Sidang Prapid ke-4, Terkuak di Persidangan Polres Tapteng Sebar Status DPO Khairul Kiyedi Pasaribu

Keterangan fhoto: Dalam Sidang Prapid ke 4, terungkap Polres Tapteng Sebar Fhoto Khairul Kiyedi Pasaribu berstatus DPO.

Laporan : H. Charles Pardede

Tapanuli Tengah,poskota.net.-Kemarin Sidang tahap ke -4 agenda Sidang Pra Peradilan sah tidaknya status penghentian tersangka Khairul Kiyedi Pasaribu yangvsudah berstatus Daftar Pencaharian Orang (DPO) dibuat Polres Tapteng pada Rabu (24/1) mulai pukul 10.00 wib di ruang Sidang Pengadilan Negeri Sibolga, yang dipimpin Hakim tunggal, Yura,SH dengan panitera Pebrido Simbolon dihadiri kuasa hukum dari pemohon Joko Pranata Situmeang,SH dan Indra Situmeang SH.

Sidang agenda  keterangan saksi dari pihak termohon kuasa hukum polres Tapanuli Tengah menghadirkan saksi Kanit Polres Tapteng yang menangkap kayu saat kejadian perkara.

Saksi Azwar Anas Nasution dalam keterangan mengatakan, bahwa kejadian ini bermula dari adanya informasi di anak sungai Garoga Sitardas kecamatan Badiri, ada kayu illegal.

“Kita turun ke lapangan dan kita temukan ada kayu di anak sungai sebanyak 638 batang kayu dan saat kita tanya ke masyarakat, kepala desa, mereka mengatakan tidak tahu siapa yang punya kayu dan kami dari polres Tapteng melakukan pengamanan terhadap kayu tersebut kemudian membuat Laporan Polisi (LP),” Jelas Azwar.

Lanjutnya, setelah mengumpulkan saksi saksi dan kepala desa ternyata mengerucut kepada Khairul Kiyedi Pasaribu (KKP). Kemudian 30 April 2012 datanglah KKP kepolres untuk memberikan keterangan sekaligus membawa dokumen, ternyata disitu tidak ada membawa surat keterangan kepemilikan kayu dari dinas kehutanan dan administrasi lainnya.

“Selanjutnya, berdasarkan keterangan saksi ahli, ternyata tidak ada pelanggaran disana hanya kesalahan administrasi saja, oleh karena itu kita minta kepada dinas kehutanan untuk melakukan sanksi administrasi,” jelasnya.

Pantauan awak media dalam persidangan, kuasa hukum pemohon, Joko Pranata situmeang (Joko) kepada saksi Azwar Anas Nasution (AAN) saat persidangan berlangsung.

Joko : Tadi saksi mengatakan memanggil KKP, kemudian dia membawa dokumen, kapan itu. dijawab AAN : Kita panggil dan dia datang 30 April 2012.

Joko : Pernahkah dia diperiksa 5 Maret 2012, di jawab AAN : Saya lupa.

Joko : Apakah Saudara sebagai Penyidik saat itu,

AAN : bukan

Joko : KKP diperiksa sebagai saksi bulan Maret atau 30 April 2012,

AAN : Saya lupa

Joko : sebelum 30 April, Dia ada melarikan diri ke Batam ya?

AAN : Saya ngak tahu.

Joko : saat itu posisi anda disana, sebagai apa? Dijawab AAN : kanit

Joko : Adakah polres saat itu mengeluarkan DPO ? dan kenapa dikeluarkan DPO, apakah karena melarikan diri?

AAN : ada, karena ketika dipanggil, Dia ngak datang.

Joko : Berarti Dia melarikan Diri ?

AAN : Bisa dia ngak datang karena panggilan kedua, bisa juga dia ditangkap karena tidak tertangkap, jadi waktu itu Dia dipanggil, Dia tidak datang.

Joko : jika ditetapkan sebagai DPO, karena pemanggilan tidak dihadiri, apakah prosedur DPO itu diumumkan kepada masyarakat, di polsek-polsek dan ditempelkan di masyarakat ? dijawab AAN : Ya.

Joko : Waktu dibawa KKP dokumen 30 April 2012, dokumen-dokumen apa yang ada ijin atau persetujuan dokumen.

AAN : Kira kira begini, yaitu persetujuan tentang pemanfaatan kayu, kalau tanggalnya saya lupa.

Joko : Begitu Dia hadir 30 April, kan tidak dilakukan penahanan, padahal sudah DPO, tidak kooperatif, kan bisa dilakukan penahanan?, AAN : Pada saat itu Dia diperiksa sebagai saksi.

Joko : Dia diperiksa sebagai saksi atau tersangka pada 30 April 2012?

AAN : Sebagai tersangka.

Joko : Tadi sdr katakan sebagai saksi.

AAN : Tidak ada saya katakan sebagai saksi. Kan tadi bapak bilang bulan Maret diperiksa sebagai saksi.

Joko : oke, ijin majelis, 30 April 2012 Dia diperiksa sebagai saksi atau tersangka?

AAN : sebagai tersangka.

Joko : kenapa tidak ditahan ?

AAN : karena begini, Dia memberikan surat persetujuan.

Joko : sesuai jawaban tim hukum poldasu kayu diamankan tanggal 21 Februari 2012, lalu surat persetujuannya tgl berapa pak?

AAN : Surat persetujuannya bisa saja tanggal 29 Februari 2012, argumennya, sebelum 21 Februari 2012 sudah berproses.

Joko : apakah jika pihak kepolisian menemukan kegiatan yang memerlukan ijin, belum mengantongi surat ijin, tapi sudah bisa beroperasi? Apakah itu melakukan pelanggaran atau tidak?

AAN : Dia belum beroperasi pak, ijin dia itu beda dengan ijin ijin lain.

Joko : baik, saya tanya, kayu sudah berada diatas sungai, sudah ditebang atau tidak? Dijawab AAN : Sudah ditebang

Joko : sudah ditarik atau tidak?

AAN : Belum.

Joko : Saya tanya lagi, kayu tumbuhnya dihutan atau disungai?

AAN : di Hutan.

Joko : Sampai di sungai ditarik atau diapakan?

AAN : Dekat situ nya pak, dari hutan dibawa ke sungai.

Joko : berarti ada kegiatan, berarti itu sudah beroperasi, dijawab AAN : Belum.

Joko : Coba bapak jelaskan, belum operasi yang bapak maksud.

AAN : Operasi apa sekarang ini? Kapan saya ngomong operasi ? Kayu itu ditumpuk disitu, kalau operasi berarti sampai di hilir, itu baru operasi, kayu itu ditebang, ditumpuk disungai.

Joko : Waktu penebangan berarti ijin persetujuan belum ada ya?

AAN : Belum

Joko : Sewaktu kasus ini dilimpahkan ke kehutanan atas dasar Permenhut P.30/menhut// 2012 tentang penata usahaan hasil hutan yang berasal dari lahan. Kami ajukan bukti P30, 31, dan 32, pelimpahan barang bukti ke Dinas kehutanan 5 Mei 2012, Permenhut ini pak mulai berlaku 17 Juli 2012, Darimana dasar bapak menggunakan permenhut ini yang berlaku 17 juli 2012 digunakan bulan Mei 2012, kan pada saat itu, ini belum ada permenhutnya.

AAN : Jadi, dasar kami bukti untuk dilimpahlan, Permenhut P.51 tahun 2006

Joko : berarti salah jawaban ini?

AAN : Saya ngak tahu.

Usai pemeriksaan saksi, hakim menutup persidangan untuk dilanjutkan kamis 25 Januari 2024 mulai pukul 10 wib di Ruang sidang PN Sibolga.

Sutimah Ketua Harian Pasar Kuta Bumi bebas atas Penangguhan Penahan di Polres Tigaraksa

Laporan : Erwin Silitonga, S.Sos

TANGERANG,poskota.net —  Sutimah Ketua Harian Koppastam Kuta Bumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, ditangguhkan penangkapan setelah mendapat bantuan hukum dari pengacara terkenal Kamaruddin Simanjutak, SH, MH.

Pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, penangguhan penahanan Sutimah mulai Kamis (4/1/2022). Klien kami ditangguhkan setelah ditahan selama lebih dari 1 bulan, setalah di laporkan Finny Widiyanti Direktur Utama Perum Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang dalam pasal dugaan tindak pidana 160 KUHP dan atau 385 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP.

Komaruddin Simanjuntak menjelaskan, penangguhan penahanan itu diberikan karena klien kami Sutimah tidak seharusnya dijadikan tersangka, karena melihat pasal yang disangkakan dalam laporan dari Finny Widiyanti Dirut Perumda. Selain itu, melihat latar belakang tersangka sebagai tulang punggung keluarga.

“Dasar itu lah, kepolisian melakukan penangguham penahanan, setelah itu, saya serahkan kepada Sutimah mengambil langkah apakah dirinya melakukan laporan balik kepada Finny Widiyanti Direktur Perumda Kabupaten Tangerang,” ungkapnya kepada Wartawan Online Poskota.Net saat melakukan wawancara khusus diruangan tunggu, Polres Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Ditegaskan Kamaruddin Simanjutak, Sutimah tidak bisa di tersangkahkan karena kita lihat dalam perjanjian mereka penempatan pasar Kuta Bumi, Pasar Kemis, ada kontraknya habis sampe 2027 dan ada juga sampe 2029.

“Tapi saya binggung bisa dijatuhkan pidana, saya tidak tahu dari mana polisi mengambil pasal yang disangkahkan tersebut, jadi saya harapkan Sutimah harus membuat laporan balik, kita kembalikan lagi kepada Sutimah,” tegasnya.

Permasalahan penangguhan menurut Pengacara asal Sumatera Utara ini, hanya berjalan dalam 1 bulan ini, dan tahanan itu bisa berubah menjadi bebas. Sebab melihat pasal yang dikenakan tidak tepat dijadikan tersangka.

Dijelaskan Kamaruddin Simanjutak, Sutimah tidak masuk dalam kategori pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin. Selain itu terkait pasal 160 KUHP tentang menghasut orang lain.

“Masa Sutimah yang mempertahankan haknya disangka atau dilaporkan menghasut, kasus ini cacat hukum,” tegasnya.

Sementara ditempat yang sama, Sutimah menegaskan usai mendapat penangguhan tahanan, dirinya akan melakukan laporan balik terhadap Finny Widiyanti sebagai pelapor dirinya.

“Saya tegaskan untuk melakukan pelaporan balik terhadap Finny Widiyanti, karena melakukan laporan palsu,Jadi kebenaran harus di tegakkan dan kami akan buat laporan,” tegasnya.

Dalam kesempatan ini, Sutimah berucap syukur atas penangguhan penahanan dirinya, dan dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada pengacara Kamaruddin Simanjutak yang mau membantu kasus dirinya, sehingga dirinya bisa mendapatkan keadilan.

“Pak Kamaruddin Simanjuntak pengacara terkenal, hanya bisa saya liat dilayar televisi, kini bisa melihat secara langsung untuk membantu membebaskan saya, saya ucapan banyak terima kasih buat pa Kamaruddin Simanjuntak,” tandasnya.

FKPPI Tapteng sesallkan Sikap Tidak Terpuji Ketua DPD Partai Nasdem Terhadap Sekjen KNPI 

Keterangan foto: Pengurus FKPPI Tapteng, Berlin Simamora sesalkan tindakan tidak terpuji Ketua DPRD Tapteng, KYP.

Laporan : H.Charles Pardede.

Tapanuli Tengah, Poskota.net.– Oknum Ketua DPRD berinisial KKP yang diduga menampar Sekretaris KNPI Kabupaten Tapanuli Tengah, Raju Firmanda Hutagalung. Hal tersebut dinyatakan Berlin Simamora pada saat dikonfirmasi, pada hari Rabu (13/12/2023) melalui ponsel genggamnya.

Kami terkejut mendengar  informasi yang beredar melalui media dan dari kawan kawan, Raju Firmanda Hutagalung diduga mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dari oknum Ketua DPRD yang juga Ketua DPD Partai Nasdem di depan umum tepatnya di warung Mie Aceh Jumpa di Jalan Padang Sidimpuan, Kelurahan Sibuluan Baru, pada Selasa (12/12/2023) sekitar jam 20.30 Wib.

Saya merasa terkejut atas apa yang dialami saudara Raju, kok bisa nya seorang ketua DPRD Tapanuli Tengah searogan itu. ” Apakah dia Preman ” kalau Ketua Dewan Tapteng itu mantan preman pasti tidak berbuat seperti itu. Kami sebagai Anggota FKPPI ( Forum Komunikasi Putra- Putri Purnawirawan TNI- Polri ) mengecam sikap tindakan tidak terpuji ketua DPRD Tapanuli Tengah yang juga sebagai Ketua DPD Partai Nasdem dan akan mengawal Laporan Polisi saudara Raju Hutagalung. ” tutur pak Mora.”

Pak Mora menyampaikan hendaknya saat situasi menjelang Pemilu 2024 kita harus menciptakan situasi yang aman, kondusif, damai, harmonis sebagaimana yang telah disepakati bersama oleh tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, komisioner KPU, komisioner Bawaslu, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, dan ketua ketua Partai, Pada saat deklarasi Pemilu Damai 2024 pada hari senin 4 Desember 2023 di Polres Tapanuli Tengah dan bukan arogansi seperti itu.

Pak Mora menambahkan tindakan oknum ketua DPRD Tapteng sebagai seorang Bapak Rakyat yang juga ikut kembali mencalonkan diri sebagai Caleg dari Dapil II seharusnya mencari simpatik bisa menjadi panutan yang baik, mengayomi seluruh elemen masyarakat yang ada di Tapanuli Tengah.

“Bagaimana nantinya masyarakat Dapil II mau mendukung dan memilihnya, sementara KYP seorang tempramen, jika ada yang salah yang kurang cocok dibuat Raju dalam memberikan statemen yang mengatakan ketua DPRD tidak pro rakyat dan sehingga tidak mau mengesahkan APBD Tahun Anggaran 2024, dan lantas dimana salahnya bila pejabat itu di kritik.Dan jika apa yang dikritik kurang pas ya koreksi dirilah si Pejabat itu dan bukan melakukan tindakan yang tidak terpuji seperti apa yang telah di laporkan Raju Firmanda ke Polres Tapteng,” katanya

Pak Mora menyarankan kepada Sekjen KNPI Tapteng agar jangan pernah takut mengatakan yang baik dan benar, karena saat ini kita mengharapkan suara-suara kritik dari pemuda seperti anda.Agar yang namanya penzoliman dan tindakan kesemena-menaan tidak terjadi di tengah-tengah masyarakat. Jika telah dilaporkan kepada pihak penegak hukum, maka kita harus percayakan agar bisa diproses sebagaimana mestinya.

“Kalau saya tidak salah oknum KYP ini viral dikatakan sudah tersangka di Polres Tapteng pada tahun 2012 dalam kasus Illegal Loging dan namun hingga kasus itu tidak ditindaklanjuti Polres Tapteng”, pukasnya.

Polda Papua Ikuti Sosialisasi Bawaslu Tentang Pengawasan Dana Kampanye

Laporan: Anton

Papua, Poskota.net – Dalam upaya meningkatkan pemahaman terkait regulasi pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua menggelar Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Dana Kampanye yang berlangsung di Hotel Horizon Ultima Entrop, kota Jayapura, Selasa (5/12/2023).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh dan pejabat, termasuk Ketua Bawaslu Provinsi Papua, Hardin Halidin S.H, serta Komisioner KPU Provinsi Papua, Yohanes Fajar Irianto.

Hadir juga Direskrimum Polda Papua, Kombes Pol Arif Bastari, S.I.K., M.H., Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Adi Prabowo, S.H., S.I.K, Kasdam XII Cenderawasih, Letkol Inf Benny Asman Water, Danpom, Mayor Laut PM Hengky Widodo, DansatPom Silaspapare, Mayor Pom Eko Setiawan dan Hakim KasdiPotmar Lantamal X Mayor Laut PM Arif Rahman.

Sosialisasi ini mendiskusikan metode kampanye yang tidak boleh melanggar prinsip dasar negara, melibatkan kegiatan yang membahayakan keutuhan negara, dan menghina individu atau kelompok. Bawaslu juga menekankan larangan menerima sumbangan dana kampanye dari pihak asing, penyumbang tanpa identitas jelas, pemerintah, dan badan usaha milik negara atau daerah.

Ketua Bawaslu Provinsi Papua, Hardin Halidin S.H, menjelaskan bahwa kegiatan ini strategis untuk memahami regulasi pemilu dan memberikan koreksi kepada masyarakat yang mungkin kurang paham.

“Penting bagi kita untuk turun ke lapangan, mensosialisasikan lembaga kita, tugas dan kewenangan kita terlebih lagi produk hukum pemilu yang ada,” ujarnya.

Ia juga mengimbau kepada semua peserta pemilu untuk tidak memasuki netralitas TNI-Polri terutama dalam pemasangan APK atau media kampanye di zona TNI maupun zona Kepolisian.

Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Papua, Yohanes Fajar Irianto, menyoroti pentingnya pelaporan dana kampanye sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk Dana kampanye itu jadi syarat bagi partai politik yang harus membuka selambat-lambatnya tanggal 27 november hingga akhir tanggal 7 januari 2024,” jelasnya.

Kegiatan ini diharapkan dapat menciptakan pemilu yang adil, bermartabat, dan mematuhi prinsip-prinsip demokrasi. Peraturan-peraturan yang ditegaskan dalam sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi semua peserta pemilu, menjaga netralitas, dan menciptakan lingkungan kampanye yang sehat.

Adapun beberapa ketentuan yang mengaturnya, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, kemudian Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Program Si Ipar, Wujud Nyata Kepedulian Polri Kepada Anak – Anak Di Dibidang Pendidikan

Laporan: Anton

Papua – Program Polisi Pi Ajar (Si Ipar) merupakan program Satgas Binmas Ops Rasaka Cartenz yang tujuannya untuk membantu mencerdaskan anak-anak di pedalaman Papua.

Program Polisi Pi Ajar (Si Ipar) pada hari ini dilaksanakan di Ruang belajar Aula Negelar Kampung Kago Kabupaten Puncak, Kamis (30/11).

Dalam kegiatan tersebut, Kasubsatgas Binmas Wilayah Puncak Iptu Yonias Purwanto bersama personil Satgas Binmas Ops Rasaka Cartenz memberikan materi pembelajaran dasar seperti mengenal huruf abjad, mengenal angka dan menulis.

Iptu Yonias Purwanto mengatakan, kegiatan Si Ipar akan terus digencarkan, hal ini dilakukan sebagai bentuk nyata kepedulian Polri kepada anak-anak di Kabupaten Puncak di bidang pendidikan.

“Pelaksanaan kegiatan Si Ipar, kami melakukannya dengan bahan-bahan ajar yang sifatnya santai agar mudah teringat di memori anak-anak” kata Iptu Yonias

Dalam kegiatan Si Ipar hari ini, juga pihaknya mengajarkan anak-anak cara berhitung perkalian cepat menggunakan jari dan merangkai kata dengan langsung menunjuk huruf abjad.

“Diharapkan dengan rutinnya kami melaksanakan kegiatan ini dapat mewujudkan anak-anak yang pandai walaupun mereka tidak bersekolah,” ungkap Iptu Yonias

Sementara itu, Kasatgas Humas Ops Rasaka Cartenz Kombes Pol. Ignatius Benny A. P., S.H., S.I.K., M.Kom mengatakan, kegiatan Si Ipar merupakan program Kepolisian dalam rangka membantu mencerdaskan dan menumbuhkan jiwa Nasionalisme kepada anak-anak di Papua khususnya di Kabupaten Puncak.

Program Si Ipar, Wujudkan Generasi Muda Di Puncak Yang Pandai Membaca

Laporan: Anton

Papua, Poskota.net – Dalam rangka mewujudkan generasi muda yang pandai membaca, Personil Satgas Binmas Ops Rasaka Cartenz wilayah Puncak gencar melaksanakan program Polisi Pi Ajar (Si Ipar) di Distrik Ilaga Kabupaten Puncak, Rabu (29/11).

Kasubsatgas Binmas Wilayah Puncak Iptu Yonias Purwanto dalam kesempatannya mengatakan, kami dari pihak Kepolisian akan terus menggalakan program Polisi Pi Ajar (Si Ipar) dengan harapan anak-anak di Distrik Ilaga ini menjadi pandai dalam membaca walaupun mereka tidak bersekolah.

“Dalam pelaksanaannya, kami mengajari anak – anak belajar dengan bahan ajar yang sifatnya sederhana dengan media papan tulis dan buku bacaan,” ungkap Iptu Yonias

Anak-anak yang mengikuti kegiatan program Si Ipar hari ini rata-rata anak yang tidak bersekolah, sehingga kami dengan penuh kesabaran dan ketulusa mengajari mereka.

“Diakhir kegiatan kami memberikan kue kepada anak-anak dengan harapan mereka menjadi bersemangat dalam belajar,” katanya.

Sementara itu, Kasatgas Humas Ops Rasaka Cartenz Kombes Pol. Ignatius Benny A. P., S.H., S.I.K., M.Kom mengatakan, kegiatan Si Ipar mempunyai maksud dan tujuan agar anak-anak menjadi bersemangat dalam belajar serta guna menjalin kedekatan antara anak-anak dengan Polisi sehingga tidak ada rasa takut dari diri anak-anak.

“Pelaksanaan kegiatan Si Ipar kami melakukannya dengan bahan-bahan ajar yang sifatnya santai agar mudah teringat di memori anak-anak” tutup Kasatgas Humas.

Langkah Lanjutan Rekrutmen Polri, 31 Calon Bintara Polda Papua Jalani Tes Psikologi

Laporan: Anton

Papua, Poskota.net – Sebanyak 31 peserta mengikuti tahap wawancara psikologi dalam rangka Rekrutmen Proaktif Bintara Polda Papua Tahun Anggaran 2023, Selasa (28/11).

Kegiatan tersebut diselenggarakan di Assesment Center Polda Papua, Dok V, Kota Jayapura, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Dir Narkoba Polda Papua Kombes Pol Alfian S.I.K., M.Si, serta perwakilan dari HIMPSI Wilayah Papua dan Komnas HAM Papua.

Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari tahap sebelumnya dan diikuti oleh 31 peserta calon bintara, termasuk 5 calon polwan dan 26 calon polki. Wawancara psikologi dibagi menjadi dua kelompok, dan peserta yang telah menjalani wawancara akan melanjutkan dengan Pemeriksaan Mental dan Kepribadian (PMK) oleh Paminal Polda Papua.

Menurut Kompol Dortea, kehadiran HIMPSI dan Komnas HAM Papua dalam proses rekruitmen adalah bentuk transparansi dan keterbukaan Polda Papua. Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk menilai kondisi mental dan psikologis setiap peserta calon anggota Polri, serta mengidentifikasi minat dan bakat yang dimiliki untuk tugas yang akan diemban.

“Tes ini sangat penting, karena menjadi seorang polisi bukan hanya tanggung jawab selama 1 atau 2 tahun, tetapi hingga pensiun. Melalui wawancara psikologi, kami melibatkan tenaga ahli psikologi dari HIMPSI Papua dan pengawasan langsung dari Komnas HAM Papua, menjadikan proses ini lebih transparan, bersih, dan bertanggung jawab,” ujar Kompol Dortea.

Partisipasi HIMPSI dan Komnas HAM Papua menjadi langkah strategis untuk memastikan integritas dan kualitas penerimaan calon anggota Polri.

“Dengan melibatkan ahli psikologi dan pengawas eksternal, Polda Papua berkomitmen untuk menyaring calon anggota yang tidak hanya memiliki kemampuan fisik, tetapi juga kesiapan mental dan integritas yang diperlukan untuk melaksanakan tugas sebagai penegak hukum,” tutupnya.

Wakapolres Merauke Pimpin Pengamanan Kampanye Capres Ganjar Pranowo di Merauke, Papua Selatan

Laporan: Anton

Papua, Poskota.net – Kampanye perdana Capres Ganjar Pranowo di Kampung Waninggap Nanggo, Distrik Semangga, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, menjadi sorotan pada Selasa (28/11/2023) dengan pengamanan yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Merauke, Kompol Viky Pandu Widhapermana, SH, SIK, MH, bersama jajaran PJU Polres Merauke.

Pada tahap awal kampanye untuk Pilpres 2024, Capres Ganjar Pranowo bersama tim kampanye dan pendukungnya memulai serangkaian kegiatan kampanye yang menarik perhatian masyarakat.

Wakapolres Merauke mengatakan bahwa, pihaknya selaku aparat pengamanan mengutamakan pentingnya pengawalan yang cermat, penjagaan yang melekat, serta memperhatikan detail dalam setiap area.

“Kami sebagai pihak keamanan disini hanya menjalankan tugas dengan tulus dan penuh tanggung jawab serta menjunjung tinggi netralitas, saya juga sebagai pimpinan dilapangan telah mengarahkan personel untuk menghindari pengambilan foto bersama tim kampanye dengan memberikan isyarat tertentu,” ungkapnya.

Kehadiran Wakapolres Merauke dan petunjuknya kepada personel pengamanan menegaskan komitmen Polres Merauke untuk melaksanakan tugas pengamanan dengan profesionalisme dan netralitas, memastikan jalannya kampanye berlangsung aman dan tertib tanpa intervensi politik dari pihak Kepolisian.

Razia Polres Keerom Berhasil Amankan Kendaraan Curian dan Ganja

Laporan: Anton

Papua, Poskota.net – Tim Spartan Polres Keerom berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) (27/11) di wilayah hukum Polres Keerom.

Dalam operasi yang dipimpin oleh Kasat Reserse Kriminal Polres Keerom, Iptu Muhammad Indra Prakoso, S.Tr.K., M.H bersama personel Satuan Reskrim dan Tim Spartan Polres Keerom, berhasil mengamankan sejumlah kendaraan bermotor dan barang bukti lainnya.

Kasat Reskrim menyatakan bahwa timnya berhasil menyita 4 unit motor, di antaranya 2 unit Honda CB 150 dan 2 unit Honda Beat Street yang telah dipastikan sebagai kendaraan curian.

“Kami telah berhasil mengamankan 4 unit motor, di antaranya 2 unit Honda CB 150 berwarna hijau dan 2 unit Honda Beat Street berwarna hitam, yang telah terkonfirmasi sebagai kendaraan curian,” ungkap Iptu Indra.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa selain kendaraan bermotor, pihaknya juga berhasil menyita 2 orang yang diduga membawa ganja sebanyak 8 bungkus.

“Dalam operasi tersebut, kami berhasil mengamankan 4 unit motor dan 2 orang yang diduga membawa 8 bungkus ganja. Kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut terkait pengendara yang diamankan guna mengetahui keterlibatan mereka dalam kasus curanmor ini,” tambahnya.

Operasi yang dilakukan oleh Tim Spartan Polres Keerom menunjukkan komitmen keras dalam menekan tindak kejahatan, dengan harapan pengembangan lebih lanjut dapat membuka informasi terkait jaringan serta pelaku curanmor di wilayah tersebut.

Lakukan Program Si Ipar, Satgas Binmas Terus Ajarkan Anak Anak Membaca

Laporan: Anton

Papua, Poskota.net – Personil Satgas Binmas Ops Rasaka Cartenz yang dipimpin AKP Michael Luther Ayomi, S. Sos melakukan pengajaran berupa keterampilan membaca, berhitung serta menulis kepada anak anak yang tidak bersekolah yang bertempat di Kab. Dogiyai. Selasa (28/11)

Dalam kesempatan tersebut AKP Michael Luther Ayomi, S. Sos mengatakan bahwa kegiatan yang dilakukan ini merupakan sebuah bentuk aksi dan upaya mencegah adanya buta aksara kepada anak anak papua dimana mereka adalah generasi penerus bangsa dan juga sebagai roda pembangunan kedepanya.

“Anak anak ini adalah adik adik saya dari Kab. Dogiyai, kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk upaya pencegahan buta aksara kepada mereka dimana nantinya estafet pembangunan ada di tangan mereka sehingga sejak dini kita berupaya untuk memberikan mereka pengetahuan lebih agar mereka bisa meneruskan pembangunan di Papua,” ucap AKP Michael

Sementara itu, Kasatgas Humas Ops Rasaka Cartenz Kombes Pol. Ignatius Benny A. P., S.H., S.I.K., M.Kom menambahkan bahwa kegiatan yang dilakukan ini merupakan bentuk perhatian Polri dan juga upaya dalam membangun Sumber daya manusia agar lebih baik lagi dan tidak terkontaminasi pengaruh radikal kepada anak anak ini.

“Kegiatan pengajaran yang dilakukan Satgas Binmas ini merupakan bentuk serta upaya Polri dalam membangun sumber daya manusia di papua agar lebih baik lagi serta untuk mencegah adanya pengaruh radikal dimana anak anak ini merupakan masa dimana mereka harus berkembang dengan baik,” ucap Kasatgas.