Kota Tangerang Poskota,Ner- Diduga belum miliki izin pemasangan perangkat box WiFi bermerek “TARMOC” terpasang disejumlah tiang Penerangan Jalan Umum (PJU). Di RT 06 RW 01, Kelurahan Kebon Besar, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, mendapat sorotan. Selain dinilai semerawut, keberadaan alat tersebut diduga melanggar aturan karena memanfaatkan tiang milik pemerintah daerah tanpa izin yang jelas.
Kabel-kabel yang terhubung dari perangkat internet marak dijumpai seperti PT. sosial net, PT. Jayus Internet di wilayah Kecamatan Batuceper dengan menjuntai ke berbagai arah, bahkan menempel ke bangunan warga. Hal ini memicu kekhawatiran masyarakat akan potensi bahaya konsleting listrik dan kesan kumuh di lingkungan permukiman padat.
Namun saat kepergok oleh warga dalam pengerjaan dikonfirmasi oleh awak media yang sedang memasang pada malam hari, pihak penyedia PT. Sosial Net memberikan klarifikasi. Salah satu perwakilan berinisial Qolbi mengatakan. Bahwa perizinan telah dilakukan sesuai prosedur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Izin kemarin oleh tim saya sudah sampai ke tingkat RT, RW, lingkungan, Lurah, termasuk sama Dinas Kominfo bahkan sampai ke Kementerian juga,” ujar Qolbi kepada awak media.
Sementara itu, Ketua Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Agus Muhamad Romdoni, sangat menyayangi pelaksanan pemasangan Jaringan Utilitas atau Kabel Udara (KU) yang sudah terpasang di sepanjang Kelurahan Kebon Besar, Kecamatan Batuceper. Sudah jelas pemerintah Kota Tangerang melarang adanya pemasangan Kabel Internet, apalagi menumpang di tiang PJU yang jelas milik PSU Kota Tangerang, ucapnya.
“Kita akan suratin Walikota Tangerang. Terkait penemuan maraknya kabel Internet. dan Kabel Udara (KU) untuk segera ditindak tegas serta menertibkan (Tebang,red) Jaringan Utilitas yang ilegal. Jelas sudah melanggar dan diduga mengunakan Pasilitas Sarana Umum tanpa rekomendasi dan izin dari dinas terkait. Ini sama saja telah Kangkangi Perda dan Perwal Kota Tangerang,” ungkap Agus, Selasa (22/04/2025).
Kendati demikian, Kita sebagai kontrol sosial sangat menyayangi atas Infrastruktur Jaringan Utilitas tersebut, lantaran selalu kucing kucingan saat pemasangannya bahkan luput dari pengawasan sementara vendor dengan cepat bisa memasang jaringan kabel tersebut hingga ratusan meter.
“Jelas pelaksanaan dan perluasan jaringan telekomunikasi, multimedia dan informatika tertuang dalam pasal 13 Undang undang Nomor 36 dan Perwal 117 Tahun 2021 serta Perda Nomor. 8 Tahun 2018 tentang ketertiban umum dan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 17 Tahun 2011, tentang Retribusi Perizinan Tertentu,” imbuhnya.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada kutipan resmi dari pihak terkait. Dalam hal ini Dimas Kominfo, Dinas PUPR Bidang Tata Ruang dan Satpol PP Kota Tangerang sebagai Penegak Perda dan Perwal.(A.Ilham)
(Red/KJK).