terdakwa Ngadino menangis, terlihat setingan banget deh,” tandasnya. Apalagi pada saat Terdakwa Ngadino menangis semua pada bingung, karna begitu tampak dipaksakan untuk menangis yang tidak jelas alasannya.

Disisi lain kedua terdakwa dijadikan tahanan kota, lantaran melihat kondisi terdakwa Poniyem yang memakai tongkat dalam persidangan. Kenyataan sebenarnya terdakwa dapat berjalan tanpa tongkat, sehingga bisa dikatakan hanya modus untuk mengelabuhi hakim.

Terlihat usai persidangan untuk keluar terdakwa Poniyem terlihat mengangkat tongkatnya dan dapat berjalan dengan baik.

Music and Art Visa: Visa Jenis Baru yang Permudah Coldplay Konser di Indonesia

Keterangan poto : Grup musik asal Inggris, Coldplay 

JAKARTA – Grup musik asal Inggris, Coldplay merasakan kemudahan music and art visa pasca diluncurkan pada September 2023 lalu. Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menyebut,
kedatangan Coldplay adalah momentum yang tepat untuk menyosialisasikan jenis visa baru Indonesia.

“Pemerintah berupaya menjadikan Indonesia sebagai negara destinasi kegiatan/event internasional yang diperhitungkan. Untuk itu Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan
kebijakan music and art visa, dengan persyaratan yang ringkas dan pengajuannya juga sangat
mudah, dilakukan secara online,” tutur Dirjen Imigrasi pada Selasa (14/11/2023).

Kini, artis internasional yang akan menggelar konser musik di Indonesia tidak perlu lagi melampirkan izin tenaga kerja, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hingga surat keterangan berpengalaman kerja minimal lima tahun.

Silmy menjelaskan, penyederhanaan
persyaratan untuk artis mancanegara dilakukan karena mereka hanya beraktivitas dalam waktu singkat di Indonesia.

“Pekerjaan yang dilakukan oleh grup band atau penyanyi mancanegara di Indonesia juga tidak memberikan efek persaingan kepada tenaga kerja lokal. Selain itu, SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) tidak ada di luar negeri sehingga jika dipersyaratkan akan menjadi hal yang
tidak lazim. Permohonan music and art visa dapat dilakukan langsung oleh pihak
penyelenggara acara atau promotor melalui website evisa.imigrasi.go.id,” ujarnya.

Secara rinci, music and art visa yang diterbitkan untuk Coldplay dan krunya terdiri dari empat music performer visa (indeks C7A) serta 158 music performer’s crew visa (indeks C7B).

“Kita dukung Indonesia agar menjadi negara destinasi wisata musik dan seni. Indonesia punya banyak spot wisata yang alamnya indah dan budayanya sangat unik. Jika semakin banyak orang (WNA) datang ke sini untuk nonton konser musik, kita membuka peluang bagi mereka
untuk mengeksplorasi sisi-sisi menarik Indonesia yang lain sehingga mendatangkan devisa.

Selain itu, dari sisi WNI juga tak perlu ke luar negeri untuk nonton konser,” pungkasnya.

Andri Dwi Maulida bantah putusan verstek melalui kuasa hukumnya

Laporan : Team

JAKARTA TIMUR,poskota.net — Sidang perkara dugaan memberi keterangan palsu dalam persidangan perceraian yang digelar di PN Jakarta Timur (Jaktim) semakin menarik, karena terdakwa Ngadino dan Ponimen melakukan tindak pidana keterangan palsu dibawah sumpah sebagaimana pasal 242 KUHP.

Dalam sidang, Senin (13/11/2023) Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jaktim Ari Meilando menghadirkan 3 saksi, termasuk saksi korban Andri dwi Maulida yang merupakan mantan menantu dari para terdakwa.

Dalam persidangan cerai talak yang diajukan mantan suaminya/Santoso di Pengadilan Agama Jakarta Timur terdakwa melakukan keterangan palsu dibawah sumpah, menyatakan Andri Maulida dan Santoso masih tinggal bersama. Padahal faktanya pelapor dengan mantan suaminya sudah tidak tinggal bersama.

” Intinya diduga Terdakwa tidak sakit karena kami menemukan Kwitansi Berobat yang diduga dipalsukan, Padahal keterangan dari pelapor Andri Maulida mencari fakta surat kwitansi berobat itu tidak ada, dan diduga benar sudah di palsukan,” ungkap Andri Dwi Maulida kepada wartawan.

Pantauan media poskota.net dalam kesaksiannya, Andri Maulida, pada intinya mengatakan terdakwa memberikan keterangan antara pelapor dan mantan suaminya masih tinggal bersama.

“Saya mendapatkan perbuatan yang tidak menyenangkan dari mantan suami, dan kami memiliki kesepakatan cerai yang merugikan dan nafkah anak-anak yang tidak pantas, yang telah dibatalkan di PA Jaktim karna kesepakatan tersebut dinilai “cacat hukum”, ujar Andri Maulida.

Dijelaskan Andri Maulida, tentang kesepakatan cerai yang telah diajukan sebelumnya, telah dibatalkanan oleh Pengadilan Agama Jaktim karena merugikan korban terutama tentang pembagian harta dan nafkah anak yang tidak manusiawi.

Sementara Dody Zulfan, SH, MH., selaku penasehat hukum saksi korban berharap dalam perkara ini hakim dapat bertindak adil, sebab dari awal mereka tidak pernah tahu tentang pengalihan tahanan terdakwa menjadi tahanan kota dari tahanan rutan/penjara.

“terdakwa dijadikan tahanan kota, lantaran melihat kondisi terdakwa, namun terdakwa berjalan dengan tongkat keliatan hanya modus saja, dan kwintasi pengobatan yang menjadi berkas sakit terdakwa Poniyem itu diduga dipalsukan agar tidak ditahan dirutan, karena tim kami sudah mengecek tidak pernah terdakwa berobat dan dibantah oleh Klinik tercantum,” papar pengacara Dody Zulfan, SH., MH, kepada media, Senin (13/11/2023) usai sidang berakhir.

Saksi terdakwa dan juga mantan suami pelapor saat usai dijadikan saksi

Disisi lain, Kartika Sari, SH.,M.Kn yang juga kuasa hukum Korban merasa sangat kecewa dengan pernyataan Hakim Anggota Franciscus Xaverius Heru Santoso, SH yang ternyata tidak membaca berkas perkara dan tidak mengusai perkara yang disidangkan, tetapi terus mencecar Saksi korban saat sidang berjalan.

“Dalam persidangan tadi, kami melihat tidak ada keadilan bagi kami, sebab pelapor/korban yang ingin menyerahkan berkas bukti ditolak majelis hakim sedangkan pihak sebelah selalu dipersilahkan Hakim,” ungkap pengacara pelapor Kartika Sari, SH, M.Kn

Santoso (mantan suami) menyampaikan kami tinggal bersama begitu juga saat Para Terdakwa memberikan keterangan di Pengadilan Agama Jaktim yang menyatakan masih tinggal bersama selama gugatan itu berlasung,” Padahal faktanya saya dan mantan suami sudah tidak bersama pada alamat yang di ajukan dalam gugatan tersebut,” Ucapnya saksi korban lanjutnya,

Dalam persidangan, Andri Dwi Maulida merasa ditekan oleh majelis hakim dimana karna pertanyaan yang spesifik tidak focus pada pokok permasalahannya akan tetapi ada pertanyaan yang melebar juga diluar keterkaitan kasusnya, dan satu hal Andri Maulida sendiri merasa hak dirinya sepenuhnya untuk menyampaikan keterangan baik berupa dokumen majelis hakim membatasih bahkan tidak melihat keterangan surat tersebut yang akan di sampaikan, akan tetapi kalau dari pihak sebelah hakim melihat dan mendengarkan keterangan tersebut.

“Saya yakin kebenaran itu selalu ada dan terbukti hal itu terlihat tadi pada saat persidangan sebagaimana keterangan santoso sebagai saksi yang membenarkan bahwa kami memang tidak tinggal bersama dan mengakui bahwa benar terdakwa telah memberikan keterangan palsu saat di PA Jakarta Timur,” tegas Andri Dwi Maulida

Dalam perkara ini, para terdakwa disidangkan atas dakwaan melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu dimuka persidangan sebagaimana dimaksud pasal 242 jo 55 ayat (1) kesatu KUHP, sehingga terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Dalam 1, 6 Tahun  Mendagri Angkat 3 Pj Bupati Tapteng, Sugeng Disebut-sebut Pj Bupati Ketiga

Keterangan fhoto: Disebut-sebut mantan Wakil Kajati Kepulauan Bangka Belitung, Dr.Sugeng Riyanta, SH.M.H akan dihunjuk Mendagri menjabat Pj Bupati Tapteng.

Laporan : H. Charles Pardede

Tapanuli Tengah, Poskota.net.- Beredar isu Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia akan copot Elfin Eliyas Nainggolan dari jabatan Pj Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), dan disebut-sebut mantan Wakil Kajati Kepulauan Bangka Belitung, Dr.Sugeng Riyanta, SH.M.H sebagai Pj Bupati Tapteng, yang kabarnya pelantikan tersebut akan dilaksanakan pada 14 November 2023 oleh Pj Gubernur Sumatera Utara, Hassanudin di Medan.

Elfin Eliyas Nainggolan yang dilantik pada 14 November 2022 oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengantikan Yetty Sembiring hanya 6 bulan menjabat Pj Bupati Tapteng, Elfin Eliyas  Nainggolan yang hanya 1 tahun menjabat kini akan kembali diganti Kemendagri.

Adita Nainggolan salah seorang warga masyarakat Kecamatan Pandan yang dimintai tanggapannya terkait isu pergantian Pj Bupati Tapteng mengatakan, ” saya terkejut mendengar isu akan adanya pergantian Pj Bupati Tapteng, bila hal itu benar berarti Kabupaten Tapanuli Tengah dan bila benar pada Selasa 14 November 2023 nanti akan ada pelantikan Pj Bupati.Berarti Tapteng  dalam kurun waktu 1 tahun 6 bulan sudah memiliki 3 Pj Bupati didaerah ini”, katanya.

“Saya ingat betul masa berakhirnya jabatan Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani pada 22 Mei 2022 dan pada saat itu Kemendari menghunjuk Yetty Sembiring sebagai Pj Bupati Tapteng dan di lantik Gubernur Sumatera Utata, Edi Rahmayadi dan berselang 6 bulan masyarakat Tapteng melakukan aksi demo copot Pj Bupati, karena masyarakat menilai Yetty Sembiring mantan Ajudan Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani tidak netral memimpin dan akhirnya Yetty Sembiring dicopot sebagai Pj Bupati”.

Kemudian Kemendagri menghunjuk Elfin Eliyas Nainggolan sebagai Pj Bupati Tapteng dan dilantik pada 14 November 2022, setelah 3 hari menjabat Pj Bupati.Masyarakat menilai Elfin Nainggolan tidak netral dan berpihak kepada mantan Bupati dan terkesan masyarakat menilai Elfin Eliyas Nainggolan ‘Boneka’ Ketua Nasdem Tapteng yang juga mantan Bupati”, terang Adita Nainggolan.

Dalam kurun 1 tahun masa kepemimpinan Elfin Eliyas Nainggolan di Tapteng ini, masyarakat menilai Elfin sebagai tim suksesi Partai Nasdem dan menggadang-gadangkan Bakhtiar Ahmad Sibarani menjadi Bupati 2 periode dan masyarakat menilai Elfin Pj Bupati gagal, dimana masyarakat menilai Elfin selaku Pj Bupati selalu ‘Diremot’ oleh mantan Bupati yang juga sebagai Ketua Parpol didaerah ini”, kata Ibu beranak satu ini.

“Akibat ketidak tegas dan netralnya Elfin menjabat Pj Bupati, masyarakat Tapteng telah dua kali melaksanakan demo Copot Pj Bupati ke Kantor DPRD.Karena dinilai Elfin Nainggolan ‘Bonek’ nya Ketua Parpol yang berkuasa didaerah ini,” pukasnya.

Keterangan fhoto: Adita Nainggolan dukung pergantian Pj Bupati Tapteng.

“Nah setelah disauti Kemendari  aspirasi masyarakat Tapteng yang menginginkan netralitas dan  pemimpin tegas didaerah ini dalam membenahi birokrasi, pelayanan masyarakat agar tidak ada lagi kata-kata intimidasi kepada dan ASN untuk mengarahkan agar mendukung dan memilih salah satu partai yang berkuasa saat ini di DPRD.

“Saya selaku masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah ini begitu yakin Tapteng akan ada perubahan yang lebih baik lagi, baik di Birokrasi dan ditengah-tengah masyarakat yang selama ini dimomoki rasa ketakutan dari Ketua Parpol yang merasa masih pejabat Bupati,” cetus Adita.

Bila benar akan ada pergantian Pj Bupati Tapteng, “maka saya berharap kepada Pj Bupati yang baru nantinya, agar benar-benar netral di Pemilu Pilpres, Pilkada 2024 dan jangan ada keberpihakan dan ketidak netralan kesalah satu Parpol, dan harapan saya kiranya Pj Bupati Tapteng yang baru nantinya agar mampu memberikan perlindungan hukum yang berkeadilan kepada masyarakat dan membenahi birokrat Tapteng”, pintanya.

Adita menekankan, “pentingnya memitigasi masalah dan permasalahan yang mungkin muncul dalam kontestasi politik di 2024, dan nantinya juga agar mampu mengevaluasi kinerja Organisasi Pimpinan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah yang selama ini kita nilai banyak ketidak beresan dalam penggunaan Anggaran Keuangan Negara”, tutupnya.

Rangkaian Acara Rakernas Bondo Sukses Digelar

Laporan : Pewarna

JEPARA,poskota.net — Pewarna (Persatuan Wartawan Nasrani) Indonesia sukses menggelar Festival Bondo di Desa Bondo, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, dalam rangkaian kegiatan yang dilaksanakan sejak Rabu 8 November hingga Sabtu 11 November 2023, yang ditutup di hari terakhir dengan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2023.

Gelaran Festival Bondo oleh Pewarna Indonesia yang mempunyai tema; Optimalisasi akselerasi nilai-nilai budaya bangsa sebagai alat pemersatu dan identitas nasional melalui peran media, dengan sub tema; menggali potensi wisata rohani di Jawa Tengah sebagai Aset Pariwisata Indonesia, ini dibuka dihari pertama dengan Ibadah Pembukaan, Bakti sosial melalu pemeriksaan kesehatan dan mata gratis, diiringi Camp Jurnalistik, Sosialisasi Pemilu, dan diakhiri dengan Pemutaran dan Bedah Film Kyai Ibrahim Tunggul Wulung.

Hari kedua, Festival Bondo oleh Pewarna Indonesia menghadirkan Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) yang membawakan Penurunan Stunting bagi Anak, diikuti Penyuluhan Hukum dan UMKM. Hadir juga para pelayan anak-anak dari team Awana, yang melayani kegiatan anak, dengan konsep Bermain dan Belajar Alkitab. Bersamaan dengan kegiatan Penyuluhan Hukum dan Pensertifikatan Aset Rumah Ibadah yang dilakukan oleh perwaklian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Festival Bondo oleh Pewarna Indonesia ini mencapai puncaknya di hari ketiga dengan mengadakan karnaval yang diikuti oleh ribuan warga dari Desa Bondo dan sekitarnya. Rombongan dari masing-masing unsur, yaitu Gereja dan Lembaga, melakukan kirab dan pawai kebudayaan, dari GITJ (Gereja Injili di Tanah Jawa) Bondo yang berakhir di Lapangan Margokerto. Karnaval kebudayaan ini sebagai bentuk ucapan syukur dalam merayakan dan mengingat pemberitaan kabar baik yang dilakukan oleh Kyai Ibrahim Tunggul Wulung di Bondo.

Di Hari terakhir, Rakernas Pewarna Indonesia 2023 diselenggarakan langsung oleh Pengurus Pusat, dengan perwakilan dan utusan dari Pengurus Daerah yang datang seperti Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Jawa Timur dan DKI Jakarta. Setiap Program Kerja Pusat dan Daerah dibahas dan disinergikan secara komprehensif, dengan semangat penyelenggaraan Festival Bondo oleh Pewarna Indonesia yang berlangsung sukses

DUGAAN PENGANIAYAAN DIPUSAT PERBELANJAAN ITC BSD DILAPORKAN KE POLSEK SERPONG

LIMA HARI PASCA PERISTIWA DUGAAN PENGANIAYAAN DI ITC BSD KUASA HUKUM MELAPOR KE POLISI DAN SOMASI PIHAK PENGELOLA MALL

Laporan : Aris Bintang
Tangsel,poskota.net — Pasca kejadian keributan terjadi diparkiran dan dekat pintu selatan keluar masuk ITC BSD pada hari Sabtu 30 September 2023 sekitar pukul 11.30 diduga Oknum dari Pedagang memukul membabi buta yang mengakibatkan luka berat dan patah tulang rusuk yang menimpa korban yang bernama Edy Warman (52th) Yang juga Peserta Pameran di Atrium lantai dasar mall ITC BSD.

Saat kejadian korban sedang menurunkan barang dari mobil langsung mendapat serangan , dikerumunan pengunjung ada pihak security yang juga menyaksikan tidak dapat berbuat apa apa terlihat dalam potongan video yang di rekam salah satu pengunjung pelaku melenggang dengan bebasnya tanpa pertanggung jawaban sampai saat berita ini di rilis.

Kuasa hukum korban Mukti Ali.SH., M.Kn dan Ridwan .SH.MH dari kantor Hukum SAGO MGP AND PARTNER sangat menyayangkan kejadian tersebut berujung harus di selesaikan secara Hukum dengan membuat laporan ke kepolisian setempat.

Lima hari berlalu tidak ada tindak lanjut dan tanggapan dari pihak pengelola Mall terhadap korban yang babak belur. Dari tangkapan Video yang direkam pengunjung terlihat jelas dugaan pembiaran dari security terhadap pelaku yang melenggang dengan bebas kabur tanpa ada pertanggungjawaban.

Sepatutnya pihak pengelola mendukung penyelesaian dan bertanggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan dilingkungan pusat perbelanjaan ITC BSD.

Kita ini hidup dinegara hukum tidak bisa di abaikan begitu saja ketidak Adilan bagi klien kami yang sampai sekarang terbaring dalam perawatan ucap Ridwan.SH., MH.

Pasca pandemi ini mustinya pusat perbelanjaan sekelas ITC BSD ini harus berbenah dan memberikan jaminan di setiap pengunjung peserta dan pelaku usaha yang berada salam tanggung jawab pengelola Mall. Bagaimana ekonomi bisa bangkit kembali dan pengunjung merasa aman dan nyaman datang ke ITC BSD. Kita minta media terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan mendapat keadilan.Tutup Mukti Ali.SH., M.Kn.

INDONESIA DORONG NEGARA ASIA AFRIKA MENJADI MITRA DIALOG GLOBAL

Laporan : Erwin, S,Sos

JAKARTA,poskota.net — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly, mengajak negara-negara Asia – Afrika yang tergabung dalam Asian – Africa Legal Consultative Organization (AALCO) mengambil langkah aktif untuk menjadi mitra dialog yang sejajar dengan organisasi lain di tingkat global. Hal ini disampaikan Menteri Hukum dan HAM di depan para duta besar negara anggota AALCO dalam acara Breakfast Meeting yang digelar di Jakarta (2/10). Pada kesempatan tersebut, Yasonna menegaskan bahwa AALCO sebagai organisasi antar-pemerintah di Asia Afrika memiliki kekuatan besar untuk menyuarakan kepentingan negara-negara Asia Afrika di berbagai bidang.

AALCO merupakan hasil dari KTT Asia – Afrika yang digelar di Bandung pada tahun 1955. Setahun kemudian, organisasi ini resmi berdiri dan sejak saat itu aktif mendiskusikan isu-isu yang menjadi perhatian negara-negara anggotanya di berbagai bidang seperti hukum internasional, hukum laut, hukum dagang, dan lain-lain. Pembahasan isu dilakukan melalui forum tahunan (Annual Session) yang digelar di negara anggota AALCO. Tahun ini, The 61st AALCO Annual Session akan digelar di Bali pada 16 – 20 Oktober 2023.

“Forum ini menjadi wadah yang tepat bagi Indonesia dan negara anggota AALCO lainnya untuk membahas isu penting terkait kebijakan hukum internasional dan menyuarakan kepentingan negara-negara Asia Afrika di tingkat global. AALCO harus bisa menjadi mitra sejajar dengan organisasi global lain yang memiliki posisi tawar kuat. Kekuatan tawar ini menjadi penting agar kita tidak tunduk pada kebijakan yang merugikan kepentingan negara-negara Asia – Afrika,” tegas Yasonna.

Beberapa agenda pembahasan utama pada gelaran The 61st AALCO Annual Session antara lain isu-isu terkait pelanggaran hukum internasional di Palestina, isu lingkungan dan pembangunan berkelanjutan, hukum dagang dan investasi internasional, asset recovery, dan hukum laut yang mencakup pula isu illegal fishing.

Terkait illegal fishing, Indonesia mengajukan concept note untuk mengkategorikan illegal fishing sebagai Transnational Organized Crime (TOC) atau kejahatan terorganisir lintas negara. Selama ini, isu illegal fishing dipandang sebagai masalah administratif dan bukan masalah hukum. Pada Annual Session kali ini, Indonesia
melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mendorong negara-negara anggota AALCO untuk memasukkan illegal fishing sebagai kejahatan terorganisir.

Dampak finansial illegal fishing di Asia dan Afrika terbilang cukup besar. Kerugian ekonomi akibat illegal fishing di wilayah ASEAN pada 2019 mencapai US$6 miliar, dimana Indonesia dan Vietnam menjadi negara yang mengalami kerugian terbesar. Sebuah laporan lain menyatakan illegal fishing mengakibatkan kerugian US$2,3 miliar per tahun di empat negara Afrika, termasuk Gambia dan Senegal yang merupakan negara
anggota AALCO.

“Melihat besarnya dampak finansial kegiatan illegal fishing, kami mengajak negara-negara anggota AALCO untuk memasukkan illegal fishing sebagai sebuah kejahatan terorganisir lintas negara yang bisa dijerat hukum internasional. AALCO harus bisa melindungi kepentingan anggotanya dari tekanan pihak lain yang menyatakan bahwa illegal fishing adalah masalah administratif semata. Kerjasama dan dukungan antar negara menjadi kata kunci untuk memastikan bahwa kekayaan laut negara-negara anggota AALCO, termasuk Indonesia, tidak semakin tergerus” ujar Yasonna.

*Program Pendukung The 61st AALCO Annual Session*

Selain sidang-sidang pembahasan berbagai isu penting di atas, gelaran The 61st AALCO Annual Session setiap harinya juga diisi dengan beberapa side events dan program pendukung antara lain Business and Investment Forum, Asset Recovery, International Humanitarian Law, dan Hague Conference on Private International Law. Kegiatan di atas diselenggarakan dalam bentuk diskusi panel yang menghadirkan pembicara ahli dari dalam dan luar negeri. Program pendukung lainnya yang digelar selama acara berlangsung adalah pameran yang
menghadirkan 60 booth yang menampilkan produk kerajinan lokal, maupun booth dari perwakilan Kementerian/Lembaga yang berpartisipasi pada pertemuan tahunan AALCO.

“Berbagai pembahasan pada sesi side events menjadi bagian menarik dari kegiatan ini. Kami berharap hasil diskusi ini bisa masuk menjadi agenda pembahasan sesi tahunan di tahun-tahun mendatang. Berbagai pembahasan di sidang sesi tahunan kami harapkan bisa menghasilkan rekomendasi konkrit yang bisa dibawa dalam dialog di tingkat global bersama dengan organisasi lain seperti PBB atau badan dunia lainnya. Rekomendasi ini menjadi sikap AALCO terkait isu yang menjadi perhatian negara anggota agar bisa ditindaklanjuti dengan melahirkan kebijakan internasional yang favourable,” pungkas Yasonna.

Informasi lebih lanjut mengenai AALCO dan informasi seputar pelaksanaan The 61st AALCO Annual Session bisa dilihat di www. https://www.aalco.int/

*Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi:*
M. Salman
0811 1925 486
PR Specialist for The 61st AALCO Annual Session

Jemaat dan Parhalado HKBP Onan Hasang Resmi Tutup Akses Jalan PT Nusatara Hidrotama

Keterangan foto: Pendeta Six Yanri Silitonga, STH pimpin penutupan tanah milik HKBP Onan Hasang yang dikuasai PT.Nusantara Hidrotama.

Laporan : H. Charles Pardede

Tapanuli Utara, Poskota.net.-Ditolaknya gugatan Siti Deminar Siregar oleh Pengadilan Negeri Tarutung atas tanah milik HKBP Onan Hasang seluas 12.784 M².

Membuat puluhan Jemaat Gereja HKBP Onan Hasang Kecamatan Pahae Julu laksanakan rapat musyawarah bersama Parhalado dalam penutupan akses jalan di atas tanah Gereja HKBP Onan Hasang menuju perusahaan PT.Nusantara Hidrotama pada Minggu (17/9/2023) usai melaksanakan Kebaktian.

Dimana dalam hasil musyawarah para jemaat dan Parhalado Gereja HKBP Onan Hasang, para Jemaat dan pengurus Parhalado langsung turun ke lokasi tanah aset HKBP Onan Hasang dan para jemaat bersama Parhalado menghempang tanah degan menghempangkan batu dan kayu bukti penutupan jalan yang selama ini di lintasi kenderaan PT.Nusantara Hidrotama dalam mengangkut matrian dari Stone Crusher.

Patauan awak media Poskota.net, puluhan jemaat HKBP Onan Hasang usai melakukan musyawarah bersama Parhalado berjalan kaki sampai  tanah yang dikuasai PT.Nusantara Hidrotama.

Pendeta Six Yanri.Silitonga, STH yang langsung memimpin berjalannya aksi penutupan akses jalan PT.Nusantara Hidrotama, dilokasi itu Pendeta Six Yanri Silitonga mengatakan, dari hasil rapat jemaat dan Parhalado menutup akses jalan tanah milik HKBP.

Usai penutupan itu Pendeta Six Yanri Silitonga, STH menutup dengan Do’a,  selanjutnya para jemaat dan pengurus Parhalado  langsung membubarkan diri secara damai. Said Maneger PT.Nusantara Hidrotama, Heri Hendarko yang coba dikonfirmasi tidak berhasih di hubungi melalui ponselnya walau aktip.

Sepupuh Walikota Sibolga Tersandung Kasus Bilyet Giro ‘Bodong’, Minta Polres Sibolga Tetapkan DP Sebagai Tersangka 

Keterangan foto: Maria Magdalena Nasution (tengah) diapit Penasehat hukum, Parlaungan Silalahi, SH dan Erick Sucipto Sinaga, SH.

Laporan : H. Charles Pardede

Sibolga, Poskota.net.-Sungguh malang nasib Magdalena Nasution (54) janda beranak 3 ini tidak tau harus mengatakan apa kepada Kepolisian Resort Kota Sibolga terhadap kasus pelaporan yang telah terjadi peristiwa tindak pidana “Penipuan” dengan total kerugian sebesar Rp.2.610.800.000.- (Dua Milayr enam ratus sepuluh  juta delapan ratus ribu rupiah).

Yang terjadi pada hari Senin 11 Februari 2021 Sekira pukul 11.00.Wib di Jalan Letjen S.P Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga di Kantor BNI dengan Terlapor Dahniwati Pasaribu (50) adik sepupuh Walikota Sibolga, H.Jamaluddin Pohan  warga Jln.Elang Kelurahan Pancuran Bambu Kecamatan Sibolga Sambas yang hingga kini tidak ada kepastian hukumnya, demikian dikatakan Maria Magdalena Nasution kepada Poskota.net pada (12/9/2023) di Pengadilan Negeri Sibolga.

Kata Magdalena, ” Pengaduan Laporan Polisi saya itu  nomor: LP/41/II/2021/SU/Res Sbg tertanggal 11 Februari 2021 lalu hingga saat ini tidak diketahui pelapor sudah bagaimana perkembangan penyidikan yang di laporkannya, dan sudah begitu cukup lama dua tahun lebih”, ujarnya.

Maria Magdalena Nasution  mengisahkan, ” awal kejadian yang berujung pemberian Bilyet Giro BNI ‘Bodong’ , bahwa 1 Oktober 2012, Almarhum Panusunan Hutabarat membuat surat perjanjian kerjasama Pengisian Bahan Bakar Minyak Solar bersama Dahnimawati Pasaribu selaku pihak kedua dan Sulhaini Pohan selaku pihak Ketiga dan disaksikan oleh saya selaku istri dari Almarhum Panusunan Hutabarat dan dalam surat itu juga ditandatangani suami pelapor yakni Maringgon Tampubolon”, jelasnya.

“Dimana didalam perjanjian kerjasama itu pihak pertama berkewajiban memenuhi permintaan pengisian BBM Solar yang diusulkan/diminta Pihak Kedua untuk di isi ke kapal milik Maringgon Tampubolon (Suami, Dahnimawati Pasaribu) dan H.Jamaluddin Pohan “, terang Magdalena.

“Sedangkan Dahnimawati Pasaribu selaku Pihak Kedua bertanggungjawab atas penerbitan Giro dalam rangka permintaan pengadaan BBM Solar pengisian tangkap ikan dengan lama waktu penukaran  selama 30 hari terhitung hari dan tanggal permintaan/pengadaan BBM Solar yang sudah di supplay oleh pihak ketiga dan pihak ketiga wajib diserahkan kepada pihak pertama”, ungkapnya.

“Namun ketika itu suami saya mengalami sakit dan dirawat di RS di Medan dan lantas meninggal dunia pada tahun 2015, tanpa kusadari Suhaini Pohan yang ku dipercayai.Meminta 20 lembar Bilyet Giro dari saya untuk pembayaran BBM Solar yang kami pesan dan supllay ke Dahnimawati Pasaribu”.

“Namun disaat itu saya menagih pembayaran kepada Dahnimawati Pasaribu atas telah di Supllay-nya BBM Solar ke kapal Maringgon Tampubolon dan Jamaluddin Pohan, terlapor selalu mengatakan Bilyet Giro pembayaran telah diberikan kepada Surhaini Pohan, dan saat itu Surhaini Pohan mengatakan, bahwa Dahnimawati Pasaribu sudah membayarkan pelunasan uang BBM sebesar Rp.2.610.800.000.- melalui Billyet Giro dan namun adik Jamaluddin Pohan yang merupakan Walikota Sibolga saat ini tidak dapat memberikan Billyet Giro dari yang diberikan terlapor”, terangnya.

“Saya merasa curiga, dan menduga Surhaini Pohan dan Dahnimawati Pasaribu ada kerjasama yang tidak baik untuk menipu saya.Dari kejadian itu sayapun menjumpai Terlapor mempertanyakan tentang pembayaran BBM yang telah di isi ke kapal mereka.Dan terlapor tetap berkata telah melunasi pembayaran BBM dengan Bilyet Giro”, ujarnya.

“Namun teman dari terlapor bernama Iril memberikan 15 lembar Billyet Giro BNI dengan mengatakan ini Billyet Giro BNI yang disampaikan oleh Dahniwati Pasaribu, dari 15 lembar Billyet Giro BNI itu jumlah dana totalnya Rp.1.541.775.000.- (Satu Milyar, Lima Ratus Empat Puluh Satu Juta, Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah)”, sebutnya.

“Cek Bilyet Giro Bank BNI itu pun saya simpan, karena saya masih berkabung atas meninggalnya almarhum suami saya, pemberian Bilyet Giro Bank BNI diberikan Irin itu atas perintah pelapor  istri dari Maringgon Tampubolon”.

Sebutnya, ” saat saya datang ke Bank BNI Cabang Sibolga untuk mengkleringkan (mencairkan) dana Billyet Giro BNI pada 11Februari 2021 ke Teller, ternyata pihak Teler menyatakan bahwa uang atas nama Dahnimawati Pasaribu tidak ada dananya dan pihak Bank meminta agar melaporkan  kasus Bilyet Giro ‘Bodong’  itu yang ditandatangani pelapor”, ungkap Magdalena.

“Atas kejadian ‘Penipuan’ yang dilakukan Dahnimawati Pasaribu saya mengalami kerugian sebesar Rp.2.610.800.000.-, setelah kasus itu saya laporkan ke Polres Sibolga dan belum ada kepastian hukumnya hingga kini”, kata Magdalena.

Oleh karena itu, “saya berharap kepada Kapolres Sibolga kiranya dapat menjadikan terlapor sebagi tersangka, dan saya sangat berkeyakinan kasus ini pasti ditangani secara profesional oleh pihak Polres Sibolga walaupun hingga kini belum ada kepastian hukumnya”, pukasnya.

Sementara Parlaungan Silalahi, SH yang merupakan kuasa hukum Maria Magdalena Nasution menyebutkan, ” kita yakin pihak Polres Sibolga tidak tinggal diam dalam penanganan kasus ini dan kita yakini kasus ini tidak akan mankrak penanganannya dan saya berharap agar adanya rasa keadilan kepada Maria Magdalena Nasution dan dalam waktu dekat ini kita akan koordinasikan kepada pihak penyidik mempertanyakan sudah sejauh mana penanganan kasus ini”, tutupnya.