Ditresnakoba Polda Papua Bekuk Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika — poskota.net
instagram youtube
logo

Ditresnakoba Polda Papua Bekuk Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Rabu, 30 Maret 2022 - 07:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan Anton |

PAPUA, Poskota.Net – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis ganja. Keduanya diamankan di tempat yang berbeda.

Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal menjelaskan, penangkapan kedua palaku dilakukan pada Senin (28/03) lalu. Penangkapan berawal ketika tim Opsnal Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua mendapat laporan dari warga dan selanjutnya tim melakukan penyelidikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari laporan warga itu, tim melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk kedua pelaku di tempat yang berbeda,” kata Kabid Humas Polda Papua saat dimintai keterangan, Rabu (30/03).

Lanjutnya, pelaku pertama berinisial IRI dibekuk tim Opsnal Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua di belakang Kantor Dinas Kesehatan Kotaraja Kota Jayapura sekira pukul 23.20 WIT. Sedangkan pelaku kedua berinisial DM dibekuk di Furia Jalur 3 Jalan Furia Puskopad Kotaraja Dalam Kota Jayapura sekira pukul 23.50 WIT.

Disampaikan Kabid Humas, dari tangan pelaku IRI anggota mengamankan barang bukti sebanyak 7 (tujuh) bungkus plastik bening ukuran besar, 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang, 3 (tiga) bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan Narkotika jenis ganja, 1 (satu) bungkus rokok warna putih bertuliskan Sampoerna.

Sementara dari tangan pelaku DM anggota mengamankan barang bukti 3 (tiga) bungkus plastik bening ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja, 1 (satu) pack plastik bening ukuran kecil dan 2 (dua) buah HP.

“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kombes Ahmad Musthofa Kamal.

Kedua pelaku dapat dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp.800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,- ( Sepuluh Milyar).

Berita Terkait

Serikat Pekerja Pertamedika Sambangi Kantor BUMN
Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Jalan JB Wenas Wamena
Polisi: Pembunuhan di Ciracas Dilakukan Pacar Istri Korban
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Jayawijaya Razia Alat Tajam Masuk Kota Wamena
Polres Mappi Amankan Tiga dari Sepuluh Orang Pelaku Penyerangan Anggota Saat Respon TKP Penganiayaan
Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya Amankan 2 Pelaku Pembuat Miras Lokal
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:55 WIB

Sebanyak 49 Penyandang Disabilitas Ciamis Terima Bantuan Kemensos RI

Selasa, 29 Juli 2025 - 09:48 WIB

Melepas 953 Mahasiswa Unigal Bupati Ciamis Jaga Nama Baik Organisasi

Senin, 28 Juli 2025 - 16:58 WIB

Dinas KUKMP Berusaha Bantu Perusahaan Tembakau Kecil Bisa Legal

Sabtu, 26 Juli 2025 - 07:09 WIB

Kadis Ketenagakerjaan Ciamis Wedding Festival Tingkatkan Perekonomian

Jumat, 25 Juli 2025 - 16:30 WIB

Kemenag Ciamis Berikan Pemahaman BRUS Ke Pelajar SMK Nurul Huda

Kamis, 24 Juli 2025 - 14:50 WIB

Hj Ika Rahmatika Anggota DPRD Propinsi Reses di Sukaraja Sindangkasih

Kamis, 24 Juli 2025 - 13:03 WIB

Kepala Wilayah Dusun Cibulakan Desa Sirnajaya Rajadesa Ade Apip Saepudin Dilantik

Kamis, 24 Juli 2025 - 00:10 WIB

Ahmad Himawan Ketua PPDI Ciamis Desa Banyak Masalah PPDI Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Berita Simalungun sekitarnya

*Bupati Simalungun Kukuhkan Ny Darmawati Anton Achmad Saragih Sebagai Bunda PAUD*

Selasa, 29 Jul 2025 - 20:09 WIB