Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil Berhasil Ditangkap Polres Serang Polda Banten

Laporan: Ayu Yunengsih

Poskota.Net

KOTA SERANG| – Polres Serang Polda Banten berhasil menangkap pelaku penipuan dan penggelapan pada Kamis (24/03/2022) sekitar pukul 17.30 WIB.

Tersangka US (38) ditangkap Satreskrim Polres Serang di Jalan Raya Mandalawangi-Ciomas, Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, karena melakukan penipuan dan penggelapan berupa 1 unit mobil Daihatsu Sigra milik korban yang juga sebagai pelapor.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan korban. “Awal mula kejadian ketika korban memposting jasa rental mobil miliknya di media sosial, kemudian tersangka US berminat merental mobil korban. Selanjutnya pada Jumat (09/12) sekira jam 21.30 WIB di dalam rumah korban tepatnya di Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, tersangka langsung bertransaksi dengan ayah korban,” ujar Yudha pada Sabtu (26/03/2022).

Masih kata Yudha melanjutkan, “Tersangka awalnya akan menyewa mobil tersebut dengan jangka waktu tiga hari dengan alasan untuk menengok saudaranya yang sedang sakit. Namun hingga sampai dengan saat ini tersangka belum mengembalikan mobil yang disewanya. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang pada Selasa (28/12/1022). Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 146.300.000,” tambah Yudha.

Kemudian Yudha menjelaskan kronologis penangkapan tersangka, “Berdasarkan laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Serang melakukan penyelidikan dan berbekal informasi dan dari hasil lidik dilapangan tim Resmob Polres Serang berhasil menangkap tersangka US di Jalan Raya Mandalawangi-Ciomas, Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang pada Kamis (24/03) sekitar pukul 17.30 WIB,” jelas Yudha.

Selanjutnya Yudha menambahkan dari hasil pemeriksaan, tersangka menerangkan bahwa mobil Daihatsu Sigra yang disewa telah dijual kepada JL (DPO) dengan harga Rp.30.000.000,.

Terakhir Yudha menjelaskan ancaman hukuman kepada pelaku, “Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 378 Jo 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tutup Yudha.

Red: Jun/Erwin

Korban Perkosaan Ayah Tiri Lapor ke Polres Serang Polda Banten

Laporan: Sumiyati, SH

Poskota.Net

SERANG| – Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, begitulah nasib yang akan dihadapi MN (60 tahun) warga Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang.

Diamankan saat hendak bunuh diri di dalam mobil menggunakan sebilah pisau, MN bakal diganjar hukuman lantaran menjadikan anak tirinya yang masih di bawah umur sebagai pelampiasan nafsu birahi.

Bapak bejad ini resmi dilaporkan ke Polres Serang oleh isterinya yang tidak lain ibu kandung korban pada Sabtu (05/03/2022). Bejadnya lagi, perbuatan asusila ini ternyata telah dilakukan pelaku sejak tahun 2021.

“Perbuatan cabul yang dilakukan MN disebut telah berlangsung dari tahun 2021. Kasusnya sudah dilaporkan dan kini dalam penyidikan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak,” terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria pada Minggu (06/03/2022).

Yudha menjelaskan jika MN yang diduga melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya belum dilakukan pemeriksaan karena masih menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Drajat Prawiranegara Serang, karena sebelumnya berupaya bunuh diri menggunakan sebilah pisau yang dihujamkan ke bagian perutnya.

“Terhadap tersangka belum dilakukan pemeriksaan karena masih dalam perawatan akibat upaya bunuh diri. Setelah dinyatakan sehat oleh dokter, pemeriksaan segera dilakukan penyidik Unit PPA,” kata Yudha.

Seperti diberitakan, MN menjadi pelampiasan kemarahan warga setelah diketahui memperkosa anak tirinya yang berusia 15 tahun. Perbuatan bejad tersebut dilakukan sejak tahun 2021 disaat ibu kandung korban tidak berada di rumah.

Kemarahan warga berhasil diredam oleh kepala desa (Kades) setempat dan tersangka langsung diamankan. Menghindari kejadian yang tidak diinginkan, Kades tersebut menghubungi aparat kepolisian.

Perbuatan MN terungkap setelah korban bercerita kepada tetangga dan gurunya. Pengakuan korban tersebut kemudian sampai kepada telinga warga yang lain. Mereka kemudian berbondong-bondong mendatangi kediaman tersangka.

Setelah mendapat laporan, personel Polsek Petir segera mendatangi lokasi dan selanjutnya mengamankan MN untuk dibawa ke Polres Serang. Namun dalam perjalanan, tak diduga-duga, MN yang ada dalam kendaraan nekat menghujamkan sebilah pisau ke bagian perut.

Menurut dugaan sementara, pelaku frustasi karena malu perbuatannya diketahui masyarakat dan harus mempertanggungjawabkan di hadapan hukum.

“Pelaku memang sempat mencoba bunuh diri saat diamankan di dalam mobil semalam. Pelaku ternyata membawa pisau, personel tidak mengetahui ada dimana pisaunya ketika itu,” tambah Yudha.

Mengetahui yang diamankan berusaha bunuh diri, personel yang ada dalam kendaraan langsung bereaksi dan berhasil merebut pisau dari tangan tersangka.

Pelaku yang terluka langsung dilarikan ke RS dr. Drajat Prawiranegara Serang untuk mendapatkan pertolongan medis.

Red: Jun/Erwin

Geger Ditemukan Mayat Di Perumahan, Polsek Taktakan Polres Serkot Datangi TKP

POSKOTA.NET

Laporan : Hendi S

Polres Serkot – Polsek Taktakan Polres Serkot Polda Banten menerima laporan dari bhabinkamtibmas Kelurahan Panggung Jati Bripka Ahmad Sofan bahwa ada warga Perumahan Queen Garden ditemukan mayat berjenis kelamin perempuan dalam keadaan sudah tertelentang dan terbujur kaku di dalam rumah perumahan Queen Garden Blok GW No 7 Kelurahan Panggung Jati Kecamatan Taktakan Kota Serang , Sabtu (05/03/2022).

Kapolsek Taktakan AKP Tohirudin SH, mengatakan Ibu rum yang merupakan asisten rumah tangga menerangkan bahwa sekitar jam 07.30 Wib, pada saat akan kerja di rumah korban an. TIKA usia 45 th, rumah korban dalam keadaan tidak terkunci kemudian mencium bau seperti bau bangke kemudian ibu rum masuk kedalam rumah menemukan Korban an. TIKA dalam keadaan tertidur tidak sadarkan diri.

“Asisten rumah tangga korban tersebut kemudian langsung melaporkan kepada tetangga korban an. Bapak SUKRI dan langsung memanggil ketua RT setempat untuk memastikannya,” katanya.

Bhabinkamtibmas setempat, Bripka Ahmad Sofan pukul 08.00 Wib mendapatkan informasi dari Ketua RT bahwa ditemukan seorang warganya berjenis kelamin perempuan dalam keadaan meninggal di dalam rumah dengan kondisi pintu rumah dalam keadaan tidak terkunci.

“Mendapati informasi dari Ketua RT bernama Pak Yahya, petugas Bhabinkamtibmas mendatangi lokasi kemudian menghubungi anggota piket Polsek Taktakan dan petugas identifikasi Polres Serkot,” ucap BRIPKA Ahmad Sofan.

Tiba dilokasi, anggota Polisi dibantu warga langsung memasuki rumah korban dan mendapati seorang yang dilaporkan tersebut dalam keadaan meninggal dunia.

 

Red : Jun/Erwin

Terima Kasih Polsek Serang Kota, Yunita Korban Curanmor Ucapkan Melalui Tulisan Selembar Kertas

Laporan: Hendi Supriadi

Poskota.Net

SERANG| – Yunita (30) tahun warga ciruas korban pencurian kendaraan bermotor Honda CRF dengan nopol A 2795 EP ucapkan terima kasih kepada atas keberhasilan anggota reskrim Polsek Serang Kota, Polres Serang Kota Polda Banten yang dipimpin Ipda irwan nova  meringkus 2 pelaku pencuri kendaraan motor miliknya kurang dari 1×24 jam.

Kegembiraannya pun diluahkan dengan tulisan diselembar kertas dengan bertuliskan, “Assalamualaikum wr.wb. saya berterima kasih kepada kapolsek serang kota, dan kanit reskrim polsek serang kota, beserta anggotanya yang berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan motor milik saya kurang dari 1×24 jam pelaku berhasil ditangkap, sukses polres serang kota, sukses polsek serang kota, sukses buat polri, jaya jaya,” ungkap yunita dalam tulisannya.

Dan tulisan nyatakan terima kasih itu diposting lewat status whatsaap miliknya dan dilihat oleh ratusan teman temannya lalu tulisan itu menyebar luas. Sampai terbitnya berita ini.

“Saya sangat kagum sekali pada jajaran Polres Serang Kota khususnya Polsek Serang Kota dan kanit reskrim Polsek Serang Kota, yang sangat singkat sekali berhasil meringkus para pelaku pencuri motor saya, ungkap yunita ke awak media saat ditemui dikediamannya kamis, (16/02/2022) pukul 10:00 WIB..

Penangkapan para pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut, berbekal dari laporan korban yang motornya hilang dihalaman parkiran lantai 4 mall ramayana serang pada senin, (14/02/2022) sekitar pukul 01:00 WIB.
Kamipun langsung melakukan observasi dilapangan, jelas Kapolsek serang kota Akp Edi susanto pada selasa (15/02/2022) diruangannya.

“Dari hasil penyelidikan tersebut pelaku diduga berada diwilayah kabupaten pandeglang, dari unit reskrim yang dipimpin Ipda Irwan nova pun langsung bergerak menuju sasaran tepatnya diwilayah kabupaten pandeglang, dan Alhamdulillah pelaku dapat diringkus dilampu merah simpangan majasari pandeglang, sambung edi menjelaskan.

Red: Jun/Erwin 

Guna Mengantisipasi Gangguan Keamanan, Polsek Kragilan Polres Serang Kabupaten Gelar Sispam Mako

Laporan: Ali Hermawan

Poskota.Net

KRAGILAN| – Poskota.net – Guna mengantisipasi ganguan Keamanan, Personil Polsek Kragilan Polres Serang Kabupaten Polda Banten melaksanakan Sispam Mako atau Sistem Pengamanan Markas Komando, Selasa (15/02/2022).

Kapolres Serang Kabupaten AKBP YUDHA SATRIA.S.H, S.I.K, melalui Kapolsek Kragilan AKP RACHMAT B. EDO mengatakan, kegiatan Sispam Mako tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengamanan terhadap Mako serta mengantisipasi terjadinya kejahatan terhadap mako Polsek Kragilan Polres Serang.

Kapolsek Kragilan juga menekankan, agar personil harus selalu siaga di setiap waktu untuk mencegah adanya hal yang tidak diinginkan.

“Kami tekankan kepada Personil yang piket, agar selalu siaga dan selalu menerapkan pengamanan Body Sistem, yaitu saling menjaga sesama anggota piket, hal ini saya tekankan demi keselamatan anggota saya di Polsek Kragilan,” pungkasnya.

Red: Jun/Erwin

DS Pengedar Obat Hexymer Berhasil Ditangkap Polres Serang Kota Polda Banten

Laporan: Suparman 

Poskota.Net

SERANG| – DS (33), pria asal Kecamatan Serang, Kota Serang diamankan Satrernarkoba Polres Serang Kota lantaran diduga menjadi pengedar obat-obatan terlarang.

DS tertangkap tangan oleh Sat Resnarkoba Polres Serang Kota Polda Banten saat mengedarkan obat-obatan keras tanpa izin edar atau obat keras terbatas (OKT) saat berada di pinggir jalan depan perumahan Visenda, Kecamatan Serang pada Kamis (10/02/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kasatnarkoba Polres Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan, pengungkapan terduga pelaku bermula saat penyidik Sat Resnarkoba Polres Serang Kota mendapatkan laporan dari masyarakat.

Informasi menyebutkan bahwa DS kerap kali menjual obat-obatan terlarang disekitar rumahnya.

Dari laporan itu, penyidik kemudian turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan mengintai pergerakan DS.

Benar saja, dari keterangan lingkungan tersebut, DS kerap menjual obat-obatan terlarang. Saat melihat gerak-gerik terduga pelaku, Polisi langsung mengamankannya. Kemudian Polisi melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku.

Barang Bukti (Poskota.net/Dok Ist)

 

“Dia terbukti mengedarkan obat-obatan keras tanpa izin edar,” kata Agus dalam keterangannya pada Minggu (13/02/2022).

Setelah menggeledah rumah terduga pelaku, Polisi menemukan barang bukti berupa 1.000 (seribu) butir obat berwarna kuning berlogo MF yang diduga sebagai hexymer.

Tidak hanya itu saja, ponsel android milik terduga pelaku juga diamankan untuk dilakukan pengembangan ke jaringan yang lebih besar.

“Saat kita interogasi, DS mengakui barang tersebut miliknya. Dia mendapat barang tersebut dari hasil membeli kepada seseorang berinisial yang masih kita lakukan pengembangan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku harus mendekam di balik jeruji Polres Serang Kota, dan dijerat dengan pasal 196 jo pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dibagian akhir, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menghimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba dan obat-obatan terlarang.

“Kami mengajak kepada masyarakat untuk berperan aktif mengindari dan melawan Narkoba, agar bisa membantu Polisi dalam memberantas Narkoba dengan cara melaporkan ke petugas terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba,” tutupnya.

Red: Jun/Erwin

Polres Serang Ajak Masyarakat Waspada Virus Omicron Menggunakan Media Spanduk dan Sticker

Laporan: Ali Hermawan

Poskota.Net

SERANG| – Polres Serang Polda Banten melaksanakan Himbauan Waspada virus Covid varian Omicron kepada masyarakat melalui Media Spanduk Yang dipasang di ruang terbuka Publik, Pusat Keramaian dan tempat wisata di daerah hukum Polres Serang Polda Banten, Senin (07/02/2022).

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria diwakili oleh Kasihumas Polres Serang IPTU Dedi Jumhaedi mengatakan bahwa hari ini Polres Serang Polda Banten melaksanakan pemasangan Spanduk dan sticker Himbauan ditempat atau ruang terbuka Publik, Pusat Keramaian, Pusat Perbelanjaan dan Hotel tentang Waspada virus Covid-19 varian Omicron yang menular dan menyebar lebih Cepat.

“Pemasangan Spanduk dan sticker himbauan tersebut dipasang ditempat-tempat ramai yang terlihat oleh masyarakat sehingga masyarakat dapat melihat dan membacanya,” tutur Dedi.

“Semoga dengan pemasangan himbauan tersebut dapat lebih meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan covid-19 yang mana sekarang adanya varian baru omicon yang menurut kesehatan dapat menular dan menyebar lebih cepat dibandingkan varian-varian sebelumnya sehingga kami mengajak Masyarakat Kabupaten Serang agar tetap mematuhi protokol kesehatan,” kata Dedi.

Lebih lanjut Dedi juga menghimbau kepada masyarakat agar melaksanakan vaksinasi baik itu anak dewasa maupun vaksinasi Booster.

“Masyarakat yang membutuhkan pelayanan vaksin dapat mendatangi Sidokes Polres Serang maupun Gerai vaksin Presisi yang sudah kita sediakan di Polsek-Polsek Jajaran Polres Serang Polda Banten,” tutup Dedi humas.

Unit PPA Polres Serang Amankan Pelaku Pencabulan Gadis Tuna Wicara

Laporan: Hendi Supriadi

Poskota.Net

SERANG| – Seorang petani berinisial MS (67 tahun) warga Desa Mandaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, ditangkap Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang Polda Banten.

Kakek uzur ini ditangkap di rumahnya pada Selasa (25/01/2022) sore, karena diduga melakukan rudapaksa gadis penyandang tuna wicara.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan, peristiwa asusila yang menimpa gadis penyandang tuna wicara berusia 15 tahun ini terjadi sekitaran bulan Juli tahun 2021 lalu.

Korban yang tinggal bersama pamannya ini diketahui sering bermain di sekitaran rumah MS.

“Karena lama menduda, MS akhirnya melampiaskan nafsu bejadnya kepada korban di rumah tersangka. Setelah melampiaskan nafsu bejadnya, korban diberi uang sambil mengancam agar korban tidak memberitahu kepada orang lain dengan bahasa isyarat,” terang Kapolres saat ekspose di Mapolres Serang, Senin (31/01/2022).

Karena takut dengan ancaman korban tidak berani menceritakan kepada paman maupun bibinya. Diamnya korban kemudian dimanfaatkan pelaku untuk mengulangi perbuatan bejadnya hingga korban mengalami kehamilan.

“Korban diketahui hamil setelah pamannya curiga dengan kondisi perut korban yang buncit. Dan setelah diperiksa, korban dinyatakan positif hamil,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza dan Kanit PPA Ipda Stefany Panggua.

Setelah dinyatakan hamil, pihak keluarga meminta korban untuk memberitahu pelakunya. Karena tidak bisa bicara, korban membawa pamannya ke rumah MS yang hanya berselang beberapa rumah dan menunjuk MS sebagai pelakunya.

Setelah mengetahui siapa pelaku yang telah menghamili ponakannya, pihak keluarga melakukan visum dan kemudian melaporkan kasus pencabulan tersebut ke Mapolres Serang.

Berbekal dari laporan tersebut, Tim Unit PPA yang dipimpin Ipda Stefany Panggua mulai diterjunkan untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka MS di rumahnya saat sedang minum kopi di ruang tamu.

“Setelah diamankan tersangka langsung dibawa ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka MS mengakui perbuatannya,” ungkap Yudha Satria. 

Red: Jun/Erwin 

Tiga Pelaku Spesialis Pembobol Minimarket Berhasil Diringkus Tim Resmob Polres Serang

Laporan: Ali Hermawan

Poskota.Net

SERANG| – Unit Resmob Satreskrim Polres Serang berhasil menangkap tiga orang pelaku perampokan minimarket di wilayah Desa Panunggulan, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang-Banten.

Pengungkapan yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Serang berdasarkan adanya laporan dari pihak minimarket atas aksi pencurian dan kehilangan uang sekitar 70 juta beserta barang-barang toko.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, selain di wilayah Kabupaten Serang para pelaku juga telah melakukan pencurian di minimarket wilayah Kabupaten Lebak-Banten.

“Para pelaku ini telah melakukan aksinya di dua tempat. Wilayah hukum Polres Serang Kabupaten dan juga wilayah hukum Polres Lebak. Dan untuk kasus ini penyidik Polres Serang sudah berkordinasi dengan Polres Lebak,” kata Kapolres Serang, saat menggelar press conference di halaman Mapolres Serang, Senin (31/01/2022).

Untuk barang-barang yang berhasil di gasak, lanjut Kapolres, uang sekitar 70 jutaan, rokok dari berbagai merk, kosmetik dan lainya. Dan untuk tersangka sediri berjumlah empat orang, tiga berhasil diamankan dan satu orang DPO.

“Tiga orang yang berhasil kita amankan, E, Y dan R untuk satu orang DPO telah kita kantongi identitasnya dan masih dalam pengejaran petugas,” ujarnya.

Sedangkan, kata Yudha, modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan cara menjebol gembok toko dan tembok menggunakan linggis dan obeng saat melakukan pencurian tersebut.

Sementara, lanjut Yudha, untuk barang bukti yang berhasil di amankan berupa satu unit mobil avanza, linggis, obeng, hanphone, rokok dan kosmetik, sedangkan uang senilai 70 juta sudah bagi-bagi dan oleh para tersangka.

“Untuk pasal yang kita terapkan kepada para tersangka pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan acaman hukuman tujuh tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, tersangka E mengatakan, jika dirinya bersama komplotannya, mengakui telah melakuka pembobolan minimarket sebayak 3 kali. Dua TKP di wilayah Lebak, satu TKP di wilayah Kabupaten Serang.

“Untuk hasil uang rampokan sudah kita bagi-bagi, dan saya sendiri uang hasil pencurian itu untuk keparluan membayar hutang,” ucapnya.

Red: Jun/Erwin 

Tim Resmob Polres Serang Berhasil Ungkap Pelaku Spesialis Pencurian Mobil Pick Up

Laporan: Ali Hermawan

Poskota.Net

SERANG|- Tim Resmob Satreskrim Polres Serang kembali berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial (TK) dan (R), bandit curanmor spesialis pencurian mobil Pick UP di wilayah Baros, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang-Banten.

Menurut Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, pengungkapan kasus ini bermula adanya laporan dari warga atas kehilangan mobil pick up merek suzuki carry warna putih beserta dengan 32 tabung gas elpigi.

Namun kata Kapolres saat tim Resmob melakukan penangkapan di rumah tersangka justru ditemukan barang bukti berupa mobil daihatsu pick up granmax warna silver yang juga hasil kejahatan dan sudah di laporkan di Polsek Baros.

 

“Selain mendapatkan hasil kejahatan asal TKP wilayah hukum Polres Serang Kota, petugas juga mendapatkan satu unit kendaraan roda dua merk honda beat hasil kejahatan yang sebelumnya, dan tersangkanya sudah di amankan di Mapolres Serang,” kata AKBP Yudha Satria, Senin (31/01/2022).

Kapolres menambahkan, bahwa pelaku sudah melakukan pencurian sekitar 15 kali. Dan untuk hasil curian tersebut, para tersangka ini menjual ke penadah di wilayah Jasinga Bogor-Jawa Barat yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

“Dari pengakuan tersangka sudah melakukan pencurian sebanyak 15 kali, dan untuk tersangka (TK) sudah pernah di proses oleh Polda Banten dengan kasus yang sama dan mendekam di penjara selama 2 tahun,” imbuhnya.

“Dan untuk kasus ini, kita kenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan acaman 7 tahun penjara,” tukasnya.

Red: Jun/Erwin