Arist Merdeka Sirait : Oknum Camat Pinang Sori Terancam Pidana Penjara Minimal 5 Tahun

Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen yang memberikan pembelaan dan perlindungan Anak di Indonesia mendesak segera agar Polresta Tapanuli Tengah meminta keterangan atas laporan keluarga korban korban

Laporan : H  Chatles Pardede

Sibolga, Poskota.net. – Seputar Kasus perbuatan cabul yang diduga dilakukan oknum Camat Pinang, BM terhadap seorang putri remaja siswi kelas II SMK di Pinang Sori berinisial KSD yang sedang Praktek Kerja Lapangan (PKL) di kantor Camat Pinang Sori mendapat atensi dari Ketua Umum Komisi Nasiomal Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.

Menurut Arist Merdeka Sirait, dalam siaran Pers yang diterima Poskota.net Sabtu (20/5) di Sibolga mengatakan bahwa kasus dugaan serangan seksual terhadap anak siswi kelas 2 SMK yang diduga dilakukan oleh oknum camat Pinang Sori dan telah dilaporkan keluarga korban ke Polres Tapanuli Tengah melalui STPL No. 177/V/SKPT/Resor Tapteng,

Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen yang memberikan pembelaan dan perlindungan Anak di Indonesia mendesak segera agar Polresta Tapanuli Tengah meminta keterangan atas laporan keluarga korban tersebut.

Bila mana BM oknum Camat Pinang Sori itu terbukti bersalah melakukan serangan seksual terhadap korban melalui pendekatan bujuk rayu tipu muslihat, janji-janji dan tipu muslihat, kepada Polresta Tapteng jangan ragu-ragu menjerat pelaku dengan UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 jo UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 24 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

“Oleh karena itu, jangan coba-coba melakukan kejahatan seksual kepada siapapun, sebab hukuman dan sanksi pidana dan sanksi sosialnya berat sekali, bahkan jika pelaku terdapat bukti melakukan serangan seksual berulang, pelaku dapat dikebiri dengan suntik kimia, “Tegas Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan persnya yang dikirimkan melalui WA kepada sejumlah media di Jakarta dan diluar Jakarta.

Lebih lanjut Arist Merdeka Sirait mengatakan, untuk memutus mata rantai kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah, rumah sosial anak, kejadian ini menjadi momentum untuk menggerakkan Bupati Tapteng mendeklarasikan Gerakan Perlindungan Anak berbasis Keluarga dan Komunitas.

” Sebagai upaya bersama memutus Mata Rantai Kekerasan Terhadap anak di Tapanuli Tengah,” sebutnya dalam relis Pers Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Indonesia.

Aksi Nekad Terduga Asusila yang dilakukan Camat Pinang Sori Terhadsp Siswi PKL Berujung Pelaporan Keluarga Korban

Saat korban masuk keruangan kerja terlapor, Oknum Camat kemudian memeluk paksa dan dicium, korban pun berontak dan berusaha keluar dari ruangan

Laporan : H. Charles Pardede

Tapanuli Tengah, Poskota.net.-Masih ingat kasus Viral di media Sosial terhadap oknum Camat Pinang Sori berinisial, BAM yang diduga melakukan kasus asusila terhadap siswi klas II SMK yang merupakan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Kantor Camat Pinang sangat begitu Viral.

Secara resmi, SR melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tapanuli Tengah didampingi ayah kandung  dan Penasehat Hukum, Parlaungan Silalahi, SH Jumat (19/5/2023).

Pantauan awak media Poskota.net, korban SR terlihat mendatangi Pos Penjagaan SPKT Polres Tapteng didampingi Ketua LKBH Sumatera, Parlaungan Silalahi, SH memasuki ruang kerja SPKT Polres Tapteng, saat awak media menegur pelapor hendak kemana, dengan tergesa-gesa memasuki ruang SPKT dan tak sempat tuk dikonfirmasi.

Setelah setengah jam kemudian seorang pria berkulit hitam bercelana pendek yang diketahui ayah kandung korban datang berjalan kaki menuju ruangan penjagaan SPKT dan terlihat langsung memasuki ruang kerja Pos SPKT.

Awak media yang selalu sabar menanti pelapor dan penasehat hukumnya Parlaungan Silalahi akhirnya keluar dari ruang SPKT Polres Tapteng.

Parlaungan Silalahi, SH yang dicoba dikonfirmasi terkait pendampingan hukum terhadap klainnya yang masih duduk dibangku Kelas II SMK menyebutkan, dirinya benar mendampingi pembuatan pelaporan kasus dugaan asusila terhadap korban ke Polres Tapteng ini, dan resmi telah menerima kuasa pendampingan hukum dari orang tua korban bernama Muba Derita Dongoran dalam kasus asusila dugaan pelecehan seksual dibawah umur yang dialami KSD (17).

Ditambahkannya sesuai nomor surat tanda penerimaan laporan polisi nomor:STPL./B/177/V/2023/SPKT/Res Tapteng/Poldasu tertanggal 19 Mei. Selaku pelapor Muba Derita Dongoran melaporkan bahwa telah terjadi tindak pidana “Perbuatan Cabul Anak dibawah umur”  terjadi pada sekitar pertengahan bulan April 2023 pada pukul 17.00.Wib bertempat dilingkungan II Perancis Aloban Kecamatan Pinang Sori.

Kejadian tersebut diketahui pelapor dirinya sedang dirumah dan tiba-tiba seorang laki-laki bernama Kalintan Situmorang member tahukan kepada pelapor bahwa anaknya ada masalah saat pratik kerja lapangan di Kantor Camat Pinang Sori, mendengar laporan tersebut maka pelapor menanyai anaknya ada masalah apa .

“Setelah ditanyai korbanpun menceritakan kejadian pada hari Senin pada 13 Maret 2023 sekitar pukul 17.00 Wib saat bekerja praktik lapangan dikantor Camat Pinang Sori dirinya di panggil terlapor keruangannya dan pada saat dirinya diruangan kerja terlapor, dirinya kemudian dipeluk paksa dan dicium terlapor”, ujar Parlaungan Silalahi,SH membaca laporan kronologis singkat yang diterbitkan SPKT Polres Tapteng.

Kata Parlaungan lagi, kejadian 13 Maret 2023 pukul 17.00 Wi, korban diundang masuk keruang kerja Camat dan setelah itu Camat menyuruh korban membeli rokok dan kemudian korban memgantarkan rokok pesanan Camat kedalam ruangannya”, kata Ketua LKBH Sumatera itu.

Didalam ruangan itu Camat bertanya kepada korban, dan saat itu korban menjelaskan, kan tadi bapak sudah bertanya asal sekolah saya, dan saat itu Camat meminta ponsel milik korban dan mengatakan, apakah dalam ponsel mu ini ada Video-vidoe sur di ponsel mu.Korbanpun menjelaskan tidak ada video yang gituan pak.

Saat itu camat meminta korban agar mengirimkan video-video sur, namun korban tidak mengirimkan video yang diminta pelaku.

Saat akan mau pulang, korban dipeluk oleh Camat dari belakang dan menciumi tubuh dan bibir korban dari belakang, dan selanjutnya korban bergebas berontak dan saat akan melarikan diri pelaku kembali memeluk korban dari depan.

Kejadian itupun dikisahkan korban kepada temannya sesama PKL dikantor Camat Pinang Sori, dan kejadian tersebut diceritakan kepada gurunya bernama Renna Sidabutar dan Rini Siringoringo guru SMK Badiri.

Setelah kejadian asusila itu dikisahkan KSR, akhirnya para PKL dikantor Camat Pinang Sori menarik para peserta didik PKL dari Kantor Camat, ujar Parlaungan meniru keterangan korban.

“Kita berharap kepada Kapolres Tapteng, agar segera menindaklanjuti supaya diproses secepatnya, karena ini menyangkut kepada generasi muda serta masa depan anak dan meminta agar Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Kabupaten Tapteng juga ikut mendampingi korban dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak dalam hal memberi perlindungan hukum”, tutup Parlaungan Silalahi,SH.

MA RI Kabulkan Judicial Review, Batalkan Perwal Nomor 2 /2022 Pasal 7 Tentang Penempatan Kios Pedagang Pasar Sibolga Nauli

Dalam putusan MA juga memerintahkan Wali Kota Sibolga untuk mencabut Pasal 7 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 ayat (2) Perwal Sibolga No.2 Tahun 2022 tentang tata cara penempatan kembali pedagang pasca bangunan Pasar Sibolga Nauli

Laporan : H. Charles Pardede

Sibolga,poskota.net – Makamah Agung Republik Indonesia (MA RI) mengabulkan permohonan Judicial Review membatalkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Sibolga Nomor  2 / 2022 tentang tata cara penempatan kembali pedagang pasca pembangunan Pasar Sibolga Nauli.

Mahmuddin Harahap SH selaku kuasa hukum pedagang kepada wartawan lewat telepon, Minggu (16/4) mengatakan MA dalam putusan Nomor 2P/HUM/2023 tentang permohonan hak uji materi mengadili mengabulkan permohonan keberatan hak uji materi dari pemohon.

MA dalam putusannya, kata Mahmuddin menyatakan tidak berlaku umum Pasal 7 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 ayat (2) Perwal Sibolga No.2 Tahun 2022 tentang tata cara penempatan kembali pedagang pasca bangunan Pasar Sibolga Nauli.

“Dalam putusan MA juga memerintahkan Wali Kota Sibolga untuk mencabut Pasal 7 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 ayat (2) Perwal Sibolga No.2 Tahun 2022 tentang tata cara penempatan kembali pedagang pasca bangunan Pasar Sibolga Nauli,” katanya seraya menambahkan bahwa putusan tersebut telah diucapkan secara terbuka untuk umum dalam rapat permusyawaratan majelis hakim, Selasa (14/3/2023).

Diberitakan sebelumnya, dalam penempatan kembali kios di Pasar Sibolga Nauli pedagang telah dirugikan karena penempatan kembali kios tersebut mengacu kepada Perwal Nomor 2 /2022 sehingga surat perjanjian sewa menyewa kios yang dimiliki pedagang dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pedagang pasar selanjutnya melalui kuasa hukum Mahmuddin Harahap SH & Rekan mengajukan judical review ke MA yang didaftarkan melalui Pengadilan Negeri Sibolga.

Dalam judical review yang diajukan kata Mahmuddin, perjanjian sewa menyewa yang semula dimiliki pedagang diakui oleh Pemko Sibolga hanya setelah pedagang melalui tahap prosedur sebagai mana diatur dalam Perwal Nomor 2/2022 sekalipun pedagang memiliki surat perjanjian sewa menyewa kios Nomor 510.2/152.1/2020 tertanggal 21 Januari 2020 yang masih belum berakhir masa berlakunya sampai 2025.

Sementara Sekretaris Daerah Kota Sibolga, M.Yusup Batubara yang diminta tanggapannya terkait pututusan MA RI terkait pembatalan Perwal No.2/2022 pasal 7 tentang penempatan kios Pasar Nauli Sibolga menyebutkan, “akan kita tindak lanjuti dan akan kita pelajari putusan MA RI”, ujarnya singkat dipelataran parkiran Kantor Walikota Sibolga pada Senin (17/4/2023)..

Gerak Cepat Atasin Kecelakaan Truk Tangki di Balaraja, Kasat Lantas Polresta Tangerang Fikri Ardiansyah di Puji Warga

Dugaan mobil truk tangki kehilangan kendali dan menabrak beberapa pemotor kecelakaan beruntun ini mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan beberapa korban alami luka ringan hingga berat

Laporan : Erwin Silitonga

BALARAJA,poskota.net – Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fikri Ardiansyah langsung bergerak cepat untuk mengatasi kecelakaan maut truk tangki dengan sejumlah pemotor yang terjadi di kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Senin (10/4/2023).

Sahrul (39) warga setempat yang melihat kejadian tersebut mengatakan kejadian kecelakaan yang memakan korban dan luka-luka tersebut, baru terjadi sudah terlihat kasat lantas Kompol Fikri Ardiansyah dan anggota kepolisian bergerak cepat untuk mengevakuasi para korban dan mengatur kemacetan jalan raya yang terjadi akibat rem blong di Balaraja, Kabupaten Tangerang.

“Kasat lantas sekarang sangat tanggap memang selalu turun ke jalan meski untuk mengatasi kemacetan dll, kecelakaan ini juga sangat sigap dan cepat turun ke jalan, ” Ungkap pria yang tinggal di sekitar kejadian.

Hal tersebut dibenarkan Astuti (43) juga melihat kejadian tabrakan maut tersebut, tidak berselang lama anggota polisi dan kasat lantas Kompol Fikri Ardiansyah sudah ada dilokasi. Menurut ibu yang pedangan asongan ini, kasat lantas sangat populer bagi dirinya karena sering terjun ke jalan dan selalu dekat dengan masyarakat.

“Beliau sih memang selalu dekat dengan masyarakat terus selalu peduli laporan masyarakat dalam mengurai kemacetan, jadi warga pasti kenal, ” Katanya.

Kasat lantas Polresta Tangerang Fikri Ardiansyah cepat tanggap atasi laka lantas

Sementara kasat lantas Kompol Fikri Ardiansyah saat dihubungi poskota.net menuturkan dugaan sementara truk tangki dengan nomor polisi B 9622 N tersebut alami rem blong, hingga menabrak sejumlah kendaraan yang berada di depannya. Sementara untuk lokasi kejadian berada di Jalan Raya Serang–Jakarta atau tepatnya di depan kantor Kecamatan Balaraja.

“Dugaan mobil truk tangki kehilangan kendali dan menabrak beberapa pemotor kecelakaan beruntun ini mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan beberapa korban alami luka ringan hingga berat, ” jelasnya.

Masih dikatakan Fikri korban kecelakaan memakan korban 3 orang meninggal, satu orang luka ringan dan dua orang luka berat. Sehingga kasus laka lantas yang mengakibatkan kemacetan panjang dan memakan korban tersebut masih dalam proses penyidikan.

“Kasus ini masih dalam penyelidikan karena itu diharapkan semua pihak bersabar, ” Paparnya

Hingga berita ini diturunkan, kasat lantas dan polisi lainnya masih di TKP melakukan penanganan evakuasi. Namun untuk seluruh korban seluruhnya dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Balaraja.

Sedangkan redaksi poskota. net yang mendapat kiriman video yang diunggah akun Instagram @infobalaraja, Honda BeAT Street hitam bernopol A 2392 YD dan sebuah motor dengan nopol A 5597 FW jadi korban truk tangki tersebut.

Proyek Pembangunan SMK Negeri 1 Suka Bangun Tahun Dinilai  Mangkrak

Bahwa bila mana sekolah itu dapat diselesaikan sesuai kontrak oleh rekanan maka kami berkeyakinan tahun 2023 ini sudah dapat difungsikan dan sudah membuka penerimaan siswa/i baru tahun ajaran 2023-2024, namun harapan kami itu tidak terwujud

Laporan : H. Charles Pardade

Tapanuli Tengah,poskota.net – Proyek pembangunan USB SMK Negeri 1 Kecamatan Suka Bangun Kabupaten Tapanuli Tahun Anggaran 2022 dinilai masyarakat proyek mangkrak dan hingga sampai saat ini belum selesai dilaksanakan pihak Kontraktor CV Tavia Anugerah Cemerlang sesuai nomor kontrak : 027/327.D/Cabdis.S/VIII/2022 dengan tanggal kontrak 15 Agustus 2022 dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender dengan dana sebesar Rp.3.860.010.228.00.- yang sumber dananya dari APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2022. Berdasarkan keterangan dari S.Hutabarat warga Desa Pulau Pakat Kecamatan Sukabangun yang diwawancarai Wartawan poskota.net, Rabu (5/4/2023) menyebutkan, bahwa proyek pembangunan USB SMK Negeri 1 dinilai mangkrak dan sangat disayangkan hingga kini belum selesai dikerjakan pihak kontraktor.

“Masyarakat sangat bangga atas adanya proyek pembangunan sekolah itu, kami sudah lama berharap semenjak di mekarkan sebagai Kecamatan Suka Bangun yang sudah berusia sekitar 18 dan baru tahun 2022 direalisasikan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara”, ujar S.Hutabarat.

Disamping itu warga juga sangat berterima kasih kepada Kepala Desa Pulau Pakat, Badia Nainggolan yang telah bersedia menghibahkan tanah orang tuanya untuk pembangunan SMK Negeri 1 ini demi terwujudnya harapan masyarakat yang dimana anak-anak kami yang salama ini bersekolah cukup jauh ke Kecamatan Sibabangun dengan jarak tempuh sekitar 15 kilo meter dari Kecamatan Suka Bangun.

“Bahwa bila mana sekolah itu dapat diselesaikan sesuai kontrak oleh rekanan maka kami berkeyakinan tahun 2023 ini sudah dapat difungsikan dan sudah membuka penerimaan siswa/i baru tahun ajaran 2023-2024, namun harapan kami itu tidak terwujud,” Ungkap pria yang berprofesi petani ini.

Disamping itu, R.Silaban menimpali, pihak Dinas Provinsi Sumatera Utara sudah sepatutnya tegas memberikan sanksi kepada kontraktor dan memblack list perusahaan CV.Tavia Anugerah Cemerlang yang dinilai tidak profesional dalam melaksanakan pekerjaan tersebut.

Sumber itu menambahkan, Inspektorat Sumatera Utara juga harus benar-benar melakukan audit atas pekerjaan itu, karena matrial dan kayu yang digunakan dalam pembangunan sekolah itu menggunakan kayu sembarang yang tidak sesuai kontrak.

Sementara Kepala Desa Pulau Pakat, Badia Nainggolan yang diminta tanggapannya melalui jaringan pribadi (Japri) terkait tidak profesionalnya pihak kontraktor dalam menyelesaikan pekerjaan tersebut dan selaku pemberi hibah tanah menyebutkan, ” olo dang jelas, sebutnya melalui pesan singkat.

Ditempat terpisah pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara yang dikonfirmasi terkait terlambatnya masa pelaksanaan pekerjaan pembangunan SMK Negeri 1 Suka Bangun melalui Sekretaris Pendidikan Sumut, Drs.Murdianto via Whatsaap berpesan agar masalah tersebut di konfirmasi ke Kacabdisnya.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kota Sibolga Provinsi Sumatera Utara, Elfrida Sinaga menuturkan tentang apa yang dikatakan masyarakat mengenai proyek itu mangkrak dan atau tidak sesuai kontrak memang hingga kini belum selesai dikerjakan.

“Selaku Kuasa Pengguna Anggaran belum merealisasikan pembayaran untuk pekerjaan itu dan siapa mau terjerat oleh hukum” akunya kepada awak media.

“Bila mana nanti ada pelanggaran dan temuan ya kita sampaikan kepada panitia yang ada di provinsi terkait proyek itu agar di Black List dan atau didenda maupun diputus kontrak pekerjaan itu tersebut”, tutup Elfrida.

Direktorat Jenderal Imigrasi dan VFS Global Group bersepakat kolaborasi dalam pelayanan keimigrasian

Saya sudah terima proposal dari VFS Global dan nanti akan ada diskusi kembali terkait kemungkinan untuk meresmikan kerja sama jika semuanya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia

Laporan : Erwin Silitonga

JAKARTA, Pos Kota. net– Direktorat Jenderal Imigrasi dan VFS Global Group bersepakat kolaborasi dalam pelayanan keimigrasian pada Rabu (29/03/2023) di Jakarta. Salah satu butir yang disepakati dalam Agreed Minutes of 1st Cooperation Meeting on Immigration Service Cooperation dengan VFS Global yakni rencana kolaborasi dalam pelayanan Electronic Visa on Arrival (e-VOA) Indonesia.

“Dalam rangka meningkatkan investasi, pariwisata dan bisnis ke Indonesia, Ditjen Imigrasi perlu melakukan kolaborasi dan kooperasi pada layanan keimigrasian seperti visa. Hal ini dilakukan demi memberikan pengalaman pelanggan yang terbaik terutama melalui platform digital,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim di Jakarta pada Rabu (29/03/2023).

Pertemuan pertama antara Dirjen Imigrasi dengan CEO and Founder VFS Global Group, Zubin Karkaria dilakukan pada 8 Maret 2023 di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. Dalam pertemuan tersebut, keduanya juga menyepakati pentingnya kerja sama dalam pelayanan visa, yakni membuka akses jaringan VFS di 145 negara sehingga dapat memikat penetrasi atau jangkauan pada pemohon visa Indonesia.

“Sistem untuk permohonan visa harus reliable dan memiliki keamanan yang baik. Saya tekankan bahwa data pemohon visa harus tersimpan dalam database yang benar-benar aman dan terjaga kerahasiaannya. Saya sudah terima proposal dari VFS Global dan nanti akan ada diskusi kembali terkait kemungkinan untuk meresmikan kerja sama jika semuanya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesi,” imbuh Silmy.

Saat ini, Direktorat Jenderal Imigrasi sedang melakukan pengembangan kesisteman untuk mendukung percepatan inovasi yang memudahkan masyarakat. Selain digitalisasi, Imigrasi juga mengambil langkah-langkah strategis untuk memudahkan pembuatan visa tanpa mengurangi fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian.

Tenaga Honorer Guru diangkat menjadi ASN PPPK 2023 

Tenaga honorer yang sudah masuk di database mendapatkan PPPK 2023 dan segera diangkat jadi ASN,

Laporan : Erwin Silitonga

JAKARTA,poskota.net – Mantap tenaga honorer akan diangkst menjadi ASN PPPK tanpa tes yang membuat mimpi para tenaga honorer menjadi kenyataan.

Tenaga honorer yang diangkat jadi ASN PPPK nanti akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang setara dengan PNS. Dari data tenaga honorer yang sudah dikantongi Kemdikbud dan tinggal menunggu penempatan. Sebanyak 3.043 dari tenaga guru honorer 2022.

Guru honorer tersebut pada PPPK 2022 sudah mendapatan prioritas 1 atau P1 tetapi pada akhirnya dibatalkan penempatannya. Sehingga, guru honorer P1 yang kemarin batal mendapatkan penempatan pada PPPK 2022 langsung bisa mendapatkan penempatan pada PPPK 2023 tanpa tes.

Asalkan, ada usulan formasi kebutuhan PPPK 2023 dari pemerintah daerahnya.

Tenaga honorer yang sudah masuk di database mendapatkan PPPK 2023 dan segera diangkat jadi ASN, pemerintah pusat terus mendorong pemerintah daerah untuk mengusulkan formasi kebutuhan PPPK 2023.

Bahkan, Menpan RB juga telah melayangkan surat edaran kepada pemerintah daerah untuk mengusulkan formasi ASN PPPK sehingga lebih banyak honorer yang nantinya diangkat jadi ASN.

Sementara, tenaga honorer yang sudah masuk di database adalah honorer guru yang berada di bawah Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi atau Kemdikbud.

Selamat ya, untuk sebanyak 3.043 guru honorer yang akan masuk ke dalam P1 pada PPPK 2023 sehingga segera diangkat jadi ASN tahun ini.

Barikut kami sajikan tabel gaji pokok berdasarkan aturan dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020.Untuk diketahui, gaji pokok pensiunan ASN PPPK dimulai dari golongan 1 sampai dengan golongan 17.

Namun, tenaga honorer yang diangkat jadi ASN PPPK dalam ulasan ini langsung masuk ke dalam golongan 9..

Wow Gaji Pokok Tenaga Honorer Setara PNS, Ini Rinciannya?

Apa yang didapat PNS seperti tunjangan dan lainnya, juga didapatkan para ASN yang diangkat 2023 ini.

Laporan : Erwin Silitonga

JAKARTA,poskota.net – mantap bagi pengajar honorer yang akan diangkat menjadi ASN PPPK 2023, karena semua pengajar honorer yang mendapat bonus gratis dari pemerintah pusat diangkat jadi ASN PPPK mendapat gaji setara dengan PNS.

Bahkan apa yang didapat PNS seperti tunjangan dan lainnya, juga didapatkan para ASN yang diangkat 2023 ini. Nah simak berapa besar gaji ASN PPPK 2023 menurut golongan.

Berikut besaran gaji pokok ASN PPPK yang setara dengan PNS sesuai masa kerja dan golongannya.

Gaji pokok golongan 1 mulai dari Rp1.794.900 sampai Rp2.686.200.

Gaji pokok golongan 2 mulai dari Rp1.960.200 sampai Rp2.843.900.

Gaji pokok golongan 3 mulai dari Rp2.043.200 sampai Rp2.964.200.

Gaji pokok golongan 4 mulai dari Rp2.129.500 sampai Rp3.089.600.

Gaji pokok golongan 5 mulai dari Rp2.325.600 sampai Rp3.879.700.

Gahi pokok golongan 6 mulai dari Rp2.539.700 sampai Rp4.043.800.

Gaji pokok golongan 7 mulai dari Rp2.647.200 sampai Rp4.214.900.

Gaji pokok golongan 8 mulai dari Rp2.759.100 sampai Rp4.393.100.

Gaji pokok golongan 9 mulai dari Rp2.966.500 sampai Rp4.872.000.

Gaji pokok golongan 10 mulai dari Rp3.091.900 sampai Rp5.078.000.

Gaji pokok golongan 11 mulai dari Rp3.222.700 sampai Rp5.292.800.

Gaji pokok golongan 12 mulai dari Rp3.359.000 sampai Rp5.516.800.

Gaji pokok golongan 13 mulai dari Rp3.501.100 sampai Rp5.750.100.

Gaji pokok golongan 14 mulai dari Rp3.649.200 sampai Rp5.993.300.

Gaji pokok golongan 15 mulai dari Rp3.803.500 sampai Rp6.246.900.

Gaji pokok golongan 16 mulai dari Rp3.964.500 sampai Rp6.511.100.

Gaji pokok golongan 17 mulai dari Rp4.132.200 sampai Rp6.786.500.

Honorer Guru diangkat ASN PPK dapat Tunjangan Setara PNS

Selain mendapatkan gaji pokok yang setara PNS, honorer yang diangkat jadi ASN PPPK juga berhak mendapatkan berbagai macam tunjangan dari pemerintah.

Laporan : Erwin Silitonga

JAKARTA,poskota.net – Beberapa tunjangan yang didapatkan meliputi tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Berdasarkan data Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi atau Kemdikbud ada sebanyak 3.043 guru honorer prioritas 1 atau P1 yang batal mendapatkan penempatan.

Nantinya, guru honorer tersebut akan mendapatkan prioritas dari Kemdikbud untuk mendapatkan penempatan pada seleksi PPPK 2023 tanpa mengikuti tes seleksi.

Namun, untuk sangat dipastikan akan mendapatkan penempatan ASN PPPK 2023 maka guru honorer harus mendapatkan formasi terlebih dahulu

Oleh karena itu, Kemdikbud terus mendorong pemerintah daerah untuk mengusulkan formasi kebutuhan PPPK 2023 agar semakin banyak guru honorer yang segera diangkat jadi PPPK

Selain mendapatkan gaji pokok yang setara PNS, honorer yang diangkat jadi ASN PPPK juga berhak mendapatkan berbagai macam tunjangan dari pemerintah.

Polisi Dalami Kasus Kebakaran Kantor DRPD Kabupaten Dogiyai

PAPUA, POSKOTA.net – Kepolisian Resor Dogiyai saat ini tengah mendalami kasus Kebakaran yang menghanguskan sebagian ruang kantor DPRD Kabupaten Dogiyai di jalan trans Nabire – Enarotali, Sabtu (18/3) pagi.

Hal tersebut turut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom saat dimintai keterangan.

Kabid Humas mengatakan, kebakaran yang terjadi pada pukul 01.30 wit diketahui oleh saksi N (37) saat terbangun dan melihat kantor DPRD Kabupaten Dogiyai sudah terbakar.

“Saksi kemudian membangunkan teman-temannya untuk mengamankan barang-barang dan mencoba memadamkan api dengan alat seadanya, namun karena angin yang cukup kencang sehingga api semakin membesar dan merambat ke bagian gedung lainnya,” jelas Kabid Humas.

Mendapati laporan terjadinya kebakaran tersebut, personel Polres Dogiyai yang dipimpin Wakapolres AKP M. Ayomi langsung bergerak menuju ke lokasi.

“Tidak ada korban jiwa atas insiden itu. Saat ini personel masih melakukan investigasi dengan mengumpulkan bukti bukti serta meminta keterangan para saksi untuk memastikan penyebab kebakaran yang terjadi. Sedangkan, untuk kerugian materil masih dilakukan pendataan,” tutup Kombes Benny.(@ps)