Laporan : FIQRI
Poskota.net-Forum pemuda Neglasari(FP2N) warga Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, menilai PT duta indah Starhub Melanggar Jam Operasional truk tanah untuk mempercepat pembangunan pergudangan di daerah Belendung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Seharusnya yang mengatur jam operasional mobil truk tanah tersebut tertuang pada Perbup Tangerang Nomor 46 Tahun 2018, dan berubah pada tahun 2022 menjadi Perbup Nomor 12 Tahun 2022,” ungkap pele, Minggu, 28 Juli 2024.
“Merekapun melanggar Perwal nomer 93 tahun 2022 dan perbup nomer 12 tahun 2022 tentang pengaturan jam operasional truk tanah dan pasir”ucap Pele.
Lanjutnya Pele mengatakan seolah-olah dinas terkait seperti kepolisian dan dinas perhubungan lemah dalam menindak Perwal jam operasional truk tanah dan pasir.
“Jadi siapa yang berhak dalam menerapkan peraturan dan mengenakan sanksi kepada pelanggar Perwal itu,” tanya Pele.
Adapun Rahmat mengatakan ketidak jelasan pemerintah dan ketidak seragaman dalam penindakan pelanggaran jam operasional truk tanah, Dan membuat aturan yang kurang efektif.
Lanjutnya isu suap dan korupsi masih menjadi masalah dimana beberapa pelanggaran dapat lolos, Dengan membayar suap.
“Harapan nya demi menjaga keamanan ketertiban dan kelancaran lalulintas di kota Tangerang seharusnya menegaskan bahwa kendaraan berat hanya di ijinkan beroperasi pada pukul 22.00 Wib hingga 05.00 Wib setiap hari nya”tutup nya Rahmat.






