FM-OAP Geruduk Kejagung RI Desak Segerah Penjarakan Plt Bupati Mimika — poskota.net
instagram youtube
logo

FM-OAP Geruduk Kejagung RI Desak Segerah Penjarakan Plt Bupati Mimika

Jumat, 24 Februari 2023 - 01:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta//Poskota.net – Tersangka skandal dugaan korupsi pengadaan serta pengelolaan pesawat dan helikopter Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika Tahun 2015, Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Direktur PT Asian One Air, Silfi Herawati mendapat perlakukan istimewa dari Kejaksaan Tinggi Papua, karena walaupun sudah jadi terduga korupsi, tidak ditahan, bahkan keistimewaan Johanes Rettob dan Silfi Herawati terlihat saat diperiksa sebagai tersangka, bersedia hadir disaat panggilan kedua penyidik Kejati Papua namun diperiksa di Jakarta.

Aneh Bin Ajaibnya walaupun mangkir dari panggilan pertama untuk diperiksa sebagai tersangka namun Kejaksaan Tinggi Papua tetap berdalil kedua tersangka masih koperatif.

Aneh-nya lagi Plt Bupati Mimika Johanes Rettob sudah berstatus tersangka namun belum juga dinonaktifkan oleh Mendagri Tito Carnavian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merasa tidak adil dalam penanganan skandal korupsi tersebut, ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Orang Asli Papua (OAP) Anti Korupsi dan Aliansi Forum Peduli Mimika menggeruduk Kejagung RI dan Kantor Kemendagri Kamis (23/2/2023).

Mereka meminta Kemendagri untuk mencopot Johannes Rettob dari jabatannya sebagai Plt Bupati Mimika. Mereka juga mendesak Kejagung untuk tangkap dan penjarakan Johannes Rettob.

Perwakilan OAP Anti Korupsi, Teri Kum mengatakan, Johannes Rettob merupakan terduga tindak pidana korupsi terkait pengadaan operasional helicopter dan pesawat pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika bersama dengan kaka iparnya, Silvi Herawati.

“Dengan ini Kami menyerukan dengan tegas kepada yang terhormat kepala Kejaksaan Agung RI, dan Kejati Papua dan bapak Menteri Dalam Negeri untuk benar-benar serius memperhatikan dan melaksanakan semua pernyataan sikap kami,” kata Teri Kum di depan Kantor Kemendegri, Jakarta, Kamis (23/2/2023).

Teri Kum mengatakan, Kajati Papua telah menetaplan Johannes dan Silvi sebagai tersangka. Dimana kasus itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp43 miliar.

“Akan tetapi hingga saat ini para tersangka belum juga ditangkap dan ditahan untuk menjalani proses hukum. Padahal Pasal 21 KUHAP sangat jelas menegaskan bahwa tersangka dengan ancaman hukuman di atas lima tahun harus ditahan,” ungkap Teri Kum.

Teri menilai hal itu sangat miris, karena berbanding terbalik dengan pejabat orang asli Papua OAP ditetapkan jadi tersangka langsung diburu dan dipenjarakan.

“Kami sangat khawatir tersangka saudara Johannes Rettob dengan jabatan yang masih melekat dapat mengulangi perbuatan korupsi APBD Mimika untuk melakukan manuver, mencari perlindungan hukum, bahkan para tersangka dapat menghilangkan barang bukti,” Tegas Teri.

” Kami yakin Kejagung dan jajarannya masih tegak lurus menjaga marwah institusi Adhiyaksa dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, namun dengan kasus ini membuat kami orang Papua merasa ragu dengan Institusi Kejaksaan,” Ujarnya.

Kata Teri, Pejabat-pejabat asli orang Papua yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi langsung ditangkap dan dipenjarakan. Sementara Plt Bupati Mimika Johanes Rettob, sudah menjadi tersangka namun tidak ditahan. “Apakah karena bukan orang asli Papua, dan apakah karena beliau itu adalah kader PDIP, sehingga memdapat previllage dan perlakuan istimewa dimata hukum?” Kesal Teri.(@ps)

Berita Terkait

Kepala BPN Depok Serahkan Sertifikat Wakaf di Momen Hari Santri Nasional
CBA: Bahlil Diduga Jadi Calo Pertamina
PW. Fast Respon Nusantara Tegaskan Sanksi Royalty atas Penyalahgunaan Logo
Vietnam Adopsi LKLB Indonesia untuk Jaga Harmoni Masyarakat
Narcotics Advocation Indonesia (NADI) Pembentukan Pengurus dan Gelar Rapat Kerja
Yayasan Pendidikan Budi Luhur Cakti Bekerja Sama dengan Persit Cilodong dalam Event Study Tiru Bank Sampah Budi Luhur
*Akibat Bocor Pipa Milik Perumda TB, Direksi Dan Jajaran Gercep Atasi Persoalan Dilokasi*
Komisi A Ancam Tidak Berikan Rekom Untuk OPD dan Camat Apabila Tidak Hadir di Undangan Rapat Kerja ke 2
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 15:35 WIB

Silaturahmi Hangat, PC PEWARNA Kabupaten Tangerang Diterima Anggota DPRD Banten Michael Eka Sugiharto

Jumat, 31 Oktober 2025 - 18:55 WIB

GNB Banten Dukung Langkah Kapolri dalam Pemusnahan 214 Ton Narkoba: Upaya Nyata Selamatkan 629 Juta Jiwa

Rabu, 29 Oktober 2025 - 07:41 WIB

WW Tangerang Dan Forkompinda Dan Pemuda Muhammadiyah Sukses Gelar Refleksi Sumpah Pemuda

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:56 WIB

Dirut Terpilih Perumda Pasar Jalin Silaturahmi dengan Tokoh dan Pedagang Pasar Anyar

Selasa, 28 Oktober 2025 - 13:25 WIB

Media Center Sukadiri Gelar Seminar Pendidikan, Wujudkan Sinergi Guru dan Orang Tua dalam Pengawasan Anak

Senin, 27 Oktober 2025 - 07:30 WIB

Capaian Pajak Meningkat, Kab Bogor Apresiasi Dengan Bebaskan PBB P2, Simak Penjelasannya 

Selasa, 21 Oktober 2025 - 22:10 WIB

Tangkis Informasi Sesat, BPN Depok Paparkan Program Kerja Melalui Medsos

Selasa, 21 Oktober 2025 - 22:07 WIB

Kali ini Polsek Neglasari Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Daftar G Tanpa Izin di Tangerang

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Satgas Benda dan Masyarakat Gelar Aksi Bersih Bersih

Rabu, 12 Nov 2025 - 12:59 WIB